<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986</id><updated>2011-05-29T21:25:13.507+07:00</updated><category term='KOMENTAR SESAMA BLOGGER'/><category term='NAPI MUDIK LEBARAN'/><category term='KLIPPING NAPI'/><category term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><category term='BERITA DEKLARASI NAPI'/><category term='Opini mantan narapidana'/><category term='ANEKDOT BANG NAPI'/><category term='WARUNG KOPI'/><category term='REMISI UTUK NAPI'/><category term='JUBIR NAPI'/><category term='DOA dan DERITA NAPI'/><category term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>INFO INTERN</title><subtitle type='html'>Info,opini atau tulisan dari para stakeholder narapidana</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>75</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2426978609055153880</id><published>2009-04-15T15:04:00.016+07:00</published><updated>2009-04-16T01:50:06.265+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Opini mantan narapidana'/><title type='text'>"RASA KEADILAN MASYARAKAT", selalu jadi DASAR untuk mendiskriminasikan NARAPIDANA..???? ke I ( bersambung )</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeW9NatCqUI/AAAAAAAAAvA/iQF4Bha9CxU/s1600-h/human-rights-day.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 157px; FLOAT: left; HEIGHT: 212px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324870172639668546" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeW9NatCqUI/AAAAAAAAAvA/iQF4Bha9CxU/s320/human-rights-day.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;" MELUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT ", selalu dijadikan dasar atau alasan penguat para politikus, penguasa/pemerintah, LSM-LSM didalam bersuara untuk mencapai tujuannya atau meng-"Goal"-kan suatu Undang-2 atau Peraturan tertulis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata-kata ini menjadi beken dan mempunyai nilai yang sangat penting didalam setiap dasar pembuatan Undang-Undang atau peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, walaupun Undang-Undang atau peraturan diatasnya ataupun peraturan dibawahnya menjadi bertentangan satu sama lainnya. Dasar dari Undang-Undang Prolegnas yang mengatur sikronasi dari UU sampai dengan peraturan dibawahnya agar tidak saling bertentanganpun akan dikalahkan dengan kata-kata " MELUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT ". &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita persempit saja pembahasannya, hanya yang menyangkut kehidupan narapidana di Indonesia didalam menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, mengapa...? karena penulis bukanlah seorang sarjana hukum, ahli hukum ataupun pemerhati hukum tetapi hanya seorang mantan narapidana yang mencoba meresapi kehidupan hukum para narapidana di Indonesia berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan terhadap pelaksanaan UU atau peraturan tertulis itu oleh Pelaksananya yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/Ditjenpas dan Lembaga Pemasyarakatan/Lapas atau Rumah Tahanan Negara/Rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ke I ini, saya menyoroti tentang kata " MELUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT", mengapa, bagaimana dan siapa masyarakat yang dilukai rasa keadilannya....? apakah masyarakat korban, masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan, masyarakat pendidikan, atau masyarakat-2 lain, yang mana diindonesiaku yang tercinta ini, pendefinisian kata " Masyarakat " itu sangat heterogen sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bagi DPR, yang disebut masyarakat adalah konstituen partai politik yang diwakilinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bagi Pemerintah, yang disebut masyarakat seharusnya bermakna untuk semua warga negara indonesia, tapi apakah faktanya seperti itu...?? ( penulis akan uraikan lebih detail dalam contoh lebih lanjut )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bagi LSM, yang disebut masyarakat adalah sebagian kecil masyarakat yang beraliran sama dengan LSM tersebut, jadi ada masyarakat ham, masyarakat perempuan, masyarakat anti korupsi, masyarakat anti narkoba dan masyarakat-2 lainnya tergantung lingkup yang disuarakan LSM-LSM tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bagi Media, yang disebut masyarakat adalah segmen pasar penjualannya atau segmen pemirsa yang mendengar atau melihat siarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bagi Narapidana, yang disebut masyarakat adalah sesama narapidana didalam lapas atau rutan, keluarga besar dari para narapidana, orang-orang lain yang sangat tergantung kehidupannya dengan para narapidana tersebut seperti perusahaan atau usaha-2 lainnya sebelum orang ini menjadi narapidana, atau orang-orang lain yang bersimpati dan berempati dengan kehidupan para narapidana dan yang terakhir adalah para mantan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah sebagian kecil pembuktian bahwa, penggunaan kata " MASYARAKAT " itu sangat heterogen sekali, dan sangat tergantung dari sudut mana orang menilai dan mempergunakan kata " masyarakat " itu sendiri. Tapi dalam hal ini Pemerintah dengan segala Aparatnya dan juga DPR seharusnya berdiri dalam arti kata " masyarakat" yang seluas-luasnya, bukan hanya dari sudut kepentingan politiknya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga UU atau Peraturan-2 tertulis dibawahnya dapat berubah-ubah setiap bulan, setiap tahun atau setiap ada pergantian pemerintahan atau wakil-2 rakyat di DPR, hanya dengan dalih agar dinilai oleh "masyarakat versinya" telah TIDAK BERPIHAK pada koruptor, pada bandar narkoba, pada pemakai narkoba, pada pembunuh atau para narapidana pada umumnya. Atau dapat dikatakan Pemerintah dan DPR telah membuat kebijakan yang POPULIS/POPULER..., dengan mengatas namakan " MELUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT"............ Wallahu Alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat di restorasi kembali,dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku di dorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan&lt;br /&gt;"pelayanan" yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara.(&lt;em&gt;1. Restorative Justice System: Sistem Pembinaan Para Narapidana Untuk Pencegahan Resedivisme, oleh Adrianus Meliala dan team&lt;/em&gt; ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat hasil penelitian yang dilakukan diatas, jelas masyarakat mempunyai harapan agar para narapidana nantinya, setelah keluar dari penjara, akan menjadi lebih baik dari yang yang sebelumnya, tapi apakah mungkin ini dapat terlaksana, kalau sekarang dikesankan dalam setiap pembuatan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri bahkan Surat Edaran Ditjenpas, bahwa masyarakat sudah TERLUKAI RASA KEADILANNYA, maka untuk itu para narapidana harus dihukum dengan segala macam diskriminasi dengan adanya aturan-2 yang berubah-ubah dan bersifat pembalasan dendam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat diluar tembok penjara saat ini ( penulis tidak tahu secara spesifik siapa yang dimaksud masyarakat oleh pembuat UU atau peraturan-2 tertulis ini )sudah terbiasa, atau dibiasakan, memandang pelaku sebagai satu-satunya faktor dalam gejala kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka tidaklah mengherankan bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan penghukuman terhadap pelaku. Memberikan hukuman kepada pelaku masih dianggap sebagai "obat manjur" untuk 'menyembuhkan' baik luka atau derita korban maupun kelainan perilaku yang "diidap" pelaku kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hebatnya lagi, timbulnya diskriminasi hukum bagi narapidana di lapas/rutan setelah masa reformasi ini berjalan, sehingga terkesan makin banyak produk-2 hukum yang ditimbulkan, maka Pemerintah dan DPR tidak akan me-"LUKAI RASA KEADILAN MASYARAKAT", walaupun nantinya produk-2 hukum yang ditimbulkan itu setelah dilaksanakan ternyata mendapatkan perlawanan atau tidak sesuai dengan UU yang akhirnya dinyatakan tidak berlaku oleh MA atau MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis akan memberikan contoh-2 secara detail dalam jilid 2, dimana penulis akan membahas mulai dari UU ttg pemasyarakatan s/d aturan tertulis dibawahnya yang digunakan dalam lingkup pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Bang Napi terima kasih atas dimuatnya tulisan dalam email ini, &lt;br /&gt;( 15 April 2009 )- XIENK-QIE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bersambung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2426978609055153880?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2426978609055153880/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2009/04/rasa-keadilan-masyarakat-selalu-jadi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2426978609055153880'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2426978609055153880'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2009/04/rasa-keadilan-masyarakat-selalu-jadi.html' title='&quot;RASA KEADILAN MASYARAKAT&quot;, selalu jadi DASAR untuk mendiskriminasikan NARAPIDANA..???? ke I ( bersambung )'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeW9NatCqUI/AAAAAAAAAvA/iQF4Bha9CxU/s72-c/human-rights-day.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5401688621912134312</id><published>2009-01-29T14:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.210+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KOMENTAR SESAMA BLOGGER'/><title type='text'>Kisah dari Penjara</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFhJKLdrxI/AAAAAAAAAsk/TUi6ZteEfTQ/s1600-h/OY5TUCAT0MZPJCA7BLN2ICAV820WUCALWXL0ZCAMDZKZ0CAXMVP2BCAQHOR86CA6CFUT6CAOKDJTRCAM0WYLCCABGECYNCA2S00Y6CAK6UPMFCAZ17CXRCAXN1M62CA11EWB6CAFX6MMQCAMBXNJZCAQ1ML38.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296621446743568146" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 98px; CURSOR: hand; HEIGHT: 86px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFhJKLdrxI/AAAAAAAAAsk/TUi6ZteEfTQ/s320/OY5TUCAT0MZPJCA7BLN2ICAV820WUCALWXL0ZCAMDZKZ0CAXMVP2BCAQHOR86CA6CFUT6CAOKDJTRCAM0WYLCCABGECYNCA2S00Y6CAK6UPMFCAZ17CXRCAXN1M62CA11EWB6CAFX6MMQCAMBXNJZCAQ1ML38.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;“Tak perlu masuk penjara untuk mengetahui penjara,” kata teman saya sambil menyodorkan koran. Di sana, ada tulisan berjudul Medaeng Undercover, yakni tulisan mantan napi yang pernah menghini rutan kelas I Surabaya, menguak kehidupan penjara yang belum banyak diketahui khayalak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara, tentu bukan hal asing buat saya. Semenjak mengikuti serial Prison Break, paling tidak saya bisa mengetahui kehidupan di balik tembok ‘mengerikan’ itu. Penjara yang keras. Penjara yang penuh dengan orang-orang brutal. Siapa yang kuat, dia berkuasa. Siapa yang dekat dengan aparat, dia memperoleh perlakuan istimewa. Orang-orang pelanggar hukum itu diperlakukan secara kurang manusiawi karena dianggap sampah. Sebagaian yang lain dimanfaatkan, sebagaimana sampah yang bisa diuangkan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ternyata, penjara yang berfungsi sebagai alat jera para pelanggar itu, tidak lebih hanyalah alat penegak hukum untuk mencari keuntungan,” kata teman saya mengagetkan. Tentu saja, teman saya itu sedang mengeneralisasi. Saya yakin tidak semua aparat itu melenceng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ingat beberapa waktu lalu, pabrik narkoba terbongkar di Medaeng? Bagaimana mungkin pabrik narkoba bisa berdiri dari dinding penuh penjagaan ketat?” tanyanya heran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu bukan untuk saya jawab. Pikiran saya terlayang pada beberapa bulan lalu, entah bulan apa, pabrik narkoba terbongkar di dalam tahanan! Ironis memang. Sebuah lembaga yang harusnya bisa memberi pelajaran kepada para pelanggar hukum, justru malah sebagai mediator pelanggaran itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian meraih koran tersebut. Membaca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di situ, penulis mengawali kisahnya bisa sampai di sana. Dia menghuni rutan itu gara-gara berboncengan dengan teman yang membawa sabu-sabu seberat satu gram. Karena terkena razia, jadilah tuduhan yang sama menuju padanya. Nasib apes, begitulah, dalam sidang dia dituntut hukuman satu tahun dengan denda subsider sebesar Rp 500 ribu. Dalam sidang, yang menarik, sang hakim menawari sidang tunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja sidang ini dia terima. Namun, isyarat waktu itu tidak dapat ia manfaatkan dengan baik untuk “pembelaan”. Sidang tunda itu konon merupakan tenggang waktu yang diberikan untuk mengumpulkan uang. Kalau tidak bisa membayar, maka proses hukum berlangsung apa adanya tanpa keringanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, setelah melewati sidang tunda, palu mengetok pidana satu tahun dua bulan plus membayar subsider Rp 500 ribu atau kurungan tiga bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berawal dari situlah, akhirnya dia mengerti bagaimanakah kehidupan penjara, setidaknya rutan kelas I di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah kehidupan di Rutan Medaeng? Tentu tidak beda dengan penjara pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ruang sempit berukuran 4 x 4 itu, dia harus berdesak-desakan dengan 18 napi lain. Tentu sangat sumpek, kata orang Jawa. Siksaan terjadi pada malam hari, ketika semua harus tidur berdesak-desakan seperti ikan pindang yang dijemur, tumpang tindih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebegitu menyiksakah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata jawabannya: Tidak. Setelah menyesuaikan diri, dia bisa melewati hari-hari menyebalkan di Rutan Medaeng, seperti layaknya menjalani hidup di tengah perkampungan umumnya. “Lama kelamaan, penghuni rutan berpindah tempat. Bagi yang bisa membayar, mereka bisa memilih tempat yang nyaman di mana saja.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di rutan, selain tersedia fasilitas pusat kesehatan poliklinik, juga memiliki fasilitas umum seperti pasar. Ada salon, loundry, dan wartel untuk berkomunikasi dengan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahkan bagi yang tidak doyan menu cadong (jatah makan), pelayanan katering pun ada. Bagaimana kalau tuntutan libido memberontak? Ini pun ada jawabannya: cewek-cewek Rutan Medaeng bisa dipakai!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengejutkan memang –bagi orang yang tidak biasa. Di tulisan yang bersambung itu, dia juga menceritakan tentang salah satu ruang yang tergolong mewah. Tentu ini golongan orang yang berduit. Sebagain orang kecil, yang memiliki keberanian, mereka berbisnis sebagai penjual togel dan aneka macam perjudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau liku-liku ke penjara saja penuh kecurangan seperti itu? Tentu penghuninya lebih curang lagi,” kata teman saya. “Penjara bukan ruangan menakutkan. Karena di Indonesia, semua bisa dibeli dengan uang. Sebagaimana hukum, juga bisa direkayasa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya teringat pembebasan Adelin Lis yang syarat akan kejanggalan —sekarang berstatus buron. Dan benar, ternyata penegak hukum itu penuh dengan kepalsuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.imponk.web.id/2007/11/17/kisah-dari-penjara/"&gt;http://www.imponk.web.id/2007/11/17/kisah-dari-penjara/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5401688621912134312?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.imponk.web.id/2007/11/17/kisah-dari-penjara/' title='Kisah dari Penjara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5401688621912134312/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2009/01/kisah-dari-penjara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5401688621912134312'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5401688621912134312'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2009/01/kisah-dari-penjara.html' title='Kisah dari Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFhJKLdrxI/AAAAAAAAAsk/TUi6ZteEfTQ/s72-c/OY5TUCAT0MZPJCA7BLN2ICAV820WUCALWXL0ZCAMDZKZ0CAXMVP2BCAQHOR86CA6CFUT6CAOKDJTRCAM0WYLCCABGECYNCA2S00Y6CAK6UPMFCAZ17CXRCAXN1M62CA11EWB6CAFX6MMQCAMBXNJZCAQ1ML38.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6381140552681136404</id><published>2008-07-24T12:26:00.001+07:00</published><updated>2009-04-14T21:31:21.528+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ANEKDOT BANG NAPI'/><title type='text'>SIAPA YANG SALAH ....soal DAVID NUSA WIDJAYA....?????????</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-4f30e3eb46e35efc" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.blogger.com/img/videoplayer.swf?videoUrl=http%3A%2F%2Fvp.video.google.com%2Fvideodownload%3Fversion%3D0%26secureurl%3DqAAAAPCZD0ddCGBZjZs6HcCGJYcMSDhAyXADB438nwbN7U3Q6iz1IDyC_scc5TygVK5TIcKkCaQQtQBHi3KgJ60lKS0ilHy3_MCbOTJhvgjp1Lo1pC7hmbmD6tZsegBAAUqHoW0oKe9Y88HmOkHNwons1X9dH6UimIVkISQY_Hhy_BnFPJiY785zldpiatYO4aYzkJ9kMe_DufI63m-EHuA4gKS2l9HhYGgQQd8PWecDalex%26sigh%3DeU7XTzvGcAbma53cGFPYI3rSdbg%26begin%3D0%26len%3D86400000%26docid%3D0&amp;amp;nogvlm=1&amp;amp;thumbnailUrl=http%3A%2F%2Fvideo.google.com%2FThumbnailServer2%3Fapp%3Dblogger%26contentid%3D4f30e3eb46e35efc%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw320%26sigh%3DZPxtxdJovHhKPwkre4yzGpZWIjU&amp;amp;messagesUrl=video.google.com%2FFlashUiStrings.xlb%3Fframe%3Dflashstrings%26hl%3Den"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;embed width="320" height="266" src="http://www.blogger.com/img/videoplayer.swf?videoUrl=http%3A%2F%2Fvp.video.google.com%2Fvideodownload%3Fversion%3D0%26secureurl%3DqAAAAPCZD0ddCGBZjZs6HcCGJYcMSDhAyXADB438nwbN7U3Q6iz1IDyC_scc5TygVK5TIcKkCaQQtQBHi3KgJ60lKS0ilHy3_MCbOTJhvgjp1Lo1pC7hmbmD6tZsegBAAUqHoW0oKe9Y88HmOkHNwons1X9dH6UimIVkISQY_Hhy_BnFPJiY785zldpiatYO4aYzkJ9kMe_DufI63m-EHuA4gKS2l9HhYGgQQd8PWecDalex%26sigh%3DeU7XTzvGcAbma53cGFPYI3rSdbg%26begin%3D0%26len%3D86400000%26docid%3D0&amp;amp;nogvlm=1&amp;amp;thumbnailUrl=http%3A%2F%2Fvideo.google.com%2FThumbnailServer2%3Fapp%3Dblogger%26contentid%3D4f30e3eb46e35efc%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw320%26sigh%3DZPxtxdJovHhKPwkre4yzGpZWIjU&amp;amp;messagesUrl=video.google.com%2FFlashUiStrings.xlb%3Fframe%3Dflashstrings%26hl%3Den" type="application/x-shockwave-flash"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal Juli 2008.... dikejutkan dengan berita saling tuding dan salah menyalahkan antara KEJAGUNG ( dari Jaksa Agungnya sampai semua Jaksa Agung Mudanya dan Kajari Barat ), DEPHUKKAM....( Menterinya, Ditjen Pas, Ditjen Imigrasi dan Karutan Salemba )  soal NAPI pembebasan bersyarat yang dapat berpergian keluar negeri.......... ha..ha....ha..... apa anehnya sih....????? BANG NAPI terbahak-bahak.... karena pernah merasakan hidup sebagai napi yang menjalani Pembebasan bersyarat.... ampe basah deh... terkencing-kencing.... muaaaaf yaaa......para pembaca... dan pencinta Blogku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;DAVID NUSA WIDJAJA..... siapa sih dia.... kok BANG NAPI ndak kenal tuh....? apa dia orang top, apa dia pengempalng uang rakyat lewat BLBI.... atau apalah yang jelek-2 untuk dia.... tapi saya rasa juga umat Tuhan juga khan...., dia terkenal dan menarik perhatian publik karena apa toh...., apa dia sekelas ama arthalita, tri urip gunawan, suyitno landung atau adrian waworuntu............ cari tahu sana sini... ndak ada yang tahu itu.. siapa sih si DAVID ITU...,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;tapi begitu datang ke wartawan..., wah lengkap deh cerita soal si DAVID itu......., bener apa salah...BANG NAPI ho...oh... he...eh aja...., ternyata DAVID besar itu dilahirkan oleh kolaborasi media massa, penegak hukum dan politikus...... ha...ha...ha karena DAVID dikandung dan dibesarkan oleh kolaborasi sesat itu....., maka tersesatlah dia dalam berjalan.... PB ( Pembebasan bersyarat ) kok malah jalan-jalan keluar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang tahu dia keluar negeri... ?????? ya so pasti yang mengandungnya yang tahu.... jadilah dia bertambah besar lagi.... rupanya dia anak yang dicintai oleh ibu kandungnya itu... maka dia dimasukkan penjara lagi, BANG NAPI denger-2 berita di media massa..... nasibmu VID..., begitu indahnya dicintai ibu kandung yang namanya KOLABORASI SESAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Bersyukurlah BANG NAPI ndak dicintai ama itu..., jadi waktu BANG NAPI berangkat keluar negeri, karena juga ndak tahu boleh ndak keluar negeri, tapi yang jelas ndak dicekal.... berangkat aja BANG NAPI ke Singapura ketemu ama teman-2 yang dulu juga menginap di Hotel Prodeo, ternyata merekapun sama, dalam proses PB dan malah bisa jalankan usaha lagi di Luar Negeri, yang penting tetap lapor pada jadwalnya ke BAPAS kata teman-2 mantan hotelprodeo....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Puji Tuhan, Bang NAPI bukan Orang Top seperti DAVID jadi tidak jadi pemberitaan yang selegenje.... seenak udelnya sendiri, yang penting pokoknya, jadi pake pasal POKOKNYA......., " pokoknya gue nggak salah, tapi lu yang salah ", " pokoknya kalau gue salah, lu juga harus ikut salah ", " pokoknya ....pokoknya...pokoknya.... "... habis deh... si DAVID pasti dimasukkan penjara lagi dan harus menerima salah..., mau tidak mau, lha dia khan masih narapidana yang jalani PB, baru kemudian dicari-cari lagi siapa yang dapat dikambing hitamkan untuk menyelamatkan muka institusi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Inilah indonesiaku..... apa INSTITUSI ini punya MUKA sih....? kok pake perlu diselamatkan segala, seharusnya orang-2 yang didalam institusi inilah yang diselamatkan, bukan kok malah orang-2 yang selama ini jelas kontribusi positipnya untuk Institusi, malah dikambing hitamkan dengan stempel : " DI NON AKTIF KAN ", " DI NON JOBKAN ", " DIMUTASIKAN ", " DIPINDAH TUGASKAN ", yang jelas orang-2 ini memang seharusnya tidak bersalah, tapi demi " MUKA INSTITUSI ", maka diperlukan stempel-2 diatas dan dijadikan kambing hitam..... nasib...nasib...nasib.....!!!!!!!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANG NAPI... ngelantur kemana-mana ya... abis nggak bisa konsen sih... ketawa terus baca ceritanya si DAVID ini..., ok coba konsen ya... intinya kalau mau jujur dan ndak demi muka institusi.. siapa sih yang salah dalam kasus DAVID..... hayo siapa yo...?&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;si O"ON menjawab, : sambil ngelihatin blooonnya, karena kelamaan di hotel prodeo juga : ya yang salah ndak ada lagi, pasti KEJAKSAAN lah....., emang gue dulu waktu PB diserahkan ke jaksaan, terus besoknya apa kejaksaan terus buat CEKAL.... nggaklah... gue pulang kampung dulu hampir 1 bulan, terus mau keluar negeri... enak-2 aja tuh..., lihat deh tuh disana semua teman yang PB apa di cekal... nggak adalah, bohong tuh KEJAKSAAN...., emang ada JAKSA yang ndak lihai booongnya..., nggak ada tuh,,,, nggak ada...nggak ada...., semua JAKSA lihai Booooongnya...., termasuk materi kuliah " extra kurikuler " kok..jadi jangan jadi jaksa kalau ndak lihai boongnya... udah so pasti akan dibuang deh... suruh buat dakwaan buat ratu kidul dilaut sana baru tau rasa.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;si BENTOL jawab juga : karena kebanyakan digigit nyamuk "penjara" yang buas-2 selama dihotel prodeonya, ngawur lho si O'ON, mana boleh jaksa bohong, mana boleh jaksa ngibul... ndak bolehlah, dia khan disumpah waktu jadi jaksa....., jadi jaksa itu hanya boleh NGAWUR, NGAWUR orang seenaknya dimasukkan PENJARA, terus dipenjara kadang-2 masih diperas lagi kalau putusan eksekusi terlambat, harus bayar macam-2lah, kalau mau cabut cekal dalam masa PB harus bayar 300 juta ampe 500 juta, tergantung TOP ndak orangnya...., itu loh enaknya jadi JAKSA boleh NGAWUR, asal ngomong aja juga dilindungi hukum kok....., coba contohnya dikasus DAVID, si JAMPISUS ngomongnya ngawur bener-bener, emangnya UANG PENGGANTI DAVID itu ada urusannya ama PIDANAnya,..... dia khan kena UU No3 thn 71, jadi uang penggantinya... terkait ama PERDATA, bukan PIDANA ( gile bener si BENTOL ini, rupanya dia sarjana hukum yang dihukum toh ).&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;si PARAP ikut nimbung : ( dia si Panu Kurap karena air penjara yang bersih dari tinja, tapi kotor ama banyak bakterinya jadi dia kena Panu dan Kurap )..... EMANG GUE PIKIRIN....kata si Parap, kalau jaksa ndak pinter ngibul dan ndak ngawur ditambah suka makan uang sejak dari jadi tersangka ampe jadi terpidana.... namanya bukan jaksa bro.... gue cerita neh.... gue pernah mimpi lho, semua narapidana ini bersatu dan kemudian membuat pernyataan pendukungan untuk membuat JAKSA, POLISI dan HAKIM masuk MURI...... sebagai INSTASI teladan yang telah menyumbangkan dan menyelamatkan ASSET NEGARA ataupun KERUGIAN NEGARA lewat PERUTNYA SENDIRI... he...he... gue ngawur ya bro...., abis gue sempat kencan ama jaksa chewek sih... jadinya agak ngawur-2 juga......., he,,,he,,,he,,, sorry bro enak lho kencan ama jaksa... walaupun dalam mimpi basahku.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;si BOCOR nyocrot juga nich : iya sih salahnya si DAVID donk... kenapa mau jadi orang TOP, jadi ndak selamat dia keluar negeri, pake sekarang dimasuki penjara lagi.... ya udah VID lu terima aja, tapi gue yakin kok.. selama gue dipenjara, kalo namanya sipir penjara mau uang itu agak lain, paling dia mau uang karena demi mempertahankan hidupnya, gue kadang-2 kasih makan tuh sipir penjara, abis kasihan tuh ama mereka, tapi soal iklas atau ndak iklas, khan bukan urusanku.... tapi urusanku ama Tuhan aja.... jadi gue nggak mau dipolitisir kayak si DAVID, gara-2 kasih sesuap nasi kepada sipir penjara, ampe dipecat tuh KARUTAN dan KABAPASNYA demi menyelamatkan muka institusi..., nggak aaaaaahhhhhhhhhh..... kalo kepada sipir gue iklas, karena mau ndak mau dia adalah penjaga tempat sampahnya manusia dibumi ini, yang namanya PENJARA. gue tahu bener sipir penjara mau uang demi pertahankan hidupnya aja, beda ama jaksa, polisi dan hakim, mereka khan PENEGAK HUKUM, mereka PENYELAMAT NEGARA, mereka PAHLAWAN BANGSA maka mereka harus dibayar lebih mahal iya donnk............ khan demi menyelamatkan negara lewat perutnya sendiri.... &lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ha...ha....ha....ha..... kembali BANG NAPI ketawa lagi denger jawaban teman-2 soal si DAVID ini, tapi apapun BANG NAPI paham bener soal kehidupan didalam penjara, yang mana masyarakat diluar penjara tidak akan pernah paham atau mengerti, mengapa mereka yang mantan NAPI, RESIDIVIS ataupun yang masih jadi NAPI, pasti akan membenarkan anekdot, guyonan diatas, karena itulah fakta dan realitas yang sebenar-benarnya terjadi, tapi tidak pernah diekspose, karena MEDIA MASSA pun sudah menjadi barang dagangan dan dikuasai oleh para petinggi-2 politik, jadi berita kebenaran dan realitas adalah hanya semboyan barang dagangan demi menaikkan oplaghnya aja, tidak ada lagi rasa kemanusian, etika kemanusiaan, semua pake etika kehewanan, lu salah ndak salah..... pokoknya kata yang bayar salah..ya udah gue habisin lu...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jadi kalau mau tanya siapa yang salah dalam masalah si DAVID itu, tanya siapa DONK...??????, tanya si O'ON......, BANG NAPI mendengar getaran hati nuraninya, karena pertanyaan ini, yang memberikan jawabnya : YANG SALAH ya DAVID karena dia narapidana, jadi harus dihabis-habisin, dan siapa yang menentukan DAVID salah, tidak ada lagi, kecuali MEDIA MASSA, mau dibawa kemana VONIS MEDIA MASSA pasti akan tergantung penguasa dunia ini, yaitu para PENEGAK HUKUM.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jadi kesimpulan tulisanku ini, dan saranku pada DAVID...., udahlah VID lu diam aja dan mau disalahkan, walaupun kamu benar, apa sih takutnya lu balik PENJARA LAGI....., anggap aja cobaan dan TUHAN masih sayang kamu, sehingga kamu harus belajar lagi didalam PENJARA..udah deh... gitu aja saranku... biar TUHAN yang mengampuni dosa-2 orang yang selama ini menyalahkan kamu dan mendholimi kamu....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enakkan saranku...... MASUK PENJARA LAGI.... sekedar contoh aja kok, bahwa kita ini juga punya nurani dan kebenaran didalam melakukan perjuangan dan tidak perlu takut atas muka kita sendiri, selama kita mempunyai IMAN dan ALLAH....., maka muka yang selama ini oleh para aparat penegak hukum dijunjungi tinggi dengan banyak mengorbankan orang-2 tidak bersalah dan dipenjarakan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Karena muka kita akan nampak baik atau buruk hanya karena berkat dan pengampunan ALLAH semata, bukan soal pernah masuk penjara atau tidak....., karena BANG NAPI sudah jalani ini kok, jadi saran inipun buk&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;an sok pinter atau sok agamais.... tapi inilah kebenaran dan realitas,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam BANG NAPI ya VID kepada teman-2 di Penjara sono......, dan jangan lupa hubungi BANG NAPI, kalau udah bebas,..... supaya ndak dimasukin penjara lagi...he....he...he&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6381140552681136404?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6381140552681136404/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/07/siapa-yang-salah-soal-david-nusa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6381140552681136404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6381140552681136404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/07/siapa-yang-salah-soal-david-nusa.html' title='SIAPA YANG SALAH ....soal DAVID NUSA WIDJAYA....?????????'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7374115737546435239</id><published>2008-04-27T21:02:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.559+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>PEMOTONGAN REMISI Apakah Melanggar Undang Undang...?</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SBSaP2i2aTI/AAAAAAAAAcw/ChNmEKjsTD8/s1600-h/Menteri4.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5193945867395426610" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 115px; CURSOR: hand; HEIGHT: 154px" height="246" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SBSaP2i2aTI/AAAAAAAAAcw/ChNmEKjsTD8/s320/Menteri4.jpg" width="143" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Persatuan Narapidana Indonesia Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Pemasyarakatan yang ke 44 pada tanggal 27 April 2008, dalam HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ini, masih teringat Persatuan Narapidana Indonesia yang disebut NAPI pernah mengirim surat yang ke II kepada Menteri Hukum dan Ham pada saat itu masih dijabat oleh Hamid Awaludin, dimana NAPI mengingatkan kepada bapak menteri, bahwa Terjadi pemotongan REMISI pada PB ( Pembebasan Bersyarat ), Assimilasi dan Masa Tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena rumusan PB pada saat itu menggunakan formula :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2/3 x (Masa Pidana-Masa Tahanan-Remisi )&lt;/strong&gt; &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekwensi dari sistim perhitungan itu, maka NAPI yang mengurus PB akan kehilangan 1/3 masa tahanan dan 1/3 remisi demikian juga apabila mengurus assimilasi akan kehilangan 1/2 masa tahanan dan remisi, akhirnya dengan sistim perhitungan seperti itu, mengakibatkan isi penjara menjadi OVER KAPASITAS dan memberikan dampak yang buruk bagi pembinaan di Lapas, karena Pembinaan menjadi tidak berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistim perhitungan tersebut melanggar pasal 15 KUHP dan UU Pemasyarakatan No.12/1995, dimana cara perhitungan seperti itu hanya berdasarkan Kepmen, Keppres dan kemudian dirubah menjadi PP. No.32 tahun 1999. apakah mungkin peraturan dibawah Undang Undang kok bertentangan dengan Undang-2 yang diatasnya....., dan Anehnya di DEPKUMHAM ini adalah tempatnya produk-produk hukum dihasilkan, sangat aneh ada suatu produk hukum yang melanggar UU, tapi tidak diketahui.... ADA APAKAH.....?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah NAPI menanyakan pada Humas DEPKUMHAM, tapi dijawab bahwa tentang REMISI, PB dan ASSIMILASI adalah " Lex Specialis "....., malah membingungkan lagi, Kalau pemotongan Remisi ini dibuatkan UU khusus... barulah dapat dikatakan adanya UU yang Lex Specialis..., tapi semua pemotongan remisi ini hanya dibuat Kepmen, Keppres dan PP, bagaimana dapat dikatakan Lex Specialis......? apakah NAPI yang bodoh dalam hal ini mengartikan tentang UU yang Lex Specialis....he...he... tapi jelek-2 gini NAPI banyak orang-2 yang bergelar Prof, Dr, SH, MM dllsbgnya lho.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata Pemerintahan berkata lain, MENKUMHAM Hamid Awaludin digantikan oleh Andi Mattalata pd Juni 2007, maka sebagai politikus ulung di Golkar beliau cepat menangkap ISSUE yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan, maka dengan simpatiknya disetiap acara pertemuan di jajaran DEPKUMHAM, beliau mengatakan OVER KAPASITAS pada lembaga pemasyarakatan harus segera diatasi dengan merubah paradigma, " JANGAN PELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN DIPENJARA "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan banyak hal-hal lainnya yang beliau sampaikan agar jajaran segera melakukan pembenahan peraturan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, maka salah satu produk beliau adalah &lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, dimana ada perbaikan formula perhitungan yaitu PB dihitung sejak ditahan sehingga masa tahanan yang memang tidak ada perbedaannya untuk napi, yaitu tetap hidup didlm penjara, kemudian dihilangkan dan fomulanya menjadi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2/3 x ( Masa Pidana - Remisi )&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;memang dengan sistim perhitungan seperti ini, nampaknya NAPI diperbaiki nasibnya, yaitu dengan dipercepat keluar, fakta NAPI memang dipercepat keluar, tapi sebenarnya Formula perhitungan semulalah yang salah, bagaimana masa tahanan yang memang benar-2 dijalankan 3 bulan, 2 bulan atau 4 bulan, kemudian dipotong 2/3nya...., maka perhitungan itu kemudian diperbaiki dalam periode MENKUMHAM yang baru ini...,paling tidak ada suatu kesadaran bahwa napi itu menjalankan vonis pidana sudah ada pasal-2nya, kemudian kenapa dipenjara lebih lama dengan aturan-2 Lembaga Pemasyarakatan yang saling bertentangan dengan UU diatasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dalam hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 44 ini, NAPI mengingatkan kembali MENKUMHAM dan DITJEN PEMASYARAKATAN sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa hak-hak NAPI berupa REMISI masih dikebiri dengan Peraturan Menteri No.M.2. PK.04-10 Tahun 2007, yang mana NAPI mengusulkan adanya perubahan formula yang sesuai dengan KUHP pasal 15 dan UU Pemasyarakatan, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;( 2/3 x Masa Pidana ) - REMISI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PP no.28 tahun 2006, yang baru diberlakukan dengan SURAT EDARAN DIRJEN per September 2007, adalah suatu DISKRIMINASI HUKUM, para narapidana itu dipenjara karena telah divonis oleh hakim dengan melanggar pasal-pasal pidana dalam KUHP atau melanggar pidana sesuai UU, tetapi mengapa kemudian didalam penjara masih harus ditambah hukuman lagi dengan memberikan diskriminasi hukuman kepada narapidana yang terkena kasus NARKOBA ( bandar narkoba ), illegal Logging, Trackficking, koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang mana seharusnya tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan Pembinaan terhadap narapidana-2 ini sesuai dengan SISTEM PEMASYARAKATAN yang dicetuskan oleh Bpk Alm. Dr. SAHARDJO, SH&lt;em&gt;&lt;strong&gt;...."Tiap Orang Adalah Manusia Dan Harus Diperlakukan Sebagai Manusia, Meskipun Ia Telah Tersesat, Tidak Boleh Ditunjukkan Pada Narapidana Bahwa Ia Itu penjahat. Sebaliknya Ia Harus Selalu Merasa Bahwa Ia Dipandang Dan Diperlakukan Sebagai Manusia"&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal yang aneh dengan diberlakukannya PP No.28 tahun 2006 pada September 2007, dimana menurut PP tersebut seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu juni 2006, pada saat itu MENKUMHAMnya masih Hamid Awaludin, mengapa tidak sejak Juni 2006 saja diberlakukan..... sempat terjadi ISSUE diantara para NAPI saat itu, Menterinya tidak berani, karena teman-2 KPUnya yang masih berada didalam penjara akan lebih lama mengalami masa pidananya, dimana teman-2 KPU sempat mengancam beliaunya...he...he... ini ISSUE atau GOSSIP tapi rumor itu beredar dikalangan narapidana saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga setelah hampir setahun lebih dan bergantinya MENKUMHAM kepada bapak Andi Mattalata, PP tersebut diberlakukan dengan adanya SURAT EDARAN DIRJEN, yaitu sejak September 2007..... apakah tidak aneh lagi...ya...? ada Peraturan Presiden yang tidak dijalankan selama setahun tanpa pemberitahuan, tahu-2 ada Surat edaran Dirjen yang jelas-2 jauh lebih rendah tingkat birokrasinya dapat memberlakukan PP No.28 tahun 2006.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI sempat kagum dan berdecak heran-2.....dan bertanya-tanya dalam hati apakah MENKUMHAM yang baru tahu ya ada PP tersebut, karena semangat beliau untuk tidak MEMELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN dipenjara dengan mengeluarkan Peraturan Menteri diatas sangat bertentangan 180 s/d 360 derajat dengan PP No.28 tahun 2006 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang kami ingin utarakan dan ingatkan kembali kepada jajaran DEPKUMHAM dalam hal ini DITJEN PAS dan DITJEN HAM....., apakah pemotongan REMISI dan DISKRIMINASI HUKUMAN itu bukan PELANGGARAN HAM BERAT, ..... mohon peninjauan dan pertimbangan kembali semua Kepmen, Permen, PP dan Surat Edaran Dirjen yang bertentangan dengan UU diatasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami hanya mampu berharap dan bersuara lewat surat ini, Semoga Allah membuka hati Nurani kita semua didalam menangkap kebenaran yang hak, demi mengemban amanah Allah dimuka bumi ini.... Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;atas nama&lt;br /&gt;PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7374115737546435239?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7374115737546435239/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/pemotongan-remisi-apakah-melanggar.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7374115737546435239'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7374115737546435239'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/pemotongan-remisi-apakah-melanggar.html' title='PEMOTONGAN REMISI Apakah Melanggar Undang Undang...?'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SBSaP2i2aTI/AAAAAAAAAcw/ChNmEKjsTD8/s72-c/Menteri4.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6606635831163116779</id><published>2008-04-19T21:47:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.544+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (YASENI)</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SAoGyMPZvWI/AAAAAAAAAco/xQSwsYGfizo/s1600-h/komunitas.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5190968979846970722" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 164px; CURSOR: hand; HEIGHT: 102px" height="131" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SAoGyMPZvWI/AAAAAAAAAco/xQSwsYGfizo/s320/komunitas.jpg" width="196" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ditulis Oleh Rison Syamsuddin&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketika Pintu Jeruji Besi Terbuka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sampah masyarakat, merupakan idiom yang acapkali melekat dalam diri mantan narapidana. Untuk memulihkan mental dan membina mereka setelah keluar dari penjara, maka di bentuklah wadah khusus untuk mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;YASENI. Memberdayakan para mantan Napi.&lt;/strong&gt; &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pernah ada orang yang bercita-cita, bahkan bermimpi suatu saat akan masuk ke dalam penjara. Tetapi seringkali realita hidup berkata lain, karena masalah ekonomi, dendam, serta faktor lainnya, membuat banyak orang memakai kata ‘khilaf’, untuk sedetik kejahatan yang berujung pada hukuman bulanan bahkan seumur hidup yang telah menantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah berada dalam LP/Rutan, berbagai keterampilan tentu saja diberikan kepada para Napi, untuk mengisi hari-hari ‘libur’ mereka selama berada di LP/Rutan. Perbengkelan, pertukangan, komputer, dan keterampilan lainnya merupakan bekal dasar, yang diharapkan akan digunakan ketika para Napi tersebut keluar. Meskipun demikian, nyatanya masih kurang bahkan tidak ada wadah yang membina mantan Napi ketika berada di tengah-tengah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaseni pun hadir, menjadi wadah sosial yang bertujuan memulihkan mental dan membina para Eks Napi, agar bisa bekerja secara halal untuk peningkatan kesejah-teraannya. Organisasi ini sendiri, merupakan organisasi pertama bagi eks narapidana di Indonesia yang berkedu-dukan di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yaseni didirikan pada tanggal 23 Januari 2008 dengan maksud dan tujuan, membantu pemerintah dalam menciptakan ketenteraman dalam masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat eks napi serta memperkuat rasa persatuan dan solidaritas sesama eks napi,” kata Amirullah Tahir, SH, salah seorang pendiri Yaseni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaseni sendiri menyadari, salah satu faktor tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi, diakibatkan karena tidak terse-dianya lapangan kerja yang memadai bagi para eks Napi, ditambah lagi tidak adanya wadah dan sarana untuk mensosialisasikan diri setelah keluar dari tahanan, membuat eks Napi cenderung mengulangi perbuatannya karena desakan kebutuhan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada juga diungkapkan oleh Hasanuddin Tahir, SH, salah seorang pendiri Yaseni, bahwa Yaseni akan lebih terkonsentrasi pada pemberdayaan eks napi sesuai keterampilan yang dimiliki, melakukan pembinaan, pengarahan tentang potensi SDM yang dimiliki, serta membentuk work shop dan tempat pelatihan bagi usaha-usaha kecil dan menengah sebagai bentuk pembinaan dan latihan, agar para eks napi mampu mandiri dan tidak berpikir lagi untuk mengulangi perbuatan yang dapat melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yaseni selanjutnya akan melakukan kegiatan berupa pembentukan dan pelantikan pengurus di daerah-daerah di seluruh Indonesia sesuai kemampuan, dan juga segera akan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat pusat (Menteri Hukum dan Ham, Menteri Sosial, Menteri Pemuda, Pangdam, dan Kapolri serta organisasi LSM yang bergerak dalam bidang Kemanusian dan HAM), dan menjalin kerjasama dengan Pemprov, Pemda Kota/Kabupaten, Instansi Peme-rintah lainnya, Kapolda, Pangdam, Kepala LP/Rutan), kerjasama diawali dengan pembuatan MOU antara instansi-instansi tersebut,” sebut Syukri Djunaid Nuh, salah seorang pendiri Yaseni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika bergabung di Yaseni, para eks Napi akan mempeoleh beragam keteram-pilan, mulai dari pembentukan Perbengkelan, bengkel pengelasan, Meubel, Workshop, percetakan sablon, salon kecan-tikan, jasa pengamanan, kegiatan sosial, menyelenggaran pendidikan non formal, dan pelatihan-pelatihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Prinsip Yaseni, membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketentraman kota, dan membantu eks napi untuk meningkatkan tarap hidup yang lebih baik. Kami ingin menumbuhkan solidaritas mantan napi kearah yang positif, selama ini solidaritas mantan napi lebih banyak kearah yang negatif,” tutup Amirullah Tahir, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.makassarterkini.com/artikel-makassar-terkini/artikel-makassar-terkini-1/info-komunitas.html"&gt;http://www.makassarterkini.com/artikel-makassar-terkini/artikel-makassar-terkini-1/info-komunitas.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6606635831163116779?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.makassarterkini.com/artikel-makassar-terkini/artikel-makassar-terkini-1/info-komunitas.html' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (YASENI)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6606635831163116779/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6606635831163116779'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6606635831163116779'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (YASENI)'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SAoGyMPZvWI/AAAAAAAAAco/xQSwsYGfizo/s72-c/komunitas.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-1455476815711099338</id><published>2008-04-05T13:55:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.512+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>EURICO GUTERES....SELAMAT MENGHIRUP KEMERDEKAAN dari KEHIDUPAN TERALI BESI</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R_cmCzl_mkI/AAAAAAAAAcY/0L0zN6QCaPM/s1600-h/eurico.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5185655325591575106" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 168px; CURSOR: hand; HEIGHT: 203px" height="222" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R_cmCzl_mkI/AAAAAAAAAcY/0L0zN6QCaPM/s320/eurico.JPG" width="214" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Saya tidak kecewa, meskipun saya terus dihukum sampai 10 tahun pun saya tidak kecewa, Saya mencintai Indonesia karena keluarga saya dan banyak orang yang mati karena cinta Indonesia. Saya masih bersyukur karena saya masih hidup, meskipun harus masuk penjara, ketimbang mereka yang dikubur tanpa nama atau sia-sia. Jadi, saya tidak akan pernah kecewa atas apa yang saya terima&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffffff;"&gt;Meskipun putusan PK MA itu memungkinkan saya untuk memulihkan nama baik, saya katakan, saya tidak akan melakukan itu dan sepenuhnya saya serahkan kepada pemerintah. Dan bagaimana pemerintah menyelesaikan seperti apa. Yang penting saya tetap menjadi warga negara Indonesia yang baik. Itu cukup buat saya&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;. Itu kata-2 kebesaran hati seorang Eurico Guteres, yang walaupun dipenjara cintanya kepada Indonesia tidak pernah pudar.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga kebenaran yang hakiki yang selama ini kita perjuangkan baik dalam jeruji beli maupun diluar tembok penjara dapat mendapatkan Anugerah dan Berkat Tuhan... Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SELAMAT BERJUANG.... saudaraku... keyakinan kita selama ini telah terbukti " YAITU KEBENARAN TIDAK AKAN DAPAT DIKALAHKAN, KEBENARAN HANYA DAPAT DISALAHKAN, TETAPI KARENA KEBENARAN MILIK ALLAH, MAKA PADA WAKTU ALLAH, KEBENARAN YANG HAKIKI AKAN MUNCUL DAN MENGALAHKAN KEDHOLIMAN".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertahankan Mental dan kepribadianmu yang selama ini kamu yakini, dan jangan lupakan.... masih banyak perjuangan yang masih harus kita lakukan, dimanapun dan waktu yang tidak terbatas, sampai Allah menyabut nyawa kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan sebagai anak bangsa dan anak Allah dimuka bumi ini, akan menyambut kepulangan dan kebebasanmu.... Semoga Berkat Allah selalu bersamamu, keluargamu dan saudara-2mu dalam seiman dan seperjuangan.... Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANG NAPI SOEBRENGOS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-1455476815711099338?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/1455476815711099338/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/eurico-guteresselamat-menghirup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1455476815711099338'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1455476815711099338'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/04/eurico-guteresselamat-menghirup.html' title='EURICO GUTERES....SELAMAT MENGHIRUP KEMERDEKAAN dari KEHIDUPAN TERALI BESI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R_cmCzl_mkI/AAAAAAAAAcY/0L0zN6QCaPM/s72-c/eurico.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5688519837061819776</id><published>2008-03-29T20:37:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.485+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>Fosil Maharana, Forum Berkumpul Para Mantan Penghuni Bui</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5GwTl_mgI/AAAAAAAAAb4/UbwqSEpL--A/s1600-h/1204744515b.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183158016857315842" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 150px; CURSOR: hand; HEIGHT: 105px" height="148" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5GwTl_mgI/AAAAAAAAAb4/UbwqSEpL--A/s320/1204744515b.jpg" width="182" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dicibir Masyarakat, Dinilai Organisasi Bromocorah&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak banyak orang yang bisa mengerti curahan hati para mantan penghuni penjara. Hanya mereka yang senasib yang bisa memaknai curahan hati tersebut. Itulah salah satu maksud pendirian Fosil Maharana, tempat berkumpul eks napi dan tahanan di Jatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WADAH berkumpul itu diberi nama Forum Sillaturahim Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana). Sesuai namanya, forum itu menjadi tempat bersilaturahmi. Wadah untuk menampung komunikasi, curahan hati, unek-unek, dan semacamnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para mantan penghuni bui, tampaknya, memang begitu membutuhkan kehadiran forum tersebut. Barangkali, hanya rekan-rekan senasiblah yang bisa memahami keluh kesah sesamanya. Karena itu, meski belum genap dua tahun didirikan, anggota Fosil Maharana Jatim sudah mencapai 15 ribu orang. Mereka tersebar di 38 kabupaten dan kota. Klaim tersebut diungkapkan Jumanto, ketua Fosil Maharana Jatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, Fosil Maharana Jatim lahir dari buah pikir Jumanto, mantan ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, yang pernah dipenjara lantaran menipu senilai Rp 20 juta. Jumanto memang paham betul penderitaan yang harus ditanggung orang-orang yang mendekam di tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi dia, kesusahan menjadi narapidana tidak sekadar ketika disidang dan dipenjara. Saat awal menjalani proses hukum, seorang tersangka sudah mendapatkan banyak tekanan. Bukan hanya bentakan. Bisa jadi, ada "sentuhan" fisik yang menyisakan rasa sakit. "Ada anggota forum yang cacat kaki karena ditembak," ungkap Jumanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, saat itu, tersangka tidak sedang melarikan diri dan dalam kondisi tangan terikat. Menurut dia, penembakan tersebut dilakukan dari jarak dekat dan bukan buah dari sebuah saling kejar aparat dan tersangka. Ungkapan penembakan karena tersangka melarikan diri, menurut dia, tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, dia menemukan anggotanya yang urat kakinya sengaja dipotong karena tidak menuruti keinginan aparat. "Akibatnya, kakinya pincang dan tidak bisa berjalan seperti sedia kala," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesulitan tidak sampai di situ. Saat bebas, mereka juga harus menanggung beban sosial. Sebab, status narapidana masih dipandang sebelah mata. Kebanyakan warga memberikan sorotan miring dan menyudutkan hingga akhirnya mereka dikucilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Padahal, hukuman penjara yang telah dijalani adalah balasan atas perbuatannya. Tapi, kami harus menanggung beban sosial saat kembali ke lingkungan kami," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena sorotan miring itu, keluarga dan anak-anak menjadi tidak pede ketika harus sekadar menyapa tetangga sekitar. Yang lebih menyedihkan, kata dia, anak-anak ikut menanggung beban tersebut. Akibatnya, pada masa-masa yang seharusnya riang bermain, anak malah enggan berbaur dengan teman sebayanya. "Tidak sedikit pula yang tidak mau bersekolah karena menjadi olokan teman-temannya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya itu, mantan narapidana juga menanggung beban ekonomi yang tidak ringan. "Kalau kepala keluarga dipenjara, biasanya keluarganya hidup dari utang ke sana kemari," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat bebas itulah, utang menggunung dan selalu dikejar untuk segera melunasi. