Minggu, 27 April 2008

PEMOTONGAN REMISI Apakah Melanggar Undang Undang...?

Persatuan Narapidana Indonesia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Pemasyarakatan yang ke 44 pada tanggal 27 April 2008, dalam HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ini, masih teringat Persatuan Narapidana Indonesia yang disebut NAPI pernah mengirim surat yang ke II kepada Menteri Hukum dan Ham pada saat itu masih dijabat oleh Hamid Awaludin, dimana NAPI mengingatkan kepada bapak menteri, bahwa Terjadi pemotongan REMISI pada PB ( Pembebasan Bersyarat ), Assimilasi dan Masa Tahanan.

Karena rumusan PB pada saat itu menggunakan formula :
2/3 x (Masa Pidana-Masa Tahanan-Remisi )

Konsekwensi dari sistim perhitungan itu, maka NAPI yang mengurus PB akan kehilangan 1/3 masa tahanan dan 1/3 remisi demikian juga apabila mengurus assimilasi akan kehilangan 1/2 masa tahanan dan remisi, akhirnya dengan sistim perhitungan seperti itu, mengakibatkan isi penjara menjadi OVER KAPASITAS dan memberikan dampak yang buruk bagi pembinaan di Lapas, karena Pembinaan menjadi tidak berjalan.

Sistim perhitungan tersebut melanggar pasal 15 KUHP dan UU Pemasyarakatan No.12/1995, dimana cara perhitungan seperti itu hanya berdasarkan Kepmen, Keppres dan kemudian dirubah menjadi PP. No.32 tahun 1999. apakah mungkin peraturan dibawah Undang Undang kok bertentangan dengan Undang-2 yang diatasnya....., dan Anehnya di DEPKUMHAM ini adalah tempatnya produk-produk hukum dihasilkan, sangat aneh ada suatu produk hukum yang melanggar UU, tapi tidak diketahui.... ADA APAKAH.....?

Pernah NAPI menanyakan pada Humas DEPKUMHAM, tapi dijawab bahwa tentang REMISI, PB dan ASSIMILASI adalah " Lex Specialis "....., malah membingungkan lagi, Kalau pemotongan Remisi ini dibuatkan UU khusus... barulah dapat dikatakan adanya UU yang Lex Specialis..., tapi semua pemotongan remisi ini hanya dibuat Kepmen, Keppres dan PP, bagaimana dapat dikatakan Lex Specialis......? apakah NAPI yang bodoh dalam hal ini mengartikan tentang UU yang Lex Specialis....he...he... tapi jelek-2 gini NAPI banyak orang-2 yang bergelar Prof, Dr, SH, MM dllsbgnya lho.....

Ternyata Pemerintahan berkata lain, MENKUMHAM Hamid Awaludin digantikan oleh Andi Mattalata pd Juni 2007, maka sebagai politikus ulung di Golkar beliau cepat menangkap ISSUE yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan, maka dengan simpatiknya disetiap acara pertemuan di jajaran DEPKUMHAM, beliau mengatakan OVER KAPASITAS pada lembaga pemasyarakatan harus segera diatasi dengan merubah paradigma, " JANGAN PELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN DIPENJARA "

Dan banyak hal-hal lainnya yang beliau sampaikan agar jajaran segera melakukan pembenahan peraturan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, maka salah satu produk beliau adalah Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007, dimana ada perbaikan formula perhitungan yaitu PB dihitung sejak ditahan sehingga masa tahanan yang memang tidak ada perbedaannya untuk napi, yaitu tetap hidup didlm penjara, kemudian dihilangkan dan fomulanya menjadi :

2/3 x ( Masa Pidana - Remisi )

memang dengan sistim perhitungan seperti ini, nampaknya NAPI diperbaiki nasibnya, yaitu dengan dipercepat keluar, fakta NAPI memang dipercepat keluar, tapi sebenarnya Formula perhitungan semulalah yang salah, bagaimana masa tahanan yang memang benar-2 dijalankan 3 bulan, 2 bulan atau 4 bulan, kemudian dipotong 2/3nya...., maka perhitungan itu kemudian diperbaiki dalam periode MENKUMHAM yang baru ini...,paling tidak ada suatu kesadaran bahwa napi itu menjalankan vonis pidana sudah ada pasal-2nya, kemudian kenapa dipenjara lebih lama dengan aturan-2 Lembaga Pemasyarakatan yang saling bertentangan dengan UU diatasnya.

