PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Team Futsal Narapidana Indonesia

Buktikan Sportivitasmu dan Buktikan Kamu Mampu, Semboyan olaharaga Narapidana Indonesia dalam rangka Pembinaan Kepribadian

Sabtu, 01 Maret 2008

Mengapa Meninggal di Penjara?

metrorealita

Peristiwa tragis meninggalnya tahanan di dalam penjara terus mengintai. Sayangnya, pemerintah tak cukup anggaran memperbaiki kualitas lembaga pemasyarakatan.

Sepekan sebelumnya, tepatnya hari Kamis tanggal 14 Februari 2008, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mencanangkan gerakan nasional ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Ketika itu, dia memerintahkan kepada seluruh Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) untuk menertibkan lapas dan rutan.

Menteri Andi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan biaya perawatan dan biaya hidup bagi narapidana/tahanan dan memberikan berbagai tunjungan kepada petugas pemasyarakatan. ”Tidak ada lagi alasan narapidana atau tahanan memasak makanannya sendiri dengan biaya sendiri serta tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa narapidana harus membayar sejumlah uang untuk kebutuhan dasar sehari-hari,” katanya.

Namun, sepekan kemudian, tepatnya hari Rabu, 20 Februari 2008, terbetik kabar meninggalnya seorang penghuni LP Cipinang bernama Nurdinsyah Mokobombang. Tragisnya, sang tersangka kasus korupsi senilai Rp2,9 miliar di Lembaga Penerbangan dan Antarariksa Nasional (Lapan) itu menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak dibawa dengan memakai tandu menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Namun, kabar lain menginformasikan, Nurdinsyah Mokobombang, dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan mobil milik Iyul Sulinah, istri tersangka kasus Asabri, Henry Leo. Sedianya Nurdinsyah akan dibawa dengan menggunakan ambulans milik rumah sakit tersebut, namun karena ambulan yang ditunggu tak kunjung datang maka ia pun dilarikan ke RSPP dengan mobil Ford Escape milik Iyul yang sedang mengunjungi suaminya.

Seolah biasa, karena Kabid Pembinaan LP Cipinang Agus Rianto kepada wartawan mengatakan, almarhum menghuni sel nomor 201 blok tipe 7 tinggal bersama 9 tahanan lain. “Dia memang mempunyai riwayat sakit jantung, kita juga pernah menolak dia dahulu. Tapi setelah menjalani perawatan akhirnya kita terima,” katanya.

Meninggalnya tersangka kasus korupsi itu menambah deretan panjang kisah tragis di dalam penjara. Berdasarkan catatan Tabloid Sensor, sebelumnya beberapa koruptor juga meninggal di dalam penjara, di antaranya Sudi Ahmad (pegawai MA), satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi suap Ketua MA Bagir terkait kasasi Probosutedjo, yang meninggal karena sakit 23 Mei 2006 di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian Lalu Artawa (bekas anggota DPRD NTB), terdakwa kasus dugaan korupsi APBD, meninggal karena sakit pada 31 Maret 2006 di LP Mataram.

Demikian pula Yusuf Rustandi, meninggal sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, Hamdani Amin (Kepala Biro KPU), terpidana korupsi pengadaan logistik pada Pemilu 2004, meninggal setelah bermain bulu tangkis dan kemudian terjatuh di LP Cipinang, Dan, mantan Dirut Pertamina Faisal Abdaoe, tersangka dugaan korupsi pipanisasi di Jawa sebesar 20 juta dolar AS, yang meninggal dalam status tersangka di dalam penjara.

Berbagai sebab
Sementara itu, berdasarkan data Ditjenpas, total narapidana yang meninggal di penjara sepanjang tahun 2007 mencapai 693 orang. Sebanyak 256 narapidana meninggal di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta. Lalu 178 orang meninggal di LP yang ada di Kanwil Banten.

Berdasarkan data tersebut, jumlah narapidana atau tahanan yang meninggal di sejumlah lapas di Sumatera mencapai 154 orang pada 2007. Jika dibandingkan jumlah narapidana dan tahanan yang meninggal, di Pulau Jawa masih lebih tinggi yaitu mencapai 620 orang.

Sedangkan tahun sebelumnya, 2006, sebanyak 813 narapidana meninggal di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia karena berbagai sebab. Jika dibuat rata-rata, berarti setiap hari dua narapidana meninggal. Jumlah total narapidana tahun 2006 sebanyak 116.688 orang.