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menolak kehadiran narapidana. Dampaknya, dia tidak memiliki teman untuk sekadar mengobrol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, dalam forum itulah mantan narapidana yang termarginalkan memiliki komunitas yang mau menerima status yang disandang secara apa adanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula terkait dengan masalah pekerjaan. Kata "sangat sulit", menurut Jumanto, sangat tepat untuk menggambarkan keadaan mereka. Sebab, orang cenderung tidak percaya kepada mantan narapidana. Sebenarnya, ada peluang untuk wiraswasta, tapi jelas tidak mungkin. Sebab, meski memiliki keterampilan, mereka tidak memiliki modal dan lahan pekerjaan yang bisa menampung. "Karena itu, kami minta perhatian anggota dewan sebagai wakil rakyat," kata mantan penghuni Rutan Kraksaan, Probolinggo, tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, saat ini, Jumanto dan forum bentukannya sedang sibuk berat. Mereka road show ke beberapa instansi dan lembaga penegak hukum di Surabaya. Selain memaklumkan forum itu, Jumanto dkk mengadukan nasib mereka yang kurang beruntung sebagai eks napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin (5/3), mereka bertamu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) Jatim Wahyu Widodo. Selain itu, mereka menyambangi Dinas Sosial. Tak ketinggalan, Jumanto dan anggotanya berkunjung ke sejumlah media massa di metropolis. "Hari ini (kemarin, Red), kami ke salah satu televisi swasta," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Selasa (4/5), mereka mengawali lawatan ke DPRD Jatim dan Kodam V Brawijaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu, mereka tampil rapi jali saat bertamu. Mantan terpidana tersebut mengenakan batik plus celana kain. Beberapa di antaranya memakai sepatu mengilap. Mereka seolah ingin membuktikan bahwa status eks tahanan tak membuatnya berbeda dari manusia lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Jumanto, forum bentukannya tersebut memang bukan lahan main-main. Dia sangat getol memperjuangkan hak-hak kaum yang kerap disisihkan itu. "Saya pernah merasakan kesusahan yang mereka rasakan," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Jumanto sangat paham proses penahanan, pemeriksaan, serta penuntutan yang dihadapi para tahanan. Termasuk, kejanggalan-kejanggalan dalam tiap proses hukum yang dilalui para penghuni penjara. Pun, persoalan diskriminasi yang dihadapi mantan narapidana saat mereka kembali ke masyarakat. "Dari pengalaman pribadi dan keluhan teman-teman itulah ide pembentukan Fosil Maharana muncul," ujar pria yang pertama masuk rutan pada 2 Juli 2006 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama sebulan di rutan (Jumanto bebas pada 3 Agustus 2006), pria berusia 42 tahun itu terus berpikir mewujudkan ide pendirian forum tersebut. Cita-cita itu baru bisa diwujudkan pada 20 Agustus 2006. Beberapa mantan tahanan dan napi sepakat mendirikan organisasi sebagai sarana komunikasi untuk eks penghuni terali besi. Sebulan kemudian, 3 September 2006, pendirian Fosil Maharana dideklarasikan secara resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan pendirian forum itu dimulai ketika Jumanto bebas dari tahanan. Begitu keluar tahanan, ide itu pun diutarakan kepada beberapa mantan tahanan dan napi di Probolinggo. "Saya kumpulkan teman-teman di rumah saya," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu itu, banyak warga yang mencibir dan menentang tindakan Jumanto. Bahkan, ada yang terang-terangan menyatakan tidak senang atas upaya dirinya mendirikan forum tersebut. "Ada juga yang bertanya dengan nada kasar kepada saya, untuk apa mengumpulkan para bromocorah (penjahat, Red)?" ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, cibiran dan tantangan tersebut tidak menyurutkan langkah Jumanto dan teman seperjuangannya. Lama-kelamaan, eksistensi mereka pun diakui masyarakat. Berbagai kegiatan positif telah mereka lakukan. Misalnya, pengajian dan kunjungan ke lapas atau rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kegiatan kami sempat menurun saat saya kembali ditahan dan diadili pada kasus yang sama pada 25 Januari tahun lalu hingga awal tahun ini. Tapi, tidak vakum," tegas pria yang baru menghirup udara bebas pada 26 Februari 2008 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi penataan, organisasi itu berupaya melegalkan diri. Mereka lantas punya Akta Notaris No 16 Tahun 2007. "Supaya kami tidak dianggap hanya mencari keuntungan," kata Jumanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tidak profit oriented, para pengurus maupun anggota pun harus rela tidak mendapatkan apa-apa. Mereka justru sering mengeluarkan dana untuk kunjungan ke rutan maupun lapas atau lawatan-lawatan lain. "Alhamdulillah, ada donatur yang memberi sumbangan. Kadang kami juga patungan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Rahman, mantan tahanan kasus penganiayaan, membenarkan pernyataan tersebut. Bahkan, dia menuturkan, jika hanya ingin mencari keuntungan, para mantan tahanan atau napi tidak perlu masuk Fosil Maharana. "Ini murni forum yang bertujuan memperjuangkan hak-hak para penghuni penjara maupun mantan penghuni," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin, mereka menyampaikan keluhan dari para penghuni penjara tentang masalah overload. Gara-gara kelebihan kapasitas, para tahanan maupun narapidana harus berdesak-desakan di dalam penjara. Mereka tidak lagi mendapatkan hak sebagai manusia. Bahkan, ancaman terkena penyakit karena lingkungan yang tidak sehat pun menghantui mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memperjuangkan hak para penghuni penjara dan mantannya, mereka mengadakan kegiatan yang bertujuan menghibur para tahanan di penjara. "Mulai bulan depan, kami mengadakan tur keliling rutan dan lapas," kata Trias Susiana, wakil ketua Fosil Maharana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekal yang bakal dibawa untuk tur tersebut adalah orkes Maharana Rock Dangdut. Orkes yang seluruh personelnya mantan tahanan dan narapidana itu bakal menyuguhkan lagu-lagu untuk para penghuni penjara. Di sela-sela pentas, Fosil Maharana tentu akan memberikan nasihat bagi para penghuni. Mereka berprinsip, nasihat akan lebih mengenai melalui musik. "Kalau melalui cara keras, nasihat tidak bisa sampai," jelas mantan napi kasus narkoba tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya musik yang dimiliki Fosil Maharana. Saat ini, pengurus organisasi itu pun sedang fokus memaksimalkan divisi pemantau peradilan. Divisi tersebut bertujuan memantau proses hukum yang sedang dijalani penghuni penjara. Dengan demikian, bila ada penanganan hukum yang tidak beres, hal itu bisa diketahui. "Kami juga membuka pos pengaduan di tiap daerah untuk menampung keluh kesah para pesakitan," kata Komari, mantan napi narkoba yang dihukum setahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam waktu dekat, forum yang telah memiliki perwakilan di 38 kabupaten/kota di Jatim tersebut membuka usaha yang ditujukan bagi para anggotanya. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kesulitan para mantan tahanan dan narapidana dalam mencari pekerjaan setelah mereka bebas. "Mantan napi sulit mencari kerja karena perusahaan selalu melihat catatan perbuatan kita. Jarang perusahaan yang mau menerima pekerja mantan napi," tegas Nurul Wahid, mantan napi kasus penipuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, Fosil Maharana ingin membebaskan jeruji besi yang seolah-olah masih terus membayangi hidup para mantan narapidana dan tahanan. Lewat forum itu, mereka ingin memberikan kemerdekaan sejati bagi orang-orang yang telah membayar kesalahannya. (dos)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&amp;amp;id=329175&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5688519837061819776?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&amp;id=329175' title='Fosil Maharana, Forum Berkumpul Para Mantan Penghuni Bui'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5688519837061819776/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/fosil-maharana-forum-berkumpul-para.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5688519837061819776'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5688519837061819776'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/fosil-maharana-forum-berkumpul-para.html' title='Fosil Maharana, Forum Berkumpul Para Mantan Penghuni Bui'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5GwTl_mgI/AAAAAAAAAb4/UbwqSEpL--A/s72-c/1204744515b.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3065933914399066992</id><published>2008-03-24T20:44:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.473+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>Fosil Maharana Kunjungi Lapas</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5IPDl_mhI/AAAAAAAAAcA/NmLetBiEDRA/s1600-h/lapas+probolinggi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183159644649921042" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="112" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5IPDl_mhI/AAAAAAAAAcA/NmLetBiEDRA/s320/lapas+probolinggi.jpg" width="162" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;PROBOLINGGO - Setelah mengunjungi Rutan Kraksaan, beberapa waktu lalu. Kemarin, Forum Silaturahmi Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana) Jawa Timur mendatangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Probolinggo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sama seperti tur sebelumnya, Fosil Maharana menghibur para tahanan dengan menggelar dangdutan di lapangan voli lapas kota. Ratusan penghuni lapas yang lama tidak menikmati hiburan, langsung tumplek blek memenuhi tempat acara. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka terlihat menikmati alunan musik dangdut. Sebagian asyik berjoget di tengah teriknya sinar matahari. Sementara lainnya memilih menikmati lagu dangdut dengan mengggoyang-goyangkan kaki atau mengangguk-anggukkan kepala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Edy Sutrisno mewakili wali kota, Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Hadi Prayitno, Danramil Kota Probolinggo Kapten Inf Bambang, perwakilan dari kejari dan Plh Lapas Kota Probolinggo Winarsangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya kemarin, pengganti Kalapas Nuruddin Musa itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung acara tersebut, karena kegiatan Fosil Maharana juga berorientasi pada pembinaan tahanan dan narapidana. "Lapas ini kan tempat yang sangat terbatas. Jadi mereka juga membutuhkan hiburan seperti ini di dalam. Semoga kegiatan ini bisa terus diselenggarakan," ujarnya siang kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua Fosil Maharana Jawa Timur Jumanto mengatakan, tur silaturahmi ini memang untuk memberi pembinaan. "Kami juga ingin nyambangi teman-teman di dalam lapas. Memberikan support moral, baik untuk tahanan atau narapidana," kata mantan narapidana karena kasus penipuan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan Jumanto ingin mengajak semua muspida baik di tingkat provinsi atau daerah, agar bisa ikut andil dalam memberikan pembinaan kepada para narapidana. Apalagi, mereka kebanyakan asli daerah setempat. "Ini semua menjadi tanggung jawab semua elemen. Baik masyarakat, muspida atau pemerintah," tegas mantan anggota DPRD kabupaten Probolinggo ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya, lanjut Jumanto, pada 2 April 2008 mendatang bakal ada deklarasi Fosil Maharana di seluruh Indonesia. "Kami juga ingin memberdayakan teman-teman agar tidak ada diskriminasi," ujarnya kepada para wartawan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada para tahanan dan narapidana yang membutuhkan. Selanjutnya, tur silaturahmi Fosil Maharana akan digelar di lapas Bondowoso, Sabtu (29/3); lapas Lumajang, Sabtu (5/4); dan rutan Medaeng, Sabtu (12/4). (fa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;amp;id=202255&amp;amp;c=40"&gt;http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;amp;id=202255&amp;amp;c=40&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3065933914399066992?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;id=202255&amp;c=40' title='Fosil Maharana Kunjungi Lapas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3065933914399066992/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/fosil-maharana-kunjungi-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3065933914399066992'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3065933914399066992'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/fosil-maharana-kunjungi-lapas.html' title='Fosil Maharana Kunjungi Lapas'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5IPDl_mhI/AAAAAAAAAcA/NmLetBiEDRA/s72-c/lapas+probolinggi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-1148389554416589006</id><published>2008-03-17T20:49:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.459+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>Jumanto ke Rutan Bangil</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5Jgzl_miI/AAAAAAAAAcI/UK79VVsqo5g/s1600-h/Q4CA50KCKGCAMDZMKHCA78BR32CAMU5A01CAJ8DFLQCAR6JRZ9CATKANV3CAYNLKMVCA3MVUNZCALZ24DKCABRZ05TCAEPOK78CAB5CEFHCAY6NK9QCA7ZKPTWCAJLQSTKCA2P1XWGCAA5FLS6CAXNU2PV.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183161049104226850" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5Jgzl_miI/AAAAAAAAAcI/UK79VVsqo5g/s320/Q4CA50KCKGCAMDZMKHCA78BR32CAMU5A01CAJ8DFLQCAR6JRZ9CATKANV3CAYNLKMVCA3MVUNZCALZ24DKCABRZ05TCAEPOK78CAB5CEFHCAY6NK9QCA7ZKPTWCAJLQSTKCA2P1XWGCAA5FLS6CAXNU2PV.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Para Penghuni Asyik Berjoget&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;BANGIL - Ketua Forum Silaturahim Mantan Tanahan dan Narapidana (Fosil Maharana) Jawa Timur Jumanto kemarin berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil. Kedatangan itu ia maksudkan sebagai silaturrahim organisasi Fosil Maharana dengan para tahanan di Rutan Bangil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumanto tiba sekitar pukul 09.00. Di hadapan para tahanan, Jumanto menyatakan bahwa masih banyak perlakuan diskriminatif yang dialami para mantan penghuni lapas dan napi. "Padahal, mereka juga manusia yang butuh dihormati dan dihargai," katanya dalam acara yang juga dihadiri Kepala Rutan Bangil M. Usman. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan diskriminatif itu salah satunya tercermin dari UU Pemilu yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Di mana, dalam salah satu pasalnya melarang mantan napi menjadi anggota legislatif. Khususnya, mereka yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Jumanto, pemberlakukan pasal tersebut merupakan bentuk diskriminasi politik kepada para mantan napi. Celakanya, perlakuan itu dikemas dalam sebuah produk undang-undang negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, pada 2 April mendatang, dirinya akan melakukan gugatan resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya menuntut kepada MK agar mengkaji ulang (judicial review) pemberlakukan undang-undang tersebut. "Sebab, undang-undang itu diskriminatif dan bertentangan dengan undang-undang dasar," jelas mantan ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajuan gugatan tersebut, menurut lelaki berkacamata itu, sekaligus dijadikan momen deklarasi Fosil Maharana di tingkat nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jumanto, yang lebih penting lagi untuk dipahami adalah tak seorangpun yang ingin melakukan tindak kejahatan. Perilaku menyimpang itu, kata dia, hanya merupakan akibat dari akumulasinya berbagai faktor. Terutama faktor ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, bagi Jumanto, apa yang terjadi pada lapas merupakan gambaran dari tingkat kesejahteraan masyawakat. Menurut dia, semakin sejahtera, kejahatan akan minim. "Dengan demikian, para penghuni lapas tidak akan seperti ini," jelas mantan anggota dewan dari FKB ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumanto kemudian menjelaskan, dari seluruh penghuni lapas, mayoritas adalah karena terjerat kasus togel. Jumlah mereka mencapai sekitar 65 persen. Hal itu, kata dia menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menikmati kesejaheteraan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, Bupati Jusbakir Aldjufri diwakili Kabag Sosial Windu Karno. Windu menyatakan, tidak ada alasan untuk memberikan perlakuan diskriminatif kepada para mantan napi. "Sebab, tak selamanya orang salah itu salah. Begitu juga sebaliknya," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana para mantan napi itu tidak kembali mendapat predikat sebagai napi untuk kedua kalinya. Tentu, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Masyarakat, lanjutnya, harus bersedia menerima kehadiran mantan napi laiknya masyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya sambutan Jumanto. Dalam acara itu para penghuni Rutan Bangil juga mendapat suguhan segar. Sebuah pentas kecil telah berdiri khusus. Di sela acara, penyanyi dangdut ditampilkan di atas panggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penghuni lapas pun berjoget ria. Tak peduli berada dalam kerangkeng besi, mereka tetap asyik bergoyang. "Hemm, joget dulu Mas. Daripada ingat keluarga terus," ujar Atim, warga Warungdowo, salah satu penghuni rutan. (aad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;amp;id=200848&amp;amp;c=40"&gt;http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;amp;id=200848&amp;amp;c=40&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-1148389554416589006?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;id=200848&amp;c=40' title='Jumanto ke Rutan Bangil'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/1148389554416589006/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/jumanto-ke-rutan-bangil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1148389554416589006'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1148389554416589006'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/jumanto-ke-rutan-bangil.html' title='Jumanto ke Rutan Bangil'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5Jgzl_miI/AAAAAAAAAcI/UK79VVsqo5g/s72-c/Q4CA50KCKGCAMDZMKHCA78BR32CAMU5A01CAJ8DFLQCAR6JRZ9CATKANV3CAYNLKMVCA3MVUNZCALZ24DKCABRZ05TCAEPOK78CAB5CEFHCAY6NK9QCA7ZKPTWCAJLQSTKCA2P1XWGCAA5FLS6CAXNU2PV.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3540604605850410176</id><published>2008-03-08T12:14:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.446+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s1600-h/lp1.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175240508547128018" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 112px; height: 153px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s320/lp1.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pokok-pokok pikiran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana. Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:&lt;br /&gt;1. Pelanggar hukum situasional.&lt;br /&gt;2. Pelanggar hukum yang lalai.&lt;br /&gt;3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;4. Pelanggar hukum yang sakit.&lt;br /&gt;5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana. Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi&lt;br /&gt;2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kriminologi1.wordpress.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3540604605850410176?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kriminologi1.wordpress.com/' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3540604605850410176/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3540604605850410176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3540604605850410176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s72-c/lp1.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2645456536789590647</id><published>2008-03-06T22:53:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.430+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>KELOMPOK MANTAN NAPI KUNJUNGI DPRD JATIM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QIiKsp2yI/AAAAAAAAAbw/Z9PkisDCETI/s1600-h/header.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175771254835764002" style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; WIDTH: 270px; CURSOR: pointer; HEIGHT: 64px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QIiKsp2yI/AAAAAAAAAbw/Z9PkisDCETI/s320/header.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sebanyak 13 orang perwakilan mantan tahanan dan narapidana yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana) mendatangi DPRD Jatim. Mereka mengadukan nasibnya yeng kurang mendapatkan pelayanan pubik dan sering dipandang sebelah mata di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di masyarakat kami disepelekan dan sering mendapat perlakuan tidak adil yang itu juga dilakukan oknum aparat pemerintahan,” kata Ketua Fosil Maharana, Drs Jumanto, di Kantor DPRD Jatim, Selasa (4/3) sore.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengadukan nasibnya, Dia juga bermaksud mengenalkan organisasi ini. Fosil Maharana ini dibentuk untuk memberi advokasi kepada tahanan, narapidana dan mantan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebabnya, lanjut Jumanto, banyak napi dan tahanan yang tidak mendapat pembelaan dari pengacara sehingga harus di back up Fosil Maharana. Namun ia mengaku sering mendapat teror sejak dibentuknya Fosil Maharana. Sebab, forum ini selalu melakukan pantauan pada masalah hukum di Jatim. Pantauan ini dilakukan, karena banyak oknum penegak hukum dan jaksa yang melakukan “jual beli” hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fosil Maharana minta Komisi A mendukung langkah yang mereka lakukan. Karena selama ini mereka sering mendapat tekanan dari berbagai pihak.&lt;br /&gt;Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Jafar Sodiq saat menerima rombongan mendukung langkah yang dilakukan Fosil Maharana. “Memang banyak napi yang dipenjara namun tidak melakukan salah,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jafar menjelaskan, masalah hukum saat ini mudah dipermainkan, apalagi jika ada uang untuk meringankan masa hukuman. Untuk mengungkap masalah mafia hukum, ia mengusulkan agar Fosil Maharana menulis buku tentang pengalaman napi yang tergabung dalam forum tersebut. “Dengan tulisan masyarakat bisa tahu hukum di Indonesia yang sebenarnya,” tutur Jafar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi A, Suli Daim sependapat dengan usulan mencetak buku pengalaman napi. Dia juga memberikan apresiai pada forum tersebut karena berani mengenalkan diri dan melakukan pendampingan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Biasanya, mantan tahanan dan napi selalu mengurung diri dan menjauh dari masyarakat, namun saya salut pada Fosil Maharana yang berani mengenalkan diri ke masyarakat,” kata Suli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*(icl)&lt;br /&gt;http://www.d-infokom-jatim.go.id/news.php?id=13301&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2645456536789590647?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.d-infokom-jatim.go.id/news.php?id=13301' title='KELOMPOK MANTAN NAPI KUNJUNGI DPRD JATIM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2645456536789590647/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/kelompok-mantan-napi-kunjungi-dprd.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2645456536789590647'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2645456536789590647'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/kelompok-mantan-napi-kunjungi-dprd.html' title='KELOMPOK MANTAN NAPI KUNJUNGI DPRD JATIM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QIiKsp2yI/AAAAAAAAAbw/Z9PkisDCETI/s72-c/header.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-4189898254009088230</id><published>2008-03-02T22:55:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.351+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Institusi lapas harus terbuka bagi masyarakat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P8RKsp2wI/AAAAAAAAAbg/k_tehWa-UhI/s1600-h/pintu+lp.bmp"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 158px; height: 105px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P8RKsp2wI/AAAAAAAAAbg/k_tehWa-UhI/s320/pintu+lp.bmp" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175757768638454530" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(204, 0, 0);font-size:180%;" &gt;P&lt;/span&gt;enjara dan beban negara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Mahariansyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi keterlibatan beberapa oknum sipir penjara yang ikut serta dalam membuat kondisi penjara semakin ruwet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika itu yang terjadi, sebenarnya pembinaan tidak bisa berjalan dengan efektif,karenakan kondisi penjara dan rutan yang sudah tidak sehat lagi. Dan juga outputnya yang tidak sesuai dengan harapan dari pembinaan itu sendiri. Apa buktinya?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara, seharusnya berisi banyak pembinaan yang memberikan penyuluhan, agar orang tersebut tidak melakukan hal yang sama (residivis), tetapi kasus Roy Marten, membuktikan bahwa sebenarnya pembinaan didalam penjara belumlah efektif, itu hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus-kasus khususnya narkotika yang berulang (Residivis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat realitas seperti itu, penjara memang tidak lebih dari sekumpulan-orang-orang jahat (melanggar hukum pidana), yang berkumpul dari yang kelas teri sampai kelas kakap, dikumpulkan menjadi satu, lalu mereka bertukar pikiran, lalu menjadi penjahat yang lebih tinggi kelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembinaan yang lunak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tidak dapt dipisahkan lagi, mana penjahat yang harus dibina sangat keras (Supemaximum security), seperti kejahatan kelas kakap, dengan yang pembinaan yang sangat lunak, didalamnya, tidak mustahil mereka bertukar pikiran, karena jumlah sipir yang tidak seimbang, dengan jumlah narapidananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih parahnya, narapidana yang sebanyak itu, semuanya dibiayai kebutuhannya dengan Negara, seperti pakaian, baju dan lain sebagainya, tanpa tujuan yang jelas, karena kondisi yang overcrowded tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jumlah itu tidak sedikit, dan sangat mubazir, melihat hasilnya yang sangat tidak efektif dari pembinaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analoginya, anak-anak jalanan yang mencari uang di jalanan, tidak memliki tempat tinggal, mencari uang dengan penuh peluh, padahal ia tidak melanggar hukum, tetapi disatu sisi seorang pelanggar hukukm, seperti Fariz RM yang tertangkap tangan mambawa ganja kurang dari dua linting, dibiayai kebutuhan hidupnya oleh Negara, walaupun dipenjara tanpa pembinaan sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Timbulkan bumerang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Roy, dan Fariz menggambarkan, betapa mubazirnya uang yang dihamburkan untuk memelihara atau memberikan kebutuhan primer secara Cuma-Cuma, padahal satu sisi, mereka anak jalanan membutuhkan kebutuhan tersebut malah dianggap sampah oleh Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga mereka menjadi potential offender atau pelaku kriminal, walaupun belum terbukti melakukan kriminal. Tetapi mereka yang jelas-jelas sudah melakukan kejahatan, malah dipelihara dan dibina, diberi pakaian, makan, ironis memang, jika mereka yang tidak memiliki pekerjaan, tidak memiliki tempat tinggal, menjadi iri, lalu melakukan tindakan kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun sebenarnya penjara masih dibutuhkan oleh kita, sebagai satu-satunya pembinaan yang terakhir yang diharapkan oleh kita semua selaku masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi kondisi yang sangat mengenaskan secara umum penjara Indonesia, justru menimbulkan bumerang bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Peran masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi penjara yang masih termarjinalkan dari masyarakat, membuat penjara seolah-olah sebagai lembaga yang eksklusif, padahal penjara dan masyarakat menjadi kesatuan, karena output dari penjara nantinya akan dikembalikan oleh penjara kepada masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kenyataan tersebut, kita tidak bisa menisbikan peran masyarakat luas, institusi penjara harusnya terbuka untuk masyarakat, dengan segala kondisi kekurangan dan kelebihannya, dan menemukan solusinya yang terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar pembinaan menjadi lebih efektif, tantangan yang harus dihadapi penjara, tidaklah bisa penjara bekerja sendiri, tanpa bantuan masyarakat luas.r&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Penulis adalah TIM peneliti sistem pemasyarakatan di Indonesia &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.monitordepok.com/news/Opini/14728.html"&gt;http://www.monitordepok.com/news/Opini/14728.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-4189898254009088230?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.monitordepok.com/news/Opini/14728.html' title='Institusi lapas harus terbuka bagi masyarakat'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/4189898254009088230/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/institusi-lapas-harus-terbuka-bagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4189898254009088230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4189898254009088230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/institusi-lapas-harus-terbuka-bagi.html' title='Institusi lapas harus terbuka bagi masyarakat'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P8RKsp2wI/AAAAAAAAAbg/k_tehWa-UhI/s72-c/pintu+lp.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6277005924160530141</id><published>2008-03-01T21:50:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.339+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Mengapa Meninggal di Penjara?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P6S6sp2uI/AAAAAAAAAbQ/zRo34Ihwtz4/s1600-h/untitled.bmp"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 149px; height: 111px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P6S6sp2uI/AAAAAAAAAbQ/zRo34Ihwtz4/s320/untitled.bmp" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175755599679970018" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;metrorealita&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa tragis meninggalnya tahanan di dalam penjara terus mengintai. Sayangnya, pemerintah tak cukup anggaran memperbaiki kualitas lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepekan sebelumnya, tepatnya hari Kamis tanggal 14 Februari 2008, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mencanangkan gerakan nasional ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Ketika itu, dia memerintahkan kepada seluruh Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) untuk menertibkan lapas dan rutan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Andi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan biaya perawatan dan biaya hidup bagi narapidana/tahanan dan memberikan berbagai tunjungan kepada petugas pemasyarakatan. ”Tidak ada lagi alasan narapidana atau tahanan memasak makanannya sendiri dengan biaya sendiri serta tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa narapidana harus membayar sejumlah uang untuk kebutuhan dasar sehari-hari,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sepekan kemudian, tepatnya hari Rabu, 20 Februari 2008, terbetik kabar meninggalnya seorang penghuni LP Cipinang bernama Nurdinsyah Mokobombang. Tragisnya, sang tersangka kasus korupsi senilai Rp2,9 miliar di Lembaga Penerbangan dan Antarariksa Nasional (Lapan) itu menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak dibawa dengan memakai tandu menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kabar lain menginformasikan, Nurdinsyah Mokobombang, dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan mobil milik Iyul Sulinah, istri tersangka kasus Asabri, Henry Leo. Sedianya Nurdinsyah akan dibawa dengan menggunakan ambulans milik rumah sakit tersebut, namun karena ambulan yang ditunggu tak kunjung datang maka ia pun dilarikan ke RSPP dengan mobil Ford Escape milik Iyul yang sedang mengunjungi suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seolah biasa, karena Kabid Pembinaan LP Cipinang Agus Rianto kepada wartawan mengatakan, almarhum menghuni sel nomor 201 blok tipe 7 tinggal bersama 9 tahanan lain. “Dia memang mempunyai riwayat sakit jantung, kita juga pernah menolak dia dahulu. Tapi setelah menjalani perawatan akhirnya kita terima,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meninggalnya tersangka kasus korupsi itu menambah deretan panjang kisah tragis di dalam penjara. Berdasarkan catatan Tabloid Sensor, sebelumnya beberapa koruptor juga meninggal di dalam penjara, di antaranya Sudi Ahmad (pegawai MA), satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi suap Ketua MA Bagir terkait kasasi Probosutedjo, yang meninggal karena sakit 23 Mei 2006 di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian Lalu Artawa (bekas anggota DPRD NTB), terdakwa kasus dugaan korupsi APBD, meninggal karena sakit pada 31 Maret 2006 di LP Mataram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula Yusuf Rustandi, meninggal sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebesar Rp3 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Hamdani Amin (Kepala Biro KPU), terpidana korupsi pengadaan logistik pada Pemilu 2004, meninggal setelah bermain bulu tangkis dan kemudian terjatuh di LP Cipinang, Dan, mantan Dirut Pertamina Faisal Abdaoe, tersangka dugaan korupsi pipanisasi di Jawa sebesar 20 juta dolar AS, yang meninggal dalam status tersangka di dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Berbagai sebab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, berdasarkan data Ditjenpas, total narapidana yang meninggal di penjara sepanjang tahun 2007 mencapai 693 orang. Sebanyak 256 narapidana meninggal di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta. Lalu 178 orang meninggal di LP yang ada di Kanwil Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data tersebut, jumlah narapidana atau tahanan yang meninggal di sejumlah lapas di Sumatera mencapai 154 orang pada 2007. Jika dibandingkan jumlah narapidana dan tahanan yang meninggal, di Pulau Jawa masih lebih tinggi yaitu mencapai 620 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan tahun sebelumnya, 2006, sebanyak 813 narapidana meninggal di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia karena berbagai sebab. Jika dibuat rata-rata, berarti setiap hari dua narapidana meninggal. Jumlah total narapidana tahun 2006 sebanyak 116.688 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperoleh informasi, narapidana yang memiliki penyakit bawaan ketika masuk LP kondisi kesehatannya bakal makin parah. Pada umumnya, narapidana yang meninggal di dalam LP telah membawa penyakit tertentu pada saat masuk penjara. Penyakit itu kian berat, terutama karena pengaruh kondisi psikologis terpidana yang juga buruk. Namun, yang mengkhawatirkan adalah pengidap HIV. Virus itu menyerang kekebalan tubuh pengidapnya. Dalam kondisi semacam itu, narapidana sangat rentan terserang berbagai macam penyakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi itu diperburuk dengan ketersediaan tenaga medis yang relatif minim. Tidak semua LP memiliki dokter, perawat, atau poliklinik tersendiri. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan pada Februari 2007, jumlah dokter di LP sebanyak 277 orang (58,1 persen adalah dokter paruh waktu) dan perawat 438 orang (60,9 persen adalah perawat paruh waktu). Sementara jumlah poliklinik sebanyak 163 buah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maaf, Mas. Ada uang, ada barang.” Itu kalau tahanan mau mendapatkan apa yang ada di dalam LP atau Rutan. Fasilitas, misalnya, bisa dinikmati bila seorang tahanan berkantong tebal. Tapi bagi tahanan berkantong cekak, jangankan fasilitas, untuk keluar-masuk pintu bila ada yang menjenguk saja bingung. Ya karena dia harus merogoh kocek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau mau ngobrol sama saya di LP, situ yang biayain ya. Soalnya di tiap pintu ada pungutan. Jebol kantong saya kalau harus saya yang keluar duit,” demikian almarhum Nurdinsyah menceritakan sedikit kondisi LP Cipinang kala berbincang-bincang dengan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sebab, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, untuk mengurangi kematian napi atau tahanan, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh perhatian atas kondisi kesehatan napi/tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penyakit penyebab kematian mereka hampir sama dari tahun ke tahun. Selain itu, angka kematian napi/tahanan di penjara yang tinggi itu akibat kondisi penjara yang penuh dan terbatas,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bicara soal rumah tahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang belum lama terbentuk, sampai saat ini belum memiliki rumah tahanan. Padahal, banyak kasus yang ditangani KPK, khususnya korupsi karena lembaga ini memang lembaga pemberangus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak mau berlama-lama numpang di rutan lembaga lain, pihak KPK merencanakan akan membangun rumah tahanan, yakni 4 ruang untuk tahanan laki-laki, dan satu ruang tahanan perempuan. Sekjen KPK Syamsa Ardisasmita mengatakan, pembangunan rutan KPK itu sudah sangat mendesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, rencana KPK itu masih terbentur restu Depkumham. Pasalnya, biaya pembangunannya akan menelan dana Rp738 juta. Sembari menunggu ‘restu’ itu, tampaknya KPK juga harus lebih mematangkan lagi rencananya. Jangan sampai hal-hal diluar perkiraan terjadi, sebagaimana terjadi di LP atau Rutan lain. Sebab, masalah sekecil apapun bisa mencoreng wibawa yang sudah dibangun. mahadir romadhon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://tabloidsensor.wordpress.com/2008/02/22/mengapa-meninggal-di-penjara/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6277005924160530141?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://tabloidsensor.wordpress.com/2008/02/22/mengapa-meninggal-di-penjara/' title='Mengapa Meninggal di Penjara?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6277005924160530141/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/mengapa-meninggal-di-penjara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6277005924160530141'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6277005924160530141'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/03/mengapa-meninggal-di-penjara.html' title='Mengapa Meninggal di Penjara?'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9P6S6sp2uI/AAAAAAAAAbQ/zRo34Ihwtz4/s72-c/untitled.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5330095201808991833</id><published>2008-02-27T23:11:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-ORGANISASI SEJENIS'/><title type='text'>Kalbar Segera Bentuk Persatuan Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8WMLUTiEeI/AAAAAAAAAaY/OqPBBTdWX2Y/s1600-h/equa.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5171693873161966050" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 188px; HEIGHT: 59px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8WMLUTiEeI/AAAAAAAAAaY/OqPBBTdWX2Y/s320/equa.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pontianak,- Persatuan Narapidana Seluruh Indonesia yang sudah dibentuk, 17 September 2006 lalu di Cipinang akan ditindaklanjuti di Kalbar.&lt;br /&gt;Salah seorang mantan Napi, Gunawan berencana akan mengoordinir untuk pembentukan persatuan itu. “Masih dalam proses, secepatnya kita akan kumpulkan kawan-kawan untuk membicarakan ini lebih lanjut agar ada wadah bagi kita sebagai kontrol sosial bagi pemerintah dan lembaga lainnya,” kata Gunawan kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Senin (18/2) di rumah makan Galaherang. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Gunawan yang pernah tersangkut hukum kasus narkoba itu, ada hal yang tidak proporsional dari penegak hukum terutama terhadap perkara illegal logging dan korupsi. Pendapat itu dilontarkannya melihat vonis ringan bahkan bebas untuk beberapa terdakwa. “Sementara teman-teman kita yang melakukan perbuatan pidana kecil seperti jambret atau pencurian mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal mereka yang melakukan kegiatan illegal logging atau korupsi sangat merugikan perekonomian negara,” urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelola Galaherang itu pun mengkritisi fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan yang tidak memadai bahkan kurang tepat, selebihnya soal ketidakadilan hukum. “Jadi, penjara itu hanya untuk menghukum atau balas dendam. Kalau seperti itu wajar jika Napi yang keluar bisa melakukan perbuatan pidana dan bahkan lebih pintar agar tidak mudah tertangkap karena mereka tak terbina dengan baik,” bongkar Gunawan yang sempat dimasukkan di Lapas saat proses persidangan kasusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Protes lain disampaikan Gunawan, di Kalbar belum berdiri penjara khusus kasus narkoba. Sementara pelaku narkoba terutama pemakai menurutnya harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak mudah kambuh. Apalagi kontrol terhadap narkoba yang masuk ke penjara kurang ketat. “Bisa saja dengan adanya narkoba yang masuk ke penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu, Napi yang tidak kecanduan atau yang belum pernah merasa barang haram tersebut menjadi ikut-ikutan bahkan menjadi pecandu. Padahal kalau dipasang peralatan CCTV di penjara tentunya lebih mudah mengawasi Napi yang ada,” terang Gunawan yang sekarang lebih banyak menghabiskan waktu mengurus usahanya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Gunawan bertekad wadah yang telah terbentuk di Cipinang akan lebih baik juga muncul di Kalbar. Ia pun telah mengambil beberapa langkah menuju persiapannya, seperti menginventarisasi Napi dan mantan Napi di Kalbar dan Pontianak khususnya. “Kita segera mungkin membentuknya, setelah itu meminta mandat dari pengurus nasional. Kita juga akan menyiapkan semacam lembaga bantuan hukum bagi Napi terutama yang kurang mampu,” tandas Gunawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, deklarasi 17 September 2006 merupakan hasil kesepakatan 45 orang Napi LP Kelas I Cipinang yang sepakat mendirikan wadah Persatuan Napi Seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi itu menyebutkan, penjara dikatakan sebagai ‘sekolah kejahatan’ karena pemerintah seakan tak peduli dengan kualitas pembinaan Napi yang malah menyuburkan dendam sosial. Kualitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia sekarang dinilai jauh merosot dibanding penjara zaman Hindia Belanda. Banyak hak-hak hukum Napi diabaikan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam deklarasi, Prof Dd Rahadi Ramelan dan Ir Sasongko Sahardjo MSc, MPA, PhD ditunjuk sebagai Wakil Napi Indonesia untuk berhubungan dengan pihak mana pun, secara lisan maupun tertulis dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka. Sementara Eurico Gueters, Adrian H Waworuntu, Aprilia Widharta dan Sihol Manulang ditunjuk sebagai pengurus. (her)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=KalbarRaya&amp;amp;id=70221"&gt;http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=KalbarRaya&amp;amp;id=70221&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5330095201808991833?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=KalbarRaya&amp;id=70221' title='Kalbar Segera Bentuk Persatuan Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5330095201808991833/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/kalbar-segera-bentuk-persatuan-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5330095201808991833'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5330095201808991833'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/kalbar-segera-bentuk-persatuan-napi.html' title='Kalbar Segera Bentuk Persatuan Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8WMLUTiEeI/AAAAAAAAAaY/OqPBBTdWX2Y/s72-c/equa.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6125448521524067497</id><published>2008-02-16T21:03:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.304+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7bvcUTiEdI/AAAAAAAAAaQ/wUEPABo6uY8/s1600-h/dul.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167580892220232146" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 143px; height: 107px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7bvcUTiEdI/AAAAAAAAAaQ/wUEPABo6uY8/s320/dul.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Disusun Oleh Muhamad Husni Mubaroq Al-Iqbal&lt;br /&gt;NPM : A10040078&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut salah seorang Doktor Ilmu Hukum Indonesia, penerapan hukum tertulis dan tidak tertulis dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial pada orang, sehingga lahirlah mereka yang disebut korban penerapan hukum yang menderita lemah mental, fisik, dan sosial (korban viktimasi struktural). Olehkarena itu perlu adanya pemenuhan persyaratan minimal bagi eksistensinya suatu peraturan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan keadilan sebagai perwujudan reformasi hukum yang rasional positif, dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat (Gosita, 2004: 89).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sistem peradilan pidana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya: "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana", Reksodiputro (1994: 84) mengartikan peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum. Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya, dalam buku: "Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana", terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana (Muladi, 1995: 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana) sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan;&lt;br /&gt;(2) penerapan kebijakan/kewenangan penuntutan;&lt;br /&gt;(3) penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan&lt;br /&gt;(4) penerapan kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat tahap/proses ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral. Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral (Nawawi, 1998: 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitukepolisian-kejaksaan-pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice administration" (Reksodiputro, 1994: 85). Sedangkan, ciri-ciri peradilan pidana sebagai suatu sistem terbaca dengan jelas dalam buku: "Problema Kenakalan Anak-anak dan Remaja", sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan);&lt;br /&gt;(2) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana; (3) efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelenggaraan perkara; dan&lt;br /&gt;(4) penggunaan hukum sebagai instrumen untuk menerapkan "the administration of justice" (Atmasasmita, 1984: 9-10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Le&lt;strong&gt;mbaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses restorative justice merupakan proses keadilan yang sepenuhnya dijalankan dan dicapai oleh masyarakat. Proses yang benar-benar harus sensitif terhadap kebutuhan masyarakat dan benar-benar ditujukan untuk mencegah dilakukannya kembali tindak pidana. Hal ini menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang penuh dengan pertimbangan dalam merespon kejahatan dan menghindari terjadinya stigmatisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga sangat disadari perlu dijalankannya suatu mekamsme monitoring di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan hasil akhir dari penyelesaian suatu tindak pidana, menyediakan dukungan, dan dibukanya kesempatan yang luas bagi stakeholder3 kunci. Hasil analisa terhadap existing legal framework dan dikaitan dengan perspektif restorative justice adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Konsep Sistem Pemasyarakatan dalam instrumen nasional tentang reaksi negara terhadap orang yang telah divonis melanggar hukum, yang diilhami oleh 10 Prinsip Pemasyarakatan dari Dr. Sahardjo, memperlihatkan kecenderungan nilai dan pendekatan yang hampir sama dengan nilai dan pendekatan yang terdapat dalam instrumen internasional tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, sebagaimana termuat dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXIV)/1957 dan resolusi 2076/1977.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun dalam undang-undang tentang penghukuman dalam sistem peradilan Indonesia tidak diatur secara detail perihal perlakuan minimal yang diberikan oleh negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik Konsep Sistem Pemasyarakatan maupun Peraturan-peraturan Standar Minimum Bagi Perlakuan terhadap Narapidana menganut filosofi penghukuman yang diwarnai pendekatan rehabilitatif, yaitu pendekatan yang menganggap pelaku pelanggar hukum sebagai pesaldtan dan karenanya harus disembuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Hak-hak narapidana atau orang-orang yang dipenjara sebagaimana tercantum&gt; dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXTV)/1957 dan resolusi 2076/1977, sebagian besar juga diatur dalam instrumen-instrumen nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Hak-hak korban salah pemidanaan dan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang — hal mana secara jelas dan detail diatur dalam instrumen-instrumen internasional- tidak diatur dengan jelas dalam instrumen nasional, kecuali dalam Konvensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan stakeholder kunci dalam proses keadilan restoratif adalah korban, pelaku, dan masyarakat umum. Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada perbedaan yang cukup signifikan antara aneka penghukuman terhadap narapidana yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin lembaga (melakukan pelanggaran atas aturan dan tata tertib lembaga penahanan/penjara). Dalam instrumen nasional, terdapat hukuman tutupan sunyi maupun hukuman untuk menghentikan atau menunda hak tertentu untuk jangka waktu tertentu bagi narapidana yang dianggap melakukan pelanggaran hukuman disiplin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal dalam instrumen-instrumen internasional, bentuk hukuman yang demikian ini dilarang. Mengenai kelengkapan keamanan yang standar bagi petugas lembaga penahanan atau pemenjaraan dalam menjalankan tugas kesehariannya, perlu sangat selektif dalam penggunaan senjata api. Dalam instrumen nasional, penggunaan senjata api justru dinyatakan secara eksplisit sebagai satu kondisi yang umum/biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kegiatan pengenalan lingkungan bagi narapidana yang baru masuk ke lembaga pemenjaraan, yang pada saat itu diberikan pengenalan fisik lingkungan, juga seyogyanya diberikan pengenalan atas peraturan-peraturan yang eksis dalam lembaga, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh narapidana, juga tentang hak dan kewajiban narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dalam instrumen internasional, informasi-informasi tersebut wajib diberikan oleh pejabat lembaga pemenjaraan, tetapi dalam instrumen nasional pemberian pengenalan lingkungan ini diberikan oleh kepala blok. Kepala blok adalah narapidana, yang biasanya dipilih atas kualifikasi pendeknya sisa masa hukuman dan perikku patuh 'hukum' (sesungguhnya hanya patuh kepada petugas) serta memiliki kewibawaan atas narapidana lain, pihak yang diberikan tanggung jawab oleh petugas yang berwenang dalam lembaga sebagai penyambung lidah petugas, dan menjadi penanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di wilayah bloknya yang terdiri atas beberapa kamar dan dihuni oleh sejumlah narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam instrumen internasional, secara jelas diatur tentang keberadaan lembaga pengawas yang independen (ombudsman atau oversight committee) atas bekerjanya lembaga-lembaga dan administrasi pemenjaraan, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini telah bekerja sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga yang independen ini juga memiliki otoritas atas akses yang luas ke dalam lembaga pemenjaraan dan terhadap narapidana. Narapidana pun memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga pengawas yang independen ini secara bebas dan tanpa didengarkan oleh pejabat lembaga pemenjaraan. Tentang lembaga pengawas yang independen ini tidak diatur dalam instrumen nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-prinsip dasar bahwa pengaturan lembaga pemenjaraan harus meminimalkan berbagai perbedaan diantara kehidupan dalam lembaga dengan kehidupan bebas, yang bertujuan untuk mengurangi pertanggung jawaban para narapidana karena martabat mereka sebagai insan manusia, juga dianut oleh instrumen nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal tentang pencatatan identitas diri narapidana, kategori-kategori penempatan narapidana, akomodasi, kebersihan pribadi, pakaian narapidana dan tempat tidur, makanan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain, mesldpun tidak diatur secara rinci sebagaimana dalam Standard Minimum Rules (UN), dalam instrumen nasional pun hampir semuanya telah diatur, walaupun memang dengan kualitas yang lebih rendah ketimbang ketentuan yang secara eksplisit disebut dalam Standard Minimum Rules (UN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, dalam hal pemberian pakaian, perlengkapan tidur, ketersediaan obat-obatan dan petugas medis demikian pula masalah sanitasi dan ventilasi kamar atau sel narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang terdapat dalam ketentuan internasional ataupun nasional yang terkait dengan penahanan/pemenjaraan sebagai kegiatan terminal yang harus memHiki kontribusi pada kehidupan yang lebih baik, minimal sama, pada diri pelanggar hukum pasca penghukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penekanan pada pemberian pelatihan vokasional sebagai bekal di masa depan, adalah salah satu bentuknya. Dengan kata lain, penghukuman tidak lagi merupakan instrumen retributif ataupun rehabilitatif tetapi juga restoratif. Walaupun demikian, masih berkaitan dengan ide restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang belum diatur dalam ketentuan internasional ataupun, apalagi, nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan hak-hak asasi tahanan dan narapidana memang tidak dapat disingkirkan, namun seyogyanya dilaksanakan bersamaan dan seimbang dengan pemenuhan hak-hak asasi pihak- pihak yang terkait dengan pelaku kejahatan.' Tidak hanya itu, sistem pemasyarakatan yang secara konsisten dan optimal menganut pemikiran restorative justice, sebenarnya tidak menuntut diberlakukannya berbagai hal yang selama ini telah diatur dalam ketentuan internasional ataupun nasional mengenai pembinaan ataupun perlakuan terhadap narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perspektif restorative justice juga menuntut diadakannya pembentukan ataupun perubahan (bila sebelumnya sudah terbentuk) menyangkut lembaga-lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan guna bersama-sarna lembaga pemasyarakatan merestorasi perilaku jahat atau menyimpang dari narapidana. Baik ketentuan mternasional maupun nasional tidak menyinggung hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide restorative justice menghendaki agar proporsi lembaga-lembaga lain tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan, melambangkan tersedianya.cukup alternatif dalam rangka pemberian sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melakukan kejahatan dan penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan studi lapangan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- overpopulatis, berimbas kepada banyak persoalan seperti keterbatasan ruang, fasilitas pembinaan, fasilitas-fasiltas dasar seperti tempat tidur, pakaian, dll. Ancaman keributan atau kerusuhan dalam lembaga, kontrol dan perhatian petugas yang terbatas akibat perbandingan yang tidak ideal antara jumlah petugas dengan narapidana, akses terhadap fcegiatan-kegiatan pembinaan dan Kecrampiian kerja yang sangat terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- indikator kebehasilan pembinaan dalam lembaga cenderung dilihat oleh pejabat lembaga melalui sejauhmana kepatuhan narapidana terhadap peraturan lembaga yang direpresentasikan oleh ada tidaknya pelarian dan keributan dalam lembaga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- dengan demikian maka prioritas utama pembinaan adalah menciptakan kestabilan keamanan dalam lembaga melalui peraturan-peraturan yang ketat, sanksi hukum yang keras (meskipun tidak ada kepastian dan kejelasan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- karena berprioritas pada kestabilan dan keamanan institusi, maka program pembinaan berjalan dengan semangat 'asal ada kegiatan'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- minimnya anggaran juga menyebabkan Lapas sulit mengatur program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran. Anggaran terbesar diserap oleh kebutuhan akan makanan bagi napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- sebagian besar responden sebelumnya telah melakukan tindak kriminal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- pelatihan kerja atau keterampilan, seringnya hal itu tidak sesuai dengan karakteristik, minat dan keinginan mereka, atau sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di luar lembaga. Ketertinggalan teknologi dan tidak bervariasinya pemberian keterampilan justru menyebabkan kegiatan menjadi tidak efektif, dengan biaya produksi yang tinggi dan hasil yang tidak maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- maka, tidaklah terlalu mengherankan bila hal tersebut menyebabkan kebanyakan bekas narapidana menemui kesulitan untuk berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Selain, tentu saja, persoalan stigma negatif yang menempel pada 'label' bekas narapidana menyebabkan banyak perusahaan atau majikan tidak mau menerima 'eks napi' sebagai pegawainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Program pembinaan dititikberatkan pada kegiatan pembinaan agama karena pejabat yang berwenang memandang kejahatan sebagai dosa, sehingga konsep tentang tobat dan akhlak, masih sangat kental&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mereka, persoalan kejahatan adalah persoalan tidak adanya iman yang kuat dari para pelakunya penempatan narapidana di dalam Lapas juga menimbulkan "korban" baru (secondary but indirect victimisation). Dari 140 orang responden yang sudah berkeluarga, 87.2% diantaranya mengharuskan (tepatnya: mengakibadcan) istri dan keluarganya (seperti orangtua, saudara, dll.) untuk menanggung biaya hidup anak-anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar alasan mereka ddak ingin kembali ke tempat dnggal asalnya menggambarkan bahwa tidak ada upaya reintegrasi, baik antara pelaku dengan korban, juga antara pelaku dengan masyarakat, yang mestinya menjadi inisiadf dan dilakukan oleh sistem peradilan. Realitas program pembinaan narapidana di dalam dan di luar lembaga, ddak bisa dipisahkan dari kondisi sumber daya petugas yang secara umum tidak cukup kapabei. Hal mi di antaranya disebabkan oleh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. sistem perekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. lemahnya keterkaitan kurikulum Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) sebagai insdtusi yang menghasilkan lulusan untuk bekerja pada Lembaga Pemasyarakatan, padahal jumlah mereka sangat signifikan dan menduduki posisi-posisi penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. kurangnya pengkayaan kemampuan petugas Lapas dan Bapas melalui pelatihan-pelatihan d. buruknya sistem gaji dan tunjangan bagi pegawai pemasyarakatan dan Bapas yang berpengaruh pada kinerja personil dan lembaga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. mekanisme evaluasi prestasi kerja dan jenjang karir petugas yang ddak jelas dan transparan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. friksi antar pegawai yang berasal dari AKIP dengan non AKIP, yang dipicu olehperlakuan yang diskriminatif, merendahkan terhadap petugas dari non AKIP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. anggaran dana operasional untuk lembaga yang sangat minim dan ketika bertemu dengan moralitas pejabat lembaga yang korup, maka kondisi ini menjadi sangat menekan biaya-biaya operasional yang semesdnya tidak bisa dikurangi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. sudah dana terbatas, semaltin terbatas karena dikorup, pengalokasiannya tidak tepat , sasaran dan tidak efisien (adanya pemborosan-pemborosan karena melakukan 'tender* tertutup untuk pengadaan barang, makanan untuk operasinal lembaga).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. dan yang terutama adalah, kesenjangan konsep pemasyarakatan dengan realitas pelaksanaan di lapangan.**&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://mhusnimubaroq.blogs.friendster.com/mhusnimubaroq/2007/06/_lembaga_pemasy.html"&gt;http://mhusnimubaroq.blogs.friendster.com/mhusnimubaroq/2007/06/_lembaga_pemasy.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6125448521524067497?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://mhusnimubaroq.blogs.friendster.com/mhusnimubaroq/2007/06/_lembaga_pemasy.html' title='Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6125448521524067497/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/lembaga-pemasyarakatan-dan-sistem.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6125448521524067497'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6125448521524067497'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/lembaga-pemasyarakatan-dan-sistem.html' title='Lembaga Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7bvcUTiEdI/AAAAAAAAAaQ/wUEPABo6uY8/s72-c/dul.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2542223390406667656</id><published>2008-02-10T16:50:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Mantan Napi Versus Kebohongan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R67KS0TiEYI/AAAAAAAAAZo/RBFNgSg7TBM/s1600-h/pni+napi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5165288247267561858" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 194px; CURSOR: hand; HEIGHT: 122px" height="171" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R67KS0TiEYI/AAAAAAAAAZo/RBFNgSg7TBM/s320/pni+napi.jpg" width="226" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Rahardi Ramelan&lt;br /&gt;Ketua Umum, NAPI-Persatuan Narapidana Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh menarik apa yang disampaikan Ketua DPR dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III DPR 2007-2008, pada tanggal 7 Januari yang lalu, mengenai hak mantan narapidana dalam jabatan publik. Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah meminta kepada Pansus RUU Politik untuk memperhatikan keputusan MK pada tanggal 11 Desember 2007 yang lalu, tentang hak politik mantan narapidana pada jabatan publik.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya pembatasan bagi mantan narapidana pada jabatan publik dan pemerintahan dalam beberapa UU yang ada, maka beberapa orang mantan napi telah mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Sejak pengajuan hal tersebut dan dalam proses di MK telah timbul polemik pro dan kontra, etis atau tidak etis, mengenai dikembalikannya hak-hak politik mantan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal-pasal tertentu dalam UU Pemda, UU Pilpres, UU BPK, UU MA dan UU MK, telah mengatur mengenai syarat-syarat pencalonan diri pada jabatan-jabatan publik diinstasi bersangkutan, yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun akhirnya MK menolak permohonan tersebut, tetapi dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut sebagai putusan “kunstitusional bersyarat”. Putusan MK tersebut memberikan batasan, yaitu hanya berlaku bagi mantan napi kasus politik dan kealpaan ringan (culpa levis). Putusan mengenai pembatasan tersebut telah mendapat tanggapan kritis dari beberapa politisi progresif yang menginginkan ditiadakannya pembatasan berdasarkan kasus mantan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan politisi progresif tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat kita yang sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang telah dijebloskan kedalam penjara atas nama hukum. Tebang pilih yang terjadi dalam proses awal peradilan, dan peradilan yang carut marut sering menimbulkan pertanyaan siapa sebetulnya yang menjadi narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus para selebriti dan pejabat publik menjadi besar karena lingkupan media yang gencar. Terutama kasus narkoba bagi selebriti dan kasus korupsi bagi pejabat publik. Mereka yang telah menjalani hukuman penjara, kadang-kadang bukan merupakan pengakuan atas kesalahan atau kekeliruannya, melainkan karena menghormati proses hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi terpidana di negeri tercinta ini, hanya bagi mereka yang bodoh sehingga tertangkap basah melakukan pelanggaran hukum, atau korban rekayasa politik dan kekuasaan, serta mereka yang tidak memiliki kekuatan baik kekuasaan maupun uang untuk menghindar dari penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menghormati Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan napi pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang lebih terhormat, karena mereka telah menghormati hukum, jika dibandingkan dengan mereka, terutama pejabat publik, yang telah melakukan kebohongan publik dan rekayasa untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan sorotan media masih segar dalam ingatan kita, betapa kebohongan demi kebohongan telah dilakukan oleh beberapa public figure, baik didepan umum maupun dalam persidangan, yang kemudian menjadi bahan tertawaan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya kita menonton parodi politik yang banyak ditayangkan di TV sekarang ini. Bohong bersama-sama merupakan istilah yang dipakai masyarakat mengungkapkan kekesalannya atas usaha para tersangka mengatur saksi-saksi untuk bersama-sama berbohong. Meja dan kursi dijadikan saksi, lupa atau sudah tidak ingat, telah dijadikan senjata untuk berkelit dari tuntutan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan dan ancaman hakim atas hukuman bagi yang berbohong didalam sidang, hanya dianggap sebagai gertakan belaka, karena belum pernah ada implementasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, sebetulnya siapa yang lebih tidak layak menjadi pejabat publik? Apakah mantan narapidana, yang telah menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan? Mereka yang dengan lapang dada telah menjalankan hukuman demi kepatuhan terhadap hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau mereka yang menghindar dari hukuman dengan cara melakukan kebohongan publik, tetapi mereka merasa lebih berhak menjadi pejabat publik?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita jangan lupa bahwa orang jahat lebih banyak berada diluar penjara daripada didalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga wakil-wakil rakyat di DPR mempunyai pandangan yang jernih serta mendengar hati nuraninya dalam menyelesaikan RUU Politik, khususnya RUU Pemilu yang sedang dibahas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah kita menjadi masyarakat atau bangsa yang pendek ingatannya, sehingga melupakan perilaku para elit kita, yang secara tidak etis melakukan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimuat di Harian Suara Pembaruan tgl 17 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.leapidea.com/presentation?id=92"&gt;http://www.leapidea.com/presentation?id=92&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2542223390406667656?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.leapidea.com/presentation?id=92' title='Mantan Napi Versus Kebohongan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2542223390406667656/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/mantan-napi-versus-kebohongan.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2542223390406667656'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2542223390406667656'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/mantan-napi-versus-kebohongan.html' title='Mantan Napi Versus Kebohongan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R67KS0TiEYI/AAAAAAAAAZo/RBFNgSg7TBM/s72-c/pni+napi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7478422617274958310</id><published>2008-02-09T22:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.233+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s1600-h/1203517856ficerB.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 206px; height: 134px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s320/1203517856ficerB.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175765572594031378" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Miliki 300 Anggota, Berusaha Tepis Hukuman Sosial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Sultan Rakib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STIGMA negatif bagi para narapidana (napi), memang masih melekat kuat di masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga tak bisa disalahkan begitu saja. GELAK tawa sejumlah pria terdengar jelas dari sebuah rumah permanen berwarna putih di Jl Sultan Alauddin I nomor 5 Makassar, kira-kira pukul 13.00 Wita Rabu, 20 Februari. Gelak tawa itu sesekali terdengar sampai di halaman rumah; sangat keras.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepat di depan rumah yang memiliki rumput lebat itu, berdiri kokoh papan berukuran 2X3 meter dengan tulisan Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (Yaseni) Sulawesi Selatan. Ternyata, rumah ini menjadi tempat pertemuan bagi para eks napi yang masuk dalam anggota Yaseni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tawa dan canda beberapa pria itu tiba-tiba terhenti saat penulis melangkah melewati pintu dan masuk ke ruang tamu rumah tersebut. Pandangan beberapa pria ini bak dikomando mengarah kepada penulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Fajar? Silakan masuk, sudah ditunggu,” ujar salah seorang dari mereka. Penulis sempat khawatir. Maklum, beberapa di antara mereka terlihat gondrong plus anting-anting di telinga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya itu, ada eks napi yang kancing bagian atas bajunya terbuka sehingga tato di bagian dadanya terlihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ternyata mereka menyambut penulis dengan nada sopan dan senyum ramah. Penulis akhirnya tenang. “Kita semua sama dan bersaudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedanya, beberapa teman ini, termasuk saya adalah eks napi, sedangkan bapak (penulis) bukan,” kata Syukri Djunaid, seorang pembina Yaseni sambil mempersilakan penulis duduk di sofa berwarna krem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada basa-basi, memang. Beberapa detik saja setelah penulis mengambil posisi duduk, Ketua Umum Yaseni Andi Amir langsung membuka pembicaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelaki dengan rambut cepak ini kemudian berkisah tentang yayasan yang mengayomi para eks napi itu. Ia mengatakan, yayasan ini sudah memiliki 300 anggota eks napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka semuanya dibina di yayasan ini. Kita berupaya keras agar tidak ada lagi yang melakukan praktik amoral setelah keluar dari penjara,” tegas Amir, meyakinkan.&lt;br /&gt;Selang beberapa detik setelah berkomentar, Hasanuddin Tahir, salah seorang pembina dan sekaligus pendiri Yaseni ini, angkat bicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan bahwa ikhwal terbentuknya yayasan ini tak lain untuk meminimalkan tindak kriminalitas, khususnya bagi para eks napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan, sebenarnya, salah satu penyebab sehingga sejumlah eks napi tak pernah bertobat karena perilaku masyarakat sekitar. Selain itu, tidak adanya jaminan dari pihak pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam realitas masyarakat modern yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan, praktik pemenjaraan seolah-olah gagal mengubah seorang penjahat menjadi warga masyarakat yang baik. Pada akhirnya, lembaga pemasyarakatan tetap sebagai penjara yang seringkali membuat seorang narapidana tambah “pintar” berbuat jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar inilah, lanjut Hasanuddin, memunculkan pemikiran untuk membuat yayasan yang bisa mengubah secara total dan permanen sikap mantan napi. Tujuannya, agar bisa berguna dan tidak sekadar menjadi “sampah” masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di Yaseni ini, sebanyak 300 anggotanya mulai kami kumpulkan untuk kemudian kami usahakan agar disalurkan ke beberapa perusahaan yang bisa menerima mereka sesuai dengan keahliannya,” jelas Hasanuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, lanjut dia, tidak semua anggota Yaseni sudah mendapatkan pekerjaan. Maklum, usia yayasan ini baru beranjak sebulan. Yaseni dibentuk berdasarkan akte pendirian tertanggal 23 Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengurus yayasan masih terus membuka akses ke sejumlah perusahaan, sambil proses SITU-nya dibuat. Yang jelas, niat baik kami menjadikan yayasan eks napi ini berguna dan tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat,” ujar Hasanuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amirullah Tahir, salah satu pengacara di Makassar, ternyata menjadi salah seorang pendiri Yaseni. Sayangnya, Amirullah tak sempat hadir dalam pertemuan para eks napi ini dengan penulis, kemarin. Amirullah berada di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati tak bertemu langsung dengan penulis, ia tetap mengirimkan pesan singkat yang mempertegas bahwa Yaseni bukan organisasi politik. Juga tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasana ini, kata dia, murni bergerak dalam bidang sosial dengan tujuan utama menyejahterahkan anggotanya. Terpenting, sebut dia lagi, menghapus segala bentuk diskriminasi sosial bagi mantan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan, Yaseni berbeda dengan yayasan sejenis yang didirikan di Jakarta yang hanya melakukan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), dengan kegiatan membuka kuliah hukum di Cipinang, yang diikuti eks napi berduit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yaseni beda dengan itu. Karena orientasinya pada pembinaan mantan napi di luar LP, membina yang keluar Rutan/LP,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amirullah menambahkan, pembinaan di dalam penjara saat ini dinilai sudah baik. Bimbingan mental dan keterampilan juga sudah memadai. “Persoalannya muncul saat napi keluar dari Rutan/LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adaptasi sosial menjadi masalah karena muncul penolakan sebagian masyarakat. Mantan napi dianggap pendosa yang harus dijauhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, pekerjaan tidak jelas. Urusan mengisi perut saja menjadi sulit, sehingga muncullah pikiran, antara lain; lebih baik mati berdarah daripada mati kelaparan. Nah, akhirnya kejahatan terulang lagi,” tandas Amirullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Amirullah ini mungkin ada benarnya. Tak heran, sejumlah napi terkesan tak mau bertobat karena kurangnya perhatian masyarakat luas dan pemerintah kepada mereka. Nah, di sinilah sikap kearifan sebagai sesama sangat dibutuhkan. (bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=368&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7478422617274958310?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=368' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7478422617274958310/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7478422617274958310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7478422617274958310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s72-c/1203517856ficerB.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5897736754070934581</id><published>2008-02-03T22:54:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.098+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Pelanggaran HAM Sang Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6XlRUrKDGI/AAAAAAAAAYo/pXLoUUARTtg/s1600-h/anto2.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5162784633620401250" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="146" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6XlRUrKDGI/AAAAAAAAAYo/pXLoUUARTtg/s320/anto2.jpg" width="135" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Written by Judianto Simanjutak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan April 2007 yang baru berlalu, media massa banyak menyoroti kondisi kesehatan narapidana (napi) yang sangat memprihatinkan. Kenyataan ini dikemukakan Rahardi Ramelan, juru bicara napi seluruh Indonesia di Jakarta (9/4). Rahardi mengatakan dari sekitar 4.000 napi di LP Cipinang, lebih dari 1.000 napi memiliki penyakit kulit akut. Kapasitas LP Cipinang yang hanya untuk 1.700 napi harus didiami sekitar 4.000 napi (Kompas, 10 April 2007). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling mengerikan adalah bahwa penyakit yang dialami napi tidak jarang mengakibatkan kematian seperti di LP Tangerang sebagaimana dijelaskan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Akbar Adi Prabowo. Dia mengatakan peristiwa tewasnya sejumlah napi di LP Pemuda Tangerang belum lama ini bukan akibat tindak kekerasan melainkan akibat sakit (Kompas, 04 April 2007). Pada tahun 2006 napi yang meninggal di seluruh Indonesia menunjukkan jumlah yang tidak sedikit yaitu 813 orang dari total napi se - Indonesia 116.668 orang, sedangkan tahun 2007 sampai bulan Februari napi yang meninggal di seluruh Indonesia sebanyak 62 orang, termasuk di Jakarta (Kompas, 14 April 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa tragis itu merupakan bencana kemanusiaan yang menyayat hati masyarakat di seluruh tanah air karena merasa prihatin atas kondisi napi yang disebabkan kebijakan negara (pemerintah) yang tidak adil. Mengapa hal itu terjadi? Pertanyaan itu merupakan koreksi terhadap sistem pembinaan dan perlindungan napi sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Salah satu perlindungan yang esensial yang seharusnya dipenuhi negara terhadap napi adalah bidang kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Napi Berhak Atas Kesehatan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bencana yang terjadi kepada para napi tersebut sebenarnya tidak akan terjadi apabila negara memahami bahwa narapidana mempunyai hak atas kesehatan seperti warga negara lain. Ketentuan ini diakui eksistensinya dalam pasal 14 ayat (1) huruf b UU. No. 12 Tahun 1995. Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, beberapa produk hukum juga menyatakan bahwa kesehatan adalah Hak, misalnya pasal 34 ayat (3) amandemen UUD 1945 ke 4 yang menyatakan hak atas kesehatan, termasuk hak setiap orang menikmati kondisi lingkungan yang baik dan sehat, UU. No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Pasal 4 UU No 23/1992 menyebutkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal, kemudian pasal 9 menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan instrumen hukum internasional juga menyatakan hal yang sama yaitu Universal Declaration of Human Right (DUHAM) (pasal 25), Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU. No. 11 Tahun 2005 (pasal 12). Adapun Prinsip hukum internasional tersebut adalah bahwa negara mempunyai tiga kewajiban pokok (core obligation) terhadap hak asasi individu warganya, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil) hak asasi warganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika negara lalai memenuhi hak asasi warganya, dalam konteks hukum Hak Asasi Manusia (HAM), telah terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian pemenuhan hak atas kesehatan merupakan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Keseluruhan produk hukum tersebut secara ideal (das sollen) merupakan landasan bagi negara untuk memenuhi hak-hak dasar para napi demi terwujudnya keadilan, sekaligus dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia yang juga merupakan salah satu sistem pembinaan pemasyarakatan (pasal 5 huruf e UU. No. 12 Tahun 1995). Tetapi realitas (das sein) menunjukkan pemenuhan hak atas kesehatan napi di seluruh Indonesia jauh dari yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pelanggaran HAM Terhadap Napi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus sebagaimana disebutkan diatas merupakan potret buruk pelayanan kesehatan terhadap napi. Fenomena itu dalam terminologi Hukum HAM merupakan pelanggaran atau penyangkalan (denial) HAM (red: hak atas kesehatan). Pelanggaran terhadap hak atas kesehatan itu pada dasarnya merupakan pengingkaran terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati bersama masyarakat internasional termasuk Indonesia. Padahal konsekuensi turut sertanya sebuah negara dalam penandatanganan perjanjian tersebut termasuk ratifikasi adalah setiap negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya, jika negara mengabaikannya akan mendapat sanksi internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengabaian terhadap hak atas kesehatan para napi tersebut dapat dilihat dari minimnya peranan negara dalam memberikan pencegahan dan penanggulangan terhadap berbagai penyakit yang dialami para napi. Atau dengan kata lain kurang aktifnya negara mengupayakan penanganan kesehatan yang memungkinkan warganya (napi) bebas dari penyakit yang sangat berbahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan Rahardi Ramelan bahwa kesehatan napi tiada yang memperhatikan (Kompas, 10 April 2007). Pernyataan Baby Jim Adytia (Direktur Yayasan Partisan Club) juga menunjukkan bahwa kepedulian negara terhadap kesehatan napi sangat kurang. Baby Jim menyebutkan bahwa kesadaran pemerintah akan bahaya HIV/AIDS sangat terlambat (Kompas, 10 April 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah kelalaian negara terhadap kewajiban bertindak atau berbuat (obligation of conduct) yang seharusnya dilakukan melalui tindakan-tindakan legislasi, anggaran, administratif, hukum dan tindakan lainnya guna pemenuhan hak atas kesehatan. Jika hal itu terlaksana, upaya negara menciptakan napi yang sehat serta upaya menghindarinya dari kematian akibat penyakit akan menjadi kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang seharusnya membutuhkan peran dan campur tangan negara (obligation to do some thing) merupakan sistem yang dianut dalam instrumen hukum internasional yang berbeda dengan pemenuhan Hak Sipil dan Politik (Hak Sipol) yang pemenuhannya dalam keadaan tertentu tidak membutuhkan peran dan campur tangan negara (obligation not to do some thing). Karena itu Hak Ekosob dinamakan dengan Hak positif (positif right), sedangkan Hak Sipol adalah hak negatif (negatif right).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hilangnya Hak Hidup Napi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyangkalan negara atas hak atas kesehatan para napi dalam kasus di atas membawa konsekuensi yang sangat besar karena fenomena itu mengakibatkan kematian Napi. Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM (hak untuk hidup) yang keberadaannya diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui UU. No. 12 Tahun 2005 (pasal 6), DUHAM (pasal 3), UUD 1945 (pasal 28I ayat (1)), UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM (pasal 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu dibutuhkan komitmen negara untuk memperhatikan nasib napi dengan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas, sebab napi walaupun melakukan kejahatan/tindak pidana tetap berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Jadi, sangatlah tidak adil jika negara menganggap napi sebagai warga kelas dua dan mengabaikan hak-hak dasarnya hanya karena statusnya yang berbeda dengan warga negara yang lain. Pemenuhan hak atas kesehatan napi merupakan tanggung jawab negara sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik yang berkewajiban memenuhi hak-hak dasar warganya termasuk hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Judianto Simanjuntak, anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB)Relawan Yappika (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.wahanakebangsaan.org/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3&amp;amp;Itemid=32"&gt;http://www.wahanakebangsaan.org/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3&amp;amp;Itemid=32&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5897736754070934581?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5897736754070934581/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/pelanggaran-ham-sang-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5897736754070934581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5897736754070934581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/02/pelanggaran-ham-sang-napi.html' title='Pelanggaran HAM Sang Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6XlRUrKDGI/AAAAAAAAAYo/pXLoUUARTtg/s72-c/anto2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-296200170063289978</id><published>2008-01-28T14:11:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:59.071+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>NARAPIDANA INDONESIA mengucapkan “ SELAMAT JALAN PAK HARTO “</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R52A2krKDFI/AAAAAAAAAYg/1zMSLCHEc9Q/s1600-h/suahrto.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5160422423082437714" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 229px; CURSOR: hand; HEIGHT: 172px" height="217" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R52A2krKDFI/AAAAAAAAAYg/1zMSLCHEc9Q/s320/suahrto.jpg" width="292" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Pada tanggal 28 Januari 2008 jam 10.00 pagi, tepat bersama dengan acara prosesi pemakaman Pak Harto di Astana Giri Bangun Solo, Penulis melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di DKI Jakarta, yaitu LP Klas I Cipinang, LP Klas IIA Narkotika Cipinang, Rutan Pondok Bambu dan Rutan Klas I Salemba, ada suasana yang aneh dilingkungan lapan dan rutan yang penulis kunjungi, yaitu sepinya acara kunjungan keluarga dan handai taulan, padahal tidak ada pengumuman bahwa “ kunjungan ditiadakan “.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Penulis cukup dikenal dilingkungan Lapas/Rutan, maka masuklah penulis ke lapas Klas I Cipinang pada awalnya, Nampak semua petugas-2 lapas yang semuanya sedang melihat acara prosesi pemakaman Almarhum bapak Suharto di layar-layar TV, sambil tetap melaksanakan tugas-tugas utamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Portir, menuju kunjungan juga sangat sepi sekali, kecuali napi-2 yang bekerja sebagai tamping, merekapun juga mencuri-curi waktu untuk melihat TV, apakah sudah dimulai acara pemakaman di astana giri bangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis menuju keruangan KPLP, ternyata para petugas juga sedang melihat acara prosesi di layar TV, dari ruangan ini, penulis melihat melalui kaca jendela kebagian dalam Lapas, ternyata pada lapangan bola dan Gasebo tempat upacara yang biasanya dipenuhi oleh narapidana, saat itu sunyi sepi sekali, maka penulis menanyakan pada petugas KPLP, ternyata dijawab, bahwa semua Narapidana berada dikamar dan bloknya masing-masing, sedang mengikuti acara pemakaman Pak Harto dari layar TV, apakah ada perintah khusus sehingga napi tidak boleh keluar blok, tanya penulis, tidak... tidak ada perintah apapun, kamipun sebagai petugas juga heran ada apa, kenapa kok sepi sekali, jawab seorang petugas KPLP, kami telah melihat situasi yang ada, ternyata mereka memang sedang mengikuti acara prosesi pemakaman pak harto dari layar televisi, bahkan cerita lanjut petugas jaga itu, ada juga napi yang menangis, yang menitikkan air mata, ada yang bercerita tentang masa-masa kepemimpinan pak harto ada juga yang sakit hati, tapi tetap memaafkan dosa-dosa pak harto sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis terkejut, bahagia dan sedih mendengar penuturan petugas jaga dari KPLP tersebut, sebagai mantan NAPI, penulis juga merasakan bahwa NAPI ITU JUGA MANUSIA, NAPI ITU JUGA PUNYA NURANI, NAPI JUGA ANAK BANGSA INDONESIA, NAPI JUGA MERASAKAN KEHILANGAN PUTRA BANGSA YANG TERBAIK yaitu Almarhum bapak Suharto, mantan Presiden RI yang ke 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis melanjutnya perjalanan kelapas Narkotika Cipinang, Rutan Pondok Bambu dan terakhir di Rutan Salemba, ternyata situasi dan kondisi yang ada sama, yaitu hampir 99% tidak ada kegiatan NAPI, sehingga suasana kunjungan dan tempat aktivitas NAPi sepi dan sunyi sekali, mereka lebih banyak berkelompok menonton TV di areal Blok dan dikamarnya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hatinya dan dalam keterkungkungan tembok penjara, ternyata tidak mematikan HATI NURANI NAPI, walaupun didalam tembok penjara yang mana mereka sedang menebus kesalahannya dan tetap dalam melihat kebenaran dengan sebenar-benarnya, bahwa Almarhum Bapak Suharto, adalah sebagai Presiden yang telah membawa Indonesia dalam keadaan perekonomian yang stabil dan dinamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aneka ragam NAPI yang berada didalam penjara saat ini, ada yang karena berbuat kesalahan, ada yang karena didholimi oleh penguasa, semuanya dalam keadaan nurani yang sama dengan tulus dan iklas mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya Bapak Bangsa, yaitu Jenderal Purn. HM Suharto, semoga amal ibadah beliau selama memimpin negeri Indonesia ini di terima di sisi Allah SWT dan arwahnya dapat diterima yang Maha Khalik. Dan juga bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan .. Amin ya Robbal Alamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SELAMAT JALAN PAK HARTO, SELAMAT JALAN BAPAK BANGSA &lt;/strong&gt;menuju sang Khalik, dalam kehidupan Abadi yang diharapkan semua manusia didalam kematiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;INNA LILAHI WA INNA ILAHI ROJIUN.....&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28 Januari 2008 jam 13.57 WIB&lt;br /&gt;RAKYAT INDONESIA YANG MANTAN NAPI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-296200170063289978?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/296200170063289978/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/01/narapidana-indonesia-mengucapkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/296200170063289978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/296200170063289978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2008/01/narapidana-indonesia-mengucapkan.html' title='NARAPIDANA INDONESIA mengucapkan “ SELAMAT JALAN PAK HARTO “'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R52A2krKDFI/AAAAAAAAAYg/1zMSLCHEc9Q/s72-c/suahrto.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-4611073058973088839</id><published>2007-10-20T09:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.824+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Vonis Sudah 3 Bulan, Napi Belum Terima Putusan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxlpUAA-WuI/AAAAAAAAAWQ/mMNQb1RM0sE/s1600-h/02.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5123241843433036514" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 133px; CURSOR: hand; HEIGHT: 160px" height="206" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxlpUAA-WuI/AAAAAAAAAWQ/mMNQb1RM0sE/s320/02.jpg" width="171" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, Kompas - Lambert Siahaya (44), narapidana kasus penganiayaan, belum menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski telah divonis tujuh bulan kurungan pada pertengahan Juli 2007. Saat ditemui, Jumat (19/10), Lambert sudah menjalani tahanan polisi sejak 7 April dan seharusnya bebas pada Lebaran lalu.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sudah tiga bulan vonis jatuh, tetapi belum ada salinan putusan diberikan. Seharusnya narapidana juga berhak atas potongan 15 hari jika divonis lebih dari enam bulan. Ketika menanyakan itu kepada petugas Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, saya justru dimarahi dan dianggap sok tahu," kata Siahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, janji tentang remisi dan potongan masa tahanan tidak diterima oleh banyak napi di Rutan Salemba. Banyak tahanan yang ditahan satu tahun hingga dua tahun lebih, tidak mendapat remisi. Bahkan ada pula yang terlambat dikeluarkan dari tahanan. Para napi dan mantan napi tidak tahu ke mana harus mengadu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Semena-mena&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Ketua Persatuan Narapidana Indonesia Rahardi Ramelan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, yang dihubungi, mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan semena-mena dari aparat Pengadilan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kasus seperti itu sudah sering terjadi. Saya sendiri harus mengambil sendiri kasasi ketika beperkara. Kalau tidak, paling cepat dua atau tiga minggu baru bisa diterima terpidana. Negara seharusnya membina narapidana dan bukan mempersulit mereka keluar setelah menjalani masa tahanan," papar Rahardi Ramelan. (Ong)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/metro/3932382.htm"&gt;http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/metro/3932382.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-4611073058973088839?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/metro/3932382.htm' title='Vonis Sudah 3 Bulan, Napi Belum Terima Putusan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/4611073058973088839/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/vonis-sudah-3-bulan-napi-belum-terima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4611073058973088839'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4611073058973088839'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/vonis-sudah-3-bulan-napi-belum-terima.html' title='Vonis Sudah 3 Bulan, Napi Belum Terima Putusan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxlpUAA-WuI/AAAAAAAAAWQ/mMNQb1RM0sE/s72-c/02.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2612483299136872731</id><published>2007-10-16T16:29:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.783+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REMISI UTUK NAPI'/><title type='text'>Hak Narapidana Tertentu Dibatasi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxSFowA-WsI/AAAAAAAAAWA/UVDDYeHHROg/s1600-h/lo-batu.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5121865611357346498" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 156px; CURSOR: hand; HEIGHT: 58px" height="58" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxSFowA-WsI/AAAAAAAAAWA/UVDDYeHHROg/s320/lo-batu.gif" width="138" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;Ditjen Pemasyarakatan Keluarkan Surat Edaran&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana tindak pidana tertentu, seperti korupsi, teroris, bandar atau produsen narkotika dan obat-obatan terlarang, pelaku makar, pembunuhan massal, penyiksaan, penghilangan orang, pembalakan liar, penjualan orang, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang, dilakukan dengan lebih ketat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, untuk remisi khusus Idul Fitri 2007, bagi narapidana (napi) baru tindak pidana tertentu belum menerima remisi jika belum menjalani sepertiga dari masa pidananya. Padahal, dengan aturan sebelumnya, napi baru tindak pidana tertentu bisa menerima remisi yang sama dengan napi kejahatan umum, yaitu setelah minimal enam bulan menjalani masa pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembatasan hak napi kejahatan tertentu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Untung Sugiyono tertanggal 5 Oktober 2007. SE itu adalah petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu adalah perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurdin Halid, terpidana kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog, termasuk yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2007. Nurdin baru masuk Rumah Tahanan Salemba pada 18 September 2007 setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah melakukan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo kepada Kompas, Minggu (14/10), pelaksanaan PP No 28/2006 ini baru dilaksanakan pada Idul Fitri 2007 karena tahapan sosialisasi PP itu baru selesai. "Pemberian remisi bagi napi baru tindak pidana tertentu sekarang harus seizin Dirjen Pemasyarakatan. Sebelumnya cukup Kepala Kantor Wilayah Dephuk dan HAM," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SE Dirjen Pemasyarakatan itu baru diberlakukan pada pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Pada poin kedua disebutkan, napi dengan kasus tertentu yang akan mendapat remisi pertama kali harus berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa pidananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada poin ketiga disebutkan, bagi napi yang sudah memperoleh remisi tahun ini, yaitu remisi umum 17 Agustus 2007, tetap mendapat remisi dengan penilaian kelakuan baik yang sangat ketat atau selektif. Remisi diusulkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Rutan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil untuk mendapatkan persetujuan menteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP No 28/2006 yang menjadi acuan SE Ditjen Pemasyarakatan memang lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. PP itu dimaksudkan sebagai peninjauan ulang pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat bagi napi yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, remisi bagi napi yang dipidana melakukan tindak pidana tertentu baru diberikan bila telah menjalani sepertiga masa pidananya. Bagi napi dengan kejahatan umum, ketentuan ini tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pemberian asimilasi bagi napi dengan tindak pidana tertentu juga dilakukan jika napi itu telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Napi dengan kejahatan umum bisa diberikan asimilasi kalau telah menjalani setengah dari masa pidananya. Selain itu, napi dengan kejahatan tertentu juga tidak diberikan hak lain, seperti yang diterima napi dengan kejahatan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tidak manusiawi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum Persatuan Napi Seluruh Indonesia (PNSI) Rahardi Ramelan menilai, keluarnya PP No 28/2006 itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap napi. PNSI akan mengajukan protes pada Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada dua alasan, yaitu pertama di KUHP disebutkan barangsiapa, artinya semua orang, tidak ada diskriminasi apakah dia koruptor, teroris, atau lainnya. Kedua, napi ini sudah dihukum oleh pengadilan, kenapa sekarang dihukum dua kali, yaitu oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya bertugas membina dan mengembalikan napi ke masyarakat. Itu konsep pemasyarakatan. Bukan malahan memperpanjang pemidanaan," kata Rahardi lagi. (VIN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/16/Politikhukum/3918177.htm"&gt;http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/16/Politikhukum/3918177.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2612483299136872731?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/16/Politikhukum/3918177.htm' title='Hak Narapidana Tertentu Dibatasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2612483299136872731/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/hak-narapidana-tertentu-dibatasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2612483299136872731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2612483299136872731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/hak-narapidana-tertentu-dibatasi.html' title='Hak Narapidana Tertentu Dibatasi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxSFowA-WsI/AAAAAAAAAWA/UVDDYeHHROg/s72-c/lo-batu.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7669943602799036320</id><published>2007-10-16T15:22:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.760+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DOA dan DERITA NAPI'/><title type='text'>BANG NAPI UDAH BALIK DARI MUDIK dan NULIS LAGI DEH</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxR49gA-WrI/AAAAAAAAAV4/eu8dhzar30Q/s1600-h/rel+KA.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5121851674188470962" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="142" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxR49gA-WrI/AAAAAAAAAV4/eu8dhzar30Q/s320/rel+KA.jpg" width="94" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Episode : &lt;strong&gt;BANG NAPI TERKEJUT-KEJUT&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANG NAPI udah balik lagi dari mudiknya yang dipercepat, karena berita dunia sekitar pernapian terjadi GONJANG-GANJING, ratusan ribu napi diseluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia berduka cita, dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Untung Sugiyono tertanggal 5 Oktober 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SE itu adalah petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu adalah perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 1999.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana tindak pidana tertentu, seperti korupsi, teroris, bandar atau produsen narkotika dan obat-obatan terlarang, pelaku makar, pembunuhan massal, penyiksaan, penghilangan orang, pembalakan liar, penjualan orang, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang, dilakukan dengan lebih ketat. Mengapa hal ini bisa terjadi...... dan harus terjadi.....?????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah-tengah kemacetan lalu lintas dan kepadatan arus penumpang di kereta api ekonomi, Bang Napi sedikit bernostalgia sambil duduk selonjor dilantai kereta api, Dulu di Penjara Bang NAPI juga tidur sambil berdiri, segala sesuatunya menderita sekali didalam penjara, kecuali satu saja yang sangat enak didalam penjara, yaitu tidak pernah terjadi KEMACETAN LALU LINTAS..... LALU LINTAS didalam penjara AMAN TERKENDALI...he...he...he.... ternyata hidup diluar juga menderita ya..., walah kalau begini apa harus mati aja.....yach...?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dut....bret...dut.... bau apek dan jengkol kampung dari angin pantat knalpot seorang penumpang, menyadarkan BANG NAPI dari nostalgia gilanya...itu, memang kadang-2 kentut busukpun dapat membuat orang terjaga dari kegilaannya dan sadar bahwa dirinya masih hidup.... Walah....walah... KENTUT kok menyadarkan, ya inilah sekedar ironi kehidupan dikelas ekonomi kereta api Indonesiaku tercinta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebahagiaan hanyalah milik segelintir masyarakat, sedangkan jutaan masyarakat kita, masih dalam penderitaan yang sangat dalam, didesapun panen gagal, didesapun tenggelam karena lumpur dan banjir, terjadi bencana alam dimana-mana, masyarakat pesisir pantaipun takut pulang karena ombak pantai menurut ramalan BMG akan setinggi 4 meter, masyarakat di hutanpun, harus sedia air dan payung, karena kalau tidak hutannya terbakar, maka ya hutannya menjadi gundul.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat IRONIS sekali kehidupan Indonesiaku tercinta ini, air mata, peluh keringat, cucuran darahpun dari masyarakatku, hanyalah menjadi KOMODITAS POLITIS saja para penguasa, para politisi wakil rakyat di DPR dan para-2 yang lain yang selalu mengatas namakan rakyat didalam bersuara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Demi" dan sekali lagi "Demi" tidak menyakiti hati rakyat, maka para narapidana tertentu akan dipersulit pemberian remisinya dengan keluarnya Surat edaran dirjen sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP No.28 tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah mereka lupa siapa narapidana ini, karena mereka-meraka yang sekarang duduk dikursi empuk dan mewah pemerintahan atau duduk sebagai wakil rakyat... Bapak Presiden, Bapak wakil Presiden, Para Menteri dan para Wakil rakyat di MPR dan DPR... kami para narapidana dan mantan narapidana ini adalah juga RAKYAT INDONESIA, yang juga ikut memilih Bapak-2 yang terhormat, bahkan Bapak-2 sebelum terpilihpun datang pada kerajaan kami yaitu PENJARA, dengan segala janji-janji manis agar kami tetap menggunakan hak pilih kami yang sudah hampir kami lupakan saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba mari kita kalkulasi bersama, kalau ada 1 juta napi di indonesia ini, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota keluarganya, baik secara langsung maupun tidak, maka berapa suara yang didapat didalam pemilihan baik mulai tingkat bupati sampai Presiden....., suara ini menurut BANG NAPI, bahwa NAPIpun adalah anggota masyarakat Indonesia yang sedang menjalani pembinaan oleh negara karena kesalahannya ( Ini Asumsinya lho, padahal banyak juga NAPI korban dari Aparat penegak Hukum itu sendiri yang sekarang juga sedang membasmi kejahatan secara tebang pilih demi pelaksanaan tugas penguasa dan mengatasnamakan hukum dan UU ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum itu milik Rakyat, Hukum bukan milik Pemerintah atau penegak Hukum atau juga bukan milik Menteri Hukum dan HAM..... HUKUM dilaksanakan agar terdapat kepastian hukum, bukan pesanan politis, bukan untuk tebar pesona, agar mengobati rasa keadilan masyarakat ( masyarakat yang mana... ya...? ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa BANG NAPI berpendapat sekeras ini, ini tidak lain, karena berapa kali dalam pemerintahan selalu terdapat perubahan-perubahan Peraturan Pemerintah, Keputusan menteri, Surat keputusan Dirjen, bahkan ganti menteri dalam satu departemenpun, akan menyebabkan PP atau KEPMEN atau SK DIRJEN menjadi berubah, bahkan perubahannyapun bertentangan dengan Undang Undang yang diatasnyapun diabaikan dan tidak dihiraukan sama sekali, yang penting adalah KEPENTINGAN POLITIS mereka sudah dapat dijalankan dengan mengatas namakan rakyat..... Naudzubillah min dhalik.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat Menteri Hukum dan Ham yang baru, dengan merubah paradigma " AGAR TIDAK MEMELIHARA NAPI SELAMA MUNGKIN DI PENJARA ", dengan keluarnya Kepmen baru perihal pengaturan pembebasan bersyarat, assimilasi dan cuti mengunjungi keluarga, sehingga dengan rumusan baru ini akan mengurangi over kapasitas di Penjara ( krn over kapasitas adalah penyebab banyak hal yang negatip di penjara dan juga akan menyebabkan pembiayaan oleh negara yang seharusnya tidak perlu ), tapi sekarang menjadi berubah kembali dengan keluarnya SURAT EDARAN DIRJEN ttg Pemberlakuan PP. No.28 tahun 2006 ( era Menteri Hamid Awalludin dan sekarang udah era Menteri Andi Mattalata ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemana aja ya PP No.28 tahun 2006 selama ini....? kalau melihat aturannya harusnya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.... ya kenapa harus diberlakukan setelah satu tahun kemudian...? ada apakah ini...?, apa benar karena membuat juklaknya...?, masak sih buat juklak aja butuh satu tahun...yang bener aja...?, Kenapa Menteri lama yang membuat dan Dirjen Lapas yang lama tidak memberlakukan.... peraturan pemerintah yang dibuat dieranya....?, Lha kenapa sekarang keluar Surat Edaran Dirjen baru, yang menyatakan PP tersebut berlaku....?, padahal Menteri dan Dirjen juga baru menjabat belum 1 tahun...?, Apakah Menteri dan Dirjen yang baru ini lebih Pinter sehingga lebih cepat memberlakukan PP itu.....?, ataukah Menteri dan Dirjen lama itu.... bodoh ya, hanya bisa membuat tapi tidak dapat memberlakukan...? Ada apa ya....? Mengapa ya....?