Jumat, 04 Mei 2007

SWASTANISASI PENJARA..? Sebuah Alternatif (2)

(Iqrak Sulhin), 4 Mei 2007

Diskusi tentang sejumlah masalah penjara (lembaga pemasyarakatan) di Indonesia yang kembali mengemuka sebulan terakhir ini seharusnya dapat diakhiri dari dahulu bila pemerintah memikirkan secara serius alternatif pemecahannya. Nyatanya, masalah ini kembali muncul dan semakin memprihatinkan. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti kebakaran jenggot dengan maraknya kembali masalah tersebut. Terlebih media massa memberitakannya secara lebih intens.

Pada dasarnya banyak alternatif bagi penyelesaian masalah tersebut. Dalam tulisan saya sebelumnya dalam blog ini, salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mulai membuka proses kebijakan pemasyarakatan di Indonesia bagi keterlibatan stakeholder lain selain pemerintah melalui Dep Hum HAM, khususnya Dirjen Pemasyarakatan. Mengacu pada praktek di Amerika Serikat dan Australis, bentuk konkret dari ide ini adalah dibentuknya lembaga Ombudsman Penjara. Lembaga ini bersifat independen, lepas dari struktur Departemen dan Dirjen.

Indonesia belum memiliki lembaga Ombudsman Penjara. Keberadaan Badan Pertimbangan Pemasyarakatan tidak dapat dipadankan dengan fungsi seharusnya dari Ombudsman penjara karena badan tersebut adalah bagian dari Departemen dan Dirjen. Oleh karenanya, kompleksitas permasalahan penjara (seperti yang saya jelaskan dalam “Masalah Klasik Penjara”) seharusnya difikirkan dan diselesaikan oleh stakeholder yang juga kompleks. Permasalahan penjara tidak dapat dipandang berhubungan hanya dengan Departemen atau Dirjen saja. Namun lebih luas dari itu, munculnya permasalahan di penjara juga berhubungan dengan masyarakat luas dan mungkin juga kalangan bisnis.

Terkait dengan kalangan bisnis, mungkin satu alternatif dapat ditawarkan, yaitu Swastanisasi Penjara (Wacana Private Prisons). Tulisan ini tidak bertujuan untuk memperkuat ide-ide komodifikasi neoliberalisme, namun dalam konteks penyelesaian masalah penjara saya berpendapat ide ini merupakan alternatif yang baik.

Ide Swastanisasi Penjara menurut saya bermuara pada tiga tujuan :

Pertama, sebagai cara untuk memperbaiki kondisi penjara melalui self generating income. Selama ini, keterbatasan dana menjadi alasan utama bagi buruknya kondisi penjara. Terkait dengan kebijakan tersentralistik di bawah Dirjen Pemasyarakatan.

Kedua, sinkronisasi proses pembinaan dengan dunia bisnis. Penjara terkadang menyebabkan extreme idleness (keberadaan yang tidak berdaya guna). Hal ini terkait dengan lebih banyaknya kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat di penjara. Jikapun ada pembinaan, namun tidak efektif dengan tingkat partisipasi yang rendah. Padahal, narapidana adalah tenaga kerja potensial yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi, misalnya industri. Dengan kerjasama antara penjara dengan dunia bisnis, penjara relatif akan mendapatkan manfaat dari keuntungan kegiatan ekonomi tersebut.

Ketiga, memungkinkan narapidana mendapatkan uang berupa tabungan karena ia akan otomatis menjadi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi di penjara. Dengan format yang tengah berjalan, keseluruhan kegiatan di penjara praktis tidak memberikan manfaat secara materi kepada narapidana. Tujuan ketiga ini juga akan mendukung tujuan akhir dari pembinaan di penjara, yaitu mengintegrasikan kembali narapidana dengan masyarakat.

Integrasi dapat terjadi bila mantan narapidana mampu beradaptasi dengan dinamika kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendapatkan pekerjaan. Ini dimungkinkan bila mantan narapidana sudah mendapatkan keterampilan yang cukup selama ia berada di dalam penjara.

Namun demikian, ide ini memiliki sejumlah kelemahan. Bahkan dapat berakibat fatal bila kelemahan-kelemahan ini tidak dipertimbangkan dengan baik. Kelemahan tersebut terkait dengan sifat dasar dari kegiatan ekonomi, yaitu pencarian keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil mungkin.

Ide swastanisasi penjara memang berpotensi memberikan keuntungan materi kepada penjara sehingga upaya perbaikan kondisi penjara lebih mungkin dilakukan. Demikian pula halnya dengan keuntungan materi yang akan didapat oleh narapidana. Namun didasari oleh sifat dasar kegiatan bisnis atau ekonomi, swastanisasi penjara justru memungkinkan terjadinya eksploitasi narapidana sebagai pekerja murah. Terlebih bila kita hubungan dengan status penjara sebagai institusi total yang cenderung lepas dari pengawasan publik. Para pemegang kekuasaan di penjara atau level di atasnya sangat mungkin menggunakan kekuasaannya tersebut untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hak yang seharusnya didapat oleh narapidana sebagai pekerja.

Ide swastanisasi penjara memerlukan syarat-syarat tertentu agar kemungkinan buruk tersebut tidak terjadi :

Pertama, penjara harus melakukan reformasi struktural. Dirjen Pemasyarakatan tidak boleh lagi menjadi stakeholder tunggal dalam proses kebijakan pemasyarakatan. Hal ini diperlukan untuk memberikan kemungkinan bagi pengawasan yang lebih luas dari publik. Bentuk konkretnya dapat dilakukan dengan membentuk ombudsman penjara.

Kedua, manajemen penjara itu sendiri sebagai unit pelaksana ide-ide pemasyarakatan yang akan disingkronkan dengan dunia bisnis tersebut. Misalnya, dalam manajemen keuangan yang menjadi hak narapidana. Apakah tabungan narapidana yang diperolehnya dari bekerja aman dari kejahatan-kejahatan oknum-oknum petugas. Terkait dengan hal ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah petugas dan bahkan di level pimpinan di penjara sering melakukan penyimpangan, sebut saja “mafia penjara”. Tentang pengelolaan keuangan milik napi ini mungkin hanya salah satu masalah saja. Manajemen keuntungan bagi penjara sebagai institusi juga perlu diawasi dan diperbaiki.

Ketiga, narapidana harus diposisikan sebagaimana pekerja yang memiliki hak-hak tertenti, seperti jaminan sosial dan upah yang harus sesuai dengan standar kemanusiaan. Untuk itu, perlu difikirkan sebuah mekanisme yang melibatkan departemen tenaga kerja untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.

Saya kira, tidak ada salahnya bila penjara diswastanisasi. Namun kita harus menjamin tidak terjadinya eksploitasi. Sehingga perlu pengawasan pelaksanaannya dengan cara membuka kekakuan struktur dirjen pemasyarakatan untuk memungkinkan pengawasan.

ditulis

http://kriminologi.wordpress.com/2007/05/03/swastanisasi-penjara-sebuah-alternatif-2/



0 komentar:

Posting Komentar