PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Team Futsal Narapidana Indonesia

Buktikan Sportivitasmu dan Buktikan Kamu Mampu, Semboyan olaharaga Narapidana Indonesia dalam rangka Pembinaan Kepribadian

Minggu, 27 April 2008

PEMOTONGAN REMISI Apakah Melanggar Undang Undang...?

Persatuan Narapidana Indonesia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Pemasyarakatan yang ke 44 pada tanggal 27 April 2008, dalam HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ini, masih teringat Persatuan Narapidana Indonesia yang disebut NAPI pernah mengirim surat yang ke II kepada Menteri Hukum dan Ham pada saat itu masih dijabat oleh Hamid Awaludin, dimana NAPI mengingatkan kepada bapak menteri, bahwa Terjadi pemotongan REMISI pada PB ( Pembebasan Bersyarat ), Assimilasi dan Masa Tahanan.

Karena rumusan PB pada saat itu menggunakan formula :
2/3 x (Masa Pidana-Masa Tahanan-Remisi )

Konsekwensi dari sistim perhitungan itu, maka NAPI yang mengurus PB akan kehilangan 1/3 masa tahanan dan 1/3 remisi demikian juga apabila mengurus assimilasi akan kehilangan 1/2 masa tahanan dan remisi, akhirnya dengan sistim perhitungan seperti itu, mengakibatkan isi penjara menjadi OVER KAPASITAS dan memberikan dampak yang buruk bagi pembinaan di Lapas, karena Pembinaan menjadi tidak berjalan.

Sistim perhitungan tersebut melanggar pasal 15 KUHP dan UU Pemasyarakatan No.12/1995, dimana cara perhitungan seperti itu hanya berdasarkan Kepmen, Keppres dan kemudian dirubah menjadi PP. No.32 tahun 1999. apakah mungkin peraturan dibawah Undang Undang kok bertentangan dengan Undang-2 yang diatasnya....., dan Anehnya di DEPKUMHAM ini adalah tempatnya produk-produk hukum dihasilkan, sangat aneh ada suatu produk hukum yang melanggar UU, tapi tidak diketahui.... ADA APAKAH.....?

Pernah NAPI menanyakan pada Humas DEPKUMHAM, tapi dijawab bahwa tentang REMISI, PB dan ASSIMILASI adalah " Lex Specialis "....., malah membingungkan lagi, Kalau pemotongan Remisi ini dibuatkan UU khusus... barulah dapat dikatakan adanya UU yang Lex Specialis..., tapi semua pemotongan remisi ini hanya dibuat Kepmen, Keppres dan PP, bagaimana dapat dikatakan Lex Specialis......? apakah NAPI yang bodoh dalam hal ini mengartikan tentang UU yang Lex Specialis....he...he... tapi jelek-2 gini NAPI banyak orang-2 yang bergelar Prof, Dr, SH, MM dllsbgnya lho.....

Ternyata Pemerintahan berkata lain, MENKUMHAM Hamid Awaludin digantikan oleh Andi Mattalata pd Juni 2007, maka sebagai politikus ulung di Golkar beliau cepat menangkap ISSUE yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan, maka dengan simpatiknya disetiap acara pertemuan di jajaran DEPKUMHAM, beliau mengatakan OVER KAPASITAS pada lembaga pemasyarakatan harus segera diatasi dengan merubah paradigma, " JANGAN PELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN DIPENJARA "

Dan banyak hal-hal lainnya yang beliau sampaikan agar jajaran segera melakukan pembenahan peraturan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, maka salah satu produk beliau adalah Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007, dimana ada perbaikan formula perhitungan yaitu PB dihitung sejak ditahan sehingga masa tahanan yang memang tidak ada perbedaannya untuk napi, yaitu tetap hidup didlm penjara, kemudian dihilangkan dan fomulanya menjadi :