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duuuuut.....duuut..... walah walah kentut busuk ini lagi, yang membuat sadar BANG NAPI..... udahlah BANG NAPI tidak usah banyak bertanya, udahlah BANG NAPI tidak usah banyak Komentar, udahlah BANG NAPI bilang tuh kepada seluruh NAPI di PENJARA.. terima aja... itu Surat Edaran Dirjen, emangnya kamu semua NAPI bisa apa sich, tolong juga BANG NAPI bilang ama mereka ya... dan ingatkan mereka, jangan banyak protes.., nanti bisa-bisa di NUSA KAMBANGKAN lho.. baru tahu rasa.., putus asa, putus asa deh kamu para NAPI di Indonesia, untung-2 aja ndak sekalian ditembak mati atau ndak dikasih makan ama pemerintah.......,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yach apaboleh buat.... BANG NAPI keluar dari Kereta Api dengan langkah Gontai dan berurai air mata kepiluan hatinya... berucap lirih dalam hati,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YA ALLAH SADARKAN ORANG-2 YANG TELAH BERBUAT DHOLIM siapapun dia, AMPUNI DOSANYA, BUKALAH MATA HATINYA, BAHWA KEBENARAN itu BUKAN MILIKNYA, KEKUASAAN itu juga BUKAN MILIKNYA, semuanya itu HANYA AMANAH dan RAHMATMU YA ALLAH......, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEBENARAN YANG HAKIKI adalah MilikMU Ya ALLAH...... Tunjukkanlah Pemimpin-2 kami, bukakanlah hati dan matanya agar dapat melihat kebenaran itu adalah mutlak milikMU Ya Allah, jangan jadikan kesombongan dan kebutaan Nurani para Pemimpin-2 ku ini petaka untuk negeriku Tercinta ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Adil, berilah kesadaran, kesabaran dan ampunan bagi saudara-saudaraku para NAPI dan Mantan Napi agar didalam hati dan nalar bertindaknya tetap mengikuti segala perintah dan aturan Mu ya Allah, karena aku yakin Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Kasih, tidak ada seorang umatpun yang akan masuk SURGA, kalau bukan karena IMANnya dan RAHMATMU ... YA ALLAH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJARA bukan halangan untukku aku, napi dan mantan napi di duniamu ini untuk tidak beriman kepada MU Ya Allah....., Engkaulah Yang Maha Mendengar, YA ALLAH... kabulkan permohonan doaku ini... AMIN,,,, YA ALLAH YANG KAMI KASIH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh-oleh BANG NAPI dari Desa Penderitaan Duniawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7669943602799036320?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7669943602799036320/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/bang-napi-udah-balik-dari-mudik-dan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7669943602799036320'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7669943602799036320'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/bang-napi-udah-balik-dari-mudik-dan.html' title='BANG NAPI UDAH BALIK DARI MUDIK dan NULIS LAGI DEH'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxR49gA-WrI/AAAAAAAAAV4/eu8dhzar30Q/s72-c/rel+KA.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7841137046431902721</id><published>2007-10-06T23:12:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.739+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NAPI MUDIK LEBARAN'/><title type='text'>BANG NAPI MUDIK DULU YA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rwe9NQA-WmI/AAAAAAAAAVM/Z0u5BMf1Lls/s1600-h/damai.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5118267536864860770" style="WIDTH: 295px; CURSOR: hand; HEIGHT: 203px" height="203" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rwe9NQA-WmI/AAAAAAAAAVM/Z0u5BMf1Lls/s320/damai.jpg" width="251" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;MAAF... PARA PEMBACA YANG TERHORMAT, BANG NAPI MAU MUDIK DULU YA........ MAU LEBARAN JUGA DONK, MAKA UNTUK ITU,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;&lt;strong&gt;BANG NAPI MENGUCAPKAN MOHON MAAF LAHIR &amp;amp; BHATIN, KALAU SELAMA INI DALAM MENULIS, BANYAK KESALAHAN YANG DISENGAJA ATAU TIDAK DISENGAJA, MENYINGGUNG ATAU SEDIKIT MENGGORES NURANI BAPAK-2 SIPIR PENJARA atau BAPAK MENTERI HUKUM dan HAM dan JUGA JAJARAN DIREKTORAT LEMBAGA PEMASYARAKATAN&lt;/strong&gt;.... &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#33ff33;"&gt;DAN TAK LUPA UNTUK PARA TERPIDANA atau MANTAN NARAPIDANA DISELURUH INDONESIA, BANG NAPI UCAPKAN&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc33cc;"&gt;TAQOBALLALAHU WA MINNA WA MINKUM, MOHON MAAF LAHIR &amp;amp; BHATIN dari HATI NURANI YANG TERDALAM......&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="TEXT-ALIGN: center" align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;embed pluginspage="http://www.macromedia.com/shockwave/download/index.cgi?P1  _Prod_Version=ShockwaveFlash" src="http://img.kapanlagi.com/c/s/07870.swf" width="500" height="357" type="application/x-shockwave-flash" quality="high" bgcolor="#FFFFFF" wmode="transparent"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://kartu.kapanlagi.com/"&gt;Lihat Kartu Ucapan Lainnya&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;(&lt;span style="FONT-WEIGHT: bold"&gt;KapanLagi.com&lt;/span&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7841137046431902721?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7841137046431902721/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/bang-napi-mudik-dulu-ya.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7841137046431902721'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7841137046431902721'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/bang-napi-mudik-dulu-ya.html' title='BANG NAPI MUDIK DULU YA'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rwe9NQA-WmI/AAAAAAAAAVM/Z0u5BMf1Lls/s72-c/damai.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3542881607860959983</id><published>2007-10-01T21:24:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.690+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Ihwal Hak Politik Mantan Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwEGuAA-WkI/AAAAAAAAAU8/RXnHpsAraJ4/s1600-h/mulyana.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5116378039017429570" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="121" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwEGuAA-WkI/AAAAAAAAAU8/RXnHpsAraJ4/s320/mulyana.jpg" width="202" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Mulyana W Kusumah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;D&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;alam pembahasan RUU Pemilu pekan lalu dikabarkan dua parpol besar yakni Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan agar bekas narapidana lima tahun tidak kehilangan hak menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan alasan penegakan hukum di Indonesia belum bisa dipertanggungjawabk an secara politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan lebih jauh, anggota Pansus RUU Pemilu, Agun Gunandjar Sudarsa (FPG) – yang juga mempunyai otoritas akademik sebagai Ketua Ikatan Alumni Kriminologi – mengusulkan agar larangan itu hanya berlaku bagi calon yang sedang menjalani hukuman pidana. Menurut Agun, tidak ada alasan melarang seseorang yang sudah selesai menjalani hukuman dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan parpol besar tersebut, pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan rumusan dalam Pasal 60 huruf i, UU 12/2003 mengenai Pemilu, Anggota DPR, DPD dan DPRD – yang mensyaratkan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan tentang hal itu dalam RUU Pemilu, mengalami perubahan menjadi “tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah perundang-undangan di Indonesia yang mengatur persyaratan untuk calon pejabat publik atau pejabat negara mencantumkan rumusan serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, dalam Pasal 6 huruf t mencantumkan syarat calon Presiden/Wakil Presiden, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan di atas, tidak berubah dalam RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Pasal 58 huruf f, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga harus memenuhi syarat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan yang sama juga mengemuka dalam Pasal 11 huruf j, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, sebagai syarat calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta dalam Pasal 86 huruf j sebagai syarat calon anggota Badan Pengawas Pemilu, Panwaslu Provinsi, Pawanslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Melanggar Konstitusi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Rumusan-rumusan dalam sejumlah perundang-undangan di atas jelas melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sebab seorang narapidana yang telah menjalani pidana adalah warga negara bebas, mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya yang tidak pernah menjalani pidana (penjara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara utuh, hak-hak konstitusional warga negara para mantan napi harus dipulihkan. Dengan begitu, hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 tetap melekat pada mantan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekadar mengingatkan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Atau lebih tegas lagi, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum, juga Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang memuat, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan-rumusan restriktif atas hak-hak konstitusional warga negara yang dipaparkan di atas, jelas merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga dalam pasal 43 ayat (3), disebutkan bahwa setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumusan, pemuatan serta pelaksanaan pasal-pasal restriktif terhadap mantan napi, tentu saja dapat dikategorikan pelanggaran hak-hak asasi manusia sebagai mana dinyatakan dalam Ketentuan Umum angka 6, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni: setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kontra Reformasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh lagi, hal tersebut mencerminkan sebuah arah politik “kontra reformasi,” di tengah perkembangan hukum progresif yang pada akhir tahun 2005 yang lalu telah menghasilkan UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini, tidak perlu terlalu jauh dibahas mengenai pemikiran-pemikiran penologi dan kriminologi kontemporer yang sudah jauh meninggalkan pemikiran-pemikiran “ultra konservatif” mengenai penghukuman sosial yang berlanjut terhadap mantan narapidana – yang terus dikucilkan dari masyarakat melalui stigmatisasi dan penghilangan hak-hak fundamentalnya sebagai warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan hak-hak warga negara secara utuh yang termuat dalam UUD 1945 serta sejumlah perundang-undangan hak asasi manusia yang diuraikan di atas, tidak perlu harus ditegaskan kembali melalui permohonan pengujian Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak mantan napi yang hak konstitusionalnya dirugikan. Ini akan menguras dana serta enerji politik. Jika rumusan restriktif dalam undang-undang itu, kemudian oleh Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bertentangan atau melanggar UUD 1945, sehingga harus diamandemen, akan menguras tenaga. Terlalu jauh kalau kita kaitkan bahwa negara tercinta ini pada awalnya didirikan oleh para pahlawan, banyak di antaranya adalah mantan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan lebih baik jika para elit politik pembuat undang-undang sejak awal menunjukkan tanggung jawab politik dengan merumuskan pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Penulis adalah &lt;strong&gt;Sekjen Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3542881607860959983?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3542881607860959983/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/ihwal-hak-politik-mantan-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3542881607860959983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3542881607860959983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/10/ihwal-hak-politik-mantan-napi.html' title='Ihwal Hak Politik Mantan Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwEGuAA-WkI/AAAAAAAAAU8/RXnHpsAraJ4/s72-c/mulyana.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-4834922426516986194</id><published>2007-09-25T00:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.671+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Penjara di Pulau. Betapa Enaknya…</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvfwcwA-WdI/AAAAAAAAAUE/7OEiPtZzAqU/s1600-h/pulau+penjara.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5113820278618479058" style="WIDTH: 352px; CURSOR: hand; HEIGHT: 89px" height="69" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvfwcwA-WdI/AAAAAAAAAUE/7OEiPtZzAqU/s320/pulau+penjara.jpg" width="612" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Apa bayangan anda tentang penjara? Mungkin orang yang dipenjara akan hanya melihat tembok tanpa pernah melihat matahari. Makanan yang tidak enak dan juga penjaga yang garang. Di Norwegia baru saja dibuat penjara dengan model yang baru, dimana sebuah pulau dirubah menjadi penjara untuk penjahat-penjahat kelas kakap. Mereka tidak tinggal di sel penjara, melainkan di rumah-rumah yang ada di pulau tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedengarannya asik banget dan mungkin akan banyak orang yang lari. Tetapi kalau sampai ketahuan ada yang lari, maka orang tersebut akan dimasukkan ke penjara dengan keamanan yang tertinggi seperti penjara biasanya dengan kamar sel. Ini saja sudah menjadi alasan mengapa orang tidak mau kabur dari pulau tersebut.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau omong ramah lingkungan, penjara ini menggantungkan diri pada Panel Tenaga Surya untuk listrik, menghangatkan ruangan dengan serpihan kayu bekas, memiliki peraturan daur ulang yang ketat, dan mempunyai stok makanan yang hampir swasembada dan organik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvfwcwA-WeI/AAAAAAAAAUM/F1RYwSeFrxU/s1600-h/pulau+penjara1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5113820278618479074" style="WIDTH: 356px; CURSOR: hand; HEIGHT: 189px" height="189" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvfwcwA-WeI/AAAAAAAAAUM/F1RYwSeFrxU/s320/pulau+penjara1.jpg" width="476" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan bahwa sayuran seperti kentang, biji-bijian, dan buah berri yang ditanam adalah 100% organik tanpa pestisida. Sampai kalau mereka makan bubur, yah bubur organik dan kelebihan makanan mereka dijual ke penjara lainnya. Sebagai sumber protein, mereka juga ternak 200 ayam, 40 domba dan 20 sapi selain ikan yang mereka tangkap di sekitar pulau. Diharapkan rehabilitasi para penginap penjara dengan latar belakang seperti penjual narkoba, pemerkosa, dan penipu ini belajar tentang rasa tanggung jawab terhadap tanaman dan binatang yang mereka pelihara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tempat yang lebih baik, maka penghuni penjara pun bisa merasa lebih dihargai sehingga tidak banyak dari mereka yang mau kabur. Seluruh 115 orang yang dipenjarakan hanya di kawal oleh 4 orang polisi yang tidak membawa senjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah Indonesia dengan ribuan pulaunya bisa membuat banyak sekali penjara, dengan kebutuhan energi yang sangat sedikit karena kita tidak membutuhkan penghangat ruangan, apalagi AC. Pakai angin sepoi-sepoi di pulau saja. Kalau sampai kabur, baru masukkan ke Nusa Kambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://akuinginhijau.wordpress.com/2007/09/16/penjara-di-pulau-betapa-enaknya/&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-4834922426516986194?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://akuinginhijau.wordpress.com/2007/09/16/penjara-di-pulau-betapa-enaknya/' title='Penjara di Pulau. Betapa Enaknya…'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/4834922426516986194/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/penjara-di-pulau-betapa-enaknya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4834922426516986194'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4834922426516986194'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/penjara-di-pulau-betapa-enaknya.html' title='Penjara di Pulau. Betapa Enaknya…'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvfwcwA-WdI/AAAAAAAAAUE/7OEiPtZzAqU/s72-c/pulau+penjara.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7609069638326140724</id><published>2007-09-21T00:31:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.654+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Oral Sex di LP Cipinang, Itu Biasa Bung!</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvakbwA-WaI/AAAAAAAAATs/_BonOZr3oFQ/s1600-h/1417198570_5554ac756e_t.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5113455223578188194" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 142px; CURSOR: hand; HEIGHT: 86px" height="86" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvakbwA-WaI/AAAAAAAAATs/_BonOZr3oFQ/s320/1417198570_5554ac756e_t.jpg" width="120" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;by teguhtimur&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;S&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ETAHUN lalu, di pertengahan bulan Juli, saya berpapasan dengan Rahardi Ramelan di gedung administrasi LP Cipinang. Ketika itu saya sedang menunggu nama saya dipanggil oleh petugas LP untuk proses selanjutnya sebelum saya dijebloskan ke sel Cipinang. Sidik jari sudah diambil, data-data lain juga sudah dicatat oleh petugas. Periksa tatto juga sudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anda punya tatto?” tanya si petugas.&lt;br /&gt;“Tidak ada Pak. Kalau bekas sunat ada,” jawab saya sambil tersenyum dengan maksud mencoba mencairkan suasana dengan banyolan konyol.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi dia diam saja. Sama sekali tak memperdulikan ucapan saya. Airmukanya tetap keruh dan tak bersahabat. Duh, nasib jadi tahanan…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lorong gedung administrasi itu, napi-napi yang baru selesai rapat persiapan peringatan HUT RI ke-61 duduk bergerombol. Sebagian duduk di sebelah saya, di atas bangku panjang, dan sebagian lagi duduk jongkok di pojok dekat tangga sambil menghisap rokok. Beberapa menatap saya dengan nyalang. Deg-degan juga hati ini. Saat itulah Rahardi keluar dari salah satu ruangan di lantai dua gedung administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang tahanan bertubuh kecil berjalan di sebelahnya membawakan tas tangan hitam milik Rahardi. Melihat Rahardi, saya langsung berdiri menghampiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selamat sore Pak. Saya Teguh, Rakyat Merdeka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya memperkenalkan diri. Selama ini saya hanya mengenal bekas kepala Badan Urusan Logistik itu dari pemberitaan. Belum pernah sekalipun saya bertatap muka dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Eh Mas, sedang liputan apa?” tanyanya sedikit kaget. Mungkin dia mengira saya sedang menunggu dia untuk keperluan wawancara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukan sedang tugas Pak. Saya masuk nih.”&lt;br /&gt;“Ah, yang benar. Kenapa?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Biasa Pak, kasus jurnalistik,” jawab saya singkat tanpa merinci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ooo… Tenang aja Mas. Memang dunia ini lagi aneh. Anda tenang-tenang aja di sini. Negara ini tidak akan terbalik walaupun kita di dalam (LP Cipinang). Oh ya, saya tiap pagi lari-lari di lapangan. Nanti kita ngobrol-ngobrol ya. Main ke sel saya juga silakan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama Rahardi berlalu, sementara saya kembali duduk di bangku panjang itu, di antara para napi yang beberapa dari mereka menatap saya dengan nyalang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Rahardi di LP Cipinang. Keesokan harinya, setelah 24 jam, atas desakan berbagai pihak akhirnya penahanan diri saya ditangguhkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya pulang di awal malam, di saat Jakarta diguyur hujan deras, angir bertiup kencang, dan petir menyambar-nyambar. Tak banyak yang menyaksikan saya keluar meninggalkan Cipinang. Saya juga tak sempat pamit ke Rahardi dan mengucapkan terima kasih, karena dalam pertemuan yang singkat itu dia mampu menenangkan hati saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa bulan kemudian, setelah Rahardi keluar dari Cipinang, beberapa kawan sambil bercanda berkata kepada saya.&lt;br /&gt;“Elu gak ikut Rahardi dan Roy Marten bikin aliansi pembela napi?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tersenyum mendengar pertanyaan itu. Hanya 24 jam, tetapi rekaman di benak saya tentang LP Cipinang cukup banyak juga. Sebagian sudah saya beberkan kepada beberapa kawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hari ini, saya jadi ingin menulis kembali tentang Cipinang setelah membaca wawancara Rahardi Ramelan di myRMnews. Dia jelas tahu lebih banyak apa yang terjadi di balik tembok Cipinang. Judul tulisan ini saya adopsi bulat-bulat dari wawancara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SETAHUN sudah bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) Rahardi Ramelan menikmati udara bebas. Rabu , 20 September 2006, Rahardi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani 2/3 hukuman dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,6 miliar ini, Rahardi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Mahkamah Agung pun menolak kasasi Rahardi sehingga mengukuhkan hukuman itu. Setelah vonis memiliki kekuatan hukum, pada 15 Agustus 2005 Rahardi masuk ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun lebih menjadi warga LP Cipinang, Rahardi mengaku dianggap sesepuh, bahkan teman-teman sesama napi memanggilnya dengan sapaan Pak De. Ketokohan di dalam penjara membuat dirinya dinobatkan menjadi Ketua Perhimpunan Narapidana Indonesia (Napi)—yang dibentuk bersama-sama para alumni eks napi. Ikut dalam barisan ini diantaranya, Mulyana W Kusumah yang menjadi penghuni Rutan Salemba, aktor Roy Marten dan Probosutedjo yang kini masih mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kediamannya, di kawasan Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, pria dengan perawakan kurus yang kini berusia 68 tahun ini menceritakan pengalamannya saat tinggal di LP Cipinang. Petikannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Apa pengalaman yang bisa Anda petik selama tinggal di LP Cipinang?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menjadi penghuni LP Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada tahun 2002 selama 69 hari dan sebagai narapidana pada tahun 2005/2006 selama 13 bulan, telah memberikan pengertian mengenai kehidupan di penjara beserta segala masalahnya. Interaksi dengan narapidana lainnya dari berbagai kasus dan jenis hukuman makin melengkapi pengetahuan mengenai keadaan peradilan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Pandangan Anda terhadap LP seperti apa?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Masalah pemasyarakatan tidak bisa terlepas dari proses peradilan sebelumnya, dan juga tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat umumnya. Berbagai isu yang menyelimuti peradilan kita seperti masalah suap, rekayasa, intervensi penguasa dan lainnya, akhirnya akan bermuara di LP. Dengan meningkatnya penanganan masalah kasus korupsi oleh KPK juga membawa dampak yang signifikan dalam proses peradilan dan kehidupan di LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Dalam pengamatan Anda, bagaimana kondisi keseluruhan LP Cipinang?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Baik sebelum maupun sesudah ada gedung baru. LP Cipinang tetap saja penghuninya berjubel, November 2006 tercatat dihuni sekitar empat ribu orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Mereka itu tahanan dari mana saja?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setengahnya adalah tahanan titipan dari kejaksaan, maupun pengadilan. Sisanya adalah narapidana, 70 persen adalah mereka yang menjalani hukuman di atas satu tahun, 29 persen dengan hukuman antara tiga bulan dan satu tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Bentuk kejatahannya…&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mereka menjadi penghuni Cipinang dilatari kejahatan yang berbeda. Yaitu pencurian, penipuan, perampokan, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat sampai kejahatan ekonomi dan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Semuanya benar-benar bersalah?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Mereka belum tentu bersalah. Ada yang sengaja dijebak atau kejebak, tertangkap atau direkayasa karena keinginan kekuasaan ataupun tidak mempunyai uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Ada perbedaan lainnya?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari berbagai sisi, penghuni LP Cipinang sangat heterogen. Mulai dari yang buta huruf sampai doktor atau guru besar. Intelektualnya pun yang sangat berbeda, mungkin dari IQ 90 sampai 140. Ada juga perbedaan dari segi keterampilan, status sosial, suku dan lamanya hukuman menjadikan masyarakat LP Cipinang sangat heterogen. Sehingga, muncul berbagai pengelompokan di dalam LP, yang merupakan organisasi tanpa bentuk (OTB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Kalau dari sisi manajemen LP, bagaimana?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Dari sisi manajemen, jumlah staf, pegawai, dan petugas yang sangat terbatas tidak seimbang dengan jumlah narapidana. Struktur kepegawaian yang pincang, terutama kurangnya tenaga lapangan. Tidak memberikan kesempatan berkembang bagi pegawai non AKIP (pegawai yang mendapat pendidikan lanjutan), setelah selesai jarang mendapatkan tempat yang sesuai dengan keahliannya. Sifat dan prilaku organisasi yang otoriter dan militeristik menyebabkan tidak bekembanganya inisiatif dari bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Ada yang lain?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ditambah lagi dengan terbatasnya penghasilan dan tunjangan. Adanya tunjangan pemasyarakatan yang disebut tunjangan fungsional (bukan tunjangan fungsional yang sebenarnya) yang keliru, menyebabkan tidak mungkin berkembangnya jabatan fungsional lainnya seperti pranata komputer dan sebagainya. Saat ini telah ditetapkan juga tunjangan risiko pekerjaan. Tetapi semua ini tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya di Jakarta. Banyak keputusan yang bekaitan dengan kewenangan Kalapas (kepala lapas), ditarik ke atas sampai tingkat dirjen dan menteri. Walaupun kelihatannya seperti ada pendelegasian, tetapi yang didelegasikan bukan kewenangan tetapi tugas penandatanganan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Dari segi anggaran…&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Anggaran yang dialokasikan untuk operasional LP sangat terbatas, sehingga selalu diperlukan partisipasi narapidana dalam membiayai kegiatan tertentu temasuk biaya operasional LP. Hak seorang narapidana untuk mendapatkan kutipan keputusan, hanya bisa didapatkan dengan mengeluarkan biaya. Keputusan Mahkamah Agung yang sering terlambat, contohnya pada kasus yang saya alami yaitu hampir sepuluh bulan, sangat merugikan narapidana untuk mendapatkan hak-haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Apa benar LP masih jadi hotel prodeo?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sudah tidak berlaku lagi. Berbagai kebutuhan dasar seperti perlengkapan kamar, makan, kesehatan, media-informasi, pendidikan harus dibiayai sendiri. Gedung baru yang mulai dioperasikan belum setahun sudah terkesan kumuh. Pengamatan narapidana, gedung baru dibangun dengan konsep kembali ke penjara atau bui, jauh dari upaya pembentukan LP. Kamar yang harusnya diisi tiga orang sekarang diisi tujuh orang. Yang untuk lima orang diisi sampai sebelas orang, dan yang untuk tujuh orang diisi di atas 15 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Jadi, sudah ada kekeliruan dong…&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Betul. Ruangan umum tempat narapidana bersosialisasi pun sudah dipadati oleh narapidana. Fungsi beberapa ruangan lainnyapun sudah keliru sejak awal. Kamar mandi bersama yang dilengkapi sprinkle, sekarang dimanfaatkan menjadi kamar atau dapur walaupun sebetulnya dapur di gedung baru tidak diperkenankan, incinerator untuk sampah belum pernah dioperasikan, demikian juga generator back up berdiri seperti semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Keluhan lainnya…&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sumber dan volume air yang dibangun baru, tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga beberapa buah sumur bor terpaksa dibuat di sekeliling bangunan tertentu atas biaya penghuni. Kunjungan yang menjadi faktor penting dalam pemasyarakatan tidak diasingkan dari masyarakatnya terutama hubungan keluarga telah menjadi ajang rebutan kekuasaan dan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Ada rumor, sering terjadi hubungan sex sesama narapidana, apa betul?&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Memang. Sering terjadi hubungan mesra termasuk oral sex antara narapidana dengan pasangannya tidak dapat dihindarkan, dan terjadi serta dilihat oleh orang sekitarnya, termasuk anak-anak. Dengan dipasangnya kamera monitor di ruang kunjungan, semua prilaku narapidana dan pengunjung dapat dilihat oleh para petugas di operation room. Kalau kunjungan kebutuhan biologis ini tidak diatur, maka kekerasan seksual antar sejenis akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Anda kelihatan paham betul dengan kondisi LP. Itukah alasannya membentuk dan memimpin Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI)?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Teman-teman komunitas suku ras atau kelompok di LP merasa perlu adanya kelompok yang lebih tinggi mewadahi kepentingan mereka semua. Nggak tau saja kenapa saya yang dipilih. Mungkin mereka menganggap saya sesepuh atau pernah dibilang pengganti Pak De. Ya karena saya pikir niatnya baik, akhirnya saya dan rekan-rekan coba seriusi lembaga NAPI ini sampai akhirnya resmi legal berdiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Membela kepentingan napi, bukankah itu citranya negatif?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Setiap Napi, termasuk saya memang orang bodoh, bego atau kasar dan jahat. Tapi prinsipnya semua manusia itu sama. Ada yang ingin berubah lebih baik. Dan sebagian napi pun ada yang tidak murni dihukum atas kejahatan. Ada juga yang dijebak hasil rekayasa dan sebagainya. Lagipula perilaku di dalam maupun di luar LP itu kan sama. Coba sebutkan mana yang beda?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Di LP sering terjadi tawuran antara napi, komentar Anda?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sama kan dengan kerusuhan antar suporter bola atau tawuran antar anak SMA. Tapi, kerusuhan di LP terjadi karena ada kegiatan silaturahmi yang mulai hilang. Salah satunya safari ramadhan yang dulu biasa saya galakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Selain pimpin NAPI, apa kegiatan Anda sekarang?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Hanya mengajar, membaca dan menulis artikel di media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Tidak ada bisnis atau laba usaha?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Nggak ada sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Lalu dari mana Anda bisa memenuhi operasional kebutuhan keluarga?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kan masih ada istri dan anak-anak saya. Meskipun tidak menutup mata bahwa saya ini masih punya tabungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Anda tidak malu sebagai kepala keluarga?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Buat apa. Inilah sejatinya sebuah keluarga. Asal ada pengertian dan pemahaman yang baik antar anggota keluarga, semuanya tidak ada yang jadi masalah. Tapi jujur saja, istri dan anak-anak tercinta telah membantu dan mendukung saya hingga masih tegak berdiri sampai sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://teguhtimur.wordpress.com/2007/09/21/oral-sex-di-lp-cipinang-itu-biasa-bung/"&gt;http://teguhtimur.wordpress.com/2007/09/21/oral-sex-di-lp-cipinang-itu-biasa-bung/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7609069638326140724?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://teguhtimur.wordpress.com/2007/09/21/oral-sex-di-lp-cipinang-itu-biasa-bung/' title='Oral Sex di LP Cipinang, Itu Biasa Bung!'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7609069638326140724/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/oral-sex-di-lp-cipinang-itu-biasa-bung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7609069638326140724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7609069638326140724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/oral-sex-di-lp-cipinang-itu-biasa-bung.html' title='Oral Sex di LP Cipinang, Itu Biasa Bung!'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvakbwA-WaI/AAAAAAAAATs/_BonOZr3oFQ/s72-c/1417198570_5554ac756e_t.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7464732397551617725</id><published>2007-09-11T23:49:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.597+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Usai Ditahan, Revaldo Belum Pernah Menerima Job</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RubMzkqIWSI/AAAAAAAAATE/CrX3NKx6_90/s1600-h/valdo.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5108996013684185378" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 251px; CURSOR: hand; HEIGHT: 114px" height="106" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RubMzkqIWSI/AAAAAAAAATE/CrX3NKx6_90/s320/valdo.jpg" width="272" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;PESINETRON &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;R&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;evaldo Fifaldi Surya Permana telah menghirup hawa kebebasan. Aktor yang bermain dalam film 30 Hari Mencari Cinta ini dinyatakan bebas bersyarat pas seminggu sebelum Ramadan. Aldo sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. Dia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk merayakan kebebasannya, Aldo-panggilan Revaldo-menggelar syukuran di rumah keluarga di Sukabumi, Jawa Barat. "Rasanya senang bisa ketemu keluarga," ucap Aldo bersyukur. Dalam acara tersebut, Aldo diceburkan ke kolam sebagai tanda kebebasannya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aldo tentunya tidak bisa melepaskan predikat sebagai mantan narapidana. Julukan ini tentunya dapat berdampak pada pekerjaannya. Hingga kini belum ada satu pun tawaran job untuk lelaki berambut ikal ini. "Kalau pekerjaan, gue belum mikirin," kata Aldo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, hal tersebut tidak mengganggu pikiran Aldo. Ia cukup bahagia karena doanya terkabul. Aldo ingin sekali menikmati Ramadan di luar penjara.Setahun silam, Aldo menjalankan puasa di hotel prodeo. "Senang bisa dikasih kesempatan puasa bareng keluarga," ujar Aldo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di balik itu terdapat tudingan miring seputar pembebasan pemain sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini. Pembebasan bersyarat ini dinilai lantaran profesi Aldo sebagai public figure. "Terlepas dari dia selebritis. Semuanya sesuai proses," tutur Riri, pengacara Aldo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan ini tentunya disambut bahagia segenap keluarga Aldo. Tak terkecuali, sang ayah Roy Permana. "Saya kira dengan kebebasan ini Aldo sudah mengerti yang mana teman sejati dan teman biasa," ucap Roy. Dia mengimbau agar Aldo tidak mengulangi kesalahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabar ini disambut suka cita teman-teman Aldo. Salah satunya, pesinetron Dwi Andhika yang dikenal sebagai sahabat Aldo. "Alhamdullilah banget. Aku senang bisa melihat perkembangan Aldo sekarang," ucap Dwi.&lt;br /&gt;(Rn-110907)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sctv.co.id/view/134,17906,1,1189443600,1189496362.html"&gt;http://www.sctv.co.id/view/134,17906,1,1189443600,1189496362.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7464732397551617725?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.sctv.co.id/view/134,17906,1,1189443600,1189496362.html' title='Usai Ditahan, Revaldo Belum Pernah Menerima Job'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7464732397551617725/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/usai-ditahan-revaldo-belum-pernah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7464732397551617725'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7464732397551617725'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/usai-ditahan-revaldo-belum-pernah.html' title='Usai Ditahan, Revaldo Belum Pernah Menerima Job'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RubMzkqIWSI/AAAAAAAAATE/CrX3NKx6_90/s72-c/valdo.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6637608089590071075</id><published>2007-09-09T11:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.579+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Partai Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuPSaUqIWQI/AAAAAAAAAS0/ZrVdo31kMJI/s1600-h/pni+napi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5108157752032123138" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 209px; CURSOR: hand; HEIGHT: 125px" height="187" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuPSaUqIWQI/AAAAAAAAAS0/ZrVdo31kMJI/s320/pni+napi.jpg" width="286" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;em&gt;Budaya&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;DI ERA&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; yang serba mungkin ini, &lt;strong&gt;Partai Napi Indonesia&lt;/strong&gt;—apalagi kalau disingkat PNI,mempunyai peluang lebih bagus dibandingkan partai gurem yang cita-cita tertingginya menjadi pemasok partai lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi keanggotaan, Partai Napi mewakili lapisan masyarakat mana saja—nasionalis, agamais, fundamentalis, marhaenis,juga mewakili etnis mana saja tercantum dalam data.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi pengalaman jabatan,barang kali tak ada tandingannya: ada jenderal masih aktif ketika dinapikan, ada pengusaha kelas konglomerat—dari berbagai disiplin bisnis,ada pembalap kampiun,ada anak mantan presiden, ada yang pernah menjabat, bupati, wali kota, kepala daerah, seniman, pejuang, ustad,wartawan, penerima wahyu, selebritis, calon presiden, pengatur pemilihan, bendahara, atau yang dianggap extremis, teroris, sampai pengebom,copet,maling,penodong, pembunuh.Atau sebut apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada partai lain yang memiliki keanggotaan begitu beragam dan penuh pengalaman seperti ini. Perwakilan mereka juga tersebar di seluruh pelosok, dari alumni rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan, baik kelas satu, kelas dua, atau kelas persinggahan sementara, di seluruh pelosok Indonesia. Dan yang lebih menjanjikan lagi,jumlah anggotanya bertambah biak dengan sendirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaderisasi berlaku secara otomatis dalam jumlah besar, apalagi kalau menjelang Lebaran seperti ini. Jangan dilupakan,para kader ini telah digembleng, didewasakan dengan latihan hidup,diasramakan yang bisa sama waktunya atau bahkan lebih, dibandingkan melatih calon pegawai negeri,atau calon perwira,atau calon rama sekalipun. Kalau jumlahnya masih kurang, bisa diasumsikan keluarga akan menjadi pembantu penyokong suara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mau dihitung surut ke belakang,aha,jumlahnya lebih menggiurkan.Dihitung dari tahun 1965 saja—di mana kadang mereka ini tak mendapat predikat napi karena ditahan tanpa sidang pengadilan, jumlahnya sudah melebihi standar untuk berorganisasi. Apalagi yang dianggap ”pemberontak” bukan hanya tahun itu. Masih bisa ditambahkan, dari segi keanggotaan, bisa dengan mudah membentuk cabang-cabang di luar negeri,karena selama ini napi—atau mantan napi, ada beberapa dari warga negara asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber daya manusia yang betul-betul mengalami langsung ketidakadilan, ketidaknyamanan, ketidakberdayaan, merupakan modal besar untuk berani mati sekali pun. Dengan kata lain, &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;”PNI front residivis”,&lt;/strong&gt; &lt;span style="color:#cccccc;"&gt;secara struktural,secara natural,juga secara akal sehat bisa menjadi partai yang akan menggeliat, bahkan mungkin menyengat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi untuk simbol sudah sangat memasyarakat: kaos garis-garis simbol jeruji besi,warna biru kusam—seragam napi kalau masuk televisi (sehari-hari mereka berpakaian biasa), dengan lagu wajib ”Napi juga manusia”, atau ”Chain of Love” sampai ”Green-green Grass of Home”, mudah dihafal disenandungkan ” makan nasi jagung/badan terkurung…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di era reformasi yang kadang lupa basa- basi ini, kalau secara perorangan belum diizinkan,Partai Napi bisa mewakili. Di era di mana bentuk-bentuk dan cara berkomunikasi lebih mengedepankan aksi dibandingkan misi-visi, peluang ”PNI”lebih menarik perhatian.&lt;/span&gt; &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;&lt;em&gt;Apa lagi kalau berandai-andai, partai ini belum tentu lebih buruk dari partai nonnapi.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Paling tidak, lebih berpengalaman untuk tidak membuat skandal ala katro,culun, dan abal-abal karena mereka ini jawara, abang-abang, brengos, bos, yang lolos dari ketidaknyamanan. Bisa terjadi begitu. Bisa terhenti dengan memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak para napi,seperti yang diprakarsai para tokoh,para mantan napi yang baru saja membuat deklarasi. Hak-hak sederhana untuk menempati ruangan,untuk mandi, untuk ”hajat besar”, untuk ”memperbaiki diri”, untuk mendapatkan remisi, atau hak merasa aman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak yang seharusnya tetap ada,karena hukuman yang dijalaninya bukanlah meniadakan hak itu. Ini upaya menawan yang bisa menyentuh para simpatisan—tak usah dari keluarga atau dari mantan, karena tujuannya memperjuangkan kemanusiaan. Baik dari tata krama maupun tata nilai yang perlu selalu diingatkan.Semua ini bisa dilakukan dengan ”aman, lancar, terkendali”, dalam suasana yang ”kondusif”, dan ”diinformasikan”kepada pihak- pihak yang bertugas menangani, membimbing, meneladani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikan kesempatan kepada mereka yang telah mengalami realitas empiris untuk melakukan sesuatu yang bisa membantu. Ini merupakan sisi emas, dengan menapikan mereka. Ini sisi terbaik yang terjadi di lembaga pemasyarakatan— yang bahkan tidak dianggarkan atau direncanakan. Selalu lebih nyaman berhubungan dengan mantan napi—karena ia telah meninggalkan kejahatan apapun yang dilakukan, dibandingkan dengan calon napi—yang masih menjalankan kejahatan tapi belum dibuktikan.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arswendo Atmowiloto&lt;br /&gt;Pengamat Budaya&lt;br /&gt;MANTAN NAPI JUGA&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/partai-napi-2.html"&gt;http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/partai-napi-2.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6637608089590071075?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/partai-napi-2.html' title='Partai Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6637608089590071075/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/partai-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6637608089590071075'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6637608089590071075'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/partai-napi.html' title='Partai Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuPSaUqIWQI/AAAAAAAAAS0/ZrVdo31kMJI/s72-c/pni+napi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2304986744830908079</id><published>2007-09-07T23:58:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.553+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Hotel Prodeo Bintang Lima</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvvpbAA-WjI/AAAAAAAAAU0/YuwsMKPmkbM/s1600-h/napi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5114938451879156274" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 137px; CURSOR: hand; HEIGHT: 106px" height="94" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvvpbAA-WjI/AAAAAAAAAU0/YuwsMKPmkbM/s320/napi.jpg" width="125" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;color:#ffcc00;"&gt;Mengintip lewat celah sempit jeruji penjara. Banyak narapidana tak dimanusiakan. Ada yang mampu membeli kebebasan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;2 Oktober 1992. Penjara Carandiru berubah menjadi medan pertempuran brutal. Perang antargeng di penjara Sao Paolo, Brasil, itu mengakibatkan sembilan narapidana tewas dibantai sesama penghuni sel. Bahkan, kerusuhan meluas dan 102 pesakitan tewas mengenaskan dihujam butir timah panas polisi militer. Alih-alih mengatasi kerusuhan, polisi militer justru memberondong para napi yang kalang-kabut dan panik di balik jeruji besi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi Carandiru tercatat sebagai kerusuhan terbesar dalam penjara yang pernah terjadi di negara sepak bola itu. Kepadatan penghuni penjara menjadi pemicu kerap terjadinya perang antargeng di dalam sel. Kejadian sepele dapat memicu ledakan kerusuhan mengerikan dalam penjara. Tragedi Carandiru dipicu saling ejek suporter sepak bola pada pertandingan antarnapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir Juli lalu Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, juga mengalami kerusuhan serupa. Dua napi dinyatakan tewas akibat kerusuhan yang berlangsung beberapa jam tersebut. Penyebabnya juga hampir sama: saling ejek antarsuporter seusai pertandingan sepak bola dalam rangkaian peringatan hari kemerdekaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kerusuhan, penjara Cipinang diisolasi. Wartawan dilarang meliput dan segera digelar razia senjata tajam. Beberapa napi berbahaya dan dianggap sebagai pemicu kerusuhan dipindah ke sejumlah penjara lain. Bentrokan antarnarapidana di Blok C dan F penjara Cipinang itu bukan yang pertama terjadi. Dari sekian banyak bentrokan yang tidak terjejak media, tercatat 4 kerusuhan pernah terjadi di penjara terbesar di Jakarta itu. Dua kerusuhan di antaranya berujung maut, 9 narapidana meregang nyawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerusuhan di penjara Cipinang, Selasa 31 Juli 2007, itu dua napi, Sukamat alias Munthe dan Syamsul Hidayat tewas. Narapidana penghuni Blok F penjara kelas I ini tewas dianiaya penghuni Blok C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab utama kerusuhan itu mulai diperbincangkan orang, jauh di luar tebalnya dinding penjara. Perang memperebutkan kekuasaan di antara raja-raja kecil dalam sel? Atau kelebihan penghuni yang membuat pendek sumbu pemikiran para napi sehingga kerusuhan mudah meledak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan-alasan tersebut kemudian berpilin membentuk simpul tak beraturan yang menjadi faktor sebab-akibat keruwetan masalah dalam penjara. Simpul utama dibentuk oleh ikatan pokok sesaknya penjara karena kelebihan penghuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung Sugiono, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan penjara di seluruh Indonesia saat ini dihuni 113.000 narapidana yang idealnya ditempati 79.000 orang. Karena keterbatasan kapasitas itu napi harus tinggal bersesakan. Sel yang seharusnya hanya untuk 7 orang terpaksa dihuni 9 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kapasitas untuk seluruh Indonesia itu 79.000 napi. Diisi 113.000. Itu sudah melebihi kapasitas. Terutama di kota-kota besar," kata Sugiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekurangan kapasitas atau daya tampung penjara ini diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalata. Menurut dia, sesaknya penjara bukan karena semakin banyak terdakwa yang divonis dan dipenjarakan. Tiga puluh sampai 35 persen penghuni penjara adalah tahanan titipan kejaksaan ataupun kepolisian yang menunggu proses persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi sesaknya penjara yang dijejali tahanan, melalui perubahan aturan penahanan, polisi dan kejaksaan seharusnya dapat menerapkan tahanan kota untuk terdakwa yang dianggap tidak berbahaya dan tidak dikhawatirkan melarikan diri. "Susahnya sekarang masyarakat ingin menahan semua orang. Kenapa tidak diaktifkan tahanan kota? Kan ada orang-orang yang tidak mungkin melarikan diri," kata Menteri Matalata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Hukum dan HAM kemudian memikirkan cara lain untuk mengurangi kepadatan hunian penjara. Salah satunya memberikan pengurangan masa hukuman kepada sejumlah napi yang dianggap berkelakuan baik selama dipenjara. "Korting" masa hukuman juga dijadikan departemen ini untuk mengukur keberhasilan pengurus penjara dalam membina narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi, falsafahnya bagaimana menyimpan napi tidak terlalu lama. Sama dengan sekolah. Kalau ada sekolah yang menyimpan muridnya terlalu lama, berarti sekolah itu tidak beres," ujar Andi.&lt;br /&gt;Selain masalah kelebihan penghuni penjara, masalah lain yang menghantui para pesakitan adalah rendahnya pemenuhan hak hidup dasar mereka. Kondisi penjara yang tidak memperhatikan kesehatan, makanan, dan kebutuhan beribadah menjadi masalah tambahan yang membuat tembok penjara terasa semakin sesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo mengatakan pemenuhan hak hidup dasar narapidana di Indonesia masih jauh dari ideal. Hal itu disebabkan rendahnya pemahaman pegawai lembaga pemasyarakatan mengenai makna pembinaan dan minimnya anggaran negara untuk menyediakan fasilitas hak dasar para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hak atas kesehatan, makanan, beribadah tidak semuanya terpenuhi secara optimal. Kalau bicara hak asasi manusia memang sangat minimum yang bisa diberikan, karena memang kondisi fasilitasnya tidak terlalu memungkinkan," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1979 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendahnya pemahaman sipir penjara soal pembinaan napi, ditanggapi Wilson, mantan tahanan politik rezim Orde Baru. Menurut dia, gaji sipir penjara yang rendah membuat mereka malas mengurusi kebutuhan para napi. Bahkan, untuk urusan makan, penghuni penjara harus kreatif putar otak memenuhi kebutuhan gizi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan olah raga juga tidak diperhatikan. Padahal, energi berlebih para napi karena tidak berkegiatan harus disalurkan lewat cara-cara yang positif. Hal itulah yang membuat Wilson beserta tahanan politik lainnya saat itu menggerakkan kegiatan olah raga di hotel prodeo tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para sipir berpikir dengan yang kecil, mereka enggan bersusah payah mengurusi para napi yang galak-galak. Dengan tingkat kesejahteraan yang seadanya, mereka tidak punya semangat untuk mengurus penghuni penjara," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendahnya kesejahteraan sipir inilah yang juga memicu kreativitas "ngobyek" memberikan fasilitas ekstra dengan imbalan uang. Praktik ini, menurut Anton Medan, menyebabkan tingkatan atau strata penghuni penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan napi kelas kakap penjara Cipinang ini menuturkan, napi berduit dan mampu membayar fasilitas lebih yang ditawarkan sipir dikategorikan sebagai napi elite. Sedangkan napi kere yang tidak mempunyai banyak uang dikategorikan sebagai napi abal-abal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beragam fasilitas bisa didapat para napi elite, tergantung jumlah uang sogokan kepada sipir. Mulai dari sel ber-AC, televisi, prempuan, bahkan izin keluar penjara dengan alasan berobat karena sakit. "Saya bahkan bisa punya anak dengan istri saya yang tinggal di luar penjara," ujarnya. (E1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Angga Haksoro. Reporter: Yulianti, Fathiah Wardah Alatas, Liza Desilanhi, Kurniawan Tri Yunanto, Indah Nurmasari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&amp;amp;.s=bingkai&amp;amp;.e=4o"&gt;http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&amp;amp;.s=bingkai&amp;amp;.e=4o&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;©2007 VHRmedia.