Kamis, 05 Juli 2007

Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi

Studi NAPI-Narapidana Indonesia

Hasil studi Persatuan Narapidana Indonesia, yang diserahkan ke DPR, menunjukkan Hak narapidana banyak yang terabaikan. Meminta agar kelebihan kapasitas di penjara dikurangi. Misalnya, LP Cipinang, Jakarta, yang hanya muat untuk 1.200 narapidana nyatanya dijejali lebih dari 4.000 orang.

Rutan Salemba, yang kapasitasnya tak sampai 1.000 orang, dijejali 4.200 tahanan. Akibatnya, aula rutan terpaksa disulap menjadi sel massal. Kondisi ini mendorong Roy, Sussongko, dan Rahardi Ramelan, mantan Kepala Badan Urusan Logistik, dan beberapa mantan narapidana lainnya membentuk Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI). Juru bicara NAPI, Roy Marten, menegaskan bahwa praktek-praktek menahan napi selama mungkin dalam penjara mesti diakhiri.

Tuntutan ini, kata Roy, tidak berlebihan. "Kami hanya ingin undang-undang dan peraturan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya. Meski didukung banyak pihak, perlu penyesuaian aturan hukum untuk menerapkannya.[Nasional, Gatra Nomor 34 Beredar

Kamis, 5 Juli 2007

http://www.gatra.com/artikel.php?id=106045


0 komentar:

Posting Komentar