Diperoleh informasi, narapidana yang memiliki penyakit bawaan ketika masuk LP kondisi kesehatannya bakal makin parah. Pada umumnya, narapidana yang meninggal di dalam LP telah membawa penyakit tertentu pada saat masuk penjara. Penyakit itu kian berat, terutama karena pengaruh kondisi psikologis terpidana yang juga buruk. Namun, yang mengkhawatirkan adalah pengidap HIV. Virus itu menyerang kekebalan tubuh pengidapnya. Dalam kondisi semacam itu, narapidana sangat rentan terserang berbagai macam penyakit.

Kondisi itu diperburuk dengan ketersediaan tenaga medis yang relatif minim. Tidak semua LP memiliki dokter, perawat, atau poliklinik tersendiri. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan pada Februari 2007, jumlah dokter di LP sebanyak 277 orang (58,1 persen adalah dokter paruh waktu) dan perawat 438 orang (60,9 persen adalah perawat paruh waktu). Sementara jumlah poliklinik sebanyak 163 buah.

“Maaf, Mas. Ada uang, ada barang.” Itu kalau tahanan mau mendapatkan apa yang ada di dalam LP atau Rutan. Fasilitas, misalnya, bisa dinikmati bila seorang tahanan berkantong tebal. Tapi bagi tahanan berkantong cekak, jangankan fasilitas, untuk keluar-masuk pintu bila ada yang menjenguk saja bingung. Ya karena dia harus merogoh kocek.

“Kalau mau ngobrol sama saya di LP, situ yang biayain ya. Soalnya di tiap pintu ada pungutan. Jebol kantong saya kalau harus saya yang keluar duit,” demikian almarhum Nurdinsyah menceritakan sedikit kondisi LP Cipinang kala berbincang-bincang dengan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Itulah sebab, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, untuk mengurangi kematian napi atau tahanan, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh perhatian atas kondisi kesehatan napi/tahanan.

“Penyakit penyebab kematian mereka hampir sama dari tahun ke tahun. Selain itu, angka kematian napi/tahanan di penjara yang tinggi itu akibat kondisi penjara yang penuh dan terbatas,” katanya.

Bicara soal rumah tahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang belum lama terbentuk, sampai saat ini belum memiliki rumah tahanan. Padahal, banyak kasus yang ditangani KPK, khususnya korupsi karena lembaga ini memang lembaga pemberangus korupsi.

Tidak mau berlama-lama numpang di rutan lembaga lain, pihak KPK merencanakan akan membangun rumah tahanan, yakni 4 ruang untuk tahanan laki-laki, dan satu ruang tahanan perempuan. Sekjen KPK Syamsa Ardisasmita mengatakan, pembangunan rutan KPK itu sudah sangat mendesak.

Akan tetapi, rencana KPK itu masih terbentur restu Depkumham. Pasalnya, biaya pembangunannya akan menelan dana Rp738 juta. Sembari menunggu ‘restu’ itu, tampaknya KPK juga harus lebih mematangkan lagi rencananya. Jangan sampai hal-hal diluar perkiraan terjadi, sebagaimana terjadi di LP atau Rutan lain. Sebab, masalah sekecil apapun bisa mencoreng wibawa yang sudah dibangun. mahadir romadhon

http://tabloidsensor.wordpress.com/2008/02/22/mengapa-meninggal-di-penjara/

Rabu, 27 Februari 2008

Kalbar Segera Bentuk Persatuan Napi

Pontianak,- Persatuan Narapidana Seluruh Indonesia yang sudah dibentuk, 17 September 2006 lalu di Cipinang akan ditindaklanjuti di Kalbar.
Salah seorang mantan Napi, Gunawan berencana akan mengoordinir untuk pembentukan persatuan itu. “Masih dalam proses, secepatnya kita akan kumpulkan kawan-kawan untuk membicarakan ini lebih lanjut agar ada wadah bagi kita sebagai kontrol sosial bagi pemerintah dan lembaga lainnya,” kata Gunawan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Senin (18/2) di rumah makan Galaherang.

Menurut Gunawan yang pernah tersangkut hukum kasus narkoba itu, ada hal yang tidak proporsional dari penegak hukum terutama terhadap perkara illegal logging dan korupsi. Pendapat itu dilontarkannya melihat vonis ringan bahkan bebas untuk beberapa terdakwa. “Sementara teman-teman kita yang melakukan perbuatan pidana kecil seperti jambret atau pencurian mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal mereka yang melakukan kegiatan illegal logging atau korupsi sangat merugikan perekonomian negara,” urainya.

