Kamis, 14 Juni 2007

Roy Marten, Perjuangkan Hak Asimilasi Napi

Aktor gaek Roy Marten (54) sepertinya tidak mau begitu saja melupakan "sekolahnya" di LP Cipinang, Jakarta Timur. Setelah enam bulan lebih menghirup udara bebas, sekeluarnya dari LP Cipinang pada 1 Desember 2006 Roy kangen berkumpul bersama mantan rekan-rekannya yang hingga sekarang masih berada di dalam sel.

Bahkan Roy baru saja mendirikan lembaga nonprofit Persatuan Narapidana Indonesia, yang peduli terhadap para narapidana (napi). Tujuan lembaga itu adalah memperjuangkan hak-hak seluruh napi di Tanah Air. Salah satu hak yang sedang diperjuangkan Roy adalah proses asimilasi napi.

Sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, asimilasi merupakan hak napi sebagai persiapan kembali ke masyarakat setelah menjalani setengah hingga dua per tiga masa hukumannya. "Ada kecenderungan yang dilakukan oknum pejabat hukum (di Indonesia) adalah tidak memberikan hak asimilasi itu, meskipun para napi telah menjalani hukuman lebih dari setengahnya," kata Roy seusai mengadu ke Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang.

Seharusnya, kata Roy yang ditunjuk sebagai juru bicara, para napi diberikan hak untuk keluar LP pada pagi hari untuk bekerja apapun di masyarakat, dan kembali lagi ke LP pada sore hari. Proses tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk kembali lagi ke tengah masyarakat sekeluarnya dari LP.

"Sebagai napi kami tidak ingin diistimewakan, tetapi kami meminta hak-hak kami sesuai dengan undang-undang," kata ayah pesinetron Gading Marten tersebut.

Berdasarkan pengalamannya selama menjadi napi, Roy juga tidak pernah memperoleh haknya saat remisi diberikan kepadanya. Katanya, selama menjalani masa tahanan 9 bulan dirinya berhak atas remisi (pemotongan hukuman) sebesar 1 bulan dan 3 minggu. "Namun yang terjadi saya hanya mendapatkan remisi 1 bulan," kata suami Anna Maria, yang seharusnya keluar dari LP pada awal September 2006.

Roy mengaku optimis dengan adanya perubahan dalam struktur kepemimpinan Departemen Hukum dan HAM yang sekarang dipegang Andi Matallata. (kin)
Sumber: Warta Kota


0 komentar:

Posting Komentar