Rabu, 13 Juni 2007

Roy Marten Bela Narapidana

Nur Hasan - detikHot

Jakarta, Terbukti memiliki shabu-shabu, Roy Marten dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Aktor senior itu pun merasakan jadi narapidana. Menginap di hotel prodeo dan berteman dengan narapidana membuat Roy belajar satu hal. Para narapidana itu sering tidak mendapatkan hak mereka.

Memang, status mereka dianggap terbukti bersalah. Kendati demikian, Roy menilai, hak mereka perlu dibela. Untuk itu, ayah Gading Marten itu memperjuangkan hak narapidana melalui organisasi Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI).

"Ini untuk memperjuangkan hak-hak narapidana yang ada di undang-undang. Selama ini hak itu tidak pernah dijalankan, supaya hak itu dijalankan," ujar Roy dalam pertemuan di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2007).

Pria kelahiran 1 Maret 1952 itu juga memberi contoh lain soal peraturan kepemilikan handphone dalam penjara. "Kan nggak boleh karena takut jadi bandar (narkotika-red.). Janganlah yang 20-30 orang mengorbankan ribuan narapidana lain," tukasnya.

Roy rupanya masih menjaga hubungan baik dengan teman-teman barunya di penjara, khususnya LP Cipinang, Jakarta Timur. Ia masih kerap bertandang. Tak lupa membawa oleh-oleh untuk mereka, kadang mpek-mpek, kadang buah. "Tergantung permintaan," imbuh pria kelahiran Salatiga itu.Tak berjuang sendirian, NAPI diketuai oleh Eurico Guterres, dengan Rahardi Ramelan sebagai wakilnya.

http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/134352/idnews/793237/idkanal/


0 komentar:

Posting Komentar