Sabtu, 20 Oktober 2007

Vonis Sudah 3 Bulan, Napi Belum Terima Putusan

Jakarta, Kompas - Lambert Siahaya (44), narapidana kasus penganiayaan, belum menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski telah divonis tujuh bulan kurungan pada pertengahan Juli 2007. Saat ditemui, Jumat (19/10), Lambert sudah menjalani tahanan polisi sejak 7 April dan seharusnya bebas pada Lebaran lalu.

"Sudah tiga bulan vonis jatuh, tetapi belum ada salinan putusan diberikan. Seharusnya narapidana juga berhak atas potongan 15 hari jika divonis lebih dari enam bulan. Ketika menanyakan itu kepada petugas Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, saya justru dimarahi dan dianggap sok tahu," kata Siahaya.

Menurut dia, janji tentang remisi dan potongan masa tahanan tidak diterima oleh banyak napi di Rutan Salemba. Banyak tahanan yang ditahan satu tahun hingga dua tahun lebih, tidak mendapat remisi. Bahkan ada pula yang terlambat dikeluarkan dari tahanan. Para napi dan mantan napi tidak tahu ke mana harus mengadu.

Semena-mena

Ketua Persatuan Narapidana Indonesia Rahardi Ramelan, yang dihubungi, mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan semena-mena dari aparat Pengadilan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasus seperti itu sudah sering terjadi. Saya sendiri harus mengambil sendiri kasasi ketika beperkara. Kalau tidak, paling cepat dua atau tiga minggu baru bisa diterima terpidana. Negara seharusnya membina narapidana dan bukan mempersulit mereka keluar setelah menjalani masa tahanan," papar Rahardi Ramelan. (Ong)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/metro/3932382.htm


0 komentar:

Posting Komentar