Selasa, 29 Mei 2007

SURAT NAPI ke II pada MENHUKHAM

Jakarta, 27 Mei 2007
Nomor : 03/NAPI-JB-RR/V/07
Hal : Protes keras atas perlakuan terhadap Tahanan di LP Palembang

Kepada Yth
1. Ketua Mahkamah Agung (MA)
2. Menteri Hukum HAM
3. Komisi III DPR RI
4. Ketua YLBHI
5. Ketua Komnas HAM
6. Media Massa Nasional

Dengan hormat.
Sebagaimana disiarkan Metro TV (Minggu 27/5 pagi) dan media massa cetak nasional, seorang tahanan di LP Palembang, H Muhammad Yassin, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi: Hakim PN Palembang, cq Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, tidak memberi ijin untuk melayat istrinya yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2007.

Demikian juga Kepala Rutan Palembang yang dimohonkan ijin-nya, juga menolak permintaan tersebut , karena status saudara H Muhammad Yassin adalah tahanan. Akhirnya, keluarga membawa jenazahnya ke LP-Rutan Palembang, agar H Muhammad Yassin bisa melihat istrinya, untuk terakhir kali.

Atas pengebirian hak tahanan tersebut, Persatuan Napi Indonesia (NAPI) menyatakan sebagai berikut:

  1. Menyatakan protes keras terhadap Majelis Hakim PN Palembang yang tidak memberikan ijin kepada tahanan tersebut. Hakim PN Palembang telah menginjak-injak hak asasi manusia.

  2. Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memperlajari kasus ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap Hakim yang menangani perkara H Muhammad Yassin. Supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, maka MA perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim di Indonesia, agar memahami tata cara Cuti Luar Biasa (CLB) bagi tahanan dan narapidana.

  3. Mendesak Menhuk HAM untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, secara transparan tanpa ditutupi mengenai kejadian tersebut.

  4. Meminta kepada Komisi III DPR untuk menulusuri kasus ini agar tidak terulang dimasa akan datang.

  5. Mendesak YLBHI untuk mengkaji kasus ini, untuk selanjutnya bersama-sama NAPI membawa dan menuntaskan masalah ini sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Anggaran Dasar YLBHI yang antara lain mengatakan bahwa semua manusia harus diperlakukan sama dan sederajat, hendaknya menjadi landasan kuat bagi YLBHI untuk terus mendampingi kaum yang tak berdaya.

  6. Meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia rentan terhadap pengebirian hak, sehingga Komnas HAM dapat lebih berperan dalam pencegahan eliminasi hak-hak naparapidana dan tahanan.

  7. Mengharapkan media massa nasional untuk terus meliput kasus semcam ini dan memberi edukasi mengenai hak-hak narapidana kepada publik. Sebagai peyambung lidah rakyat, terutama anggota publik yang hak-haknya teraniaya, kiranya pers akan semakin memperkokoh fungsi advokasi dalam alam demokrasi sekarang ini.

    Demikian pernyataan NAPI.
    Terima kasih.

    Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME
    (Juru Bicara NAPI)

Tembusan:
1. Ketua PN Palembang.
2. Dirjen Pemasyarakatan Dephuk-HAM.
3. Dirjen HAM Dephuk-HAM.
4. Kepala Rutan Palembang.
5. Ketua LBH Palembang.

Jl Bungur Raya 9 Harjamukti Cimanggis Depok 16954 Tel 021- 873 47 09 Faks 021 - 873 01 05 allnapi@yahoo.com


0 komentar:

Posting Komentar