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2304986744830908079?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&amp;.s=bingkai&amp;.e=40' title='Hotel Prodeo Bintang Lima'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2304986744830908079/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/hotel-prodeo-bintang-lima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2304986744830908079'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2304986744830908079'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/hotel-prodeo-bintang-lima.html' title='Hotel Prodeo Bintang Lima'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RvvpbAA-WjI/AAAAAAAAAU0/YuwsMKPmkbM/s72-c/napi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-9214165117949543054</id><published>2007-09-06T16:13:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.536+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Persatuan Narapidana Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuO6A0qIWOI/AAAAAAAAASk/8jCo1BfKft4/s1600-h/p9110027.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5108130925666392290" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="87" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuO6A0qIWOI/AAAAAAAAASk/8jCo1BfKft4/s320/p9110027.jpg" width="59" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;Pidana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mas Kopdang&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Narapidana apakah bentukan katanya sama dengan narasumber? Sepertinya iya. Atau malah berbeda jauh?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Apakah Narapidana yang identik sebagai orang bertato, sampah masyarakat dapat dijadikan seorang narasumber? Kenapa tidak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana, walaupun “ada” dan “menjadi bagian dari “udara pagi-siang malam” kehidupan masyarakat Indonesia, namun aktualisasi pencitraan dirinya sungguh memprihatinkan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang mau datang ke kantor polisi selain bikin Surat Keterangan Berkelakuan Baik untuk syarat masuk PNS atau BUMN? Atau masuk TNI dan POLRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana identik dengan hukuman. Dan itulah yang dialami oleh Roy Marten, Mulyana W Kusumah, dan Rahardi Ramelan. Mereka bertiga, mantan narapidana yang menginspirasikan diri mereka sendiri untuk membentuk Persatuan Narapidana Indonesia (KOMPAS hari ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A&lt;strong&gt;pakah Setiap Narapidana itu Jahat ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang klise. Yang bertanya saja mungkin bosan, apalagi yang menjawabnya. Saya dalam hal ini melepaskan diri dari pengkutuban Pidana Indonesia, sebagai turunan dan hasil eksperimen Ahli Hukum Belanda, dengan membaginya menjadi Pelanggaran dan Kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kita kena Tilang, sesuai kepanjangannya -Bukti Pelanggaran- maka kita dianggap telah dianggap melakukan tindak pidana. Apakah kena tilang lantas kita berubah menjadi jahat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Hukum Pidana Indonesia bukanlah Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah) maupun Hukum Pidana Agama lainnya ataupun bila dikatakan Hukum Tuhan. Mengapa saya menyatakan demikian? Karena memang sumbernya sangat berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Tuhan ya asal-muasalnya dari Firman Tuhan yang disampaikan oleh Yang Mulia Para Penyampai Amanah. Sebuah dogma. Tanpa bisa ditawar. Take it or Leave it. Persis kalau belanja di Carrefour. Punya duit silahkan ambil, ndak punya silahkan minggir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, sedangkan Pidana Indonesia muncul dari kesepakatan Penyelenggara Negara dengan proses dasar penalisasi. Membuat pidana sebuah Perbuatan. Membuat Pidana Sebuah Keadaan. Bahkan membuat delik Pidana saat kita tak melakukan apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Contohnya yang paling mudah:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Negara X, para pecandu psikotropika (extasy) masih dianggap sebagai korban/ victim, bukan pelaku kejahatan. Sedangkan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Psikotropika di negara kita, peminum amfetamin dan ekstasi, boleh-boleh saja. Namun Lama-kelamaan dapat merusak generasi muda, maka penyelenggara negara berembug mencari solusi, maka dibuatlah proses yang disebut Penalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Membuat yang tadinya BOLEH menjadi TIDAK BOLEH.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus perdagangan Candu-pun seperti ini. Jaman dulu, tempat plesiran di Batavia terdapat kedai untuk menghisap candu. Qua peraturan, dulu boleh. Namun apa lacur bila kedai tersebut buka saat ini? Perbedaannya adalah dahulu boleh sedangkan sekarang sangat dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak pemutus boleh-tidaknya adalah negara melalui Peraturan Perundang-undangan. Inilah yang disebut Penalisasi. Sebuah perbuatan biasa, yang diubah menjadi perbuatan pidana melalui proses pengaturan via Undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga Pidana adalah masalah hubungan baik - ketaatan seseorang - kepada aturan yang berlaku di negara tempat seseorang tersebut berkewarganegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya: Hubungan Hukum antara Warga Negara dan Negaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://kopidangdut.wordpress.com/2007/09/06/pidana/"&gt;… bersambung …&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://kopidangdut.wordpress.com/2007/09/06/pidana/"&gt;http://kopidangdut.wordpress.com/2007/09/06/pidana/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-9214165117949543054?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kopidangdut.wordpress.com/2007/09/06/pidana/' title='Persatuan Narapidana Indonesia'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/9214165117949543054/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/persatuan-narapidana-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/9214165117949543054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/9214165117949543054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/persatuan-narapidana-indonesia.html' title='Persatuan Narapidana Indonesia'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuO6A0qIWOI/AAAAAAAAASk/8jCo1BfKft4/s72-c/p9110027.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7539923970428748833</id><published>2007-09-06T15:27:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.518+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA DEKLARASI NAPI'/><title type='text'>Kebijakan Pembebasan Bersyarat Masih Sekedar Pemanis</title><content type='html'>&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Pemerintah Belum Serius Atur Pembebasan Bersyarat&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=17538&amp;cl=Berita"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5107383957839173730" style="CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuESpkqIWGI/AAAAAAAAARk/dYykdNigwe4/s320/top_logo.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Menhukham Andi Matalata tentang pemberian pembebasan bersyarat dinilai NAPI hanya sebagai pemanis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI) protes terhadap ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenhukham) No. M.01.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. “Belum mengubah paradigma memelihara narapidana selama mungkin di penjara,” kata Rahardi Ramelan, Ketua NAPI, saat deklarasi NAPI di Jakarta, Rabu (5/9). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan yang dikeluarkan di rezim Andi Matalata ini, memang memperbaharui sistem perhitungan pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diatur dalam Kepmenkeh M.01-PK.04.10 tahun 1999. Sejatinya peraturan yang ditelorkan pada 16 Agustus 2007 ini akan dijadikan ajang &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17271&amp;amp;cl=Berita"&gt;cuci gudang Lembaga Pemasyarakatan&lt;/a&gt; (Lapas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Pola Perhitungan Pembebasan Bersyarat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;Permenhukham No. M.01.PK.04-10/2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;PB = 2/3 (hukuman-remisi)--------&gt; Dihitung sejak in kracht&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Kepmenkeh No. M.01-PK.04.10/1999&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;PB = 2/3 (hukuman-masa tahanan-remisi)---------&gt; Dihitung sejak ditahan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhitungan PB yang dimulai sejak ditahan, menurut Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono beberapa waktu lalu, justru akan mempercepat proses PB. Hal ini juga diakui oleh NAPI dalam siaran persnya. “Bisa mempercepat satu bulan sepuluh hari,” seperti tertuang dalam pers release tertanggal 5 September 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, perhitungan baru itu tetap menghilangkan sepertiga masa remisi. Karena komponen remisi dikalikan dua pertiga. Padahal, “Remisi harus diberikan secara utuh,” ujar Mulyana Wira Kusumah, anggota KPU, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NAPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut NAPI, hal itu justru bertentangan dengan &lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff6600;"&gt;Pasal 14 UU No. 12/95 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Berbenturan pula dengan &lt;a href="http://www.legalitas.org/database/puu/1999/pp32-1999.pdf"&gt;PP No. 32/99 &lt;/a&gt;dan Keppres No. 174/1999, keduanya khusus mengatur tentang Remisi. “Ketiga aturan itu sama sekali tidak menyebutkan pemotongan remisi,”&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; jelas Mulyana. Apalagi, lanjutnya, pemotongan remisi inilah yang menyebabkan kapasitas Lapas membludak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ketentuan Kepmenkeh diatas malah menghilangkan sepertiga masa tahanan dan remisi. Karena itu, kebijakan Andi Matalata dinilai hanya sebagai ‘pemanis’ dalam mengurangi kapasitas Lapas. “Regulasi yang menyimpang ini harus segera dihentikan,” tegas Rahardi Ramelan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, NAPI juga menghimbau pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM, agar membebaskan pengajuan PB dari pungli. &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16715&amp;cl=Berita"&gt;Masalah klasik&lt;/a&gt; ini masih saja menghantui narapidana untuk mendapatkan hak-haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang mantan narapidana yang juga hadir dalam acara itu, menuturkan pengalamannya ketika ditahan di Rutan Salemba. “Untuk mengajukan PB saya harus memberikan uang sebesar Rp8 juta,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, NAPI meminta kepada pemerintah untuk membenahi mental pra petugas penjara. NAPI berpendapat semua biaya harus menjadi tanggungan pemerintah. Selain itu, PB harus diberikan secara otomatis jika sudah jatuh tempo, sepanjang narapidana yang besangkutan berkelakukan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Untung Sugiono menjamin pemberian PB akan sampai dengan selamat ke tangan narapidana. Pasalnya, saat ini ia mulai melakukan pendataan narapidana dengan sistem online. Dengan sistem ini semua data tentang narapida dan hak-haknya bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan. “Dengan sistem terbuka maka tidak akan ada lagi pungli,” kata Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perjuangan NAPI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kondisi narapidana yang masih terlilit masalah dalam memperjuangkan hak-haknya, NAPI hadir untuk memperjuangkan hak-hak narapidana sesuai dengan nilai-nilai hak azasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga hal yang akan dilakukan NAPI dalam perjuangannya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;melakukan revisi aturan teknis yang menghambat hak narapidana, salah satunya soal perhitungan PB. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;melakukan reformasi praktik penyelenggara lembaga pemasyarakatan. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;perbaikan kelembagaan Lapas itu sendiri. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Untuk memperjuangkan cita-citanya, NAPI tidak sendirian. NAPI menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “YLBHI akan membantu dalam advokasi kebijakan,” terang Taufik Basari, Direktur Hukum dan Advokasi YLBHI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi yang akan dilakukan dengan melakukan diskusi kajian-kajian terhadap masalah-masalah yang terjadi di Lapas. Hasilnya akan dituangkan dalam paper position dan disampaikan kepada instansi terkait. “Narapidana harus diperlakukan sesuai dengan haknya sebagai manusia,” tegas Taufik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mon)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=17530&amp;amp;cl=Berita"&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=17530&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7539923970428748833?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumonline.com/detail.asp?id=17530&amp;cl=Berita' title='Kebijakan Pembebasan Bersyarat Masih Sekedar Pemanis'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7539923970428748833/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/kebijakan-pembebasan-bersyarat-masih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7539923970428748833'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7539923970428748833'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/kebijakan-pembebasan-bersyarat-masih.html' title='Kebijakan Pembebasan Bersyarat Masih Sekedar Pemanis'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuESpkqIWGI/AAAAAAAAARk/dYykdNigwe4/s72-c/top_logo.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5219419839880330218</id><published>2007-09-06T09:15:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.464+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA DEKLARASI NAPI'/><title type='text'>Rahardi Ramelan Dirikan Organisasi NAPI</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuIuakqIWLI/AAAAAAAAASM/LuKsXnTXbW0/s1600-h/log+napi+lagi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5107695961443424434" style="WIDTH: 138px; CURSOR: hand; HEIGHT: 124px" height="187" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuIuakqIWLI/AAAAAAAAASM/LuKsXnTXbW0/s320/log+napi+lagi.jpg" width="212" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuIuakqIWMI/AAAAAAAAASU/ZVLyDnHYG7g/s1600-h/06092007113.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5107695961443424450" style="WIDTH: 209px; CURSOR: hand; HEIGHT: 124px" height="127" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuIuakqIWMI/AAAAAAAAASU/ZVLyDnHYG7g/s320/06092007113.jpg" width="226" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;S&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ejumlah mantan pejabat, pengusaha, dan artis yang pernah merasakan sengsaranya hidup di balik jeruji besi, mendeklarasikan Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI). Organisasi ini menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). NAPI akan membantu memperjuangkan hak-hak narapidana secara intelektual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi NAPI dibacakan oleh mantan Menperindag/Kabulog Prof Dr Rahardi Ramelan sekaligus sebagai ketua umum organisasi yang didirikannya itu di Jakarta, Rabu (5/9).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua ditempati mantan Panglima Prointegrasi Eurico Guttcrres dan Roy Marten. Sedangkan bendahara dijabat Sussongko Suharjo, Sekjen Mulyana W Kusumah, Dewan Pembina Probosutedjo dan Dewan Pengawas DL Sitorus. Organisasi yang beranggotakan 18 ribu napi dan eks napi di seluruh Indonesia ini, kata Rahardi, dibentuk dari meprihatinan terhadap kondisi napi. "Zaman sekarang napi lebih sengsara dari zaman dulu, gerakan reformasi yang kebanyakan dianggap orang era demokrasi malah lebih menyengsarakan napi dan mendorong mereka sebagai obyek," kata Rahardi yang lebih 2 tahun merasakan pahitnya hidup di dalam LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Regulasi yang menyimpang, kata Rahardi, harus segera dihentikan. Karena itu, organisasi ini nantinya akan membantu memperjuangkan hak para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling menonjol, kata sahabat BJ Habibie ini, soal peraturan Menkum HAM hanya mempercepat napi yang mengambil fasilitas pembebasan bersyarat sepertiga dari masa tahanan. Aturan ini dianggap baik, namun di sisi lain pengurusannya membutuhkan biaya banyak sehingga hanya sebagian kecil napi yang bisa membiayai.&lt;br /&gt;"Jika pemeritah serius menangani LP, maka seharusnya fasilitas pembebasan bersyarat diberikan otomatis tanpa biaya bukan membebankan biaya kepada napi,"ujarnya. 05 dtc&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Berita Kota, 6 September 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ylbhi.or.id/index.php?cx=2&amp;amp;cy=1.8&amp;amp;amp;amp;amp;amp;op=3000"&gt;http://www.ylbhi.or.id/index.php?cx=2&amp;amp;cy=1.8&amp;amp;amp;amp;amp;amp;op=3000&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5219419839880330218?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.ylbhi.or.id/index.php?cx=2&amp;cy=1.8&amp;op=3000' title='Rahardi Ramelan Dirikan Organisasi NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5219419839880330218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/rahardi-ramelan-dirikan-organisasi-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5219419839880330218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5219419839880330218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/rahardi-ramelan-dirikan-organisasi-napi.html' title='Rahardi Ramelan Dirikan Organisasi NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuIuakqIWLI/AAAAAAAAASM/LuKsXnTXbW0/s72-c/log+napi+lagi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7739995318838761137</id><published>2007-09-05T17:17:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.451+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA DEKLARASI NAPI'/><title type='text'>Rahardi Deklarasikan NAPI: Probo Pembina, Mulyana Sekjen</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rt6az0qIWDI/AAAAAAAAARM/OX0sgthvKAg/s1600-h/bendera.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5106689242584078386" style="WIDTH: 173px; CURSOR: hand; HEIGHT: 108px" height="205" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rt6az0qIWDI/AAAAAAAAARM/OX0sgthvKAg/s320/bendera.jpg" width="248" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5107124808102467650" style="WIDTH: 165px; CURSOR: hand; HEIGHT: 106px" height="198" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RuAm9EqIWEI/AAAAAAAAARU/RvUWiP0IlCA/s320/ylbhi.gif" width="148" border="0" /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nadhifa Putri - detikcom&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;S&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ejumlah mantan pejabat, pengusaha dan artis yang pernah merasakan sengsaranya hidup di balik jeruji besi, mendeklarasikan Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI). NAPI menggandeng YLBHI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;Organisasi ini akan membantu memperjuangkan hak-hak narapidana secara intelektual.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi dibacakan mantan Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan yang menjabat sebagai ketua umum.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duduk di jajaran organisasi ini orang-orang terkenal, seperti ketua yang ditempati mantan Panglima Pro Integrasi Eurico Gutterres dan Roy Marten. Sedangkan bendahara dijabat Sussongko Suharjo, Sekjen Mulyana Kusumah, Dewan Pembina Probosutedjo dan Dewan Pengawas DL Sitorus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi yang beranggotakan 18 ribu napi dan eks napi di seluruh Indonesia ini, kata Rahardi di sela deklarasi di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2007), dibentuk dari keprihatinan terhadap kondisi napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Zaman sekarang napi lebih sengsara dari zaman dulu. gerakan reformasi yang kebanyakan dianggap orang era demokrasi malah lebih menyengsarakan napi dan mendorong mereka sebagai obyek," kata Rahardi yang lebih 2 tahun merasakan pahitnya hidup di dalam LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Regulasi yang menyimpang, kata Rahardi, harus segera dihentikan. Karena itu, organisasi ini nantinya akan membantu memperjuangkan hak para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling menonjol, kata sahabat BJ Habibie ini, soal peraturan Menkum HAM hanya mempercepat napi yang mengambil fasilitas pembebasan bersyarat sepertiga dari masa tahanan. Aturan ini dianggap baik, namun di sisi lain pengurusannya membutuhkan biaya banyak sehingga hanya sebagian kecil napi yang bisa membiayai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika pemeritah serius menangani LP, maka seharusnya fasilitas pembebasan bersyarat diberikan otomatis tanpa biaya bukan membebankan biaya kepada napi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa saja, Depkum HAM menutup mata dan telinga terhadap penyimpangan ini. "Jika itu terjadi, maka NAPI dan YLBHI akan mengajukan uji material kepada MA atau MK.&lt;br /&gt;(umi/nrl)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/05/time/163854/idnews/826084/idkanal/10"&gt;http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/05/time/163854/idnews/826084/idkanal/10&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7739995318838761137?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/05/time/163854/idnews/826084/idkanal/10' title='Rahardi Deklarasikan NAPI: Probo Pembina, Mulyana Sekjen'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7739995318838761137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/rahardi-deklarasikan-napi-probo-pembina.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7739995318838761137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7739995318838761137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/rahardi-deklarasikan-napi-probo-pembina.html' title='Rahardi Deklarasikan NAPI: Probo Pembina, Mulyana Sekjen'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rt6az0qIWDI/AAAAAAAAARM/OX0sgthvKAg/s72-c/bendera.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3679968941196344509</id><published>2007-09-05T12:42:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:00.058+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BERITA DEKLARASI NAPI'/><title type='text'>YLBHI - Partai?</title><content type='html'>pada sebuah acara. &lt;strong&gt;deklarasi persatuan narapidana indonesia (NAPI), &lt;/strong&gt;sebuah organisasi eks napi dan napi yang memperjuangkan hak hak napi. -well, napi juga manusia-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;organisasi semacam ini tidak satu. banyak. kebanyakan menjadi tempat tujuan pertama para eks napi begitu keluar lapas untuk cari info lowongan kerja. tidak berjuang di jalur konstituen.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;namun &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;&lt;em&gt;NAPI yang dideklarasikan kemarin punya niat untuk berjuang di jalur konstituen. artinya, mereka berupaya memperjuangkan kebijakan dan implentasi positif yang mewujudkan hak-hak napi seperti akses kesehatan&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;, misalnya. karena hak-hak itu perlu dilindungi secara legal, maka mereka menggandeng YLBHI sebagai mitra. untuk keperluan advokasi bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lalu, mbak-mbak berseragam biru sama denganku, yang duduk didepan tak berbaur, mengacung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“saya dari media group. - grr… sekarang ganti ya, jadi media group - saya mau tanya, apa organisasi ini nantinya akan berarah membentuk sebuah partai politik?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;gerrr. twew twew….. seisi ruang berpandangan geli. beberapa menegok ke arahku. heh.. anak media group tuh..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lantas, si mbak berjepit di poni kiri seperti menyadari keanehan pada pertanyaannya. ia cepat cepat menambahkan dengan argumennya. mungkin agar terlihat masuk akal. “Ya soalnya saya lihat disini ada YLBHi yang jadi mitra?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GEEERRRRRRRRR…. bener-bener deh ketawa. jeng antara dah ngikik sembari ngeliat gue dengan muka kasian. media group tuh ca. temen lo tuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hehe. bener-bener deh. jaka sembung bawa golok. nggak nyambung, nyong.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;a href="http://seeca.blogsome.com/"&gt;http://seeca.blogsome.com/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3679968941196344509?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://seeca.blogsome.com/' title='YLBHI - Partai?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3679968941196344509/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/ylbhi-partai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3679968941196344509'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3679968941196344509'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/ylbhi-partai.html' title='YLBHI - Partai?'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7824841446172628517</id><published>2007-09-01T23:03:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:00.024+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REMISI UTUK NAPI'/><title type='text'>REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;M&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;enurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DASAR HUKUM PEMBERIAN REMISI&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14). &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01-HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus Yang Tertunda dan Remisi Khusu Bersyarat serta Remisi Tambahan.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Ada beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan Indonesia :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Remisi Umum&lt;/strong&gt; : &lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Remisi Khusus&lt;/strong&gt; : &lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya I (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Remisi Tambahan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; : &lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukanperbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;&lt;strong&gt;Hak-hak tersebut adalah :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Hak untuk melakukan ibadah &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak untuk mendapat perawatan rohani dan jasmani &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak pendidikan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak menyampaikan keluhan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak memperoleh informasi &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak mendapatkan upah atas pekerjaannya &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak menerima kunjungan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak mendapatkan remisi &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk mengunjungi keluarga &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hak mendapatkan cuti menjelang bebas, &lt;/li&gt;&lt;li&gt;serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Perlu diingat bahwa hak-hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis tetapi dengan syarat atau kriteria tertentu. Sama halnya dengan pemberian remisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Proses Pembinaan Narapidana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ada 4 tahap dalam proses pembinaan narapidana Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Remisi sudah dapat dihitung semenjak yang bersangkutan yang telah berstatus narapidana menjalani masa pidana atau dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia disebut dengan menjalani proses pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Dalam&lt;/span&gt; &lt;strong&gt;tahap pertama &lt;/strong&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana, lembaga pemasyarakatan melakukan penelitian terhadap hal ikhwal narapidana; sebab dilakukannya suatu pelanggaran. Pembinaan ini dilaksanakan saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa pidananya. Pada tahap ini, pembinaan dilakukan didalam lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan maksimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada&lt;/span&gt; &lt;strong&gt;tahap kedua&lt;/strong&gt; &lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;proses pembinaan, setelah yang bersangkutan telah menjalani 1/3 masa pidana yang sebenarnya, serta narapidana tersebut dianggap sudah mencapai cukup kemajuan maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan yang lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dalam pengawasan medium security. Yang dimaksud dengan narapidana telah menunjukkan kemajuan disini adalah dengan terlihatnya keinsyafan, perbaikan diri, disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku di Lembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menjalani 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian yaitu yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2 dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lapas dengan sistem pengawasan menengah (medium security). Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Dalam &lt;strong&gt;tahap lanjutan&lt;/strong&gt; ini narapidana sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah proses pembinaan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;tahap akhir&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Besarnya Remisi Yang Diberikan Kepada Narapidana dan Anak Pidana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;A. Remisi Umum (17 Agustus)&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;a. Tahun Pertama apabila telah menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan.&lt;br /&gt;b. Tahun Pertama apabila telah menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.&lt;br /&gt;c. Tahun Kedua, besarnya remisi 3 bulan.&lt;br /&gt;d. Tahun Ketiga, besarnya remisi 4 bulan.&lt;br /&gt;e. Tahun keempat, besarnya remisi 5 bulan.&lt;br /&gt;f. Tahun kelima, besarnya remisi 5 bulan.&lt;br /&gt;g. Tahun keenam, besarnya remisi 6 bulan.&lt;br /&gt;h. Tahun ketujuh dan seterusnya, besarnya remisi 6 bulan&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;B. Remisi Khusus (Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan, diberikan remisi sebesar 15 hari.&lt;br /&gt;Apabila telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan.&lt;br /&gt;Tahun kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan.&lt;br /&gt;Tahun keempat dan kelima , diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari.&lt;br /&gt;Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;C. Remisi Tambahan&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;a. Berbuat jasa pada negara :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.&lt;br /&gt;Besarnya remisi : 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;b. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Turut serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru hara. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Turut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Menjadi donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;Besarnya remisi yang diberikan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="color:#cccccc;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;c. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemuka kerja.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Melakukan pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.&lt;br /&gt;Besarnya remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang baik, menyongsong masa depan yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------&lt;br /&gt;Oleh. Fatma Puspita Sari&lt;br /&gt;Penulis adalah Staf pada Biro Humas dan HLN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.depkumham.go.id/templates/NewsComment.aspx?pm3nc=1&amp;params=Z3VpZD0lN2JCNTVEN0Y1Ny1BMDAwLTREQUQtQjg1RS0wQzRDQURCNkUwMEIlN2Q%3D"&gt;http://www.depkumham.go.id/templates/NewsComment.aspx?pm3nc=1&amp;amp;params=Z3VpZD0lN2JCNTVEN0Y1Ny1BMDAwLTREQUQtQjg1RS0wQzRDQURCNkUwMEIlN2Q%3D&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7824841446172628517?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.depkumham.go.id/templates/NewsComment.aspx?pm3nc=1&amp;params=Z3VpZD0lN2JCNTVEN0Y1Ny1BMDAwLTREQUQtQjg1RS0wQzRDQURCNkUwMEIlN2Q%3D' title='REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7824841446172628517/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/remisi-dalam-sistem-pemasyarakatan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7824841446172628517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7824841446172628517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/09/remisi-dalam-sistem-pemasyarakatan.html' title='REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-8714042797296049634</id><published>2007-08-27T14:25:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.423+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>PEMASYARAKATAN, Antara CITA-CITA dan REALITA</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKgd0qIV9I/AAAAAAAAAQA/ySHKoHhuRjE/s1600-h/rahardi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5103317761976195026" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 118px; CURSOR: hand; HEIGHT: 209px" height="232" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKgd0qIV9I/AAAAAAAAAQA/ySHKoHhuRjE/s320/rahardi.jpg" width="135" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;&lt;em&gt;Sudut Pandang Narapidana di LP Cipinang&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PENDAHULUAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mengalami proses penyidikan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dan pengadilan di PN Jakarta Selatan, serta proses banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2002 – 2006, bisa mendapatkan gambaran sepintas apa yang telah terjadi dalam peradilan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pengalaman menjadi penghuni LP Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada tahun 2002 selama 69 hari dan sebagai narapidana pada tahun 2005/2006 selama 13 bulan, telah memberikan pengertian mengenai kehidupan di penjara beserta segala masalahnya. Interaksi dengan narapidana lainnya dengan berbagai kasus dan jenis hukuman makin melengkapi pengetahuan mengenai keadaan peradilan kita.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pemasyarakatan tidak bisa terlepas dari proses peradilan sebelumnya, dan juga tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat umumnya.&lt;br /&gt;Berbagai isyu yang menyelubungi peradilan kita seperti masalah suap, rekayasa, intervensi penguasa dan lainnya, akhirnya akan bermuara di Lembaga Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan meningkatnya penanganan masalah kasus korupsi oleh KPK dan Tastipikor juga membawa dampak yang signifikan dalam proses peradilan dan kehidupan di Lapas.&lt;br /&gt;Apa yang terjadi di Lapas harus dilihat dari falsafah (konsep) mengenai pemasyarakatan yang dicetuskan oleh DR. Sahardjo pada tahun 1962, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;CITA – CITA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Peradilan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pentahapan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa institusi yang terpisah dan independen, harus diartikan bahwa ingin diciptakannya proses check and balance dalam pelaksanaannya. Pantahapan mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan (pengadilan) dan akhirnya pemidanaan merupakan proses agar seseorang mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Proses inipun diharapkan akan menjamin seseorang atau “barang siapa” dapat kembali ke masyarakat dan lingkungannya dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan hanya merupakan bagian kecil dari mereka yang melakukan pelanggaran atau melawan hukum, sebagian besar dari mereka berada didalam masyarakat dan menikmati kebebasan. Apalagi dengan berkembangnya ketidak adilan, rekayasa, dan pengaruh kekuasaan (uang dan penguasa) dalam proses peradilan, menyebabkan sebagian penghuni Lapas bukanlah mereka yang seharusnya menjalani hukuman. Kesemrawutan proses peradilan dan politik tersebut akhirnya menjadi tanggung jawab Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berkembangnya sistem peradilan kita, yang juga menempatkan Kejaksaan kedalam tugas penyelidikan dan penyidikan untuk menangani kasus subversi, ekonomi dan korupsi, dan kemudian ditambah dengan dibentuknya KPK dan TASTIPIKOR untuk menangani kasus-kasus korupsi, maka sistem check and balance dalam tahapan peradilan kita menjadi tidak terwujud dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tempat tahanan di Kepolisian, mulai Polsek sampai Mabes, berkembang juga ruang-ruang tahanan di Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung. Dengan alasan yang berbeda masing-masing institusi mempertahankan “orang-orang tertentu” tetap berada dalam tahanan mereka, terkadang memasuki masa pemidanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya kasus-kasus KPU, BNI, Jamsostek, Suap polisi dan yang lainnya, menimbulkan banyak pertanyaan. Kesemua ini menimbulkan semakin berkurangnya arti “sama dimuka hukum” atau arti “barang siapa”. Terjadilah istilah-istilah “tebang pilih” atau dijadikannya seseorang sebagai “ATM”. Kesemua ini menambah perasaan “sakit hati” bagi penghuni Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pemidanaan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Keadaan di Lapas tidak terlepas dari proses sebelumnya. Terjadinya diskriminasi terhadap “barang siapa” untuk ditahan ditempat yang berbeda. Istilah tahanan “jelas” dan “tidak jelas” pun menjadi populer. Masing-masing tempat penahanan berusaha untuk mendapatkan penghuni “jelas”, untuk bisa membiayai keperluan institusinya dan dijadikan sebagai “ATM”. Terpidana bukan saja berada di Lapas, tetapi juga berada di tahanan Kejaksaan Agung atan Kepolisian. Disisi lain Lapas juga dijejali dengan tahanan baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan. Keadaan demikian makin memperparah keadaan di Lapas, dan menjauhkan Lapas dari cita-cita “pemasyarakatan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PEMASYARAKATAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita akan membahas pengelolaan atau manajemen Lapas, kita harus berangkat dari Konsep Pemasyarakatan yang ditetapkan pada tahun 1964. Dari 10 prinsip pemasyarakatan, ada 5 hal yang saya anggap penting&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Satu-satunya hukuman adalah kehilangan kemerdekaan bergerak&lt;br /&gt;o Pemidanaan bukan upaya balas dendam negara&lt;br /&gt;o Tidak diasingkan dari masyarakatnya&lt;br /&gt;o Tidak boleh lebih buruk atau jahat dari semula&lt;br /&gt;o Narapidana juga manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan ini berbagai peraturan perundangan kolonial yang sudah tidak sesuai, dipebaharui dan disesuaikan melalui berbagai Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri maupun Keputusan Dirjen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru kemudian lahir Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam prakteknya, setelah diundangkannya UU 12/1995, masih banyak peraturan pelaksanaannya menggunakan peraturan perundangan sebelumnya dan juga peraturan perundangan zaman kolonial. Pada tahun 1999 berbagai Peraturan Pemerintah telah dibuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai akhirnya muncul PP 28 tahun 2006, yang merupakan pengukuhan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya. PP 28/2006 dipandang dari kacamata narapidana kasus-kasus tertentu sangat merugikan. Apalagi dengan keadaan peradilan kita yang diragukan menegakkan keadilan yang sebenarnya. Dengan suasana “kegundahan” para terpidana yang demikianlah, Lapas harus dikelola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;LP KELAS I CIPINANG&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Baik sebelum maupun sesudah ada gedung baru. LP Cipinang tetap saja penghuninya berjubel (sekitar 4000 orang pada bln Nopember 2006). Setengahnya adalah tahanan titipan dari Kejaksaan (terutama yang “tidak jelas”) maupun Pengadilan.&lt;br /&gt;Sisanya adalah narapidana, yang sebagian besar (70%) adalah mereka yang harus menjalani hukuman diatas 1 tahun, 29 % dengan hukuman antara 3 bln dan 1 tahun, sisanya SH dan MT. Mereka menjadi penghuni Cipinang dilatari kejahatan yang bebeda, pencurian, penipuan, perampokan, narkoba, terorisme, pembunuhan, HAM berat, sampai kejahatan ekonomi dan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka belum tentu bersalah, ada yang sengaja dijebak atau kejebak, tertangkap atau direkayasa karena keinginan kekuasaan ataupun tidak mempunyai uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghuni LP Cipinangpun sangat heterogen dilihat dari berbagai sisi. Pendidikan mulai yang buta huruf sampai Doktor atau Guru Besar. Intelektualnya yang sangat berbeda, mungkin dari IQ 90 sampai 140. Perbedaan ketrampilan, status sosial, suku dan lamanya hukuman menjadikan masyarakat LP Cipinang sangat heterogen. Muncul berbagai pengelompokan, yang merupakan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi manajemen LP, jumlah staf, pegawai, dan petugas yang sangat terbatas tidak seimbang dengan jumlah narapidana. Struktur kepegawaian yang pincang, terutama kurangnya tenaga lapangan. Tidak memberikan kesempatan berkembang bagi pegawai non AKIP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pegawai yang mendapatkan pendidikan lanjutan, setelah selesai jarang mendapatkan tempat yang sesuai dengan keahliannya. Sifat dan prilaku organisasi yang otoriter dan militeristik menyebabkan tidak bekembanganya inisiatif dari bawah. Ditambah lagi dengan terbatasnya penghasilan dan tunjangan. Adanya tunjangan pemasyarakatan yang disebut tunjangan fungsional (bukan tunjangan fungsional yang sebenarnya) yang keliru, menyebabkan tidak mungkin berkembangnya jabatan fungsional lainnya (pranata komputer, dll).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini telah ditetapkan juga tunjangan risiko pekerjaan. Tetapi semua ini tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya di Jakarta. Banyak keputusan yang bekaitan dengan kewenangan Kalapas, ditarik keatas sampai tingkat Dirjen dan Menteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun kelihatannya seperti ada pendelegasian, tetapi yang didelegasikan bukan kewenangan tetapi tugas penanda tanganan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran yang dialokasikan untuk operasional sangat terbatas, sehingga selalu diperlukan “partisipasi” narapidana dalam membiayai kegiatan tertentu, temasuk biaya operasional Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak seorang narapidana untuk mendapatkan kutipan keputusan, hanya bisa didapatkan dengan mengeluarkan biaya. Keputusan MA yang sering terlambat (kasus saya 10 bulan) sangat merugikan narapidana untuk mendapatkan hak-haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah hotel pordeo bagi LP dasarnya dudah tidak berlaku lagi. Berbagai kebutuhan dasar seperti perlengkapan kamar, makan, kesehatan, media-informasi, pendidikan harus dibiayai sendiri. Gedung baru yang mulai dioperasikan belum setahun, sudah terkesan kumuh. Pengamatan narapidana, gedung baru dibangun dengan konsep kembali ke penjara atau “boei”, jauh dari upaya pembentukan Lembaga Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamar yang seyogyanya diisi 3 orang sekarang diisi 7 orang, yang untuk 5 orang diisi sampai 11 orang, dan yang untuk 7 orang diisi diatas 15 orang. Ruangan umum untuk narapidana bisa bersosialisasipun sudah dipadati oleh narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi beberapa ruangan lainnyapun sudah keliru sejak awal. Kamar mandi bersama yang dilengkapi sprinkle, sekarang dimanfaatkan menjadi kamar atau dapur (walaupun sebetulnya dapur digedung baru tidak diperkenankan), incinerator untuk sampah belum pernah dioperasikan, demikian juga generator back up berdiri seperti semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber dan volume air yang dibangun baru, tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga beberapa buah sumur bor terpaksa sibuat disekeliling bangunan (tentu atas biaya penghuni). Kunjungan yang menjadi faktor penting dalam pemasyarakatan (tidak diasingkan dari masyarakatnya) terutama hubungan keluarga telah menjadi ajang rebutan kekuasaan dan penghasilan. Hubungan mesra (termasuk oral sex) antara narapidana dengan pasangannya tidak dapat dihindarkan, dan terjadi serta dilihat oleh orang sekitarnya, termasuk anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dipasangnya kamera monitor diruang kunjungan, semua prilaku narapidana dan pengunjung dapat dilihat oleh para petugas di operation room. Kalau kunjungan kebutuhan biologis ini tidak diatur, maka kekerasan sexual antar sejenis akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam reintegrasi sosial, peraturan perundangan telah mengatur berbagai ketentuan seperti remisi, asimilasi, CMK, PB, dan CMB. Tetapi berbagai peraturan yang mengatur prosedur pelaksanaanya sedemikian ruwetnya, sehingga hanya bisa berjalan kalau ada biayanya (surat jaminan, surat keterangan RT/RW/Lurah, Rapat TPP disemua tingkatan).&lt;br /&gt;Keadaan demikian menimbulkan meluasnya budaya “imbalan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan didalam LP merupakan sub-kultur yang susah dimengerti, tetapi harus dialami, dan merupakan refleksi keadaan diamasyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;MANAJEMEN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sampai sekarang (sekurang-kurangnya di LP Cipinang), penilaian terhadap kinerja manajeman LP ditetapkan oleh dua faktor yaitu ketenangan dan keamanan, serta tidak terjadinya pelarian. Faktor-faktor inilah yang menjadi perhatian utama manajeman, dengan mengenyampingkan berbagai peraturan seperti disiplin, pemakaian HP, pemakaian dan peredaran narkoba, menyediakan makanan sendiri dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya “keharusan” narapidana dapat menyediakan kebutuhannya sendiri, karena kemampuan ekonomi yang berbeda, telah menimbulan kesenjangan sosial, yang mengarah kepada terjadinya friksi sosial diantara penghuni. Inilah yang menimbulkan diperlukannya “uang keamanan” atau “uang gaul” diantara kelompok-kelompok narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seyogyanya kinerja manajemen LP perlu dinilai dari keberhasilan proses pemasyarakatan itu sendiri. Misalnya jumlah narapidana yang melakukan asimilasi, apakah CMK, PB dan CMB dilaksanakan tepat pada waktunya. Sepengetahuan saya selama 2 tahun terakhir di LP Cipinang tidak ada yang menjalankan asimilasi. Pelaksanaan PB dan CMB molor dari waktunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya sendiri misalnya, pengusulan mendapatkan CMK samasekali tidak ditanggapi, yang berarti ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal lain yang masih dapat diungkapkan berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, bimbingan kerja dan lain lian. Mungkin bisa lebih fokus kita bahas dalam kesempatan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PENUTUP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;o Perbaikan atau revitalisasi manajemen Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari perbaikan sistem peradilan kita secara keseluruhan. Check and balance harus ditegakkan, agar sekurang-kuragnya “barang siapa” mendapatkan proses pengadilan yang fair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Lapas adalah muara dari proses peradilan, dan tempat yang paling lama akan dihuni oleh seorang narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Pengaturan kembali penetapan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, untuk tidak menimbulkan kecurigaan, perlakuan istimewa, atau kerugian bagi narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Perbaikan kesejateraan pegawai dan petugas merupakan langkah penting untuk mengurangi budaya “imbalan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Perbaikan atau perubahan manajemen di Lembaga Pemasyarakatan, tidak terbatas pada revitalisasi, tapi harus merupakan perubahan budaya atau “change”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Apakah konsep pemasyarakatan 1964 masih akan diterapkan dan dilanjutkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaharta, 25 Nopember 2006&lt;br /&gt;Rahardi Ramelan&lt;br /&gt;Mantan penghuni LP Cipinang&lt;br /&gt;disadur kembali oleh &lt;a href="http://napi1708.blogspot.com/"&gt;http://napi1708.blogspot.com/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-8714042797296049634?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/8714042797296049634/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/pemasyarakatan-antara-cita-cita-dan.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8714042797296049634'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8714042797296049634'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/pemasyarakatan-antara-cita-cita-dan.html' title='PEMASYARAKATAN, Antara CITA-CITA dan REALITA'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKgd0qIV9I/AAAAAAAAAQA/ySHKoHhuRjE/s72-c/rahardi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-364522597355240357</id><published>2007-08-24T17:02:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.409+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>”Bebas Bersyahwat”</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKiqUqIV-I/AAAAAAAAAQI/Jtv3GwcBG7M/s1600-h/60361569746bad19b79973.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5103320175747815394" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="96" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKiqUqIV-I/AAAAAAAAAQI/Jtv3GwcBG7M/s320/60361569746bad19b79973.jpg" width="76" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Penjara, maaf bahasa resminya Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, mempunyai idiom-idiom yang lebih dipahami mereka yang berhubungan langsung, di antaranya istilah “bebas bersyarat” yang kini digencarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 7.000 napi yang mendapatkan prioritas ini,dan negara menghemat 34 miliar rupiah,di samping alasan penjara saat ini kelebihan penghuni. Menurut data resmi, untuk 2007 triwulan I, jumlah “anak didik”, idiom lain untuk napi di seluruh Indonesia berjumlah 118.453 orang,padahal daya tampung hanya 76.550 orang. Ada 41.903 orang sebagai penumpang gelap. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang disebut kelebihan beban,“over capacity.” Negara bisa lebih berhemat lagi jauh lebih besar, jika tata krama yang tertulis resmi dijalankan. Meskipun ini bisa berarti pengurangan pendapatan para sipir atau birokrat yang menangani. Bebas bersyarat,on parole adalah kondisi di mana narapidana telah menjalani dua pertiga masa tahanannya, berkelakuan baik (tidak berbuat jahat selama di dalam penjara, tidak ketahuan memaksakan sodomi, tidak masuk daftar letter F), dan lulus dalam uji kelayakan, fit &amp;amp; properstestoleh para penguasa penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang lolos dan bebas, tidak sepenuhnya bebas karena sedikitnya sebulan sekali harus melapor ke kejaksaan dan ke lembaga pembinaan setempat. Kalau ada yang tidak benar,bisa kembali ke penjara alias tidak bebas lagi. Bagi para napi, idiom bebas bersyarat sering diartikan sebagai &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ffcc00;"&gt;&lt;em&gt;bebas bersyahwat&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; karena itu merupakan kesempatan menyalurkan hasrat biologis yang tertahan selama ini. Sebetulnya, kalau tujuan menghemat uang negara dan menghindari kelebihan penghuni, bisa dipakai cara yang sangat sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, penyediaan data yang akurat. Dengan sebuah komputer,‘jangkrik’ sekalipun bisa didata, kapan seorang napi masuk, dan kapan keluar dengan menghitung masa hukumannya. Bisa terjadi secara otomatis sehingga kalau napi dinilai layak, bisa otomatis memperoleh kesempatan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ini memotong biaya administrasi sampai tingkat Kanwil, di mana restu ini menjadi resmi.Tak ada kesulitan sama sekali, dan tidak repot dalam menghitung—termasuk perkiraan grasi yang diterima,baik melalui kebaikan pemerintah setiap 17 Agustus,atau tambahan sepertiganya kalau ia berbuat baik, membantu sesama selama di dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mengenai kelebihan penghuni. Ini memang terjadi, terutama pada penjara-penjara “favorit”, di mana para penghuni mengetahui kelebihan dan kekurangannya. Padahal, banyak daerah- daerah lain yang relatif kosong sehingga jalan keluar sederhana adalah dipindahkan—atau idiom para napi berlayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga,merupakan konsekuensi logis dari pendekatan sesuai dengan peraturan yang dijalankan apa adanya.Kita bisa menata kembali masalah-masalah yang sepele tapi bikin kecele, seperti pengaturan waktu besuk berapa lama, hari apa, berapa tiket resmi—meskipun tertulis gratis, napi harus menempati blok mana dan nomor berapa—nomor kecil menunjukkan napi yang sakti,kunjungan biologis yang manis, sampai dengan jam menu dihidangkan atau waktu untuk mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua telah ada, semua telah baku, namun kadang membeku dan lebih ditentukan oleh hubungan pribadi. Kalau semua ini dijalankan, walau perlahan akan banyak yang diuntungkan. Sesungguhnyalah, realitas empiris memberi bukti bahwa perhatian untuk para napi amat sangat kurang—yang bisa dimengerti, meskipun kurang bisa dibenarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua upaya tulus memberi kemudahan dan kesempatan para anak didik untuk menemukan harga dirinya adalah amal baik, apalagi dengan sikap simpatik. Menurut idiom para napi,jika diperlakukan sebagai anjing, mereka akan menggonggong.Jika diperlakukan sebagai kucing,mereka akan mengeong, dan jika diperlakukan sebagai manusia, mereka akan tertolong.Sekurangnya untuk menolong diri sendiri.