Jumat, 15 Juni 2007

Roy Marten Juru Bicara Napi

GATRA.COM

Pertengahan pekan lalu, Roy Marten, 55 tahun, mantan narapidana (napi) kasus narkoba, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Aktor senior itu membawa bendera Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), bersama Sussongko Suhardjo (Wakil Sekjen KPU), mengadukan nasib napi yang sering dipolitisir pihak berwenang.

NAPI, kata Roy, meminta agar praktek "menahan napi selama mungkin dalam penjara" segera diakhiri."Kami perjuangkan ini karena, ketika seorang napi mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi, tidak dikasihkan. Tidak diberikan sama sekali. Tanpa alasan. Nggak dikasihkan, padahal ada di Undang-Undangnya," kecam Roy.

Aktor yang beken pada 1970-an ini menjelaskan bahwa paradigma "memelihara para napi selama mungkin di penjara yang berkorelasi positif dengan pengelola penjara", diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan penghilangan sepertiga masa tahanan dan sepertiga remisi dalam perhitungan pembebasan bersyarat.

"Kami ingin Undang-Undang atau peraturan dilaksanakan sesuai dengan aturannya. Karena selama ini yang kami temukan bahwa ada hak-hak napi yang dilanggar oleh negara," tegas Roy."Akibatnya, penjara penuh, dan terjadi gesekan antar-napi yang sangat rawan. Yang kapasitas 2.000, jadi 4.000. Anda bayangkan, 4.000 orang bermasalah di dalam satu LP (Lembaga Pemasyarakatan)," tambah suami Anna Maria ini.

Tuntutan para napi untuk menghilangkan praktek "memelihara napi selama mungkin" itu, kata Roy, tidak lah berlebihan. Roy lantas mengambil contoh soal remisi yang diberikan pemerintah kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menurutnya, perhitungan pembebasan yang diberikan kepada anak bekas RI-1 Soeharto itu adalah contoh hitungan yang tepat.

"Saya bukan mau membela beliau. Bukan! Tapi (remisi) beliau, kalau dihitung itu benar. Masalahnya teman-teman yang lain dihitungnya tidak benar. Yang harusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi tidak dijalankan, sehingga seolah-olah Tommy Soeharto mendapat perlakuan khusus. Enggak! Itu perlakuan biasa, tapi yang ini (napi lainnya) yang luar biasa," papar Roy.

Perjuangan Roy dengan organisasi yang diketuai pejuang integrasi RI-Timtim Eurico Gutteres, dengan juru bicara lainnya Rahardi Ramelan ini, bakal berlanjut hingga ke Komisi III DPR-RI. Upaya Roy dan NAPI, menurutnya, adalah rasa solidaritas dari dirinya sebagai eks napi terhadap para napi yang masih berada di bui.

"Kalau Anda pernah dipenjara, akan timbul solidaritas itu. Bahwa kebebasan itu sangat mahal! Kalau saya pribadi, saya bersalah, dan saya bayar itu. Lunas! Masalah saya selesai! Tapi yang saya perjuangkan adalah masalah teman-teman yang masih di dalam yang jumlahnya ada enam puluh ribu lebih di Indonesia," papar Roy, dengan tegas. [EL]

http://www.gatra.com/index.php


0 komentar:

Posting Komentar