Pengelola Galaherang itu pun mengkritisi fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan yang tidak memadai bahkan kurang tepat, selebihnya soal ketidakadilan hukum. “Jadi, penjara itu hanya untuk menghukum atau balas dendam. Kalau seperti itu wajar jika Napi yang keluar bisa melakukan perbuatan pidana dan bahkan lebih pintar agar tidak mudah tertangkap karena mereka tak terbina dengan baik,” bongkar Gunawan yang sempat dimasukkan di Lapas saat proses persidangan kasusnya.

Protes lain disampaikan Gunawan, di Kalbar belum berdiri penjara khusus kasus narkoba. Sementara pelaku narkoba terutama pemakai menurutnya harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak mudah kambuh. Apalagi kontrol terhadap narkoba yang masuk ke penjara kurang ketat. “Bisa saja dengan adanya narkoba yang masuk ke penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu, Napi yang tidak kecanduan atau yang belum pernah merasa barang haram tersebut menjadi ikut-ikutan bahkan menjadi pecandu. Padahal kalau dipasang peralatan CCTV di penjara tentunya lebih mudah mengawasi Napi yang ada,” terang Gunawan yang sekarang lebih banyak menghabiskan waktu mengurus usahanya itu.

Karena itu, Gunawan bertekad wadah yang telah terbentuk di Cipinang akan lebih baik juga muncul di Kalbar. Ia pun telah mengambil beberapa langkah menuju persiapannya, seperti menginventarisasi Napi dan mantan Napi di Kalbar dan Pontianak khususnya. “Kita segera mungkin membentuknya, setelah itu meminta mandat dari pengurus nasional. Kita juga akan menyiapkan semacam lembaga bantuan hukum bagi Napi terutama yang kurang mampu,” tandas Gunawan.

Seperti diketahui, deklarasi 17 September 2006 merupakan hasil kesepakatan 45 orang Napi LP Kelas I Cipinang yang sepakat mendirikan wadah Persatuan Napi Seluruh Indonesia.

Deklarasi itu menyebutkan, penjara dikatakan sebagai ‘sekolah kejahatan’ karena pemerintah seakan tak peduli dengan kualitas pembinaan Napi yang malah menyuburkan dendam sosial. Kualitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia sekarang dinilai jauh merosot dibanding penjara zaman Hindia Belanda. Banyak hak-hak hukum Napi diabaikan pemerintah.

Dalam deklarasi, Prof Dd Rahadi Ramelan dan Ir Sasongko Sahardjo MSc, MPA, PhD ditunjuk sebagai Wakil Napi Indonesia untuk berhubungan dengan pihak mana pun, secara lisan maupun tertulis dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka. Sementara Eurico Gueters, Adrian H Waworuntu, Aprilia Widharta dan Sihol Manulang ditunjuk sebagai pengurus. (her)

http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=KalbarRaya&id=70221

Sabtu, 16 Februari 2008

Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana

Disusun Oleh Muhamad Husni Mubaroq Al-Iqbal
NPM : A10040078

Menurut salah seorang Doktor Ilmu Hukum Indonesia, penerapan hukum tertulis dan tidak tertulis dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial pada orang, sehingga lahirlah mereka yang disebut korban penerapan hukum yang menderita lemah mental, fisik, dan sosial (korban viktimasi struktural). Olehkarena itu perlu adanya pemenuhan persyaratan minimal bagi eksistensinya suatu peraturan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan keadilan sebagai perwujudan reformasi hukum yang rasional positif, dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat (Gosita, 2004: 89).

Sistem peradilan pidana

Dalam bukunya: "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana", Reksodiputro (1994: 84) mengartikan peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum. Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya, dalam buku: "Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana", terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana (Muladi, 1995: 4).

Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana) sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut:

(1) penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan;
(2) penerapan kebijakan/kewenangan penuntutan;
(3) penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan
(4) penerapan kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana.

Keempat tahap/proses ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral. Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral (Nawawi, 1998: 31).

Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitukepolisian-kejaksaan-pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice administration" (Reksodiputro, 1994: 85). Sedangkan, ciri-ciri peradilan pidana sebagai suatu sistem terbaca dengan jelas dalam buku: "Problema Kenakalan Anak-anak dan Remaja", sebagai berikut:

(1) titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan);
(2) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana; (3) efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelenggaraan perkara; dan
(4) penggunaan hukum sebagai instrumen untuk menerapkan "the administration of justice" (Atmasasmita, 1984: 9-10).

Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana

Proses restorative justice merupakan proses keadilan yang sepenuhnya dijalankan dan dicapai oleh masyarakat. Proses yang benar-benar harus sensitif terhadap kebutuhan masyarakat dan benar-benar ditujukan untuk mencegah dilakukannya kembali tindak pidana. Hal ini menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang penuh dengan pertimbangan dalam merespon kejahatan dan menghindari terjadinya stigmatisasi.

Sehingga sangat disadari perlu dijalankannya suatu mekamsme monitoring di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan hasil akhir dari penyelesaian suatu tindak pidana, menyediakan dukungan, dan dibukanya kesempatan yang luas bagi stakeholder3 kunci. Hasil analisa terhadap existing legal framework dan dikaitan dengan perspektif restorative justice adalah:

• Konsep Sistem Pemasyarakatan dalam instrumen nasional tentang reaksi negara terhadap orang yang telah divonis melanggar hukum, yang diilhami oleh 10 Prinsip Pemasyarakatan dari Dr. Sahardjo, memperlihatkan kecenderungan nilai dan pendekatan yang hampir sama dengan nilai dan pendekatan yang terdapat dalam instrumen internasional tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, sebagaimana termuat dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXIV)/1957 dan resolusi 2076/1977.

Meskipun dalam undang-undang tentang penghukuman dalam sistem peradilan Indonesia tidak diatur secara detail perihal perlakuan minimal yang diberikan oleh negara.

Baik Konsep Sistem Pemasyarakatan maupun Peraturan-peraturan Standar Minimum Bagi Perlakuan terhadap Narapidana menganut filosofi penghukuman yang diwarnai pendekatan rehabilitatif, yaitu pendekatan yang menganggap pelaku pelanggar hukum sebagai pesaldtan dan karenanya harus disembuhkan.

• Hak-hak narapidana atau orang-orang yang dipenjara sebagaimana tercantum> dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXTV)/1957 dan resolusi 2076/1977, sebagian besar juga diatur dalam instrumen-instrumen nasional.

• Hak-hak korban salah pemidanaan dan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang — hal mana secara jelas dan detail diatur dalam instrumen-instrumen internasional- tidak diatur dengan jelas dalam instrumen nasional, kecuali dalam Konvensi

Yang dimaksud dengan stakeholder kunci dalam proses keadilan restoratif adalah korban, pelaku, dan masyarakat umum. Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara aneka penghukuman terhadap narapidana yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin lembaga (melakukan pelanggaran atas aturan dan tata tertib lembaga penahanan/penjara). Dalam instrumen nasional, terdapat hukuman tutupan sunyi maupun hukuman untuk menghentikan atau menunda hak tertentu untuk jangka waktu tertentu bagi narapidana yang dianggap melakukan pelanggaran hukuman disiplin.

Padahal dalam instrumen-instrumen internasional, bentuk hukuman yang demikian ini dilarang. Mengenai kelengkapan keamanan yang standar bagi petugas lembaga penahanan atau pemenjaraan dalam menjalankan tugas kesehariannya, perlu sangat selektif dalam penggunaan senjata api. Dalam instrumen nasional, penggunaan senjata api justru dinyatakan secara eksplisit sebagai satu kondisi yang umum/biasa.

Dalam kegiatan pengenalan lingkungan bagi narapidana yang baru masuk ke lembaga pemenjaraan, yang pada saat itu diberikan pengenalan fisik lingkungan, juga seyogyanya diberikan pengenalan atas peraturan-peraturan yang eksis dalam lembaga, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh narapidana, juga tentang hak dan kewajiban narapidana.

Bila dalam instrumen internasional, informasi-informasi tersebut wajib diberikan oleh pejabat lembaga pemenjaraan, tetapi dalam instrumen nasional pemberian pengenalan lingkungan ini diberikan oleh kepala blok. Kepala blok adalah narapidana, yang biasanya dipilih atas kualifikasi pendeknya sisa masa hukuman dan perikku patuh 'hukum' (sesungguhnya hanya patuh kepada petugas) serta memiliki kewibawaan atas narapidana lain, pihak yang diberikan tanggung jawab oleh petugas yang berwenang dalam lembaga sebagai penyambung lidah petugas, dan menjadi penanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di wilayah bloknya yang terdiri atas beberapa kamar dan dihuni oleh sejumlah narapidana.

