Rabu, 27 Februari 2008

Kalbar Segera Bentuk Persatuan Napi

Pontianak,- Persatuan Narapidana Seluruh Indonesia yang sudah dibentuk, 17 September 2006 lalu di Cipinang akan ditindaklanjuti di Kalbar.
Salah seorang mantan Napi, Gunawan berencana akan mengoordinir untuk pembentukan persatuan itu. “Masih dalam proses, secepatnya kita akan kumpulkan kawan-kawan untuk membicarakan ini lebih lanjut agar ada wadah bagi kita sebagai kontrol sosial bagi pemerintah dan lembaga lainnya,” kata Gunawan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Senin (18/2) di rumah makan Galaherang.

Menurut Gunawan yang pernah tersangkut hukum kasus narkoba itu, ada hal yang tidak proporsional dari penegak hukum terutama terhadap perkara illegal logging dan korupsi. Pendapat itu dilontarkannya melihat vonis ringan bahkan bebas untuk beberapa terdakwa. “Sementara teman-teman kita yang melakukan perbuatan pidana kecil seperti jambret atau pencurian mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal mereka yang melakukan kegiatan illegal logging atau korupsi sangat merugikan perekonomian negara,” urainya.

Pengelola Galaherang itu pun mengkritisi fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan yang tidak memadai bahkan kurang tepat, selebihnya soal ketidakadilan hukum. “Jadi, penjara itu hanya untuk menghukum atau balas dendam. Kalau seperti itu wajar jika Napi yang keluar bisa melakukan perbuatan pidana dan bahkan lebih pintar agar tidak mudah tertangkap karena mereka tak terbina dengan baik,” bongkar Gunawan yang sempat dimasukkan di Lapas saat proses persidangan kasusnya.

Protes lain disampaikan Gunawan, di Kalbar belum berdiri penjara khusus kasus narkoba. Sementara pelaku narkoba terutama pemakai menurutnya harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak mudah kambuh. Apalagi kontrol terhadap narkoba yang masuk ke penjara kurang ketat. “Bisa saja dengan adanya narkoba yang masuk ke penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu, Napi yang tidak kecanduan atau yang belum pernah merasa barang haram tersebut menjadi ikut-ikutan bahkan menjadi pecandu. Padahal kalau dipasang peralatan CCTV di penjara tentunya lebih mudah mengawasi Napi yang ada,” terang Gunawan yang sekarang lebih banyak menghabiskan waktu mengurus usahanya itu.

Karena itu, Gunawan bertekad wadah yang telah terbentuk di Cipinang akan lebih baik juga muncul di Kalbar. Ia pun telah mengambil beberapa langkah menuju persiapannya, seperti menginventarisasi Napi dan mantan Napi di Kalbar dan Pontianak khususnya. “Kita segera mungkin membentuknya, setelah itu meminta mandat dari pengurus nasional. Kita juga akan menyiapkan semacam lembaga bantuan hukum bagi Napi terutama yang kurang mampu,” tandas Gunawan.

Seperti diketahui, deklarasi 17 September 2006 merupakan hasil kesepakatan 45 orang Napi LP Kelas I Cipinang yang sepakat mendirikan wadah Persatuan Napi Seluruh Indonesia.

Deklarasi itu menyebutkan, penjara dikatakan sebagai ‘sekolah kejahatan’ karena pemerintah seakan tak peduli dengan kualitas pembinaan Napi yang malah menyuburkan dendam sosial. Kualitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia sekarang dinilai jauh merosot dibanding penjara zaman Hindia Belanda. Banyak hak-hak hukum Napi diabaikan pemerintah.

Dalam deklarasi, Prof Dd Rahadi Ramelan dan Ir Sasongko Sahardjo MSc, MPA, PhD ditunjuk sebagai Wakil Napi Indonesia untuk berhubungan dengan pihak mana pun, secara lisan maupun tertulis dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka. Sementara Eurico Gueters, Adrian H Waworuntu, Aprilia Widharta dan Sihol Manulang ditunjuk sebagai pengurus. (her)

http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=KalbarRaya&id=70221

0 komentar:

Posting Komentar