2/3 x ( Masa Pidana - Remisi )

memang dengan sistim perhitungan seperti ini, nampaknya NAPI diperbaiki nasibnya, yaitu dengan dipercepat keluar, fakta NAPI memang dipercepat keluar, tapi sebenarnya Formula perhitungan semulalah yang salah, bagaimana masa tahanan yang memang benar-2 dijalankan 3 bulan, 2 bulan atau 4 bulan, kemudian dipotong 2/3nya...., maka perhitungan itu kemudian diperbaiki dalam periode MENKUMHAM yang baru ini...,paling tidak ada suatu kesadaran bahwa napi itu menjalankan vonis pidana sudah ada pasal-2nya, kemudian kenapa dipenjara lebih lama dengan aturan-2 Lembaga Pemasyarakatan yang saling bertentangan dengan UU diatasnya.

Maka dalam hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 44 ini, NAPI mengingatkan kembali MENKUMHAM dan DITJEN PEMASYARAKATAN sbb :

1. Bahwa hak-hak NAPI berupa REMISI masih dikebiri dengan Peraturan Menteri No.M.2. PK.04-10 Tahun 2007, yang mana NAPI mengusulkan adanya perubahan formula yang sesuai dengan KUHP pasal 15 dan UU Pemasyarakatan, yaitu :

( 2/3 x Masa Pidana ) - REMISI

2. PP no.28 tahun 2006, yang baru diberlakukan dengan SURAT EDARAN DIRJEN per September 2007, adalah suatu DISKRIMINASI HUKUM, para narapidana itu dipenjara karena telah divonis oleh hakim dengan melanggar pasal-pasal pidana dalam KUHP atau melanggar pidana sesuai UU, tetapi mengapa kemudian didalam penjara masih harus ditambah hukuman lagi dengan memberikan diskriminasi hukuman kepada narapidana yang terkena kasus NARKOBA ( bandar narkoba ), illegal Logging, Trackficking, koruptor.

Yang mana seharusnya tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan Pembinaan terhadap narapidana-2 ini sesuai dengan SISTEM PEMASYARAKATAN yang dicetuskan oleh Bpk Alm. Dr. SAHARDJO, SH...."Tiap Orang Adalah Manusia Dan Harus Diperlakukan Sebagai Manusia, Meskipun Ia Telah Tersesat, Tidak Boleh Ditunjukkan Pada Narapidana Bahwa Ia Itu penjahat. Sebaliknya Ia Harus Selalu Merasa Bahwa Ia Dipandang Dan Diperlakukan Sebagai Manusia"

Banyak hal yang aneh dengan diberlakukannya PP No.28 tahun 2006 pada September 2007, dimana menurut PP tersebut seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu juni 2006, pada saat itu MENKUMHAMnya masih Hamid Awaludin, mengapa tidak sejak Juni 2006 saja diberlakukan..... sempat terjadi ISSUE diantara para NAPI saat itu, Menterinya tidak berani, karena teman-2 KPUnya yang masih berada didalam penjara akan lebih lama mengalami masa pidananya, dimana teman-2 KPU sempat mengancam beliaunya...he...he... ini ISSUE atau GOSSIP tapi rumor itu beredar dikalangan narapidana saat itu.

Sehingga setelah hampir setahun lebih dan bergantinya MENKUMHAM kepada bapak Andi Mattalata, PP tersebut diberlakukan dengan adanya SURAT EDARAN DIRJEN, yaitu sejak September 2007..... apakah tidak aneh lagi...ya...? ada Peraturan Presiden yang tidak dijalankan selama setahun tanpa pemberitahuan, tahu-2 ada Surat edaran Dirjen yang jelas-2 jauh lebih rendah tingkat birokrasinya dapat memberlakukan PP No.28 tahun 2006.....

NAPI sempat kagum dan berdecak heran-2.....dan bertanya-tanya dalam hati apakah MENKUMHAM yang baru tahu ya ada PP tersebut, karena semangat beliau untuk tidak MEMELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN dipenjara dengan mengeluarkan Peraturan Menteri diatas sangat bertentangan 180 s/d 360 derajat dengan PP No.28 tahun 2006 ini.