Maka dalam hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 44 ini, NAPI mengingatkan kembali MENKUMHAM dan DITJEN PEMASYARAKATAN sbb :

1. Bahwa hak-hak NAPI berupa REMISI masih dikebiri dengan Peraturan Menteri No.M.2. PK.04-10 Tahun 2007, yang mana NAPI mengusulkan adanya perubahan formula yang sesuai dengan KUHP pasal 15 dan UU Pemasyarakatan, yaitu :

( 2/3 x Masa Pidana ) - REMISI

2. PP no.28 tahun 2006, yang baru diberlakukan dengan SURAT EDARAN DIRJEN per September 2007, adalah suatu DISKRIMINASI HUKUM, para narapidana itu dipenjara karena telah divonis oleh hakim dengan melanggar pasal-pasal pidana dalam KUHP atau melanggar pidana sesuai UU, tetapi mengapa kemudian didalam penjara masih harus ditambah hukuman lagi dengan memberikan diskriminasi hukuman kepada narapidana yang terkena kasus NARKOBA ( bandar narkoba ), illegal Logging, Trackficking, koruptor.

Yang mana seharusnya tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan Pembinaan terhadap narapidana-2 ini sesuai dengan SISTEM PEMASYARAKATAN yang dicetuskan oleh Bpk Alm. Dr. SAHARDJO, SH...."Tiap Orang Adalah Manusia Dan Harus Diperlakukan Sebagai Manusia, Meskipun Ia Telah Tersesat, Tidak Boleh Ditunjukkan Pada Narapidana Bahwa Ia Itu penjahat. Sebaliknya Ia Harus Selalu Merasa Bahwa Ia Dipandang Dan Diperlakukan Sebagai Manusia"

Banyak hal yang aneh dengan diberlakukannya PP No.28 tahun 2006 pada September 2007, dimana menurut PP tersebut seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu juni 2006, pada saat itu MENKUMHAMnya masih Hamid Awaludin, mengapa tidak sejak Juni 2006 saja diberlakukan..... sempat terjadi ISSUE diantara para NAPI saat itu, Menterinya tidak berani, karena teman-2 KPUnya yang masih berada didalam penjara akan lebih lama mengalami masa pidananya, dimana teman-2 KPU sempat mengancam beliaunya...he...he... ini ISSUE atau GOSSIP tapi rumor itu beredar dikalangan narapidana saat itu.

Sehingga setelah hampir setahun lebih dan bergantinya MENKUMHAM kepada bapak Andi Mattalata, PP tersebut diberlakukan dengan adanya SURAT EDARAN DIRJEN, yaitu sejak September 2007..... apakah tidak aneh lagi...ya...? ada Peraturan Presiden yang tidak dijalankan selama setahun tanpa pemberitahuan, tahu-2 ada Surat edaran Dirjen yang jelas-2 jauh lebih rendah tingkat birokrasinya dapat memberlakukan PP No.28 tahun 2006.....

NAPI sempat kagum dan berdecak heran-2.....dan bertanya-tanya dalam hati apakah MENKUMHAM yang baru tahu ya ada PP tersebut, karena semangat beliau untuk tidak MEMELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN dipenjara dengan mengeluarkan Peraturan Menteri diatas sangat bertentangan 180 s/d 360 derajat dengan PP No.28 tahun 2006 ini.

Inilah yang kami ingin utarakan dan ingatkan kembali kepada jajaran DEPKUMHAM dalam hal ini DITJEN PAS dan DITJEN HAM....., apakah pemotongan REMISI dan DISKRIMINASI HUKUMAN itu bukan PELANGGARAN HAM BERAT, ..... mohon peninjauan dan pertimbangan kembali semua Kepmen, Permen, PP dan Surat Edaran Dirjen yang bertentangan dengan UU diatasnya.

Kami hanya mampu berharap dan bersuara lewat surat ini, Semoga Allah membuka hati Nurani kita semua didalam menangkap kebenaran yang hak, demi mengemban amanah Allah dimuka bumi ini.... Amin.

atas nama
PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA


1 komentar:

benar, lembaga permsayarakatan adalah badan yang akan mengorangkan narapidana yang tersesat sesaat.

Posting Komentar