Rabu, 30 Mei 2007

PN. PALEMBANG MELANGGAR HAM

SUARA PEMBARUAN DAILY
Rahardi Ramelan: JUBIR NAPI

[JAKARTA] Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tidak mengizinkan seorang tahanan H Muhammad Yassin untuk melayat istrinya, Hj Siti Aisyah yang meninggal dunia, sungguh melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena tindakan hakim yang tidak manusia, jenazah istri Muhammad Yassin terpaksa "menjenguk" suaminya ke Rumah Tahanan (Rutan) Merdeka, Palembang.

"Persatuan Napi Indonesia (NAPI) menyatakan protes keras atas kejadian memilukan dan melanggar HAM itu," tandas Juru Bicara NAPI, Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME, Rabu (30/5) pagi, menanggapi berita SP Senin 28/5. Jenazah "membesuk" suami di penjara, mungkin pertama di dunia. "Ini tidak boleh terulang lagi," tandas Rahardi yang juga mantan Menperindag dan mantan Kepala Bulog.

Pernyataan sikap NAPI yang sekaligus menjadi siaran pers, ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM (Menhukam), Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Nasional Hak Asasi HAM. NAPI sendiri, dideklarasikan di LP Cipinang 17 September 2006. Pengurus NAPI adalah Euriko Guterres, Aprilla Widharta dan Sihol P Manullang. Juru Bicara, Rahardi Ramelan dan Dr Ir Sussongko Suhardjo MSc MPA.

Rahardi mengatakan, NAPI mendesak MA untuk mempelajari kasus ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang menangani perkara H Muhammad Yassin. MA juga perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim di Indonesia, agar memahami tata cara Cuti Luar Biasa bagi tahanan.

NAPI juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai kejadian tersebut, secara transparan tanpa ditutupi.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan Jakarta, perlu menelusuri kasus ini agar tidak terulang di masa akan datang. "Kalau memang DPR membela rakyat, kasus ini tak boleh luput dari perhatian Komisi III DPR."

"Kami meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengkaji kasus ini, selanjutnya bersama-sama NAPI membawa dan menuntaskan masalah ini sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Anggaran Dasar YLBHI yang antara lain mengatakan semua manusia harus diperlakukan sama dan sederajat, hendaknya menjadi landasan kuat bagi YLBHI untuk terus mendampingi kaum yang tak berdaya," tandasnya.

NAPI mengharapkan, Komnas HAM kiranya melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia rentan terhadap pengebirian hak, sehingga Komnas HAM seharusnya lebih berperan dalam pencegahan eliminasi hak-hak napi dan tahanan. [W-8]

Last modified: 30/5/07

ditulis dari Media cetak Suara pembaruan, hal 12 Nusantara


0 komentar:

Posting Komentar