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arswendo Atmowiloto&lt;br /&gt;Pengamat Budaya&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/bebas-bersyahwat-3.html"&gt;http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/bebas-bersyahwat-3.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-364522597355240357?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/budaya/bebas-bersyahwat-3.html' title='”Bebas Bersyahwat”'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/364522597355240357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/bebas-bersyahwat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/364522597355240357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/364522597355240357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/bebas-bersyahwat.html' title='”Bebas Bersyahwat”'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RtKiqUqIV-I/AAAAAAAAAQI/Jtv3GwcBG7M/s72-c/60361569746bad19b79973.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7256794555560764490</id><published>2007-08-13T18:15:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.421+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Pembebasan Bersyarat, Peluang Napi yang Sarat Arti</title><content type='html'>Fokus&lt;br /&gt;[13/8/07]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;P&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;rinsip ‘memelihara napi selama mungkin di penjara’ sudah waktunya dihilangkan. Penjara sudah mengalami over-capacity. Rancangan KUHP mulai mengadopsi hukuman kerja sosial. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 20 Agustus mendatang, genap sudah satu bulan Untung Sugiono menduduki kursi panas Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham). Sederet pekerjaan rumah menumpuk di meja kerjanya. Salah satu pe-er yang dibebankan Menhukham Andi Matalatta adalah mengatasi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerisauan atas over-capacity Lapas sudah menjadi keprihatinan banyak pihak. Betapa tidak, kondisi demikian diyakini turut andil memicu terjadinya kekerasan di balik jeruji besi. Gonta ganti Menteri dan pejabat bidang pemasyarakatan, problem ini masih belum terselesaikan. Hingga, pekan lalu, para penghuni penjara yang tergabung dalam Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), ikut bersuara. “Menhukham hendaknya segera mengakhiri prinsip memelihara napi selama mungkin di penjara,” tandas NAPI, lewat rilis ketuanya Prof. Rahardi Ramelan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengakhiri prinsip ‘memelihara napi selama mungkin di penjara’, bagi NAPI, terkait dengan kelebihan kapasitas tadi. Semakin lama seseorang di penjara, semakin menambah jumlah penghuni penjara dan semakin menambah beban anggaran Pemerintah. Hukuman lama belum tentu menimbulkan efek jera. Buktinya, penghuni Lapas terus bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirjen Untung Sugiono sendiri mengaku tengah menyiapkan pilot project untuk menuntaskan problem kelebihan penghuni Lapas tadi, khususnya di kawasan Jabodetabek. Untung tak merinci lebih jauh seperti apa programnya. Yang jelas, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah menyebar napi dari Jakarta ke beberapa daerah yang kapasitas penjaranya belum terlalu penuh. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir aksi kekerasan di dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, bagi NAPI, salah satu cara efektif mengurangi penghuni Lapas adalah mengefektifkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah membebaskan seorang napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;NAPI meminta Pemerintah mengkaji ulang rumus pembebasan bersyarat, dengan memperhatikan pemotongan atas remisi. Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999, yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana, sejatinya tak mengenal ‘pemotongan atas remisi’. Tetapi dalam praktek, papar NAPI, terjadi pemotongan 1/3 remisi yang diperoleh narapidana. Dengan kata lain, sepertiga masa remisi yang diperoleh napi dihilangkan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Selama ini, rumus yang dipakai Dirjen adalah Pembebasan Bersyarat = 2/3 (Hukuman – Remisi). NAPI mengusulkan rumusan itu diubah menjadi Pembebasan Bersyarat = (2/3 x Hukuman) – Remisi. “Sepintas rumus itu hampir sama, namun jauh berbeda dan membawa implikasi yang luqas,” papar NAPI.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembebasan bersyarat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Usulan NAPI itu telah disampaikan kepada Pemerintah. Tinggal menunggu bagaimana keputusan akhir Pemerintah. Yang pasti saat ini, sebuah rancangan Perpres tentang Remisi masih terus digodok. Demikian pula peraturan organik lain tentang remisi seperti SK Menteri Kehakiman No. M.01.-PK. 04.10 Tahun 1999. Salah satu yang mendapat perhatian adalah pembebasan bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembebasan bersyarat dikenal di hampir semua sistem peradilan pidana. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole. Belanda menyebutnya vervroegde invrijheidstelling. Di Indonesia, istilah yang dipakai dalam perundang-undangan berbeda-beda, sebagian besar menggunakan istilah pembebasan bersyarat, kecuali Undang-Undang Kejaksaan yang menyebutnya dengan ‘lepas bersyarat’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, pembebasan bersyarat memberi hak kepada seorang napi untuk menjalani masa hukuman di luar tembok penjara. Syaratnya: hukuman yang dikenakan lebih dari sembilan bulan, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, plus berkelakuan baik selama dalam masa ‘pembinaan’. Pasal 1 angka (7) PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyimpulkan: pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan napi di luar Lapas setelah menjalani sekurang-kurang 2/3 masa pidana dari minimal 9 bulan. Intinya, yang berhak mendapat hak pembebasan bersyarat bukan napi yang divonis hukuman kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya KUHP Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menyebut pembebasan bersyarat bernilai edukatif, yaitu memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak semua napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman memperoleh pembebasan bersyarat. Ada syarat yang harus dipenuhi, plus trik tersendiri. Misalnya, sang napi sudah harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang dia lakukan. Selain itu, telah menunjukkan budi pekerti yang baik, mengikuti kegiatan pembinaan dengan tekun, selama masa pembinaan tak pernah ketiban hukuman disiplin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal berkelakuan baik dan syarat normatif itulah yang menjadi ajang permainan. Penilai teknis di lapangan adalah para sipir, kepala sipir atau kepala penjara. Kenal dan dekat apalagi bisa mengambil hati para penilai akan sangat menentukan penilaian. Berbekal uang, kekuasaan dan ketenaran, seorang napi bisa lebih dekat dengan petugas dibanding napi kere. Budi pekerti sering diukur dari parameter hubungan simbiosis mutualisma tadi. Napi yang rajin ‘setor’ praktis lebih gampang mendapatkan nilai bagus pada Daftar Salinan F, yaitu semacam daftar disiplin napi yang diisi petugas penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Napi perlu tahu prosedur &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang prosedur pembebasan bersyarat, atau pengacara tak menjelaskan, adalah kondisi yang menyulitkan napi. Kalau napi tidak mengajukan permohonan, tentu saja hak pembebasan bersyarat sulit didapat. Itu sebabnya, jumlah napi yang mendapatkan hak itu tidak terlalu membludak. Di LP Cipinang misalnya, pada tahun 2005 hanya ada 141 permohonan pembebasan bersyarat yang disetujui. Tahun berikutnya turun menjadi 43, dan hingga Maret 2007 sudah tercatat 26 permohonan pembebasan bersyarat. Padahal jumlah napi di LP Cipinang berjumlah ribuan. Bisa jadi, jumlah napi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman tidak terlalu banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi bisa pula karena napi tak paham betul mekanisme pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan berencana mengubah mekanisme tersebut. Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan usulan pembebasan bersyarat akan dibalik. Kalau dulu oleh napi, sekarang idenya dari Kepala Lapas. Selama ini pembebasan bersyarat, kata Mashudi, terkesan eksklusif, hanya diperoleh orang-orang yang mengajukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dephukham memang mentargetkan pada tahun 2007 ini, sekitar 10 ribu napi akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Rencana itu bukan hanya mengurangi penghuni penjara, tetapi juga bermanfaat secara finansial. Mashudi memberi contoh, pada 2006 lalu, negara bisa berhemat Rp22 miliar dari 5.700 napi seluruh Indonesia yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Bayangkan, menurut Menhukham Andi Matalatta, untuk membangun Lapas baru berkapasitas seribu orang saja butuh anggaran sekitar 70 miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kondisi demikian, sejumlah pihak mendesak perlunya pikir ulang tentang sistem pemidanaan. Prinsip menghukum pelaku kejahatan selama mungkin di dalam penjara perlu dikaji efektivitasnya. Para penyusun revisi KUHP sudah mulai mengakomodir gagasan itu dengan cara memperkenalkan hukuman pidana kerja sosial. Jadi, napi yang dihukum tak perlu harus dikerangkeng di dalam penjara. Bisa jadi mereka dihukum bekerja untuk masyarakat, membantu di panti-panti jompo misalnya. Tentu dengan pengawasan yang memadai. Siapa tahu jiwa kemanusiaan para napi tersentuh, sekaligus bisa beramal baik bagi sesama. Seperti kata anggota Komisi III DPR Akil Mochtar, napi tak semestinya selalu dipandang sebagai orang buangan....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mys/Mon/Rzk)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=17359&amp;cl=Fokus"&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=17359&amp;amp;cl=Fokus&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7256794555560764490?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7256794555560764490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/pembebasan-bersyarat-peluang-napi-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7256794555560764490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7256794555560764490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/pembebasan-bersyarat-peluang-napi-yang.html' title='Pembebasan Bersyarat, Peluang Napi yang Sarat Arti'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6191472267206539795</id><published>2007-08-12T22:16:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.394+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KOMENTAR SESAMA BLOGGER'/><title type='text'>[Renungan] Blog Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RsxUKUqIV5I/AAAAAAAAAPg/ak-1tvnyWKE/s1600-h/yudhis.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5101545014224770962" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="104" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RsxUKUqIV5I/AAAAAAAAAPg/ak-1tvnyWKE/s320/yudhis.jpg" width="117" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Siang ini saya merenung sendiri. Lagi ndak sibuk di kantor iseng-iseng buka internet, trus ngetik berapa kata di mesin pencari google ( yang paling sakti ma canggih ), tentang kehidupan narapidana di tanah air tercinta, malah dapat blog yang buaguus sekali. URL: http://napi1708. blogspot. com. Wah terus lupa semua deh. Daripada mumet mikirin kerjaan yang ndak ada habisna, mendingan baca blog ini sajalah...hehehe. Aseek buanget isina.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata hidup di bui itu ndak enaak buanget. Orang yang masuk bui itu sudah ndak dianggap manusia lagi. Ngenees buangeet nasib mereka, yang terpaksa harus menjalani hukuman di penjara. Dari maling kecil ( pencuri ayam ma jemuran ), koruptor kelas teri sampai kelas kakap, yang pelakuna kebanyakan menteri sama pejabat penting , seleb beken yang ganteng ma sekse yang pada kepergok pake narkoba, semua ngumpul disana. Kalau sampeyan mau tahu nasib mereka dalam penjara yang kumuh dan pengap , silahkan saja klik http diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau saya buat perbandingan. Penjara di Belanda itu ibarat hotel bintang lima dan penjara di Indo itu ibarat losmen yang kumuh. Cuma semua yang masuk sana, nasibna sama. Hidup terkekang ndak punya kebebasan lagi. Ndak bisa jalan-jalan kemana saja kita suka. Ndak punya hak lagi untuk hidup bermasyarakat yang normal. Ndak punya pilihan lain. Kudu nurut sama perintah sipir yang galak-galak dan wajib menjalani semua peraturan yang tertulis disana. Berat memang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaman sudah berubah. Sejak ada internet orang pada tambah pinter dan kreatif. Sekarang siapa saja bisa bikin blog dan bisa nulis sepuasna disana. Sampai narapidana juga bisa ikut ngeblog. Hebat kan. Cuma yaitu kalau punya blog sendiri wajib diisi paling dikit sekali seminggu. Apalagi kalau blogna banyak dibaca orang. Dimanapun juga sampeyan berada. Dalam kondisi apapun juga, sampeyan harus terus menulis. Kalau ndak ya blognya hilang dan dilupakan pembacana. Makana saya lebih suka nulis disini, daripada bikin blog sendiri. Karena ndak jadi kewajiban dan sudah pasti ada yang baca..hahahaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu nulis artikel ini saya tersenyum sendiri. Ndak terbayang kalau ada berapa pembokat di Jkt yang pinter dan tahu seluk beluk Pc terus pada ngeblog juga...hahahaha. Apa ya isina ? Mungkin pada ngerumpiin nyonya rumah yang galak dan cemburuan. Atau si bapak yang genit. Tentang beratnya kerjaan mereka dan gaji yang ndak pernah naik. Pembantu yang pinter masak bisa jadi akan mengisi blogna dengan aneka resep masakan dan cara bersih-bersih rumah dan ngepel secara kilat...halaah halaah. Saya harap pada suatu hari nanti saya bisa menemukan blog semacam ini. Yang berisi tulisan tentang suka dukana jadi pembokat, supir dan jongos di tempat orang kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya harap semua member Soli mau berpartisipasi mengisi hp soli milik kita bersama ini, dan kalau ada kirim juga pic yang lucu-lucu buat hiburan yang segar dikala senggang. Dan buat semua member Soli yang ada diluar pager jangan lupa untuk ikut merayakan hari ulang tahun Soli bulan depan nanti. Dengan jalan beramal. Sumbanglah berapa saja sampeyan bisa untuk hari jadi Soli yang ketiga nanti. Untuk soal ini silahkan hubungi pak lurah Soli sendiri. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;GBU all . Sujiwo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://catatan-solitaire.blogspot.com/"&gt;http://catatan-solitaire.blogspot.com/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6191472267206539795?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://catatan-solitaire.blogspot.com/2007/06/renungan-blog-napi.html' title='[Renungan] Blog Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6191472267206539795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/renungan-blog-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6191472267206539795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6191472267206539795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/renungan-blog-napi.html' title='[Renungan] Blog Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RsxUKUqIV5I/AAAAAAAAAPg/ak-1tvnyWKE/s72-c/yudhis.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-280557753563036920</id><published>2007-08-09T19:20:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.377+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Dunia Pengap Orang Tersisih</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rswq3kqIV4I/AAAAAAAAAPY/S1Rw8hoNwPA/s1600-h/60361569746bad19b79973.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5101499612125484930" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rswq3kqIV4I/AAAAAAAAAPY/S1Rw8hoNwPA/s320/60361569746bad19b79973.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Arswendo Atmowiloto bukanlah nama asing di dunia media dan sastra tanah air. Lelaki kelahiran Solo 26 November 1948 ini bernama asli Sarwendo. Arswendo merupakan salah satu penulis dan wartawan terbaik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seniman eksentrik berambut gondrong ini memulai karier sebagai cerpenis. Dia menulis buku yang sangat populer Mengarang Itu Gampang. Bagi Arswendo, menulis dapat digunakan untuk membentuk rasa percaya diri. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepiawaiannya menulis dan menangani media semakin terbukti saat Arswendo menjadi redaktur majalah Hai. Lewat sentuhannya, majalah remaja ini menelurkan tokoh-tokoh idola kaum muda saat itu. Imung, Kiki, Senopati Pamungkas, dan Keluarga Cemara, bahkan tokoh Lupus yang ditulis Hilman Hariwijaya, tak mungkin jadi sedemikian hidup dan merakyat tanpa polesan tangan dingin Arswendo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiprah Arswendo sebagai pengasuh dan pengelola media mencapai puncak pada tahun 1990-an saat memimpin redaksi Monitor, tabloid hiburan sangat laris. Menyundul angka penjualan hingga 700.000 eksemplar setiap terbit, rekor Monitor masih sulit disaingi media cetak lain hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karier Arswendo kemudian berbalik menikamnya saat Monitor didemo karena dianggap menghina agama Islam. Jajak pendapat mengenai orang yang paling dikagumi pembaca tabloid itu menempatkan Nabi Muhammad pada posisi ke-11, jauh di bawah Presiden Soeharto yang menempati peringkat pertama atau Iwan Fals yang menempati posisi ke-4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil jajak pendapat itu dianggap menghina Nabi Muhammad, yang kemudian dikaitkan sebagai penghinaan terhadap agama Islam. Demonstrasi menentang hasil jajak pendapat tersebut pun membawa hasil tidak mengenakkan. Monitor dibredel pada 23 Oktober 1990 dan Arswendo ditangkap tiga hari kemudian. Pada 23 Januari 1991 Arswendo Atmowiloto dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 156a Hukum Kriminal Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalamannya selama di pejara dituangkan dalam buku Menghitung Hari (Pustaka Utama Grafiti, 1993) dan Khotbah di Penjara (Subentra Citra Pustaka, 1994).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia orang-orang tersisih, begitu pandangannya mengenai kehidupan di dalam penjara. Selain sanak saudara dan orang-orang yang memang berhubungan dengan penjara, menurut dia, tidak ada lagi yang peduli terhadap penghuni penjara. Bila tidak terpaksa, "Saya sendiri sebetulnya juga tidak mau tahu tentang kehidupan di dalam penjara," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan orang-orang yang tersisih, serta perlakuan yang tidak layak, misalnya jatah makan yang hanya dua kali sehari, membuat kehidupan dalam penjara seperti memiliki aturan tersendiri. Ada aturan-aturan khusus yang dikemukakan melalui istilah-istilah khusus yang sulit dipahami orang yang baru masuk ke dunia itu, dan harus dipatuhi. Bila tidak, narapidana wajah baru bisa babak belur dihajar penghuni lama atau napi senior.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar dapat bertahan dengan kehidupan yang keras itu diperlukan kebesaran dan kerendahan hati untuk saling menghargai. "Mereka tidak peduli siapa saya atau si itu siapa. Di sana dunia luar tidak ‘bunyi'. Jadi, tergantung kelakuan kita di dalam," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan tidak baik tidak hanya datang dari sesama napi. Meski mengakui ada penghuni penjara yang memalak, tindakan itu justru lebih sering dilakukan sipir. Selain uang, yang diminta paksa juga barang. Pemalakan oleh sipir biasanya dilakukan terhadap narapidana yang ingin mendapat perlakuan istimewa. Mulai dari fleksibelitas jam besuk hingga sel penjara yang lebih layak, bisa menjadi komoditas atau modal utama pemalakan oleh sipir. Pungutan liar itu sering kali memantik perselisihan antara sipir dan narapidana, hingga meletupkan kerusuhan di dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat menghuni penjara, Arswendo merintis bisnis produksi sandal yang ia kelola bersama para narapidana dan semua keuntungan dibagi rata. Sandal produksi narapidana itu berprospek bagus dan berhasil merambah konter pasar swalayan di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun warisan Arswendo Atmowiloto yang paling dihargai para narapidana di Cipinang adalah perpustakaan. Karena hal semacam itu belum pernah ada di penjara itu. Penghapusan hak bagi setiap narapidana membuat hidup mereka di dalam penjara bertambah berat. Ide-ide dan kreativitas pengarang novel Canting, Opera Jakarta, Senopati Pamungkas, serta penulis skenario film G30S PKI ini agaknya sedikit banyak dapat mengembalikan hak narapidana yang selama ini terampas dan dirampas. (E4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Rosmi Julitasari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&amp;.s=bingkai&amp;amp;.e=39"&gt;http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&amp;.s=bingkai&amp;amp;.e=39&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-280557753563036920?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.vhrmedia.com/' title='Dunia Pengap Orang Tersisih'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/280557753563036920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/dunia-pengap-orang-tersisih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/280557753563036920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/280557753563036920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/dunia-pengap-orang-tersisih.html' title='Dunia Pengap Orang Tersisih'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rswq3kqIV4I/AAAAAAAAAPY/S1Rw8hoNwPA/s72-c/60361569746bad19b79973.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-8341842334500904218</id><published>2007-08-09T18:19:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.407+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Kelebihan Kapasitas Penjara Sumber Masalah LP</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:85%;"&gt;9 Agustus 2007,Hukum, Republika Online&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;K&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;elebihan kapasitas (over capacity) lembaga pemasyarakat (LP) dinilai sebagian kalangan menjadi sumber masalah di seluruh LP di Indonesia. Kerusuhan massal di LP Cipinang, Jakarta, sepekan lalu juga dinilai pengamat lantaran penjara tersebut telah `kelebihan muatan'. ''Masalah di penjara Indonesia itu banyak sekali, tapi sumbernya adalah over capacity,'' ujar kriminolog Unversitas Indonesia, Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (7/8).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengerem arus masuk narapidana, Adrianus yang juga peneliti dari lembaga swadaya masyarakat kemitraan, meminta pemerintah segera mengatur manajemen kasus pidana. Menurut Adrianus, kelebihan kapasitas LP dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia karena manajemen kasus yang kurang baik dari aparat hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantaran sebagian besar peraturan perundang-undangan yang ada saat itu mengatur hukuman penjara bagi pelaku pidana termasuk pelaku pidana ringan, aparat hukum, kata Adrinus, seperti berlomba-lomba agar setiap tersangka dapat ditahan. Padahal, di banyak negara maju, lanjut Adrianus, sesorang baru ditahan setelah tiga kali melakukan tindak pidana ringan. ''Kami menyarankan tersangka yang diancam pidana lima tahun tidak dipenjara,'' tambah Adrianus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dalam pembatasan pelaku pidana tidak dipenjara, menurut Adrianus, ada dua kriteria yang harus diperhatikan, yakni jenis kejahatan yang dilakukan dan berat hukuman yang harus dijalani. Dan sebagai pengganti pidana penjara bagi pelaku pidana ringan, Adrianus merinci setidaknya ada 14 alternatif hukuman mulai dari kerja sosial hingga membayar denda. Rekomendasi ini, lanjut Adrianus, akan dijadikan dasar dalam pembuatan cetak biru (blue print) pengelolaan penjara di Indonesia. Blue print pengelolaan LP tersebut nantinya akan diserahkan kemitraan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depkumham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Untung Sugiyono, sepakat dengan usulan hukuman alternatif bagi pelaku pidana ringan. Untung menilai, pembatasan arus masuk narapidana sudah harus dijalankan untuk mengatasi kelebihan kapasitas LP dan rutan yang ada di Indonesia. Dari kapasitas 80 ribu penghuni LP dan rutan di bawah Depkumham, terang Untung, jumlah narapidana di Indonesia telah mencapai angka 150 ribu orang. ''Hukuman alternatif seperti kerja sosial mulai harus diterapkan aparat penegak hukum karena penjara sudah kelebihan kapasitas,'' kata Untung. (dri)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&amp;id=3673"&gt;http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&amp;amp;id=3673&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-8341842334500904218?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/8341842334500904218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/kelebihan-kapasitas-penjara-sumber.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8341842334500904218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8341842334500904218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/kelebihan-kapasitas-penjara-sumber.html' title='Kelebihan Kapasitas Penjara Sumber Masalah LP'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5517397053964272883</id><published>2007-08-05T18:38:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.331+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>REFORMASI PERADILAN PIDANA: SEGERA!</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:85%;"&gt;(Tulisan ini dimuat di Opini SUARA PEMBARUAN, 2 Agustus 2007)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;S&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;epertinya kenyataan memaksa kita tidak habis-habisnya membicarakan masalah lapas (lembaga pemasyarakatan) di Indonesia. Belum selesai diskusi tentang ratusan narapidana yang meninggal di dalam lapas, sekarang kembali muncul kerusuhan. Untuk kesekian kalinya terjadi di dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Peristiwa kerusuhan terakhir di lapas Cipinang yang terjadi selasa 31 Juli 2007 bahkan&lt;br /&gt;mengakibatkan dua narapidana tewas.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah terlalu banyak diskusi, seminar, dan opini yang membahas persoalan lapas ini. Namun sepertinya berlalu begitu saja tanpa ada upaya signifikan untuk merubah kondisi yang sudah terlalu parah tersebut. Bahkan tidak pula dilakukan oleh otoritas yang paling bertanggung jawab dalam manajemen penjara di Indonesia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Dengan alasan yang inkonsisten dari dahulu, seperti keterbatasan dana dan sumber daya manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang telah terlalu kronis ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dengan menerima alasan keterbatasan dana dan SDM. Tanpa upaya menanggulangi sesegera mungkin, otoritas sistem pemasyarakatan di Indonesia justru melanggar komitmen dasar sistem pemasyarakatan itu sendiri. Kalau tidak boleh dikatakan telah melakukan kejahatan itu sendiri. Sering diulang, bahwa salah satu prinsip pemasyarakatan adalah tidak boleh membuat kondisi seseorang (narapidana) lebih buruk dari sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah kondisi ini diperlukan suatu upaya reformasi mendasar dan menyeluruh. Tidak hanya dalam sistem pemasyarakatan, namun dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Kronisnya masalah penjara di Indonesia terkait pula dengan elemen-elemen peradilan pidana lainnya. Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.&lt;br /&gt;Untuk sistem pemasyarakatan, reformasi mendasar minimal dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, reformasi dalam proses kebijakan pemasyarakatan. Hal ini terkait dengan komitmen penuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk mengambil kebijakan yang langsung tertuju pada penanggulangan begitu banyak masalah di dalam lapas. Beberapa yang mendesak adalah masalah kapasitas lapas, pemenuhan hak-hak narapidana, dan perbaikan kualitas manajemen lapas dan SDM-nya. Berbagai penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan lapas konsisten memperlihatkan ketiganya sebagai masalah yang perlu segera diatasi. Dirjen Pas juga harus mulai beradaptasi dengan proses governance dalam kebijakan pemasyarakatan. Melalui pelibatan stakeholder-stakeholder lainnya di luar Dirjen Pas dalam pengambilan kebijakan. Seperti melibatkan lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan kalangan swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan sebelumnya, hal kedua yang perlu dilakukan adalah reformasi dalam sistem pembinaan narapidana. Minimal membuat metode pemanfaatan waktu luang agar lebih bermanfaat bagi narapidana maupun lembaga. Sebagian ahli berpandangan relatif sulit untuk menciptakan sistem pembinaan yang dapat merubah perilaku narapidana. Pembinaan moral dan agama yang selama ini diberikan dalam lapas bahkan seperti sesuatu yang dipaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah kondisi ini, Dirjen Pas dan stakeholder lainnya perlu menciptakan kegiatan-kegiatan narapidana yang lebih produktif dan mengisi sebagian besar waktu mereka selama berada dalam lembaga. Hal ini diharapkan mampu menurunkan deprivasi (penderitaan) psikologis yang dialami narapidana dan memberikan insentif tersendiri bagi mereka. Selain itu, sistem pembinaan juga perlu memperhatikan mekanisme reward dan punishment. Posisi narapidana yang subordinat terhadap lembaga tidak serta merta membuat mereka tidak mungkin mendapatkan penghargaan dari lembaga. Di sinilah pentingnya arti remisi dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ketiga adalah reformasi paradigmatik. Pemasyarakatan harus dikembalikan kepada konsepsi dasarnya sebagai upaya reintegratif atau mengintegrasikan kembali pelaku kejahatan dengan masyarakatnya setelah terjadinya konflik berupa kejahatan. Upaya reintegratif ini amat bertentangan dengan paradigma menahan narapidana selama mungkin di dalam lembaga. Reintegrasi hanya mungkin terjadi bila ada pengkondisian dengan kembali menciptakan interaksi antara narapidana dengan masyarakat. Oleh karenanya, asimilasi adalah inti dari proses pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan lapas berupa meningkatnya jumlah narapidana yang meninggal (baik karena sakit maupun bunuh diri), tidak terjaminnya hak narapidana, hingga kerusuhan juga ikut disumbangkan oleh elemen peradilan pidana yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama terkait dengan persoalan internal lapas yang telah disinggung sebelumnya yaitu reformasi terhadap paradigma memenjarakan sebanyak mungkin pelanggar hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua perlunya dikembangkan sejumlah penghukuman alternatif terhadap pemenjaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian sebagai ujung tombak peradilan pidana seharusnya dapat menjadi penyaring utama pelaku kejahatan yang akan diteruskan ke tahap peradilan selanjutnya. Terhadap pelaku remaja atau anak-anak misalnya, polisi dapat melakukan diskresi dengan pertimbangan kemanusiaan. Setidaknya terhadap kejahatan-kejahatan yang tidak terlalu serius. Hal ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan terhadap pelaku dewasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua dampak positif yang kemudian muncul dari penyaringan ini adalah berkurangnya beban kapasitas lapas dan dapat dicegahnya first offender (pelaku kejahatan untuk pertama kalinya) menjadi residivis (karir kriminal) setelah berinteraksi dengan narapidana lain di dalam lapas. Sinisme di masyarakat sering mengatakan bahwa lapas (penjara) tidak lebih seperti â€œsekolah tinggi ilmu kejahatanâ€.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak kejaksaan dan pengadilan-pun dapat melakukan hal yang sama. Meskipun diketahui sulitnya kebijakan seperti ini diterapkan di Indonesia terkait dengan moralitas penegak hukum. Dalam kenyataannya para narapidana yang dijebloskan ke dalam lapas adalah juga mereka yang â€œterseleksiâ€. Bukan karena mereka adalah residivis yang melakukan kejahatan yang serius, namun justru sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka adalah narapidana yang sosialnya karena ketidakmampuan mereka membela diri dihadapan proses peradilan. Untuk dapat lolos dari hukuman atau setidaknya dijatuhkan dalam kadar minimal diperlukan pembelaan yang tidak murah. Inilah mengapa mayoritas narapidana di Indonesia adalah mereka yang berasal dari kelas sosial ekonomi rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal terakhir yang perlu dilakukan adalah perlunya dikembangkan sejumlah penghukuman alternatif terhadap pemenjaraan. Hal terakhir ini dapat menjadi dasar kelembagaan bagi kebijakan-kebijakan sebelumnya. Salah satu kesulitan polisi, jaksa atau hakim untuk â€œmelepasâ€ first offender (pelaku kejahatan untuk pertama kali) dengan kejahatan yang tidak serius adalah tidak adanya dasar kelembagaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya, dengan mengingat kronisnya masalah kapasitas penjara, tidak terjaminnya hak-hak narapidana, dan potensi munculnya kerusuhan, hukum di Indonesia perlu memikirkan model-model alternatif dari pemenjaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaca pada pengalaman beberapa negara maju, banyak model-model penghukuman alternatif yang dapat diadaptasi. Seperti kerja sosial atau probation (hukuman percobaan). Kerja sosial dan probation akan menghindarkan terpidana dengan lapas dan dari kemungkinan menjadi residivis (karir kriminal). Keduanya merupakan bentuk dari community based corrections (penghukuman berbasis masyarakat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa reformasi mendasar dan menyeluruh ini, kerusuhan yang terjadi di Cipinang tidak akan menjadi yang terakhir dan catatan tentang kematian narapidana, pelanggaran hak asasi narapidana tidak akan pernah berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/"&gt;http://www.suarapembaruan.com/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5517397053964272883?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5517397053964272883/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/reformasi-peradilan-pidana-segera.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5517397053964272883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5517397053964272883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/08/reformasi-peradilan-pidana-segera.html' title='REFORMASI PERADILAN PIDANA: SEGERA!'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-431530178439688651</id><published>2007-07-20T18:12:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.471+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Persatuan Narapidana Minta Pelepasan Mereka Dipercepat</title><content type='html'>Pemidanaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;J&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;akarta, Kompas - Persatuan Narapidana Indonesia meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pelaksanaan rencana pelepasan sekitar 8.000 hingga 10.000 narapidana. Mereka juga meminta agar sistem penghitungan pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas diubah. Pasalnya, ketentuan yang digunakan saat ini merugikan napi.&lt;br /&gt;Hal tersebut dikemukakan juru bicara Persatuan Napi Indonesia, Sussongko Suhardjo, Kamis (19/7).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sussongko mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Dephuk dan HAM yang berupaya memperlancar arus keluar napi dari penjara dengan meningkatkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Hal itu, diakui Sussongko, efektif untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ia mengusulkan agar bukan hanya prosedur yang disederhanakan, tetapi sistem penghitungannya juga diubah. Pasalnya, sistem yang digunakan sejak 1999 hingga sekarang merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Napi kehilangan sepertiga dari remisi dan masa penahanan. Itu tidak dihitung dalam pemberian pembebasan bersyarat," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, kata Sussongko, banyak napi yang tidak mendapatkan hak untuk menerima PB, CB, dan CMB. Selain prosedur yang rumit dan lama, proses pengajuannya juga membutuhkan biaya yang cukup mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk membiayai verifikasi yang dilakukan petugas LP ke rumah dan lingkungan tempat tinggal napi. Petugas harus mendatangi rumah dan mewawancarai tetangga untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menerima kembali orang yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau rumahnya jauh, biayanya jadi lebih mahal," ujarnya.&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta agar pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat dan hak napi lainnya diawasi. Ini untuk menghindari adanya kepala LP yang hanya mengejar target mengurangi penghuni LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama ini, pemberian pembebasan bersyarat sangat ditentukan oleh kepala LP. Ke depan, Dephuk dan HAM harus lebih mengoptimalkan wali pemasyarakatan dalam hal ini. Wali pemasyarakatan harus berasal dari luar struktur LP sehingga lebih independen," usulnya. (ana)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/20/Politikhukum/"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/20/Politikhukum/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-431530178439688651?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/20/Politikhukum/' title='Persatuan Narapidana Minta Pelepasan Mereka Dipercepat'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/431530178439688651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/persatuan-narapidana-minta-pelepasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/431530178439688651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/431530178439688651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/persatuan-narapidana-minta-pelepasan.html' title='Persatuan Narapidana Minta Pelepasan Mereka Dipercepat'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-5659086691913097669</id><published>2007-07-05T05:16:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.457+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi</title><content type='html'>Studi &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;NAPI&lt;/span&gt;-&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Narapidana Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;H&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;asil studi Persatuan Narapidana Indonesia, yang diserahkan ke DPR, menunjukkan Hak narapidana banyak yang terabaikan. Meminta agar kelebihan kapasitas di penjara dikurangi. Misalnya, LP Cipinang, Jakarta, yang hanya muat untuk 1.200 narapidana nyatanya dijejali lebih dari 4.000 orang. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rutan Salemba, yang kapasitasnya tak sampai 1.000 orang, dijejali 4.200 tahanan. Akibatnya, aula rutan terpaksa disulap menjadi sel massal. Kondisi ini mendorong Roy, Sussongko, dan Rahardi Ramelan, mantan Kepala Badan Urusan Logistik, dan beberapa mantan narapidana lainnya membentuk Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI). Juru bicara NAPI, Roy Marten, menegaskan bahwa praktek-praktek menahan napi selama mungkin dalam penjara mesti diakhiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan ini, kata Roy, tidak berlebihan. "Kami hanya ingin undang-undang dan peraturan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya. Meski didukung banyak pihak, perlu penyesuaian aturan hukum untuk menerapkannya.[Nasional, Gatra Nomor 34 Beredar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 5 Juli 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/artikel.php?id=106045"&gt;http://www.gatra.com/artikel.php?id=106045&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-5659086691913097669?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.gatra.com/artikel.php?id=106045' title='Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/5659086691913097669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/membongkar-borok-pengebiri-hak-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5659086691913097669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/5659086691913097669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/membongkar-borok-pengebiri-hak-napi.html' title='Membongkar Borok Pengebiri Hak Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7461972841522546071</id><published>2007-07-01T13:54:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.305+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodYihGC9II/AAAAAAAAAOw/78Fh7d3Hjx8/s1600-h/jeruji.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5082128054533420162" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 124px; CURSOR: hand; HEIGHT: 157px" height="148" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodYihGC9II/AAAAAAAAAOw/78Fh7d3Hjx8/s320/jeruji.bmp" width="110" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Artikel Hukum Pidana&lt;br /&gt;Oleh: Zul Akrial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan. Dari ketiga persoalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Artinya, bahwa suatu perbuatan yang diancamkan dengan pidana penjara 2 tahun akan lebih atau setidak-tidaknya dipandang lebih tercela dibandingkan dengan perbuatan lain yang diancamkan dengan pidana penjara 1 tahun, misalnya. Demikian pula halnya dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;&lt;br /&gt;(2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;&lt;br /&gt;(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Bentuk pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal di Indonesia (hukum adat), yang dikenal ialah pidana pembuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana penjara yang merampas kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Dr. Sahardjo, SH., pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konperensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung.Pada Konperensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepejaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian dalam latar belakang masalah tersebut di atas, dapat penulis rumuskan yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini, yaitu: &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;“bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan ?”&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C. Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pidana merupakan suatu alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri. Tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin munjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitif, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini. Unsur-unsur primitif dari hukum pidana yang demikian itu sukar untuk dihilangkan. Tujuan yang juga dipandang kuno yaitu penghapusan dosa (expiation) atau retribusi (retribution), yaitu melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan jahat atau menciptakan balans antara yang hak dan yang bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien);&lt;br /&gt;2. teori relatif atau teori tujuan (doeltheorien);&lt;br /&gt;3. teori gabungan (verenigingstheorien).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori yang pertama muncul pada akhir abad ke 18, dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Khatolik.Teori pembalasan mengatakan, bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan berakibat dijatuhkannya pidana pada si pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan. Hakekat suatu pemidanaan adalah pembalasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori tentang tujuan pemidanaan yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam penyelenggaranaan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pemidanaan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang lain pada umumnya tidak melakukan delik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk tertua dari prevensi umum dipraktekkan sampai revolusi Perancis. Prevensi umum dilakukan dengan menakutkan orang-orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkan di depan khalayak ramai.Kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputuskan itu dipertontonkan di depan umum dengan sangat ganasnya, dengan tujuan supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya. Untuk ini terkenal suatu adagium Latin yang berbunyi, “nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur” (&lt;strong&gt;&lt;em&gt;supaya khlayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Aufklarung, abad ke 18, pelaksanaan pidana yang ganas ini ditentang secara besar-besaran. Terutama oleh Beccaria dalam bukunya Dei Delliti e delle pene. Keberatan terhadap prevensi umum ini ialah diperguanakannya penderitaan orang lain untuk maksud prevensi umum. Bahkan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dipidana, dipergunakan untuk maksud prevensi umum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, prevensi khusus, yang dianut oleh van Hamel (Belanda) dan von Lizt (Jerman) mengatakan, bahwa tujuan prevensi khusus ialah mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah bakal pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah:&lt;br /&gt;1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya;&lt;br /&gt;2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana;&lt;br /&gt;3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi;&lt;br /&gt;4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.&lt;br /&gt;Kemudian teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Yang pertama&lt;/strong&gt;, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe, yang mengatakan, “bahwa orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan teori gabungan &lt;strong&gt;yang kedua&lt;/strong&gt;, yaitu yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut teori ini, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.&lt;br /&gt;Dalam Rancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;(1) Pemidanaan bertujuan untuk:&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;Ke-1&lt;/span&gt; mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;Ke-2&lt;/span&gt; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;Ke-3&lt;/span&gt; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan leh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;Bertolak dari ketentuan Rancangan KUHP di atas, maka dapat dikatakan bahwa substansi dalam ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana (mirip dengan expiation).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang diuraikan di atas, inilah agaknya yang menjadi pertimbangan dalam konsiderans dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, &lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;“bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964 yang pada akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai implementasi dari perubahan sistem tersebut mengakibatkan pula pada perubahan pengaturan hak-hak narapidana, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa narapidana berhak:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;&lt;br /&gt;b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;&lt;br /&gt;c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;&lt;br /&gt;d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;&lt;br /&gt;e. menyampaikan keluhan;&lt;br /&gt;f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti mass media lainnya yang tidak dilarang;&lt;br /&gt;g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukannya;&lt;br /&gt;h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya;&lt;br /&gt;i. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);&lt;br /&gt;j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;&lt;br /&gt;k. mendapatkan pembebasan bersyarat;&lt;br /&gt;l. mendapatkan cuti menjelang bebas, danm. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah tempat melakukan proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, menurut Mulder, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;“bahwa pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara. Terpidana akhirnya tetap diantara kita”. &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diuraikan di atas dapat pula dilihat dari perspektif relativitas, &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan perspektif relativitas tersebut, menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Habib Ur-Rahman Khan, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;“bahwa apabila kejahatan dipandang sebagai produk masyarakat, maka masyarakatlah yang membutuhkan perawatan/pembinaan dan bukan si penjahat”.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;&lt;strong&gt;Secara manusiawi terdapat kecendrungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dia berfikir bagaimanapun juga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, toh juga tidak akan mengalami perubahan pidana, tetap pidana seumur hidup. Sehingga jika ditilik dari sudut ini, maka ide pemasyarakatan akan mengalami kerancuan berhadapan dengan terpidana seumur hidup&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;D. Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tidak sedikitpun menggambarkan perlakuan terhadap narapidana seumur hidup. Dan jika sistem pemasyarakatan yang menekakan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reedukasi, rehabilitasi maupun readaptasi terhadap para narapidana, maka narapidana seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya justru sudah tidak mendapat kesempatan untuk berasimilasi secara total dengan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jenis pidana ini, justru tidak menunjukan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu adalah sangat beralasan sekali jika muncul pandangan yang keberatan terhadap pidana seumur hidup, yaitu jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan:&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, dapat menyadari kesalahannya, dan kelak setelah melalui proses pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat kembali hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati hukum pidana positif yang mangatur masalah pidana seumur hidup, maka keberadaan terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup, dalam hal ini harus dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atau bertujuan menyingkirkan terpidana dari masyarakat supaya masyarakat aman dari ancaman perbuatan seperti yang dilakukan oleh terpidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu, maka dapat dikatakan tidak terdapat titik temu antara perumusan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kiranya perlu dilakukan reformasi terhadap eksistensi dari lembaga pidana seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekanbaru, 25 April 2007Penulis,&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Zul Akrial&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Kepala Bagian Administrasi Program Doktor Kerjasama Universitas Islam Riau dan Universiti Utara Malaysia. Penulis merupakan member Legalitas.Org yang aktif memberikan sumbang pikiran melalui tulisan-tulisannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BIBLIOGRAFI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan Kedua.&lt;br /&gt;2. Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Kesatu.. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;3. Bambang Poernomo. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;4. Jimly Asshiddiqie. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;5. Moeljatno. 1982. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;6.Muladi dan Barda nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Cetakan Kedua.&lt;br /&gt;7. Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1"&gt;http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7461972841522546071?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1' title='Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7461972841522546071/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/pidana-seumur-hidup-dalam-perspektif.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7461972841522546071'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7461972841522546071'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/pidana-seumur-hidup-dalam-perspektif.html' title='Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodYihGC9II/AAAAAAAAAOw/78Fh7d3Hjx8/s72-c/jeruji.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3001158497254834291</id><published>2007-07-01T10:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.291+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>PROFESIONALISME POLISI......!!!!!!!</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodfRBGC9KI/AAAAAAAAAPA/UcK2yzR1IUM/s1600-h/35.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5082135450467103906" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="154" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodfRBGC9KI/AAAAAAAAAPA/UcK2yzR1IUM/s320/35.jpg" width="116" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh Zul Akrial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Hal ini, menurut Anton Tabah (1991 : 4) cukup dilematis, karena polisi menghadapi dua peran yang berbeda dalam waktu yang sama. Padahal satu sama lain membutuhkan gaya pelayanan yang berbeda pula. Inilah keunikan polisi, yang selalu berhadapan langsung dan banyak berbenturan dengan masyarakat. Hal ini tidak selamanya menyenangkan, bahkan terkadang lebih banyak menjengkelkan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi adalah sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum (pidana) di lapangan. Sebagai garda terdepan, maka polisi berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Dalam kaitan ini, adalah tepat apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa polisi adalah sebagai “pejabat jalanan”, sementara Jaksa dan Hakim sebagai pejabat “gedongan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisilah sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dan bergelimang “darah” di lapangan, sementara jaksa dan hakim hanya menindaklanjuti hasil kerja polisi di depan mesin tik atau komputer. Dan malah apabila Pak Jaksanya menganggap BAP dari polisi ada yang kurang sempurna, pak Jaksa akan “memerintahkan” polisi untuk melengkapinya. Hal seperti ini bisa terjadi sampai beberapa kali, tanpa ada aturan yang membatasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula halnya dengan pak hakim, hanya mempedomani BAP yang diajukan oleh pak Jaksa. Pada tahap penuntutan dan pengadilan ini boleh dikatakan “ceceran darah segar” tidak seperti pada saat penyidikan yang dilakukan oleh polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diuraikan di atas, itulah konsekuensi logis dari sebuah pilihan tugas yang harus diemban. Pada prinsipnya, bahwa untuk menjadi polisi, hakim dan jaksa hanyalah suatu alternatif pilihan pekerjaan, dan bukan merupakan suatu kewajiban tapi adalah sebuah hak. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi polisi, jaksa atau hakim. Hasil seleksilah yang menentukan seseorang bisa diterima atau tidak menjadi polisi, jaksa atau hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu seseorang diterima sebagai aparatur hukum, maka dipundaknya akan dibebankan kewajiban untuk mengemban tugas. Secara umum, seorang polisi akan dibebenai tugas sebagai pengayom dan penegak hukum. Demikian pula seorang jaksa akan dibebani tugas sebagai penuntut umum. Singkat kata terdapat job description dari masing-masing institusi.Demikianlah, ketika sampah berserakan di tengah kota, yang harus dituding tidak menjalankan pekerjaannya adalah instansi Dinas Kebersihan, bukan polisi dan bukan pula jaksa apalagi hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah makna dari sebuah profesionalisme, mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, karena tiap-tiap instansi sudah ditentukan job dan tugasnya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekruitmen Anggota Polri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, apa yang dapat kita katakan dengan polisi, khususnya dalam mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di lapangan ? Jika kita cermati proses rekruitmen anggota Polri untuk Secaba, dalam hal ini adalah direkrut dari para remaja tamatan SLTA dengan batas umur maksimal 21 dan minimal 18 tahun. Mereka dididik selama 6 (enam) bulan, yang dibagi menjadi 2 bagian, 3 bulan pendidikan fisik dan 3 bulan lagi pembekalan pengetahuan hukum, dan sebelum pelantikan para siswa diberi kesempatan magang (?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dapat kita katakan dengan pembekalan pengetahuan hukum yang hanya diberikan selama 3 bulan itu ? Penulis memandang bahwa pendidikan seperti itu adalah suatu bentuk pendidikan yang main-main dan sangat berbahaya jika metode ini tetap diteruskan. Penulis berpendapat, bahwa selama ini pengetahuan hukum yang dimiliki oleh polisi (Secaba) adalah diperoleh dari pengalaman tanpa landasan teori.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, menurut hemat penulis, polisi menegakan hukum sambil belajar hukum, atau juga dapat dikatakan, polisi belajar hukum sambil menegakan hukum. Suatu hal yang sangat berbahaya. Karena yang dikatakan hukum bukan hanya sekedar KUHP dan KUHAP saja. Banyak konsep-konsep dan teori-teori yang harus diketahui dan dikuasai polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman penulis dalam mengajarkan mahasiswa di Fakultas Hukum, yang kebetulan diantara mahasiswa itu ada yang berstatus sebagai polisi dengan kepangkatan dan masa kerja yang bervariasi, namun satu hal yang jelas adalah bahwa mereka semuanya berasal dari Secaba. Untuk membuktikan betapa rancunya pendidikan Secaba Polri, pada setiap kali kuliah, penulis selalu membuka forum tanya jawab. Dari proses diskusi ini kelihatan sekali betapa lemahnya penguasaan konsep oleh mahasiswa yang berstatus Polri, yang mendapat pembekalan pengetahuan hukum hanya 3 bulan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis sendiri menyadari betapa masih bodohnya pengetahuan yang penulis miliki walaupun telah bergelar magister, apatah lagi pengetahuan hukum yang hanya diperoleh selama 3 bulan. Pendidikan Diploma tiga (D3) saja harus menyelesaikan pendidikannya selama 3 tahun yang nota bene sebagai suatu bentuk jalur pendidikan keahlian/profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, bekal pengetahuan hukum yang diberikan selama 3 bulan inilah yang akan dibawa oleh polisi sebagai modal untuk menegakan hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang begitu kompleks dan dinamis.Pengetahuan hukum apa saja yang diperoleh siswa Secaba selama tiga bulan itu ? Jangankan membicarakan teori dan konsep hukum pidana, untuk membahas Pasal demi Pasal KUHP dan KUHAPpun dalam jangka waktu 3 bulan adalah suatu hal yang sangat mustahil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan penyidikan oleh polisi tidak hanya terbatas pada kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam KUHP an sich, melainkan juga kejahatan-kejahatan yang dirumuskan di luar KUHP, seperti, tindak pidana penyelundupan, narkotika, korupsi, bahan peledak dan senjata api, pencemaran lingkungan, terorisme dan sebagainya. Persoalannya, mungkinkah semua materi itu dapat dicerna dan dipahami oleh siswa Secaba yang baru lulus SLTA itu, yang diberikan dalam jangka waktu 3 bulan ? Kalau hanya sekedar syarat formalitas penyampaian materi, mungkin dalam waktu 2 minggupun juga bisa selesai. Tapi persoalannya tidak sesederhana itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, penulis berpendapat mengapa tidak direkrut anggota polisi dari Sarjana Hukum saja. Karena secara substansial, mereka telah siap dengan pengetahuan hukumnya, yang perlu dibina hanya tinggal pembentukan fisik. Dari sudut pengetahuan, mereka telah dididik dengan materi hukum selama minimal 4 tahun, bukan 3 bulan. Artinya, secara substansial pengetahuan hukum mereka, baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil cukup memadai, jika dibandingkan dengan para lulusan Secaba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pengamatan penulis, para lulusan secaba inilah yang justru kebanyakan ditempatkan pada posisi terdepan dalam mengemban fungsi penegakan hukum. Dari sudut analisis ini, maka dapat dipahami jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian. Karena terjadi ketidakseimbangan antara kekuasaan yang dimiliki disatu pihak dengan pengetahuan hukum di lain pihak. Berbeda dengan para akademisi, mereka punya pengetahuan hukum tapi tidak punya kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kejahatan tanggung jawab bersama ?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Satu hal lagi yang menunjukan bahwa sebenarnya aparat kepolisian kita belum profesional adalah, seringkali kalau kita jeli terhadap kalimat dalam spanduk yang dibuat oleh pihak kepolisian berbunyi, “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama”. Bukan saja tulisan dispanduk, bahkan statemen seperti itu sering juga diucapkan oleh kapolri dan kapolda. Benarkah bahwa masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama ? Pernyataan ini sangat disayangkan karena secara vulgar polisi secara tidak disadari, telah memberikan pengakuan akan ketidakprofesionalannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang penulis uraikan di atas, jika sampah berserakan di tengah kota, maka tudingan akan langsung kita arahkan ke institusi Dinas Kebersihan yang menjadi biang ketidakberesan melaksanakan tugas. Ketika aksi kejahatan meruyak dan marak terjadi, instansi manakah yang bertanggung jawab untuk menanganinya ? Adalah tidak masuk akal jika kita menyalahkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab. Secara institusional, aparat kepolisianlah yang bertanggung jawab atas banyaknya terjadi kejahatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan melaksanakan tugas masing-masing. Pedagang, silahkan menggelar dagangannya. Dosen, silahkan bertugas mengajarkan dan mendidik mahasiswa. Para pegawai negeri silahkan menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Demikian pula dengan tukang sate, silahkan beraktivitas mendorong gerobak satenya.Persoalannya, mengapa polisi justru minta diintervensi tugasnya oleh masyarakat, seperti melalui statemen, “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama”. Tidak. Masalah kejahatan adalah masalah kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Statemen “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama” bisa dibenarkan, bilamana gaji polisi juga harus dibagi-bagi dengan masyarakat. Jangan hanya tanggung jawab yang dibagi sementara gaji dimakan sendiri. Statemen ini bersifat individualis, yang hanya memikulkan kewajiban tanpa dibarengi dengan hak. Anggota masyarakat telah membayar pajak, yang salah satu realisasinya adalah untuk menggaji polisi yang bertugas di bidang keamanan, untuk menggaji pegawai Dinas Kebersihan yang bertugas menangani sampah dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika masyarakat juga harus dilibatkan dengan tugas keamanan, maka berarti masyarakat telah mengalami dua kali kerugian. Pertama kerugian membayar pajak yang merupakan kewajiban sebagai warga negara, dan kedua ikut bertugas yang bukan kewajibannya tanpa mendapatkan upah/gaji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 April 2007Penulis,&lt;br /&gt;Zul Akrial&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;[1] Penulis adalah Dosen dan Ketua Bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1"&gt;http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3001158497254834291?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1' title='PROFESIONALISME POLISI......!!!!!!!'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3001158497254834291/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/profesionalisme-polisi.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3001158497254834291'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3001158497254834291'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/07/profesionalisme-polisi.html' title='PROFESIONALISME POLISI......!!!!!!!'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RodfRBGC9KI/AAAAAAAAAPA/UcK2yzR1IUM/s72-c/35.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7806799128290422984</id><published>2007-06-30T13:58:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:02:01.535+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>PENJARA SWASTA.....?????</title><content type='html'>SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Iqrak Sulhin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;M&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;edia massa nasional belum lama ini banyak menyiarkan pemindahan 244 narapidana (napi) yang merupakan bandar narkoba ke Nusakambangan (NK). Di tempat itu, ke-244 napi disebar di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) super-maximum security (SMS).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya memutus rantai bandar narkoba yang sudah dibui dengan perdagangan di luar penjara, positif untuk masyarakat. Pertanyaan selanjutnya, apa saja masalah di penjara kita? Hal ini perlu dipertanyakan, sebab sampai sekarang, masalah pokok penjara adalah regulasi menyimpang dan overcrowding (overkapasitas) di kota-kota besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduanya kemudian berkorelasi dengan kualitas pengelolaan penjara. Masalah bandar narkoba hanyalah sebagian kecil, bukan inti masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah sekian lama penjara hanya dikelola pemerintah, kita harus mengakui masih banyak masalah. Tulisan ini akan mencoba menelaah kemungkinan penjara yang dikelola swasta. Saatnya alternatif solusi secara multistakeholder, yang tak hanya dikelola oleh Dephukham, juga stakeholder lain yaitu organisasi masyarakat sipil (LSM) dan swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman Amerika Serikat dan Australia dapat dijadikan pembanding. Dalam upaya mengatasi penjara, mereka membentuk suatu badan yang dikenal dengan Prison Ombudsman (Ombudsman Penjara/OP). Lembaga ini berfungsi sebagai mediator antara sejumlah stakeholder: narapidana, petugas penjara, dan otoritas yang ada di atas penjara (di Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas OP tak jauh berbeda dengan tugas lembaga ombudsman yang kita kenal selama ini. Jika ombudsman secara umum berurusan dengan keluhan masyarakat atas penyelenggaraan administrasi dan kebijakan publik, OP berurusan dengan pelaksanaan pidana dan pembinaan di penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wilayah kerja OP (di Amerika dan Australia), antara lain kondisi fisik penjara, kesehatan, kualitas makanan, pendidikan dan pelatihan. OP independen dari struktur pemerintahan. Jika dikontekstualisasi di Indonesia, lembaga ini harus independen dari Dephukham, berarti langsung berada di bawah presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau seandainya kita mempunyai OP, haruslah independen, karena Ditjen Pemasyarakatan hingga sekarang ini masih menjadi single stakeholder penjara. Di sisi lain, bagaimana mungkin menangani masalah penjara dengan baik, jika yang ditugaskan memperbaiki penjara adalah bagian dari masalah itu sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Serba Tak Beruntung&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sebelum lebih lanjut membahas kemungkinan penjara yang dikelola swasta, mari kita tengok dulu input yang masuk ke penjara. Mereka yang menjadi napi adalah orang- orang serba tak beruntung, yang tidak dapat memperjuangkan dirinya sendiri. Mulai dari proses penangkapan, dari begitu banyak pencopet, hanya sebagian kecil yang tertangkap. Di semua negeri, hanya sebagian kecil pelanggar pidana yang tertangkap.&lt;br /&gt;Di pengadilan, seharusnya terdakwa memerlukan pengacara andal, namun urung karena biayanya tak sedikit. Status sosial ekonomi terdakwa, mayoritas menengah ke bawah, sehingga tak mampu membayar pengacara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan input seperti ini (mayoritas napi dari status sosial ekonomi rendah), napi kehilangan privasi -sering berakhir dalam bentuk resistensi terhadap sistem penjara. Tak sedikit yang bunuh diri, sebagai alternatif menghilangkan penderitaan. Kemudian, dengan input yang amburadul demikian, penjara masih diperparah oleh proses dan manajemen, bahkan menjadi faktor dominan atas sejumlah masalah penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah utama dalam manajemen penjara di Indonesia adalah masalah otonomi, penjara tidak otonom terhadap institusi di atasnya. Untuk memperbaiki fisik penjara, kualitas sanitasi, makanan, kesehatan, dan lain-lain, manajemen penjara akan menunggu keputusan otoritas lebih tinggi. Dalam relasi seperti ini, pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah napi. Itu yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, masalah proses pembinaan. Kita menganut mazhab (filsafat) reintegrasi sosial. Hukuman tidak bersifat derita, tetapi reintegrasi pelaku dengan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, perlu memberi bekal kepada napi. Jika pengangguran, diberi keterampilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun proses pembinaan hanya di atas kertas. Seperti laporan tahunan sebuah penjara, yang menyatakan telah memberikan pelatihan menjahit dan pelatihan komputer. Padahal mesin jahit hanya satu, dan komputer pelatihan hanya rangka hardware-nya. Serba di atas kertas, sehingga penjara menjadi identik dengan "sekolah" kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, masalah kontrol sosial. Relasi antarnapi didasarkan atas kewenangan, di mana kontrol yang dominan adalah represi (dalam bentuk penghukuman). Misalnya, tindakan terhadap napi yang melakukan kerusuhan, kekerasan, atau melanggar peraturan, semua serba represif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah penjara kita. Maka kalau di media massa kita sejak dulu hingga sekarang masih saja menyuguhkan persoalan yang sama (overkapasitas), kita menjadi tak perlu heran, mengapa tak juga ada perubahan. Paradigma sekarang memang susah berubah, sebab senantiasa mendefinisikan realitas namun miskin tindakan. Perubahan hanya mungkin dari keinginan kuat Menhukham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita sepaham perlu ada perbaikan, salah satu alternatif adalah dengan mendirikan penjara yang dikelola swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Input utama penghuni penjara dewasa ini adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah, sehingga jika penjara dijadikan sebagai pusat kegiatan ekonomi (yang sekaligus memberi keterampilan), akan mengurangi masalah. Kriminal dengan motif ekonomi (karena pengangguran), sebagian akan tertanggulangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Hambatan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Apa hambatan penjara swasta? Indonesia belum memiliki lembaga OP. Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) sekarang ini, tidak dapat dipadankan dengan OP, karena BPP adalah bagian dari Dephukham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Supaya Ditjen Pemasyarakatan tidak menjadi pemain tunggal, terlebih dahulu harus didirikan lembaga semacam OP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide swastanisasi penjara bermuara pada tiga tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; sebagai cara untuk memperbaiki kondisi penjara melalui self generating income. Selama ini, keterbatasan dana menjadi alasan utama bagi buruknya kondisi penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua,&lt;/strong&gt; sinkronisasi proses pembinaan dengan dunia bisnis. Selama ini penjara menyebabkan extreme idleness (keberadaan yang tak berguna). Banyak kegiatan di penjara yang ternyata tak bermanfaat. Jika pun ada pembinaan, tidak efektif dan tingkat partisipasi napi sangat rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau saja didayagunakan, napi bisa menjadi tenaga kerja potensial yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi, terutama untuk industri padat karya. Dengan kerja sama penjara dengan dunia bisnis, penjara bisa relatif mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi. Di Tiongkok, salah satu rahasia produk murah adalah dengan mendayagunakan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, memungkinkan napi mendapatkan uang berupa tabungan, karena napi mendapat gaji selama bekerja di penjara. Kegiatan ekonomi juga akan mendukung tujuan akhir pembinaan di penjara, mengintegrasikan kembali napi dengan masyarakat.&lt;br /&gt;Integrasi hanya dapat terjadi jika mantan napi mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat, salah satunya dengan mendapatkan pekerjaan. Ini dimungkinkan bila mantan napi sudah mendapatkan keterampilan selama di penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ide ini pun memiliki sejumlah kelemahan, terkait sifat dasar kegiatan ekonomi: keuntungan sebesar mungkin dengan pengeluaran sekecil mungkin. Swastanisasi penjara memungkinkan terjadinya eksploitasi napi sebagai pekerja murah. Pemegang kekuasaan di penjara bisa mengeruk keuntungan besar tanpa memperhatikan hak napi sebagai pekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka ide swastanisasi penjara memerlukan syarat-syarat ketat. Penjara harus melakukan reformasi struktural.&lt;br /&gt;Ditjen Pemasyarakatan tidak boleh lagi menjadi stakeholder tunggal dalam proses kebijakan pemasyarakatan, dan membuka peluang pengawasan oleh publik. Bentuk konkretnya adalah dengan membentuk OP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen penjara juga harus disinkronkan dengan dunia bisnis. Misalnya, apakah tabungan napi bisa aman. Napi juga harus diposisikan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak selazimnya pekerja di luar penjara, seperti jaminan sosial dan upah yang harus sesuai dengan standar minimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada salahnya mencoba penjara swasta. Namun harus dijamin tidak ada eksploitasi, dicegah dengan pengawasan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah staf pengajar Jurusan Kriminologi FISIP UI&lt;br /&gt;Last modified: 29/6/07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/"&gt;http://www.suarapembaruan.com/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7806799128290422984?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.suarapembaruan.com/' title='PENJARA SWASTA.....?????'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7806799128290422984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/penjara-swasta.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7806799128290422984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7806799128290422984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/penjara-swasta.html' title='PENJARA SWASTA.....?????'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6782049731119416117</id><published>2007-06-19T14:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.249+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>NAPI IKUT BERDUKA CITA</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnelFE8fVII/AAAAAAAAAOQ/yMUyaM_ovaI/s1600-h/duka.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5077708611528905858" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="134" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnelFE8fVII/AAAAAAAAAOQ/yMUyaM_ovaI/s320/duka.jpg" width="195" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;&lt;strong&gt;Telah Berpulang ke Rahmattullah, Stakeholder NAPI-Narapidana Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;Bapak Abilio Soares&lt;/span&gt;, Pejuang Integrasi Timor Timur ke Indonesia pada tanggal 17 Juni 2007, di Kupang - Nusa Tenggara Timur&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;Bapak Heru Supratomo&lt;/span&gt;, Salah satu Mantan Direktur Bank Indonesia pada tanggal 18 Juni 2007, di Jakarta&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Kita telah jalani bersama-sama kehidupan didalam PENJARA, dalam keterkungkungan phisik kita, tapi hati nurani kita tidak akan pernah PADAM, TUHAN dan kita sendirilah yang sangat tahu apa amal perbuatan dan ibadah kita sebagai manusia ciptaan TUHAN, kebenaran dunia hanyalah bersifat ketidak pastian, maka menghadaplah ke TUHANmu dengan kebenaran yang HAKIKI......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga amal, ibadah dan kebaikan beliau selama dimuka bumi ini, dapat diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan semoga bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan menjalani kehidupan didepan yang penuh ketidak pastian..... Amin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kami para NAPI-Narapidana Indonesia Ikut berduka cita&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6782049731119416117?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://napi1708.blogspot.com' title='NAPI IKUT BERDUKA CITA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6782049731119416117/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/napi-ikut-berduka-cita.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6782049731119416117'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6782049731119416117'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/napi-ikut-berduka-cita.html' title='NAPI IKUT BERDUKA CITA'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnelFE8fVII/AAAAAAAAAOQ/yMUyaM_ovaI/s72-c/duka.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2671757166325623360</id><published>2007-06-17T15:33:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.217+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Eurico Guterres Terguncang Dengar Kabar Abilio Meninggal</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RneZgU8fVGI/AAAAAAAAAOA/lcqERZzvem8/s1600-h/eurico.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5077695885540807778" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 138px; CURSOR: hand; HEIGHT: 140px" height="165" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RneZgU8fVGI/AAAAAAAAAOA/lcqERZzvem8/s320/eurico.jpg" width="185" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;17/06/07 17:34&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kupang (ANTARA News) - Kabar duka tentang meninggalnya mantan Gubernur Timor Timur(Timtim), Abilio Jose Osorio Soares di RSUD Prof WZ Johannes Kupang, Minggu, membuat batin terpidana pelanggaran HAM berat Timtim, Eurico Guterres terguncang di penjara Cipinang Jakarta."Batinnya sangat terguncang ketika itu...Sambil mengepalkan tangan dan menengadah ke langit-langit penjara, ia mengatakan..Hukman, Abilio telah pergi," demikian kata Guterres seperti dilukiskan oleh juru bicaranya, Hukman Reny, SH.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dihubungi ANTARA News dari Kupang, Minggu, Hukman mengatakan, "Saya melihat Eurico (Guterres) benar-benar berduka ketika mendengar kabar meninggalnya mantan Gubernur Timtim, Abilio Jose Osorio Soares."Dia seperti kehilangan sesuatu yang sangat berharga...Kelopak matanya tampak sembab dan menerawang jauh sambil tak hentinya menghela nafas panjang kemudian berucap...Kenapa..kenapa... harus Abilio?," tutur Hukman melukiskan keadaan jiwa Guterres yang juga mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi (PPI) pada saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Eurico Guterres, kata dia, kepergian Abilio ini merupakan sebuah kehilangan ganda yang sangat menyakitkan, karena dimata Eurico, Abilio adalah seorang pejuang dan tokoh masyarakat Timor Timur yang amat disegani dan dicintai masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eurico Guterres juga menganggap Abilio adalah seorang tokoh sekaligus orangtua yang memiliki sikap tegas dalam mempertahankan prinsip ke-Indonesia-annya."Saya menyesal mengapa seorang Abilio yang masih kita butuhkan sebagai obor perjuangan, begitu cepat pergi", kata Eurico seperti dikutip juru bicaranya."Jujur saya katakan bahwa beliau adalah salah satu cermin perjuangan saya dalam mempertahankan Merah Putih di Timor Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya banyak belajar dari Abilio mengenai prinsip dan kesetiaan perjuangan," tambahnya.Eurico Guterres mengatakan, dengan kepergian Abilio, praktis tinggal Joao Tavares (mantan Panglima Pejuang Integrasi Timtim) yang menjadi "bapak" perjuangan masyarakat Timor Timur pro Indonesia.Hukman mengatakan saat ini Eurico Guterres sedang berusaha meminta izin dari pihak berwenang di Cipinang agar dirinya diperkenankan menghadiri pemakaman Abilio di Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat masalah Timor Leste, Florencio Mario Vieira mengatakan, Bangsa Indonesia telah kehilangan seorang tokoh yang tetap konsisten dengan pilihan politiknya sampai akhir hayatnya."Konsistensi politik yang ditunjukkan Abilio telah menjadi sebuah pembelajaran bagi para `pelacur politik` bahwa konsistensi terhadap pilihan politik merupakan sebuah kehormatan yang bermartabat," kata Mario yang dihubungi secara terpisah.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/guterres-terguncang-dengar-kabar-abilio-meninggal/"&gt;http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/guterres-terguncang-dengar-kabar-abilio-meninggal/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2671757166325623360?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/guterres-terguncang-dengar-kabar-abilio-meninggal/' title='Eurico Guterres Terguncang Dengar Kabar Abilio Meninggal'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2671757166325623360/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/eurico-guterres-terguncang-dengar-kabar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2671757166325623360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2671757166325623360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/eurico-guterres-terguncang-dengar-kabar.html' title='Eurico Guterres Terguncang Dengar Kabar Abilio Meninggal'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RneZgU8fVGI/AAAAAAAAAOA/lcqERZzvem8/s72-c/eurico.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-4787193655311755099</id><published>2007-06-15T01:20:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.169+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Juru Bicara Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnbOOU8fU7I/AAAAAAAAAMo/gqY-hDmtX48/s1600-h/31.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5077472375442723762" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 107px; CURSOR: hand; HEIGHT: 154px" height="180" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnbOOU8fU7I/AAAAAAAAAMo/gqY-hDmtX48/s320/31.jpg" width="128" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;GATRA.COM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertengahan pekan lalu, Roy Marten, 55 tahun, mantan narapidana (napi) kasus narkoba, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Aktor senior itu membawa bendera Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), bersama Sussongko Suhardjo (Wakil Sekjen KPU), mengadukan nasib napi yang sering dipolitisir pihak berwenang. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI, kata Roy, meminta agar praktek "menahan napi selama mungkin dalam penjara" segera diakhiri."Kami perjuangkan ini karena, ketika seorang napi mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi, tidak dikasihkan. Tidak diberikan sama sekali. Tanpa alasan. Nggak dikasihkan, padahal ada di Undang-Undangnya," kecam Roy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktor yang beken pada 1970-an ini menjelaskan bahwa paradigma "memelihara para napi selama mungkin di penjara yang berkorelasi positif dengan pengelola penjara", diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan penghilangan sepertiga masa tahanan dan sepertiga remisi dalam perhitungan pembebasan bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami ingin Undang-Undang atau peraturan dilaksanakan sesuai dengan aturannya. Karena selama ini yang kami temukan bahwa ada hak-hak napi yang dilanggar oleh negara," tegas Roy."Akibatnya, penjara penuh, dan terjadi gesekan antar-napi yang sangat rawan. Yang kapasitas 2.000, jadi 4.000. Anda bayangkan, 4.000 orang bermasalah di dalam satu LP (Lembaga Pemasyarakatan)," tambah suami Anna Maria ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan para napi untuk menghilangkan praktek "memelihara napi selama mungkin" itu, kata Roy, tidak lah berlebihan. Roy lantas mengambil contoh soal remisi yang diberikan pemerintah kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menurutnya, perhitungan pembebasan yang diberikan kepada anak bekas RI-1 Soeharto itu adalah contoh hitungan yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya bukan mau membela beliau. Bukan! Tapi (remisi) beliau, kalau dihitung itu benar. Masalahnya teman-teman yang lain dihitungnya tidak benar. Yang harusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi tidak dijalankan, sehingga seolah-olah Tommy Soeharto mendapat perlakuan khusus. Enggak! Itu perlakuan biasa, tapi yang ini (napi lainnya) yang luar biasa," papar Roy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan Roy dengan organisasi yang diketuai pejuang integrasi RI-Timtim Eurico Gutteres, dengan juru bicara lainnya Rahardi Ramelan ini, bakal berlanjut hingga ke Komisi III DPR-RI. Upaya Roy dan NAPI, menurutnya, adalah rasa solidaritas dari dirinya sebagai eks napi terhadap para napi yang masih berada di bui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau Anda pernah dipenjara, akan timbul solidaritas itu. Bahwa kebebasan itu sangat mahal! Kalau saya pribadi, saya bersalah, dan saya bayar itu. Lunas! Masalah saya selesai! Tapi yang saya perjuangkan adalah masalah teman-teman yang masih di dalam yang jumlahnya ada enam puluh ribu lebih di Indonesia," papar Roy, dengan tegas. [EL]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/index.php"&gt;http://www.gatra.com/index.php&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-4787193655311755099?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.gatra.com/index.php' title='Roy Marten Juru Bicara Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/4787193655311755099/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-juru-bicara-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4787193655311755099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/4787193655311755099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-juru-bicara-napi.html' title='Roy Marten Juru Bicara Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnbOOU8fU7I/AAAAAAAAAMo/gqY-hDmtX48/s72-c/31.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-9206371947828770185</id><published>2007-06-14T15:17:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.157+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Juru Bicara Persatuan Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJL4E8fU3I/AAAAAAAAAMI/XHVtUCd6NIw/s1600-h/index.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076203156772180850" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="97" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJL4E8fU3I/AAAAAAAAAMI/XHVtUCd6NIw/s320/index.jpg" width="123" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Indopos online, Status narapidana hanyalah masa lalu bagi aktor senior Roy Marten. Tapi, bukan berarti dirinya bisa begitu saja menghapus kenangan yang didapat selama berada di balik jeruji besi. Terlebih soal keakraban dengan teman-teman sesama narapidana.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, tak kurang sebulan sekali Roy, baik sendiri maupun ditemani istri tercinta, Anna Maria, rutin mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Tentu kedatangan Roy ke hotel prodeo itu tidak dengan tangan hampa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bintang film kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, 1 Maret 1952 itu tak pernah lupa membawa oleh-oleh untuk teman-temannya yang masih menjalani hukuman. Roy mengaku paling sering membawa makanan, di samping rokok yang menjadi favorit warga tahanan. "Yang paling sering adalah pempek Palembang. Kadang juga buah-buahan. Yah, bergantung permintaan teman-teman saja," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan yang dijalin tersebut, kata Roy, tidak lain sebagai bentuk rasa hormat dan saling menghargai sesama teman senasib. Lagi pula, selama di sana, Roy selalu diperlakukan dengan baik. "Saya memang bukan narapidana lagi. Tapi, komunikasi harus tetap berjalan," ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sampai di situ, kedekatan Roy dengan teman-temannya di lapas semakin kental setelah baru-baru ini Roy ditunjuk sebagai juru bicara Persatuan Narapidana Indonesia (Napi). Misi organisasi itu adalah memperjuangkan hak-hak narapidana yang terabaikan. Kemarin ditemani beberapa pengurus Napi, Roy mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengadukan beberapa indikasi pelanggaran hak asasi manusia di kalangan narapidana. Roy mengaku sangat prihatin atas nasib narapidana yang tanpa sadar kehilangan hak-hak yang telah diatur oleh undang-undang (UU).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah aktor film Mengejar Mas-Mas itu pun menyebutkan beberapa contoh yang dimaksud pelanggaran."Dalam undang-undang disebutkan, narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukuman berhak mendapat asimilasi. Artinya, dia berhak bekerja di luar lapas. Berangkat pagi, setelah itu kembali lagi ke lapas sore. Tapi, realisasi untuk hal itu belum ada," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, keprihatinan Roy tergerak saat menyadari matinya kreativitas narapidana yang sebenarnya memiliki bakat khusus. "Ada beberapa narapidana yang bisa membuat buku. Tapi, para penerbit takut mengeluarkan bukunya karena statusnya sebagai narapidana," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Roy yang bersuara lewat organisasi yang diketuai Enrico Guteres tersebut, tidak sedikit organisasi serupa yang mencoba mengangkat masalah itu. Tapi, belum terlihat hasil yang diharapkan. Meski begitu, kali ini Roy optimistis dengan apa yang dilakukan bersama teman-temannya. "Kita harus berpikir positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berhasil atau tidak urusan nanti. Perjuangan harus dimulai dari sekarang," ucapnya. "Narapidana dihukum karena melanggar hukum. Jangan sampai para petugas hukum malah melanggar hukum," lanjut Roy.(rie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.indopos.co.id/index.php"&gt;http://www.indopos.co.id/index.php&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-9206371947828770185?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.indopos.co.id/index.php' title='Roy Marten Juru Bicara Persatuan Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/9206371947828770185/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-juru-bicara-persatuan-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/9206371947828770185'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/9206371947828770185'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-juru-bicara-persatuan-napi.html' title='Roy Marten Juru Bicara Persatuan Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJL4E8fU3I/AAAAAAAAAMI/XHVtUCd6NIw/s72-c/index.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2841857908101611214</id><published>2007-06-14T13:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.144+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten, Perjuangkan Hak Asimilasi Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJHWU8fU0I/AAAAAAAAALw/uRp54ZSJ5SU/s1600-h/roynapi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076198178905084738" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 183px; CURSOR: hand; HEIGHT: 118px" height="138" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJHWU8fU0I/AAAAAAAAALw/uRp54ZSJ5SU/s320/roynapi.jpg" width="212" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Aktor gaek Roy Marten (54) sepertinya tidak mau begitu saja melupakan "sekolahnya" di LP Cipinang, Jakarta Timur. Setelah enam bulan lebih menghirup udara bebas, sekeluarnya dari LP Cipinang pada 1 Desember 2006 Roy kangen berkumpul bersama mantan rekan-rekannya yang hingga sekarang masih berada di dalam sel.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Roy baru saja mendirikan lembaga nonprofit Persatuan Narapidana Indonesia, yang peduli terhadap para narapidana (napi). Tujuan lembaga itu adalah memperjuangkan hak-hak seluruh napi di Tanah Air. Salah satu hak yang sedang diperjuangkan Roy adalah proses asimilasi napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, asimilasi merupakan hak napi sebagai persiapan kembali ke masyarakat setelah menjalani setengah hingga dua per tiga masa hukumannya. "Ada kecenderungan yang dilakukan oknum pejabat hukum (di Indonesia) adalah tidak memberikan hak asimilasi itu, meskipun para napi telah menjalani hukuman lebih dari setengahnya," kata Roy seusai mengadu ke Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya, kata Roy yang ditunjuk sebagai juru bicara, para napi diberikan hak untuk keluar LP pada pagi hari untuk bekerja apapun di masyarakat, dan kembali lagi ke LP pada sore hari. Proses tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk kembali lagi ke tengah masyarakat sekeluarnya dari LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebagai napi kami tidak ingin diistimewakan, tetapi kami meminta hak-hak kami sesuai dengan undang-undang," kata ayah pesinetron Gading Marten tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengalamannya selama menjadi napi, Roy juga tidak pernah memperoleh haknya saat remisi diberikan kepadanya. Katanya, selama menjalani masa tahanan 9 bulan dirinya berhak atas remisi (pemotongan hukuman) sebesar 1 bulan dan 3 minggu. "Namun yang terjadi saya hanya mendapatkan remisi 1 bulan," kata suami Anna Maria, yang seharusnya keluar dari LP pada awal September 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy mengaku optimis dengan adanya perubahan dalam struktur kepemimpinan Departemen Hukum dan HAM yang sekarang dipegang Andi Matallata. (kin)&lt;br /&gt;Sumber: Warta Kota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2841857908101611214?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/' title='Roy Marten, Perjuangkan Hak Asimilasi Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2841857908101611214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-perjuangkan-hak-asimilasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2841857908101611214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2841857908101611214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-perjuangkan-hak-asimilasi.html' title='Roy Marten, Perjuangkan Hak Asimilasi Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJHWU8fU0I/AAAAAAAAALw/uRp54ZSJ5SU/s72-c/roynapi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-391920879062470324</id><published>2007-06-14T09:53:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>KOMNAS Temukan Pelanggaran HAM di LP</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJQhk8fU5I/AAAAAAAAAMY/r78rkyHCut8/s1600-h/roy+susongko.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076208267783263122" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 237px; CURSOR: hand; HEIGHT: 99px" height="118" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJQhk8fU5I/AAAAAAAAAMY/r78rkyHCut8/s320/roy+susongko.jpg" width="239" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Narapidana,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM di lembaga pemasyarakatan terkait keterlambatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Lambatnya eksekusi berefek pada hilangnya hak napi memperoleh remisi dan mundurnya jadwal pemberian asimilasi serta pembebasan bersyarat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikemukakan Ketua Subkomisi Perlindungan Hak Sosial dan Politik Komnas HAM, Lies Soegondo, Rabu (13/6), saat menemui perwakilan Persatuan Narapidana Indonesia (Napi). Persatuan Napi diwakili aktor senior Roy Marten dan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sussongko Suhardjo. Keduanya adalah juru bicara Napi. Ketua Persatuan Napi saat ini dijabat Eurico Gutteres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Lies, Komnas HAM telah meneliti beberapa LP selama lebih kurang 1,5 tahun. Ternyata, banyak tahanan yang belum dieksekusi meskipun putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau terlambat pelaksanaan eksekusi, dia tetap sebagai tahanan. Statusnya belum menjadi napi. Dengan demikian, dia belum dapat menerima remisi karena statusnya belum menjadi napi," ujar Lies.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Lies, lambatnya pelaksanaan eksekusi disebabkan lambatnya salinan putusan diterima jaksa. Kaitannya dengan hal tersebut, ia telah berbicara dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Persatuan Narapidana Indonesia mengadu ke Komnas HAM karena tidak diberikannya hak-hak napi, seperti pembebasan bersyarat dan asimilasi sesuai ketentuan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sussongko yang divonis 19 bulan penjara terkait kasus suap di lingkup KPU, saat ini ada paradigma untuk menghukum napi lebih lama.&lt;br /&gt;Hal tersebut, kata Sussongko, tercermin dalam tiga Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pembebasan bersyarat dan asimilasi. Surat edaran itu menghilangkan sepertiga masa tahanan dan sepertiga remisi dalam penghitungan pembebasan bersyarat dan menghilangkan setengah masa tahanan dan remisi dalam penghitungan asimilasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami cuma ingin hak napi diberikan sesuai dengan UU," ujar Sussongko.&lt;br /&gt;Lebih jauh Sussongko menceritakan pengalamannya. Saat masih berada di penjara, Sussongko pernah menerima surat putusan memperoleh asimilasi. Namun, SK tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai masa pidananya berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak pernah ada alasannya. Di penjara itu semua tidak ada alasannya," ujar Sussongko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, hal serupa juga dialami napi yang lain. Padahal, jika pembebasan bersyarat dan asimilasi dilaksanakan sesuai ketentuan, kata dia, dapat berdampak pada pengurangan jumlah penghuni. Berkurangnya penghuni LP akan menyebabkan berkurangnya pungutan terhadap napi. (ana)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/14/Politikhukum/"&gt;http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/14/Politikhukum/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-391920879062470324?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/14/Politikhukum/' title='KOMNAS Temukan Pelanggaran HAM di LP'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/391920879062470324/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/komnas-temukan-pelanggaran-ham-di-lp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/391920879062470324'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/391920879062470324'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/komnas-temukan-pelanggaran-ham-di-lp.html' title='KOMNAS Temukan Pelanggaran HAM di LP'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJQhk8fU5I/AAAAAAAAAMY/r78rkyHCut8/s72-c/roy+susongko.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-1452169373885397795</id><published>2007-06-13T14:33:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.116+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Jadi Jubir Narapidana</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJCgE8fUzI/AAAAAAAAALo/9GPb0kcwa-U/s1600-h/roy_marten_hl1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076192848850670386" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 107px; CURSOR: hand; HEIGHT: 124px" height="147" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJCgE8fUzI/AAAAAAAAALo/9GPb0kcwa-U/s320/roy_marten_hl1.jpg" width="115" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kapanlagi.com - Aktor gaek kharismatik &lt;a title="Lihat Biografi Roy Marten" href="http://selebriti.kapanlagi.com/roy_marten"&gt;Roy Marten&lt;/a&gt; kini punya jabatan baru. Sebagai publik figur yang sempat mencicipi dinginnya bui, &lt;a title="Lihat Biografi Roy Marten" href="http://selebriti.kapanlagi.com/roy_marten"&gt;Roy&lt;/a&gt; dinilai sosok yang pas untuk mewakili kepentingan teman-temannya yang tergabung dalam &lt;a href="http://napi1708.blogspot.com/"&gt;Persatuan Narapidana Indonesia &lt;/a&gt;sebagai juru bicara. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi yang didirikan 5 bulan lalu di penjara Cipinang diketuai oleh Enrico Gutterez, eks pejuang pro Indonesia Timor Timor dan beranggotakan 60 ribu napi dari seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Organisasi bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak teman narapidana yang diatur dalam UU yang berlaku bukan untuk diperlakukan secara istimewa,"ujar &lt;a title="Lihat Biografi Roy Marten" href="http://selebriti.kapanlagi.com/roy_marten"&gt;Roy&lt;/a&gt; di Kantor Komnas Ham - Menteng Jakarta Pusat - Rabu (13/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan oleh ayah aktor Gading Marten bahwa selama ini hak-hak napi seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat dipreteli dan semacam dihapus hanya untuk kepentingan yang berbau financial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Fakta ini didasarkan analisa teman yang mensinyalir praktek-praktek regulasi tersebut terus menyimpang dan dilembagakan,"tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU 12/1995 tentang permasyarakatan, tercantum bahwa setelah napi menjalani 50% masa hukuman maka napi berhak mendapatkan asimilasi . Dalam masa asimilasi ini yang mana akan menjadi proses kembalinya napi untuk berbaur dengan masyarakat, dia berhak untuk bekerja di luar penjara tetapi tetap kembali ke penjara, dan apabila masa ini dijalani dengan baik napi akan mendapatkan hak remisi dalam perhitungan masa pembebasan bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hal ini tidak bisa terwujud karena ada kepentingan finansial yang diwujudkan Ditjen Pas dengan menghilangkan 1/3 masa tahanan dan 1/3 remisi dalam perhitungan pembebasan bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya penjara di Indonesia yang identik sebagai tempat penjemput maut, akan menjadi lapangan besar untuk menginjak hak asasi manusia. Padahal sangat merugikan menyimpan Napi terlalu lama, karena akan berakibat pada biaya pemeliharaan yang lebih besar dan over kapasitas rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Semua ini ditujukan untuk menaikan anggaran penjara. Kami juga maklum dan tidak menyalahkan petugas yang kesejahteraanya terbilang kecil untuk menghadapi ribuan orang bermasalah. Kalau pemerintah tidak memperhatikan hal ini, susah untuk menegakkan hukum,"ujar &lt;a title="Lihat Biografi Roy Marten" href="http://selebriti.kapanlagi.com/roy_marten"&gt;Roy&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Komnas Ham, &lt;a title="Lihat Biografi Roy Marten" href="http://selebriti.kapanlagi.com/roy_marten"&gt;Roy&lt;/a&gt; akan melanjutkan safarinya ke YLKI dan Komis III DPR RI. (kl/wwn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://html.kapanlagi.com/popular_content.html"&gt;http://html.kapanlagi.com/popular_content.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-1452169373885397795?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://html.kapanlagi.com/popular_content.html' title='Roy Marten Jadi Jubir Narapidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/1452169373885397795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-jadi-jubir-narapidana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1452169373885397795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1452169373885397795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-jadi-jubir-narapidana.html' title='Roy Marten Jadi Jubir Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJCgE8fUzI/AAAAAAAAALo/9GPb0kcwa-U/s72-c/roy_marten_hl1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-3826228235854151262</id><published>2007-06-13T13:43:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.100+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Bela Narapidana</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF-uE8fUyI/AAAAAAAAALg/bsZFIpstxTQ/s1600-h/roym.