Inilah yang kami ingin utarakan dan ingatkan kembali kepada jajaran DEPKUMHAM dalam hal ini DITJEN PAS dan DITJEN HAM....., apakah pemotongan REMISI dan DISKRIMINASI HUKUMAN itu bukan PELANGGARAN HAM BERAT, ..... mohon peninjauan dan pertimbangan kembali semua Kepmen, Permen, PP dan Surat Edaran Dirjen yang bertentangan dengan UU diatasnya.

Kami hanya mampu berharap dan bersuara lewat surat ini, Semoga Allah membuka hati Nurani kita semua didalam menangkap kebenaran yang hak, demi mengemban amanah Allah dimuka bumi ini.... Amin.

atas nama
PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA


Sabtu, 19 April 2008

Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (YASENI)

Ditulis Oleh Rison Syamsuddin
Ketika Pintu Jeruji Besi Terbuka
Sampah masyarakat, merupakan idiom yang acapkali melekat dalam diri mantan narapidana. Untuk memulihkan mental dan membina mereka setelah keluar dari penjara, maka di bentuklah wadah khusus untuk mereka.

YASENI. Memberdayakan para mantan Napi.

Tak pernah ada orang yang bercita-cita, bahkan bermimpi suatu saat akan masuk ke dalam penjara. Tetapi seringkali realita hidup berkata lain, karena masalah ekonomi, dendam, serta faktor lainnya, membuat banyak orang memakai kata ‘khilaf’, untuk sedetik kejahatan yang berujung pada hukuman bulanan bahkan seumur hidup yang telah menantinya.

Setelah berada dalam LP/Rutan, berbagai keterampilan tentu saja diberikan kepada para Napi, untuk mengisi hari-hari ‘libur’ mereka selama berada di LP/Rutan. Perbengkelan, pertukangan, komputer, dan keterampilan lainnya merupakan bekal dasar, yang diharapkan akan digunakan ketika para Napi tersebut keluar. Meskipun demikian, nyatanya masih kurang bahkan tidak ada wadah yang membina mantan Napi ketika berada di tengah-tengah masyarakat.

Yaseni pun hadir, menjadi wadah sosial yang bertujuan memulihkan mental dan membina para Eks Napi, agar bisa bekerja secara halal untuk peningkatan kesejah-teraannya. Organisasi ini sendiri, merupakan organisasi pertama bagi eks narapidana di Indonesia yang berkedu-dukan di Makassar.

“Yaseni didirikan pada tanggal 23 Januari 2008 dengan maksud dan tujuan, membantu pemerintah dalam menciptakan ketenteraman dalam masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat eks napi serta memperkuat rasa persatuan dan solidaritas sesama eks napi,” kata Amirullah Tahir, SH, salah seorang pendiri Yaseni.

Yaseni sendiri menyadari, salah satu faktor tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi, diakibatkan karena tidak terse-dianya lapangan kerja yang memadai bagi para eks Napi, ditambah lagi tidak adanya wadah dan sarana untuk mensosialisasikan diri setelah keluar dari tahanan, membuat eks Napi cenderung mengulangi perbuatannya karena desakan kebutuhan ekonomi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hasanuddin Tahir, SH, salah seorang pendiri Yaseni, bahwa Yaseni akan lebih terkonsentrasi pada pemberdayaan eks napi sesuai keterampilan yang dimiliki, melakukan pembinaan, pengarahan tentang potensi SDM yang dimiliki, serta membentuk work shop dan tempat pelatihan bagi usaha-usaha kecil dan menengah sebagai bentuk pembinaan dan latihan, agar para eks napi mampu mandiri dan tidak berpikir lagi untuk mengulangi perbuatan yang dapat melanggar hukum.

