Jumat, 20 Juli 2007

Persatuan Narapidana Minta Pelepasan Mereka Dipercepat

Pemidanaan

Jakarta, Kompas - Persatuan Narapidana Indonesia meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pelaksanaan rencana pelepasan sekitar 8.000 hingga 10.000 narapidana. Mereka juga meminta agar sistem penghitungan pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas diubah. Pasalnya, ketentuan yang digunakan saat ini merugikan napi.
Hal tersebut dikemukakan juru bicara Persatuan Napi Indonesia, Sussongko Suhardjo, Kamis (19/7).

Sussongko mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Dephuk dan HAM yang berupaya memperlancar arus keluar napi dari penjara dengan meningkatkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Hal itu, diakui Sussongko, efektif untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP).

Namun, ia mengusulkan agar bukan hanya prosedur yang disederhanakan, tetapi sistem penghitungannya juga diubah. Pasalnya, sistem yang digunakan sejak 1999 hingga sekarang merugikan.

"Napi kehilangan sepertiga dari remisi dan masa penahanan. Itu tidak dihitung dalam pemberian pembebasan bersyarat," ujarnya.

Selama ini, kata Sussongko, banyak napi yang tidak mendapatkan hak untuk menerima PB, CB, dan CMB. Selain prosedur yang rumit dan lama, proses pengajuannya juga membutuhkan biaya yang cukup mahal.

Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk membiayai verifikasi yang dilakukan petugas LP ke rumah dan lingkungan tempat tinggal napi. Petugas harus mendatangi rumah dan mewawancarai tetangga untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menerima kembali orang yang bersangkutan.

"Kalau rumahnya jauh, biayanya jadi lebih mahal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta agar pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat dan hak napi lainnya diawasi. Ini untuk menghindari adanya kepala LP yang hanya mengejar target mengurangi penghuni LP.

"Selama ini, pemberian pembebasan bersyarat sangat ditentukan oleh kepala LP. Ke depan, Dephuk dan HAM harus lebih mengoptimalkan wali pemasyarakatan dalam hal ini. Wali pemasyarakatan harus berasal dari luar struktur LP sehingga lebih independen," usulnya. (ana)

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/20/Politikhukum/


0 komentar:

Posting Komentar