Selasa, 12 Juni 2007

ADA AJA KOMENTAR SOAL BLOG'S NAPI

KOMENTAR BLOGGER's soal BLOG NAPI

Inilah salah satu tikungan mengejutkan yang saya temui di dunia yang semakin tua: Bahkan para narapidana pun sekarang memanfaatkan blog. Saya mengetahuinya lewat Sir Mbilung Mac Ndobos via YM tadi siang.

Wis tau moco blog asosiasi napi indonesia? begitu ia mendadak bertanya.

Halah, blog napi? Antara terkejut dan penasaran, saya langsung menuju ke TKP. Eureka. Benar saja. Begitu saya klik, sebuah blog dengan header mencolok terpampang di layar.

NAPI: Narapidana Indonesia (Indonesia Prisoner Association). Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia — DR. Sahardjo, SH.

Hmm, sebuah blog yang menarik. Terus terang saya kagum. Kok ya ada orang yang sempat-sempatnya membuat blog khusus para narapidana. Dari mana dia/mereka memperoleh ilmu ngeblog?

Saya penasaran. Siapa ya pengelolanya? Seorang narapidana atau mantan? Saya juga ndak tahu, apakah para bromocorah bisa dan diperbolehkan mengakses blog ini. Tak ada keterangan yang cukup di blog itu.

Mbilung menduga Rahardi Ramelanlah orang di balik blog itu. Boleh jadi. Ia memang pernah masuk penjara Cipinang karena tersandung kasus Bulog. Selama di Cipinang, ia cukup disegani. Maklum, dia mantan pejabat, intelektual, dan cukup kaya.

Aksesnya tetap terbuka meski dipenjara. Beberapa kali ia bahkan sempat menulis artikel ke pelbagai media massa. Bukan mustahil pula jika ialah yang mengenalkan blog kepada rekan sesama tahanan lainnya. Memang ada kemungkinan bukan dia. Saya ndak tahu. Tapi, siapa pun orangnya, saya menaruh hormat dan menjura dalam-dalam.

Saya ingat Paklik Isnogud pernah mendongeng tentang penjara. Ia berujar, “Penjara cenderung membohongi dirinya sendiri. Begitu banyak orang dikurung dalam sel-selnya yang sempit, tapi begitu banyak lahir impian, angan-angan, renungan, ungkapan amarah, dan bahkan juga iman.

Penjara juga sebuah kepalsuan. Tutupan itu dimaksudkan agar si pesakitan takluk kepada ‘disiplin dan hukuman’, tetapi sering hal itulah justru yang akhirnya tak terjadi. Kurungan itu hanya menjinakkan di permukaan, sementara, tidak sungguh-sungguh.”

Saya kira Paklik benar. Blog napi itu salah satu bukti bahwa dari sel yang pengap telah lahir impian, angan-angan, renungan, dan sebagainya. Kurungan itu hanya menjinakkan di permukaan, bukan pikiran seseorang yang terus mengembara dan bergolak liar …

Dan, kini sejarah mencatat, setelah Sutan Sjahrir, dari pulau buangan, melahirkan catatan-catatan permenungan tidak dalam sajak; Tan Malaka menuliskan teori perjuangan; Pramudya Ananta Toer antara lain novel-novel tebal; M. Fadjroel Rahman menulis puisi; seseorang tak dikenal memilih membuat blog.

Lah sampean bikin apa, Ki Sanak...???

5 komentar:

nice step bro...napi adalah manusia dan manusia bebas berkreasi dan pantang menyrah..

weits, lah kok malah dimuat di sini. sebuah kehormatan untuk saya, Ki Sanak. :)

ga nyangka ada blog tentang napi. Walopun masih bertanya2 siapa dalang kreatif pembuatnya,karena saya tidak menyangka, opini yang saya tulis di tempo tentang remisi, juga dimuat disini :))
anyway, sukses aja buat blognya. keep up the good work. kalo perlu informasi seputar hukum dan ham, konsultasi hukum, lsm, event, bisa hubungi saya ke puspita_cs@yahoo.com or e-mail kantor : ita@depkehham.go.id

all the best brur

ita

oh ya, kalo mau telp ke kantor saya : 5253004 ext 377
Biro Humas dan HLN
Departemen Hukum dan HAM

cheers
ita

buat Mbak ita... makasih yach diijini memuat tulisan mbak, salut... tulisan nya bagus buanget, kalau ditanya dalang kreatifnya ya siapa lagi mbak... BANG NAPI lah, mbak kalau berkenan, mau tanya aja, soal pembebasan bersyarat, dasar hukum apa yang menulis kan , bahwa remisi itu ikut dipotong 2/3 dlm formula semua KEPMEN, sedangkan terminologinya PB adalah WBP yang telah menjalani 2/3 masa pidana, mengapa dalam formula perhitungannya kok menjadi 2/3x(masa pidana-remisi ), ... tlg mbak ya dijawab, saya kok tidak menemukan referensinya

Posting Komentar