“Yaseni selanjutnya akan melakukan kegiatan berupa pembentukan dan pelantikan pengurus di daerah-daerah di seluruh Indonesia sesuai kemampuan, dan juga segera akan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat pusat (Menteri Hukum dan Ham, Menteri Sosial, Menteri Pemuda, Pangdam, dan Kapolri serta organisasi LSM yang bergerak dalam bidang Kemanusian dan HAM), dan menjalin kerjasama dengan Pemprov, Pemda Kota/Kabupaten, Instansi Peme-rintah lainnya, Kapolda, Pangdam, Kepala LP/Rutan), kerjasama diawali dengan pembuatan MOU antara instansi-instansi tersebut,” sebut Syukri Djunaid Nuh, salah seorang pendiri Yaseni.

Ketika bergabung di Yaseni, para eks Napi akan mempeoleh beragam keteram-pilan, mulai dari pembentukan Perbengkelan, bengkel pengelasan, Meubel, Workshop, percetakan sablon, salon kecan-tikan, jasa pengamanan, kegiatan sosial, menyelenggaran pendidikan non formal, dan pelatihan-pelatihan.

“Prinsip Yaseni, membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketentraman kota, dan membantu eks napi untuk meningkatkan tarap hidup yang lebih baik. Kami ingin menumbuhkan solidaritas mantan napi kearah yang positif, selama ini solidaritas mantan napi lebih banyak kearah yang negatif,” tutup Amirullah Tahir, SH.

http://www.makassarterkini.com/artikel-makassar-terkini/artikel-makassar-terkini-1/info-komunitas.html

Sabtu, 05 April 2008

EURICO GUTERES....SELAMAT MENGHIRUP KEMERDEKAAN dari KEHIDUPAN TERALI BESI

Saya tidak kecewa, meskipun saya terus dihukum sampai 10 tahun pun saya tidak kecewa, Saya mencintai Indonesia karena keluarga saya dan banyak orang yang mati karena cinta Indonesia. Saya masih bersyukur karena saya masih hidup, meskipun harus masuk penjara, ketimbang mereka yang dikubur tanpa nama atau sia-sia. Jadi, saya tidak akan pernah kecewa atas apa yang saya terima.

Meskipun putusan PK MA itu memungkinkan saya untuk memulihkan nama baik, saya katakan, saya tidak akan melakukan itu dan sepenuhnya saya serahkan kepada pemerintah. Dan bagaimana pemerintah menyelesaikan seperti apa. Yang penting saya tetap menjadi warga negara Indonesia yang baik. Itu cukup buat saya
. Itu kata-2 kebesaran hati seorang Eurico Guteres, yang walaupun dipenjara cintanya kepada Indonesia tidak pernah pudar.

Semoga kebenaran yang hakiki yang selama ini kita perjuangkan baik dalam jeruji beli maupun diluar tembok penjara dapat mendapatkan Anugerah dan Berkat Tuhan... Amin

SELAMAT BERJUANG.... saudaraku... keyakinan kita selama ini telah terbukti " YAITU KEBENARAN TIDAK AKAN DAPAT DIKALAHKAN, KEBENARAN HANYA DAPAT DISALAHKAN, TETAPI KARENA KEBENARAN MILIK ALLAH, MAKA PADA WAKTU ALLAH, KEBENARAN YANG HAKIKI AKAN MUNCUL DAN MENGALAHKAN KEDHOLIMAN".

Pertahankan Mental dan kepribadianmu yang selama ini kamu yakini, dan jangan lupakan.... masih banyak perjuangan yang masih harus kita lakukan, dimanapun dan waktu yang tidak terbatas, sampai Allah menyabut nyawa kita.

Perjuangan sebagai anak bangsa dan anak Allah dimuka bumi ini, akan menyambut kepulangan dan kebebasanmu.... Semoga Berkat Allah selalu bersamamu, keluargamu dan saudara-2mu dalam seiman dan seperjuangan.... Amin

BANG NAPI SOEBRENGOS