Minggu, 10 Februari 2008

Mantan Napi Versus Kebohongan

Oleh: Rahardi Ramelan
Ketua Umum, NAPI-Persatuan Narapidana Indonesia


Sungguh menarik apa yang disampaikan Ketua DPR dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III DPR 2007-2008, pada tanggal 7 Januari yang lalu, mengenai hak mantan narapidana dalam jabatan publik. Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah meminta kepada Pansus RUU Politik untuk memperhatikan keputusan MK pada tanggal 11 Desember 2007 yang lalu, tentang hak politik mantan narapidana pada jabatan publik.

Dengan adanya pembatasan bagi mantan narapidana pada jabatan publik dan pemerintahan dalam beberapa UU yang ada, maka beberapa orang mantan napi telah mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Sejak pengajuan hal tersebut dan dalam proses di MK telah timbul polemik pro dan kontra, etis atau tidak etis, mengenai dikembalikannya hak-hak politik mantan narapidana.

Pasal-pasal tertentu dalam UU Pemda, UU Pilpres, UU BPK, UU MA dan UU MK, telah mengatur mengenai syarat-syarat pencalonan diri pada jabatan-jabatan publik diinstasi bersangkutan, yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih”.

Walaupun akhirnya MK menolak permohonan tersebut, tetapi dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai putusan “kunstitusional bersyarat”. Putusan MK tersebut memberikan batasan, yaitu hanya berlaku bagi mantan napi kasus politik dan kealpaan ringan (culpa levis). Putusan mengenai pembatasan tersebut telah mendapat tanggapan kritis dari beberapa politisi progresif yang menginginkan ditiadakannya pembatasan berdasarkan kasus mantan napi.

Pandangan politisi progresif tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat kita yang sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang telah dijebloskan kedalam penjara atas nama hukum. Tebang pilih yang terjadi dalam proses awal peradilan, dan peradilan yang carut marut sering menimbulkan pertanyaan siapa sebetulnya yang menjadi narapidana.

Kasus para selebriti dan pejabat publik menjadi besar karena lingkupan media yang gencar. Terutama kasus narkoba bagi selebriti dan kasus korupsi bagi pejabat publik. Mereka yang telah menjalani hukuman penjara, kadang-kadang bukan merupakan pengakuan atas kesalahan atau kekeliruannya, melainkan karena menghormati proses hukum.

Menjadi terpidana di negeri tercinta ini, hanya bagi mereka yang bodoh sehingga tertangkap basah melakukan pelanggaran hukum, atau korban rekayasa politik dan kekuasaan, serta mereka yang tidak memiliki kekuatan baik kekuasaan maupun uang untuk menghindar dari penjara.

Menghormati Hukum

Mantan napi pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang lebih terhormat, karena mereka telah menghormati hukum, jika dibandingkan dengan mereka, terutama pejabat publik, yang telah melakukan kebohongan publik dan rekayasa untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan sorotan media masih segar dalam ingatan kita, betapa kebohongan demi kebohongan telah dilakukan oleh beberapa public figure, baik didepan umum maupun dalam persidangan, yang kemudian menjadi bahan tertawaan masyarakat.

Seperti halnya kita menonton parodi politik yang banyak ditayangkan di TV sekarang ini. Bohong bersama-sama merupakan istilah yang dipakai masyarakat mengungkapkan kekesalannya atas usaha para tersangka mengatur saksi-saksi untuk bersama-sama berbohong. Meja dan kursi dijadikan saksi, lupa atau sudah tidak ingat, telah dijadikan senjata untuk berkelit dari tuntutan pidana.

Peringatan dan ancaman hakim atas hukuman bagi yang berbohong didalam sidang, hanya dianggap sebagai gertakan belaka, karena belum pernah ada implementasinya.

Jadi, sebetulnya siapa yang lebih tidak layak menjadi pejabat publik? Apakah mantan narapidana, yang telah menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan? Mereka yang dengan lapang dada telah menjalankan hukuman demi kepatuhan terhadap hukum.

Atau mereka yang menghindar dari hukuman dengan cara melakukan kebohongan publik, tetapi mereka merasa lebih berhak menjadi pejabat publik?

Kita jangan lupa bahwa orang jahat lebih banyak berada diluar penjara daripada didalam penjara.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR mempunyai pandangan yang jernih serta mendengar hati nuraninya dalam menyelesaikan RUU Politik, khususnya RUU Pemilu yang sedang dibahas.

Janganlah kita menjadi masyarakat atau bangsa yang pendek ingatannya, sehingga melupakan perilaku para elit kita, yang secara tidak etis melakukan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain.

Dimuat di Harian Suara Pembaruan tgl 17 Januari 2008

http://www.leapidea.com/presentation?id=92

2 komentar:

Saya pikir, penulis tidak perlu mencari pembenaran diri dengan mengkalaim pejabat publik lebih jahat dari mantan narapidana,lebih baik bercermin diri,mulailah dari diri sendiri untuk tidak berbuat tercela dimata masyarakat dan mengajak keluarga terdekat dan kerabat untuk tidak berbuat jahat(korup) akan lebih baik dan akan menarik simpati serta sekalian melakukan amar makruf Nahi munkar.Saran saya "cukuplah menjadi pejabat sebagai Bapak di rumah saja" perbanyaklah zikir semoga kesalahan yang pernah penulis perbuat akan diampuni oleh Allah SWT.

seharusnya mantan napi diberikan kesempatan untuk berubah, jangan dihalangi halangi untuk bekerja,

Posting Komentar