Dalam instrumen internasional, secara jelas diatur tentang keberadaan lembaga pengawas yang independen (ombudsman atau oversight committee) atas bekerjanya lembaga-lembaga dan administrasi pemenjaraan, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini telah bekerja sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga yang independen ini juga memiliki otoritas atas akses yang luas ke dalam lembaga pemenjaraan dan terhadap narapidana. Narapidana pun memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga pengawas yang independen ini secara bebas dan tanpa didengarkan oleh pejabat lembaga pemenjaraan. Tentang lembaga pengawas yang independen ini tidak diatur dalam instrumen nasional.

Prinsip-prinsip dasar bahwa pengaturan lembaga pemenjaraan harus meminimalkan berbagai perbedaan diantara kehidupan dalam lembaga dengan kehidupan bebas, yang bertujuan untuk mengurangi pertanggung jawaban para narapidana karena martabat mereka sebagai insan manusia, juga dianut oleh instrumen nasional.

Hal-hal tentang pencatatan identitas diri narapidana, kategori-kategori penempatan narapidana, akomodasi, kebersihan pribadi, pakaian narapidana dan tempat tidur, makanan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain, mesldpun tidak diatur secara rinci sebagaimana dalam Standard Minimum Rules (UN), dalam instrumen nasional pun hampir semuanya telah diatur, walaupun memang dengan kualitas yang lebih rendah ketimbang ketentuan yang secara eksplisit disebut dalam Standard Minimum Rules (UN).

Misalnya, dalam hal pemberian pakaian, perlengkapan tidur, ketersediaan obat-obatan dan petugas medis demikian pula masalah sanitasi dan ventilasi kamar atau sel narapidana.

Berkaitan dengan restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang terdapat dalam ketentuan internasional ataupun nasional yang terkait dengan penahanan/pemenjaraan sebagai kegiatan terminal yang harus memHiki kontribusi pada kehidupan yang lebih baik, minimal sama, pada diri pelanggar hukum pasca penghukuman.

Penekanan pada pemberian pelatihan vokasional sebagai bekal di masa depan, adalah salah satu bentuknya. Dengan kata lain, penghukuman tidak lagi merupakan instrumen retributif ataupun rehabilitatif tetapi juga restoratif. Walaupun demikian, masih berkaitan dengan ide restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang belum diatur dalam ketentuan internasional ataupun, apalagi, nasional.

Pemenuhan hak-hak asasi tahanan dan narapidana memang tidak dapat disingkirkan, namun seyogyanya dilaksanakan bersamaan dan seimbang dengan pemenuhan hak-hak asasi pihak- pihak yang terkait dengan pelaku kejahatan.' Tidak hanya itu, sistem pemasyarakatan yang secara konsisten dan optimal menganut pemikiran restorative justice, sebenarnya tidak menuntut diberlakukannya berbagai hal yang selama ini telah diatur dalam ketentuan internasional ataupun nasional mengenai pembinaan ataupun perlakuan terhadap narapidana.

Perspektif restorative justice juga menuntut diadakannya pembentukan ataupun perubahan (bila sebelumnya sudah terbentuk) menyangkut lembaga-lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan guna bersama-sarna lembaga pemasyarakatan merestorasi perilaku jahat atau menyimpang dari narapidana. Baik ketentuan mternasional maupun nasional tidak menyinggung hal itu.

Ide restorative justice menghendaki agar proporsi lembaga-lembaga lain tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan, melambangkan tersedianya.cukup alternatif dalam rangka pemberian sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melakukan kejahatan dan penyimpangan.

Temuan studi lapangan:

- overpopulatis, berimbas kepada banyak persoalan seperti keterbatasan ruang, fasilitas pembinaan, fasilitas-fasiltas dasar seperti tempat tidur, pakaian, dll. Ancaman keributan atau kerusuhan dalam lembaga, kontrol dan perhatian petugas yang terbatas akibat perbandingan yang tidak ideal antara jumlah petugas dengan narapidana, akses terhadap fcegiatan-kegiatan pembinaan dan Kecrampiian kerja yang sangat terbatas.

- indikator kebehasilan pembinaan dalam lembaga cenderung dilihat oleh pejabat lembaga melalui sejauhmana kepatuhan narapidana terhadap peraturan lembaga yang direpresentasikan oleh ada tidaknya pelarian dan keributan dalam lembaga

- dengan demikian maka prioritas utama pembinaan adalah menciptakan kestabilan keamanan dalam lembaga melalui peraturan-peraturan yang ketat, sanksi hukum yang keras (meskipun tidak ada kepastian dan kejelasan).

- karena berprioritas pada kestabilan dan keamanan institusi, maka program pembinaan berjalan dengan semangat 'asal ada kegiatan'.

- minimnya anggaran juga menyebabkan Lapas sulit mengatur program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran. Anggaran terbesar diserap oleh kebutuhan akan makanan bagi napi.

- sebagian besar responden sebelumnya telah melakukan tindak kriminal

- pelatihan kerja atau keterampilan, seringnya hal itu tidak sesuai dengan karakteristik, minat dan keinginan mereka, atau sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di luar lembaga. Ketertinggalan teknologi dan tidak bervariasinya pemberian keterampilan justru menyebabkan kegiatan menjadi tidak efektif, dengan biaya produksi yang tinggi dan hasil yang tidak maksimal.

- maka, tidaklah terlalu mengherankan bila hal tersebut menyebabkan kebanyakan bekas narapidana menemui kesulitan untuk berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Selain, tentu saja, persoalan stigma negatif yang menempel pada 'label' bekas narapidana menyebabkan banyak perusahaan atau majikan tidak mau menerima 'eks napi' sebagai pegawainya.

- Program pembinaan dititikberatkan pada kegiatan pembinaan agama karena pejabat yang berwenang memandang kejahatan sebagai dosa, sehingga konsep tentang tobat dan akhlak, masih sangat kental

Menurut mereka, persoalan kejahatan adalah persoalan tidak adanya iman yang kuat dari para pelakunya penempatan narapidana di dalam Lapas juga menimbulkan "korban" baru (secondary but indirect victimisation). Dari 140 orang responden yang sudah berkeluarga, 87.2% diantaranya mengharuskan (tepatnya: mengakibadcan) istri dan keluarganya (seperti orangtua, saudara, dll.) untuk menanggung biaya hidup anak-anaknya.

Sebagian besar alasan mereka ddak ingin kembali ke tempat dnggal asalnya menggambarkan bahwa tidak ada upaya reintegrasi, baik antara pelaku dengan korban, juga antara pelaku dengan masyarakat, yang mestinya menjadi inisiadf dan dilakukan oleh sistem peradilan. Realitas program pembinaan narapidana di dalam dan di luar lembaga, ddak bisa dipisahkan dari kondisi sumber daya petugas yang secara umum tidak cukup kapabei. Hal mi di antaranya disebabkan oleh,

a. sistem perekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil

b. lemahnya keterkaitan kurikulum Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) sebagai insdtusi yang menghasilkan lulusan untuk bekerja pada Lembaga Pemasyarakatan, padahal jumlah mereka sangat signifikan dan menduduki posisi-posisi penting.

c. kurangnya pengkayaan kemampuan petugas Lapas dan Bapas melalui pelatihan-pelatihan d. buruknya sistem gaji dan tunjangan bagi pegawai pemasyarakatan dan Bapas yang berpengaruh pada kinerja personil dan lembaga

d. mekanisme evaluasi prestasi kerja dan jenjang karir petugas yang ddak jelas dan transparan

e. friksi antar pegawai yang berasal dari AKIP dengan non AKIP, yang dipicu olehperlakuan yang diskriminatif, merendahkan terhadap petugas dari non AKIP

f. anggaran dana operasional untuk lembaga yang sangat minim dan ketika bertemu dengan moralitas pejabat lembaga yang korup, maka kondisi ini menjadi sangat menekan biaya-biaya operasional yang semesdnya tidak bisa dikurangi

g. sudah dana terbatas, semaltin terbatas karena dikorup, pengalokasiannya tidak tepat , sasaran dan tidak efisien (adanya pemborosan-pemborosan karena melakukan 'tender* tertutup untuk pengadaan barang, makanan untuk operasinal lembaga).

h. dan yang terutama adalah, kesenjangan konsep pemasyarakatan dengan realitas pelaksanaan di lapangan.**

http://mhusnimubaroq.blogs.friendster.com/mhusnimubaroq/2007/06/_lembaga_pemasy.html