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5075977585089794850" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 108px; CURSOR: hand; HEIGHT: 119px" height="152" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF-uE8fUyI/AAAAAAAAALg/bsZFIpstxTQ/s320/roym.jpg" width="182" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Nur Hasan - detikHot&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ffcc00;"&gt;Jakarta, Terbukti memiliki shabu-shabu, Roy Marten dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Aktor senior itu pun merasakan jadi narapidana. Menginap di hotel prodeo dan berteman dengan narapidana membuat Roy belajar satu hal. Para narapidana itu sering tidak mendapatkan hak mereka&lt;/span&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, status mereka dianggap terbukti bersalah. Kendati demikian, Roy menilai, hak mereka perlu dibela. Untuk itu, ayah Gading Marten itu memperjuangkan hak narapidana melalui organisasi Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini untuk memperjuangkan hak-hak narapidana yang ada di undang-undang. Selama ini hak itu tidak pernah dijalankan, supaya hak itu dijalankan," ujar Roy dalam pertemuan di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria kelahiran 1 Maret 1952 itu juga memberi contoh lain soal peraturan kepemilikan handphone dalam penjara. "Kan nggak boleh karena takut jadi bandar (narkotika-red.). Janganlah yang 20-30 orang mengorbankan ribuan narapidana lain," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy rupanya masih menjaga hubungan baik dengan teman-teman barunya di penjara, khususnya LP Cipinang, Jakarta Timur. Ia masih kerap bertandang. Tak lupa membawa oleh-oleh untuk mereka, kadang mpek-mpek, kadang buah. "Tergantung permintaan," imbuh pria kelahiran Salatiga itu.Tak berjuang sendirian, NAPI diketuai oleh Eurico Guterres, dengan Rahardi Ramelan sebagai wakilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/134352/idnews/793237/idkanal/"&gt;http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/134352/idnews/793237/idkanal/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-3826228235854151262?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/134352/idnews/793237/idkanal/230' title='Roy Marten Bela Narapidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/3826228235854151262/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-bela-narapidana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3826228235854151262'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/3826228235854151262'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-bela-narapidana.html' title='Roy Marten Bela Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF-uE8fUyI/AAAAAAAAALg/bsZFIpstxTQ/s72-c/roym.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7465865008557475835</id><published>2007-06-13T13:27:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.086+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Keluar Penjara, Roy Marten Perjuangkan Hak Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF4m08fUwI/AAAAAAAAALQ/BmQxNAHXu14/s1600-h/roy+lagi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5075970863465976578" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 111px; CURSOR: hand; HEIGHT: 122px" height="178" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF4m08fUwI/AAAAAAAAALQ/BmQxNAHXu14/s320/roy+lagi.jpg" width="161" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Rabu, 13/06/2007 13:30 WIB&lt;br /&gt;Johan Sompotan - Okezone&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - &lt;span style="color:#33ff33;"&gt;Aktor gaek Roy Marten tiba-tiba datang ke kantor Komnas HAM Rabu siang ini. Roy yang pernah dipenjara gara-gara menggunakan shabu-shabu tertarik memperjuangkan hak napi. Hak apa?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya datang membawa nama Persatuan Narapidana Indonesia. Kami ingin memperjuangkan hak para narapidana," ujar Roy Marten yang menjabat sebagai juru bicara, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2007).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Roy, ada dua juru bicara lainnya, yakni Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME dan Dr Ir Sussongko Suhardjo MSc MPA. Sayang, dua juru bicara itu tidak datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami memperjuangkan hak-hak napi yang tercantum di Undang-Undang (UU) No 12/1995 pasal 14 tentang permasyarakatan yang selama ini diabaikan," jelas ayah aktor Gading Marten ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang diperjuangkan itu adalah hak asimilasi napi, yakni jika separuh masa hukuman napi telah dijalankan, dia berhak mendapat asimilasi. Menurut Roy, selama ini pelaksanaan hak tersebut hanya sebatas memo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya tidak ingin menyudutkan petugas. Tapi saya menghimbau agar siapa pun pejabat yang berwenang harus menjalankan tugasnya," tegas suami mantan model, Anna Maria, ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy menolak disebut memperjuangkan hak karena terbawa kasus pribadi. "Saya agak membatasi diri supaya tidak melebar ke mana-mana masalahnya. Harus digarisbawahi, saya tidak membawa kasus secara pribadi. Saya ditunjuk sebagai juru bicara karena saya sudah keluar dari penjara. Tidak mungkin orang di dalam penjara bisa berbicara seperti saya," urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, pria kelahiran Salatiga, 1 April 1952, ini mengatakan bahwa dia melihat ada kecenderungan aparat memperlama masa tahanan napi.&lt;br /&gt;"Itu tidak ada gunanya karena justru merugikan negara. Tidak boleh ada yang namanya diskriminasi hukum. Kami meminta hak bukan untuk diistimewakan, hanya agar semua sesuai UU," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy lantas memberi contoh. Seharusnya dengan vonis penjara sembilan bulan yang diterimanya, dia keluar bui pada 1 September 2006. Kenyataannya, dia baru menghirup udara bebas pada 1 Oktober 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, ada empat kerugian jika UU tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pertama, kerugian negara karena negara harus menyediakan makanan napi dalam jangka waktu lama. Kedua, membuat penghuni rutan atau LP banyak dan melampaui kapasitas.&lt;br /&gt;"Di LP Cipinang saja ada 4.000 napi," imbuhnya.&lt;br /&gt;Kerugian ketiga adalah merugikan napi dan terakhir, bertentangan dengan hak asasi manusia.(ang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.okezone.com/"&gt;http://www.okezone.com/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7465865008557475835?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=26603&amp;Itemid=50' title='Keluar Penjara, Roy Marten Perjuangkan Hak Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7465865008557475835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/keluar-penjara-roy-marten-perjuangkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7465865008557475835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7465865008557475835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/keluar-penjara-roy-marten-perjuangkan.html' title='Keluar Penjara, Roy Marten Perjuangkan Hak Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnF4m08fUwI/AAAAAAAAALQ/BmQxNAHXu14/s72-c/roy+lagi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-2749163799347661961</id><published>2007-06-13T13:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.070+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Wakili Napi Mengadu ke Komnas HAM</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJKBU8fU2I/AAAAAAAAAMA/SVhm3zvkXF8/s1600-h/003.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076201116662715234" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJKBU8fU2I/AAAAAAAAAMA/SVhm3zvkXF8/s320/003.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;13/06/2007 13:09 WIB&lt;br /&gt;Indra Shalihin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;detikcom, Jakarta - Aktor kawakan Roy Marten datang ke Komnas HAM. Kedatangan Roy bukan untuk syuting film atau sinetron, tapi sebagai wakil dari Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI).Roy tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2007), pukul 11.20 WIB.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia didampingi juru bicara NAPI, Sussongko Suhardjo (mantan pejabat KPU) untuk meminta diakhirinya politik pemeliharaan napi selama mungkin di penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pemeliharaan napi selama mungkin di penjara berkorelasi positif dengan kepentingan finansial pengelola penjara," kata Roy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Roy, jika hal itu tidak dihentikan, penjara di Indonesia yang kini sudah identik tempat menjemput maut akan semakin terpuruk. Penjara pun menjadi lapangan besar untuk menginjak-injak hak asasi manusia"Sebagai eks napi, saya minta pemerintah, lembaga bantuan hukum, serta DPR untuk memperhatikan hak-hak napi untuk mendapat remisi sebenar-benarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada lagi intrik permainan untuk mendapat remisi," cetus Roy yang mengenakan batik coklat lengan pendek.Roy dan Sussongko diterima oleh Komisioner Hak untuk Memperoleh Keadilan, Lies Sugondo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami di sini menerima kunjungan Anda, tetapi belum bisa untuk menyatakan indikasi-indikasi terjadinya pelanggaran HAM di setiap penjara," kata Lies.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Lies, pihaknya harus melibatkan komisi-komisi lain yang ada di Komnas HAM. "Tetapi kalau kita berbicara substansi hukumnya, memang harus diupayakan setiap napi untuk memperoleh keadilan," kata Lies.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy dan NAPI berkomitmen untuk menemui YLBHI dan DPR untuk memperjuangkan hak napi. Sedianya Ketua NAPI, Rahardi Ramelan, yang merupakan eks napi kasus Buloggate ikut serta. "Namun Pak Rahardi tengah melakukan studi banding ke sejumlah penjara di AS dan Eropa," kata Roy. (fiq/nrl)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10"&gt;http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-2749163799347661961?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10' title='Roy Marten Wakili Napi Mengadu ke Komnas HAM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/2749163799347661961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-wakili-napi-mengadu-ke.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2749163799347661961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/2749163799347661961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/roy-marten-wakili-napi-mengadu-ke.html' title='Roy Marten Wakili Napi Mengadu ke Komnas HAM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJKBU8fU2I/AAAAAAAAAMA/SVhm3zvkXF8/s72-c/003.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-8441430766045116120</id><published>2007-06-13T06:37:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.057+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>Mantan Napi 'Serbu' Komnas HAM</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJIo08fU1I/AAAAAAAAAL4/AkH7sHCwOrg/s1600-h/susongko.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076199596244292434" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 107px; CURSOR: hand; HEIGHT: 149px" height="169" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJIo08fU1I/AAAAAAAAAL4/AkH7sHCwOrg/s320/susongko.jpg" width="155" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;13/06/2007 06:50 WIB Djoko Tjiptono -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;detikcom, Jakarta - Sejumlah mantan narapidana (napi) akan mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka meminta Komnas HAM mendesak pemerintah lebih memperhatikan nasib napi di seluruh Indonesia."Jam sebelas nanti kita akan ke Komnas HAM," kata juru bicara Persatuan Napi Seluruh Indonesia (NAPI), Susongko Suharjo kepada detikcom, Rabu (13/6/2007).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susongko mengatakan, saat ini nasib napi di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak hak yang tidak mereka terima sebagaimana mestinya."Misalnya hak asimilias atau remisi. Kalau pun dapat, hitungannya tidak sesuai dengan aturan," ujar mantan Wakil Sekjen KPU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susongko sendiri adalah mantan napi yang divonis 2,6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersama-sama dengan anggota KPU Mulyana W Kusumah, mencoba menyuap anggota BPK, Khairiansyah Salman."Saya tidak ingin pengalaman pahit selama ditahanan berulang pada napi yang lainnya," ungkap Susongko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI sendiri diketuai oleh tokoh pemuda asal Timor Timur Eurico Gueteres. Tokoh lainnya yang tergabung dalam organisasi ini antara lain, aktor Roy Martin dan mantan Kabulog Rahadi Ramelan."Tapi Pak Rahadi nanti tidak hadir karena baru berangkat ke Jerman kemarin," pungkasnya. (djo/ary)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10"&gt;http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-8441430766045116120?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/13/time/130901/idnews/793224/idkanal/10' title='Mantan Napi &amp;#39;Serbu&amp;#39; Komnas HAM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/8441430766045116120/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/mantan-napi-komnas-ham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8441430766045116120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/8441430766045116120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/mantan-napi-komnas-ham.html' title='Mantan Napi &amp;#39;Serbu&amp;#39; Komnas HAM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJIo08fU1I/AAAAAAAAAL4/AkH7sHCwOrg/s72-c/susongko.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-6541523261636851484</id><published>2007-06-12T23:00:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:58.044+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KOMENTAR SESAMA BLOGGER'/><title type='text'>ADA AJA KOMENTAR SOAL BLOG'S NAPI</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rm7HCE8fUtI/AAAAAAAAAK4/SLiDV20JMv0/s1600-h/2000879073763638423_rs.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5075212668594246354" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 230px; CURSOR: hand; HEIGHT: 83px" height="67" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rm7HCE8fUtI/AAAAAAAAAK4/SLiDV20JMv0/s320/2000879073763638423_rs.jpg" width="250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;KOMENTAR BLOGGER's soal BLOG NAPI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah salah satu tikungan mengejutkan yang saya temui di dunia yang semakin tua: Bahkan para narapidana pun sekarang memanfaatkan blog. Saya mengetahuinya lewat &lt;a title="mantan pengunjung bui filipina itu" href="http://ndobos.com/"&gt;Sir Mbilung Mac Ndobos&lt;/a&gt; via YM tadi siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wis tau moco blog asosiasi napi indonesia? begitu ia mendadak bertanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Halah, blog napi? Antara terkejut dan penasaran, saya langsung menuju ke &lt;a title="blog napi" href="http://napi1708.blogspot.com/"&gt;TKP&lt;/a&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt; Eureka. Benar saja. Begitu saya klik, sebuah blog dengan header mencolok terpampang di layar. &lt;a id="more-309"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI: Narapidana Indonesia (Indonesia Prisoner Association). Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia — DR. Sahardjo, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hmm, sebuah blog yang menarik. Terus terang saya kagum. Kok ya ada orang yang sempat-sempatnya membuat blog khusus para narapidana. Dari mana dia/mereka memperoleh ilmu ngeblog?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya penasaran. Siapa ya pengelolanya? Seorang narapidana atau mantan? Saya juga ndak tahu, apakah para bromocorah bisa dan diperbolehkan mengakses blog ini. Tak ada keterangan yang cukup di blog itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mbilung menduga Rahardi Ramelanlah orang di balik blog itu. Boleh jadi. Ia memang pernah masuk penjara Cipinang karena tersandung kasus Bulog. Selama di Cipinang, ia cukup disegani. Maklum, dia mantan pejabat, intelektual, dan cukup kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksesnya tetap terbuka meski dipenjara. Beberapa kali ia bahkan sempat menulis artikel ke pelbagai media massa. Bukan mustahil pula jika ialah yang mengenalkan blog kepada rekan sesama tahanan lainnya. Memang ada kemungkinan bukan dia. Saya ndak tahu. Tapi, siapa pun orangnya, saya menaruh hormat dan menjura dalam-dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingat Paklik Isnogud pernah mendongeng tentang penjara. Ia berujar, “Penjara cenderung membohongi dirinya sendiri. Begitu banyak orang dikurung dalam sel-selnya yang sempit, tapi begitu banyak lahir impian, angan-angan, renungan, ungkapan amarah, dan bahkan juga iman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara juga sebuah kepalsuan. Tutupan itu dimaksudkan agar si pesakitan takluk kepada ‘disiplin dan hukuman’, tetapi sering hal itulah justru yang akhirnya tak terjadi. Kurungan itu hanya menjinakkan di permukaan, sementara, tidak sungguh-sungguh.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kira Paklik benar. &lt;a href="http://napi1708.blogspot.com/"&gt;Blog napi&lt;/a&gt; itu salah satu bukti bahwa dari sel yang pengap telah lahir impian, angan-angan, renungan, dan sebagainya. Kurungan itu hanya menjinakkan di permukaan, bukan pikiran seseorang yang terus mengembara dan bergolak liar …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, kini sejarah mencatat, setelah Sutan Sjahrir, dari pulau buangan, melahirkan catatan-catatan permenungan tidak dalam sajak; Tan Malaka menuliskan teori perjuangan; Pramudya Ananta Toer antara lain novel-novel tebal; M. Fadjroel Rahman menulis puisi; seseorang tak dikenal memilih membuat blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lah sampean bikin apa, Ki Sanak...???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-6541523261636851484?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://ndorokakung.com/' title='ADA AJA KOMENTAR SOAL BLOG&amp;#39;S NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/6541523261636851484/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/ada-aja-komentar-soal-blog-napi.html#comment-form' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6541523261636851484'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/6541523261636851484'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/ada-aja-komentar-soal-blog-napi.html' title='ADA AJA KOMENTAR SOAL BLOG&amp;#39;S NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rm7HCE8fUtI/AAAAAAAAAK4/SLiDV20JMv0/s72-c/2000879073763638423_rs.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-265015369227508278</id><published>2007-05-30T00:17:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.979+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>PN. PALEMBANG MELANGGAR HAM</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJTG08fU6I/AAAAAAAAAMg/xCxHd4msJdo/s1600-h/jubir+rr.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5076211106756645794" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 123px; CURSOR: hand; HEIGHT: 151px" height="182" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJTG08fU6I/AAAAAAAAAMg/xCxHd4msJdo/s320/jubir+rr.jpg" width="149" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;br /&gt;Rahardi Ramelan: &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;JUBIR NAPI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;[JAKARTA] Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tidak mengizinkan seorang tahanan H Muhammad Yassin untuk melayat istrinya, Hj Siti Aisyah yang meninggal dunia, sungguh melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena tindakan hakim yang tidak manusia, jenazah istri Muhammad Yassin terpaksa "menjenguk" suaminya ke Rumah Tahanan (Rutan) Merdeka, Palembang&lt;/strong&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Persatuan Napi Indonesia (NAPI) menyatakan protes keras atas kejadian memilukan dan melanggar HAM itu," tandas Juru Bicara NAPI, Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME, Rabu (30/5) pagi, menanggapi berita SP Senin 28/5. Jenazah "membesuk" suami di penjara, mungkin pertama di dunia. "Ini tidak boleh terulang lagi," tandas Rahardi yang juga mantan Menperindag dan mantan Kepala Bulog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan sikap NAPI yang sekaligus menjadi siaran pers, ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM (Menhukam), Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Nasional Hak Asasi HAM. NAPI sendiri, dideklarasikan di LP Cipinang 17 September 2006. Pengurus NAPI adalah Euriko Guterres, Aprilla Widharta dan Sihol P Manullang. Juru Bicara, Rahardi Ramelan dan Dr Ir Sussongko Suhardjo MSc MPA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahardi mengatakan, NAPI mendesak MA untuk mempelajari kasus ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang menangani perkara H Muhammad Yassin. MA juga perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim di Indonesia, agar memahami tata cara Cuti Luar Biasa bagi tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai kejadian tersebut, secara transparan tanpa ditutupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan Jakarta, perlu menelusuri kasus ini agar tidak terulang di masa akan datang. "Kalau memang DPR membela rakyat, kasus ini tak boleh luput dari perhatian Komisi III DPR."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengkaji kasus ini, selanjutnya bersama-sama NAPI membawa dan menuntaskan masalah ini sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Anggaran Dasar YLBHI yang antara lain mengatakan semua manusia harus diperlakukan sama dan sederajat, hendaknya menjadi landasan kuat bagi YLBHI untuk terus mendampingi kaum yang tak berdaya," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NAPI mengharapkan, Komnas HAM kiranya melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia rentan terhadap pengebirian hak, sehingga Komnas HAM seharusnya lebih berperan dalam pencegahan eliminasi hak-hak napi dan tahanan. [W-8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last modified: 30/5/07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/"&gt;ditulis dari Media cetak Suara pembaruan, hal 12 Nusantara&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-265015369227508278?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.suarapembaruan.com/' title='PN. PALEMBANG MELANGGAR HAM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/265015369227508278/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/pn-palembang-melanggar-ham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/265015369227508278'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/265015369227508278'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/pn-palembang-melanggar-ham.html' title='PN. PALEMBANG MELANGGAR HAM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RnJTG08fU6I/AAAAAAAAAMg/xCxHd4msJdo/s72-c/jubir+rr.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-1779093565261198323</id><published>2007-05-29T21:02:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.965+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>SURAT NAPI ke II pada MENHUKHAM</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlxH7ljlUwI/AAAAAAAAAH8/91wARA3x_Y4/s1600-h/napi9-1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5070006369531548418" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 89px; CURSOR: hand; HEIGHT: 88px" height="178" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlxH7ljlUwI/AAAAAAAAAH8/91wARA3x_Y4/s320/napi9-1.jpg" width="157" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, 27 Mei 2007&lt;br /&gt;Nomor : 03/NAPI-JB-RR/V/07&lt;br /&gt;Hal : &lt;strong&gt;&lt;em&gt;Protes keras atas perlakuan terhadap Tahanan di LP Palembang&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth&lt;br /&gt;1. Ketua Mahkamah Agung (MA)&lt;br /&gt;2. Menteri Hukum HAM&lt;br /&gt;3. Komisi III DPR RI&lt;br /&gt;4. Ketua YLBHI&lt;br /&gt;5. Ketua Komnas HAM&lt;br /&gt;6. Media Massa Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat.&lt;br /&gt;Sebagaimana disiarkan Metro TV (Minggu 27/5 pagi) dan media massa cetak nasional,&lt;span class="fullpost"&gt; seorang tahanan di LP Palembang, H Muhammad Yassin, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi: Hakim PN Palembang, cq Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, tidak memberi ijin untuk melayat istrinya yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga Kepala Rutan Palembang yang dimohonkan ijin-nya, juga menolak permintaan tersebut , karena status saudara H Muhammad Yassin adalah tahanan. Akhirnya, keluarga membawa jenazahnya ke LP-Rutan Palembang, agar H Muhammad Yassin bisa melihat istrinya, untuk terakhir kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas pengebirian hak tahanan tersebut, Persatuan Napi Indonesia (NAPI) menyatakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menyatakan protes keras terhadap Majelis Hakim PN Palembang yang tidak memberikan ijin kepada tahanan tersebut. Hakim PN Palembang telah menginjak-injak hak asasi manusia.&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memperlajari kasus ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap Hakim yang menangani perkara H Muhammad Yassin. Supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, maka MA perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim di Indonesia, agar memahami tata cara Cuti Luar Biasa (CLB) bagi tahanan dan narapidana.&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Mendesak Menhuk HAM untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, secara transparan tanpa ditutupi mengenai kejadian tersebut. &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Meminta kepada Komisi III DPR untuk menulusuri kasus ini agar tidak terulang dimasa akan datang. &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Mendesak YLBHI untuk mengkaji kasus ini, untuk selanjutnya bersama-sama NAPI membawa dan menuntaskan masalah ini sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Anggaran Dasar YLBHI yang antara lain mengatakan bahwa semua manusia harus diperlakukan sama dan sederajat, hendaknya menjadi landasan kuat bagi YLBHI untuk terus mendampingi kaum yang tak berdaya.&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia rentan terhadap pengebirian hak, sehingga Komnas HAM dapat lebih berperan dalam pencegahan eliminasi hak-hak naparapidana dan tahanan. &lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Mengharapkan media massa nasional untuk terus meliput kasus semcam ini dan memberi edukasi mengenai hak-hak narapidana kepada publik. Sebagai peyambung lidah rakyat, terutama anggota publik yang hak-haknya teraniaya, kiranya pers akan semakin memperkokoh fungsi advokasi dalam alam demokrasi sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan NAPI.&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME&lt;br /&gt;(Juru Bicara NAPI)&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Tembusan:&lt;br /&gt;1. Ketua PN Palembang.&lt;br /&gt;2. Dirjen Pemasyarakatan Dephuk-HAM.&lt;br /&gt;3. Dirjen HAM Dephuk-HAM.&lt;br /&gt;4. Kepala Rutan Palembang.&lt;br /&gt;5. Ketua LBH Palembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#66cccc;"&gt;Jl Bungur Raya 9 Harjamukti Cimanggis Depok 16954 Tel 021- 873 47 09 Faks 021 - 873 01 05 allnapi@yahoo.com&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-1779093565261198323?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://napi1708.blogspot.com' title='SURAT NAPI ke II pada MENHUKHAM'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/1779093565261198323/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/surat-napi-ke-ii-pada-menhukham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1779093565261198323'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1779093565261198323'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/surat-napi-ke-ii-pada-menhukham.html' title='SURAT NAPI ke II pada MENHUKHAM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlxH7ljlUwI/AAAAAAAAAH8/91wARA3x_Y4/s72-c/napi9-1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-763862619856419367</id><published>2007-05-20T00:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.878+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>LEMBAGA PEMASYARAKATAN bukan PENJARA</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlA-LVjlUsI/AAAAAAAAAHc/b9P1zxs45D8/s1600-h/penjara.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5066617945277682370" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 184px; CURSOR: hand; HEIGHT: 128px" height="165" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlA-LVjlUsI/AAAAAAAAAHc/b9P1zxs45D8/s320/penjara.jpg" width="215" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;PEMASYARAKATAN&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#ffff66;"&gt;Rahardi Ramelan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipicu oleh kenyataan bahwa banyak narapidana yang meninggal dunia di dalam lembaga pemasyarakatan atau LP akhir-akhir ini banyak dibicarakan berbagai masalah keadaan LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkembangnya produk perundangan untuk mengawal jalannya pembangunan menimbulkan juga beragamnya tindakan yang bisa dipidanakan. Dalam pelaksanaan pidana ini, kita bersumber pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, yang telah dikuatkan dengan UU No 73/1958 yang dikenal dengan nama "Wetboek van Straftrecht".&lt;span class="fullpost"&gt; Sejak tahun 1946 telah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP serta telah mengalami perubahan dan pengembangan sesuai dengan dinamika pembangunan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;produk hukum baru telah membawa implikasi luas bagi mereka yang terkena pidana dan harus menjalankan hukuman penjara. LP yang tadinya disebut penjara bukan saja dihuni oleh pencuri, perampok, penipu, pembunuh, atau pemerkosa, melainkan juga ditempati oleh pemakai, kurir, pengedar dan bandar narkoba, serta penjudi dan bandar judi. Selain itu, dengan intensifnya penegakan hukum pemberantasan KKN dan white collar crime lainnya, penghuni LP pun makin beragam, antara lain mantan pejabat negara, direksi bank, intelektual, profesional, bankir, pengusaha, yang mempunyai profesionalisme dan kompetensi yang tinggi. Penghuni LP pun menjadi sangat bervariatif, baik dari sisi usia maupun panjangnya hukuman dari hanya tiga bulan sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spektrum penghuni LP yang sangat luas, baik dari kejahatan, latar belakang, profesionalisme, usia, maupun lamanya hukuman, menyebabkan pengelolaan LP pun menjadi sangat kompleks dan memerlukan penyesuaian ataupun perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemasyarakatan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem kepenjaraan kita yang sebelumnya menganut berbagai perundangan warisan kolonial, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan UUD 1945, telah berangsur diubah dan diperbaiki. Pemikiran baru mengenai fungsi hukuman penjara dicetuskan oleh DR Sahardjo pada tahun 1962 dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 27 April 1964 dan tercermin di dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan telah dihapus dan diubah dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari "rumah penjara" menjadi "lembaga pemasyarakatan" bukan semata-mata hanya secara fisik mengubah atau mendirikan bangunannya saja, melainkan yang lebih penting menerapkan konsep pemasyarakatan. Desain fisik LP baru justru berbeda dengan konsep pemasyarakatan. Perlu diresapkan yang disampaikan Hazairin dalam bukunya, Tujuh Serangkai Tentang Hukum: " …hidup dalam penjara walaupun dalam penjara yang super modern adalah hidup yang sangat menekan jiwa, pikiran, dan hidup kepribadian".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya adalah apakah pelaksanaan UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dengan berbagai peraturan pelaksanaannya telah sesuai dengan pemikiran mulia tahun 1964 dan pesan moral UUD 1945? Apalagi akhir-akhir ini, dengan makin dirasakannya kesemrawutan baik sistem maupun proses peradilan kita, seperti suap, pemerasan, kekerasan, "mafia" peradilan, tebang pilih, dan intervensi politik, telah menimbulkan keraguan apakah mereka yang berada di LP adalah yang benar-benar harus dipidana?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemidanaan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LP adalah muara dari proses peradilan. Penahapan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa institusi yang terpisah dan independen harus diartikan agar tercipta proses check and balance dalam pelaksanaannya. Namun, kenyataannya proses check and balance sekarang ini tidak berjalan semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakjelasan proses peradilan dan politik menyebabkan sebagian penghuni LP bukanlah mereka yang seharusnya menjalani hukuman dan akhirnya menjadi beban LP. Minimalnya anggaran menyebabkan setiap tempat penahanan berusaha untuk mendapatkan penghuni "jelas", untuk bisa membiayai keperluan institusinya dan menjadikan mereka sebagai "sumber pendanaan". Terpidana tidak saja berada di LP, tetapi juga berada di tahanan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Di sisi lain, LP juga dijejali dengan tahanan, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Keadaan demikian makin memperparah keadaan di LP dan semakin menjauhkan LP dari cita-cita sebagai "lembaga pemasyarakatan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterbatasan anggaran menjadikan sebutan "hotel prodeo" hanya tinggal istilah, hampir semua proses ada ongkosnya. Pembangunan LP baru, walaupun kelihatan modern, sudah jauh meninggalkan konsep "lembaga pemasyarakatan". Lembaga pemasyarakatan haruslah diartikan bukan hanya dari segi fisiknya belaka, melainkan juga dari sisi pembinaannya secara utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak-hak narapidana sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada perlu ditinjau kembali pelaksanaannya agar sesuai dengan falsafah dan konsep pemasyarakatan yang kita anut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan proses "reintegrasi sosial", narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan cuti mengunjungi keluarga (CMK), asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti menjelang bebas (CMB), tetapi kenyataannya proses dan administrasi mendapatkan hak-hak tersebut ruwet serta memakan waktu dan ongkos. Dengan demikian, pelaksanaannya terhambat, misalnya di LP Cipinang dalam dua tahun terakhir ini hampir tidak ada yang menjalankan hak asimilasi. Untuk terpidana kasus-kasus tertentu, hak-hak narapidana seperti di atas, termasuk remisi, telah dikebiri lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, tanggal 28 Juli 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah yang mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat untuk memperbaiki keadaan LP adalah mengurangi huniannya. Pertama, memberikan segera hak PB dan CMB pada waktunya, tanpa prosedur yang berbelit-belit dan tanpa ongkos. Menghilangkan berbagai peraturan yang justru mempersulit pemberian hak tersebut. Kedua, segera memberlakukan hukuman berupa kerja sosial bagi terpidana di bawah 6 bulan, yang sudah sejak enam bulan yang lalu didengung-dengungkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ketiga, meninjau kembali seluruh PP, keputusan presiden (kepres), keputusan menteri (kepmen), sampai surat edaran dirjen pemasyarakatan agar tidak bertentangan dengan UU No 12/1995. Keempat, mengevaluasi kembali desain dari LP baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahardi Ramelan Mantan Narapidana;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Juru Bicara Napi–Narapidana Indonesia &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;ditulis oleh Media Kompas 19 Mei 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-763862619856419367?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0705/19/opini/' title='LEMBAGA PEMASYARAKATAN bukan PENJARA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/763862619856419367/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/lembaga-pemasyarakatan-bukan-penjara.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/763862619856419367'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/763862619856419367'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/lembaga-pemasyarakatan-bukan-penjara.html' title='LEMBAGA PEMASYARAKATAN bukan PENJARA'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlA-LVjlUsI/AAAAAAAAAHc/b9P1zxs45D8/s72-c/penjara.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-7340448307132517036</id><published>2007-05-20T00:24:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.863+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>PENJARA adalah MINIATUR MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlBAzljlUtI/AAAAAAAAAHk/BflqORDel7M/s1600-h/thomas.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5066620835790672594" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 122px; CURSOR: hand; HEIGHT: 136px" height="158" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlBAzljlUtI/AAAAAAAAAHk/BflqORDel7M/s320/thomas.jpg" width="122" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sosok Dan Pemikiran&lt;br /&gt;Susana Rita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Negara tidak boleh membuat seseorang menjadi lebih jahat atau buruk daripada sebelum orang yang bersangkutan dipidana. Dengan kondisi penjara seperti saat ini—yang lebih mirip gabungan organisasi ketentaraan dan rumah sakit jiwa—mungkinkah hal tersebut terpenuhi? &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara itu miniatur masyarakat. Banyak persoalan kemanusiaan di sana," ungkap ahli kriminologi sekaligus pengamat lembaga pemasyarakatan (LP) dari Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak cerita dari balik penjara yang kini bukan menjadi rahasia. Itu mencerminkan beragam persoalan, mulai dari kapasitas penjara yang mulai tak mampu menampung narapidana (napi), isu kesehatan, isu pungutan liar, dan berbagai isu lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thomas menggambarkan situasi penjara yang dianalogikannya dengan gabungan rumah sakit jiwa dan ketentaraan. Sedemikian menyedihkannya sehingga tak hanya napi yang enggan berdekatan dengan lingkungan tersebut. Mayoritas petugas LP atau sekitar 70 persen pun mengaku ingin pindah ke bagian lain jika memungkinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan ahli kriminologi sekaligus pengamat pemasyarakatan itu. Penelitian dilakukan di 20 LP di seluruh Indonesia. Penelitian dilakukan bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM pada 2005. Berikut petikan wawancara dengan Thomas, saat ditemui di Kampus UI, Salemba, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana Anda melihat penjara?&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara, baik manusia maupun lingkungan sosialnya, sebenarnya mencerminkan miniatur dari masyarakat. Di situ banyak sekali persoalan kemanusiaan, bukan cuma masalah napi kabur. Itu hanya seperti puncak gunung es. Hanya saja, penjara ini termasuk lingkungan yang tidak pernah dilihat orang atau unseen environment. Orang tidak tahu apa yang terjadi di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara itu sebenarnya merupakan sebuah lingkungan yang unik. Unik, karena terdiri atas manusia dari golongan yang beragam, kaya, miskin, suku, maupun agama. Unik, karena penjara itu mirip gabungan organisasi ketentaraan dengan rumah sakit jiwa. Mirip tentara karena setiap orang diperlakukan seragam. Mirip rumah sakit jiwa karena lingkungan penjara merupakan lingkungan yang antitesis terhadap kebebasan orang bertindak. Ini menyebabkan derita psikologis yang lebih berat daripada hukuman fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang dipenjara itu kan kehilangan kemerdekaan. Begini saja, Anda mengikuti kuliah jika lebih dari dua jam pasti sudah gelisah. Mereka setiap hari berada di dalam sekat-sekat. Itu pasti membosankan. Belum lagi hilangnya komunikasi dengan orang yang mempunyai hubungan emosional. Ini berakibat macam-macam; cepat marah, kehilangan kreativitas, kehilangan semangat, apatis, dan perilaku berpura-pura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, ada petugas LP berkuasa yang menekankan pada pendekatan keamanan, bukan pembinaan. Karena memang yang dibutuhkan di dalam penjara pendekatan keamanan. Kenapa? Karena kalau ada narapidana yang ribut-ribut atau lari, dia ditegur atasan. Tapi, kalau salah pembinaan, dia tidak kena masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam LP, ada hubungan simbiosis mutualisme dan diskriminasi di dalam relasi antara napi dan petugas. Ini terjadi karena dua kepentingan tadi, napi ingin mengurangi penderitaannya. Ia menyogok. Petugas memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bukankah memenjara adalah memasyarakatkan? &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam implementasinya, tidak jalan. Kalau lihat gambar tadi, itu kan pindang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sebelum memulai perbincangan, Thomas memperlihatkan foto-foto situasi dan kondisi LP. Penuh sesak. Di siang hari, napi berserak di mana-mana, hampir di setiap sudut dan ruang terbuka di areal LP. Di malam hari, mereka tidur berbaring seperti ikan pindang yang berjejer. Tak ada sedikitpun sisa ruang untuk mengubah posisi anggota badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamera Thomas juga sempat menangkap gambar napi yang tidak kebagian tempat di lantai. Napi itu terpaksa tidur bergelantung pada kain sarung yang diikatkan di jeruji sel. Ada pula yang tidur di atas tembok pemisah kamar mandi. Yang satu ini tentu membutuhkan keahlian khusus karena lebar tembok tak lebih dari 30 sentimeter.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Jadi, bagaimana? &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep pemasyarakatan itu diperkenalkan oleh Saharjo, ada 10 prinsip pemasyarakatan. Yang paling bagus, menurut saya, adalah bagian yang menyebutkan negara tidak boleh membuat seseorang lebih jahat atau lebih buruk dari sebelumnya. Artinya, di dalam kacamata negara, napi adalah sumber daya. Napi itu tidak boleh menganggur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, itu kembali lagi antara das solen dan das sein yang sangat berlainan. Petugas dihadapkan oleh ketakutan napi akan berantem dan sebagainya, petugas tidak bisa berpikir kreatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Australia, pembuatan pelat nomor dikerjakan napi. Mereka menyediakan jasa pencucian untuk rumah sakit. Di tempat kita, pada zaman Belanda, kita punya yang semacam itu. LP di Yogyakarta dengan sepatu kulitnya, di Bandung ada usaha percetakan, di Cirebon ada baju. Sekarang tidak bisa karena masalah daya saing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa waktu lalu memang ada pengusaha di LP Cipinang yang membuat peternakan ayam. Di penjara, banyak orang potensial yang punya akses ke mana-mana. Tetapi, kenapa ini tidak dilakukan, kembali lagi karena kreativitas petugasnya tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita tarik ke masalah komitmen, ini yang susah. Kebanyakan orang masuk ke Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) karena tidak ada pilihan lain. Ditanya kalau ada pilihan pindah ke bagian lain, 70 persen mengatakan ya, ingin kerja di bidang lain. Jadi, yang tidak betah di LP tidak hanya napinya, petugasnya juga. Kalau orang bekerja sudah tidak betah, integritasnya... ya sudah. Yang penting apa adanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, konsep ini seharusnya tidak hanya dilihat dari dalam LP saja. Itu juga harus terkait dengan polisi, jaksa, hakim, dan LP sebagai bagian dari criminal justice system. Tetapi, semuanya berjalan sendiri-sendiri. Polisi bertindak mengacu pada UU Kepolisian, buat dia makin cepat menangkap orang makin baik. Jaksa dengan UU Kejaksaan, hakim dengan UU Kekuasaan Kehakiman. LP dengan UU Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Mengapa terjadi? &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memayunginya tidak menjelaskan tujuan atau filosofi dari pemidanaan/hukuman. Hanya dikatakan, barang siapa begini dikenai hukuman sekian tahun. Padahal, tujuan hukuman itu mendasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, konsep pemasyarakatan itu kuncinya di hakim. Dia yang memutuskan seseorang masuk ke LP. Padahal, kenapa harus selalu dimasukkan ke sini sampai pelanggar perda yang dihukum dalam hitungan hari pun juga dipenjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar negeri, seorang pengutil dijatuhi hukuman 60 hari. Namun, ia diperbolehkan memilih apakah akan melakoni hukuman tersebut atau memakai baju dari kardus, seperti Kick Andy yang ditulisi I’m thief atau saya pencuri. Ini untuk memberi rasa jera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam RUU KUHP yang baru, tujuan pemidanaan disebutkan untuk pemasyarakatan. Kalau ini gol, diharapkan polisi, jaksa, dan hakim tahu apa itu pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Reformasi &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan mengenai narapidana memang diakuinya sangat kompleks. Lelaki yang akrab dengan lingkungan penjara itu (sejak belia memang sudah sering berkunjung ke penjara) mengatakan, perlu ada reformasi di bidang pemasyarakatan. Mengenai dari mana reformasi dilakukan, perbaikan dilakukan secara simultan. Internal pemasyarakatan diperbaiki, KUHP juga perlu diperbaiki. Apabila tidak, kata dia, akan seperti bayi prematur karena induknya belum diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ditulis oleh Media KOMPAS 19 Mei 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-7340448307132517036?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0705/19/Politikhukum/' title='PENJARA adalah MINIATUR MASYARAKAT'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/7340448307132517036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/penjara-adalah-miniatur-masyarakat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7340448307132517036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/7340448307132517036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/penjara-adalah-miniatur-masyarakat.html' title='PENJARA adalah MINIATUR MASYARAKAT'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RlBAzljlUtI/AAAAAAAAAHk/BflqORDel7M/s72-c/thomas.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-1685376349816891575</id><published>2007-05-06T16:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.821+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JUBIR NAPI'/><title type='text'>SURAT NAPI kepada MENTERI HUKUM dan HAM RI</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rj2gGPzioEI/AAAAAAAAAFs/z3O-8HSGd-I/s1600-h/rahadi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5061377585416675394" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 118px; height: 151px;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rj2gGPzioEI/AAAAAAAAAFs/z3O-8HSGd-I/s320/rahadi.jpg" border="0" height="254" width="153" /&gt;&lt;/a&gt; Jakarta, 25 April 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor : 01/NAPI-JB-RR/IV/07&lt;br /&gt;Lampiran : Deklarasi Pembentukan NAPI&lt;br /&gt;Hal : &lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 255, 255);"&gt;Pemberian hak narapidana secara jujur sekaligus mengurangi populasi Lembaga Pemasyarakatan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth&lt;br /&gt;1. Menteri Hukum dan HAM RI&lt;br /&gt;2. Komisi III DPR RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sebagaimana diberitakan media massa akhir-akhir ini, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di kota-kota besar Indonesia dewasa ini, jauh melebihi kapasitas. Pada saat bersamaan, pelayanan yang buruk, membuat penjara menjadi rawan penyakit. Bahkan seperti yang banyak ditulis belakangan ini, masuk penjara indentik dengan “menjemput maut.”&lt;/strong&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rutan Salemba dan LP Cipinang, termasuk diantara yang terparah. Di Rutan Salemba, kapasitas yang tidak sampai 1.000 orang, sudah dihuni lebih dari 3.200 orang. Tidak ada jalan lain, bahwa tahanan dan narapidana terpaksa tidur di emperan blok. Hal yang sama terjadi di LP Klas I Cipinang, kapasitas yang hanya sekitar 1.500, sekarang sudah dihuni lebih dari 4.000 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan telah diratifikasinya Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan mengingat bahwa penataan HAM di Indonesia justru berada di departemen yang sama dengan yang mengurus LP, seharusnya, penataan pemasyarakatan di Indonesia bisa lebih lugas dilaksanakan, supaya kondisi LP seperti diatas dapat dicarikan solusi yang tepat dan nyata, agar sesuai dengan ketentuan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembenahan kondisi penjara di Indonesia dewasa ini, tidak bisa terlepaskan dari terjadinya pengebirian hak-hak narapidana yang selama ini secara sadar dilakukan oleh para petinggi penjara. Maka pembenahan yang pertama dan utama harus dimulai yaitu mengembalikan hak-hak narapida yang sudah dijamin Undang-undang. Tanpa pembenahan hak-hak tersebut, pembenahan fisik (kualitas hunian) tidak akan berguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 102);"&gt;Bukti paling nyata pengebirian hak narapidana, adalah pengaturan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang justru bertentangan dengan Undang-Undang 12/1995. Paradigma kebijakan Asimilasi, CMB dan PB sekarang ini, adalah “memelihara napi selama mungkin di penjara.”&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum tahun 1999, perhitungan waktu PB sangat sederhana, yaitu 2/3 (duapertiga) hukuman, kemudian dikurangi dengan remisi. Persyaratan yang sama, dianut oleh UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Sesuai Penjelasan Pasal 14 UU 12/1995, syarat untuk memperoleh PB adalah: “Masa pidana yang telah dijalani untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kemudian, SK Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999 (2 Februari 1999), menambah syarat untuk mengajukan PB, menjadi: “Untuk menjalani PB, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 153, 102);font-size:130%;" &gt;Implikasi perhitungan ini, maka 1/3 masa tahanan menjadi hilang, dan 1/3 remisi menjadi hilang. Hal tersebut tidak masuk akal, sebab antara masa tahanan dan masa pidana, secara de facto, sesungguhnya tidak ada perbedaan. Dan lebih tidak masuk akal lagi, remisi (pidana yang tidak perlu dijalani), sudah diberikan, namun dikurangi lagi 1/3 dari jumlah remisi&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi seorang tahanan ataupun narapidana, tidak ada perbedaan antara ditahan oleh aparat Kepolisian atau Kejaksaan, maupun dipenjara dalam LP. Kedua-duanya mengandung implikasi bahwa yang bersangkutan dibatasi hak untuk bergerak. Karena itu maka tidak selayaknya dibedakan antara ditahan sebelum ataupun setelah putusan pengadilan (yang memperoleh kekuatan hukum tetap). Kedua-duanya harus diperhitungkan sebagai masa penahanan/pidana. Dan karena itu pulalah, maka seharusnya perhitungan PB dimulai sejak yang bersangkutan ditahan, bukan sejak ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga berlaku bagi CMB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Maka jelas, SK Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999 yang secara nyata telah bertentangan dengan UU 12/1995, menyebabkan sedikitnya empat kerugian nyata&lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Menyebabkan kerugian negara, karena negara harus menyediakan makanan dalam jangka waktu yang lebih lama.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Membuat penghuni LP/Rutan menjadi banyak, sehingga melampaui kapasitas.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Merugikan napi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap SK Menkeh M.01.PK.04-10 1999, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 12/1995. Metoda perhitungan PB, hendaknya dihitung sejak ditahan, dengan formulasi menjadi sebagai berikut&lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 153, 102);font-size:130%;" &gt;Pelaksanaan PB = (2/3 x Hukuman) – Remisi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Pasal 4 Ayat (2) Huruf b, remisi pada tahun kedua adalah adalah tiga bulan. Hal ini dihitung menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) pada Keppres yang sama, yakni, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus tahun bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 102);"&gt;Praktek yang terjadi sekarang: Narapidana dianggap memasuki tahun kedua, apabila sudah pernah mendapat Remisi 17 Agustus pada tahun sebelumnya. Di sini letak perbedaan penafsiran. Menurut Keppres dihitung sejak ditahan, dalam pelaksanaan bukan sejak ditahan&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan ini, yaitu perbedaan antara yang secara jelas tertulis dalam Keppres 174/1999, dengan praktek yang terjadi di lapangan, harus segera diatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat dirasakan bahwa dari pejabat Ditjen Pemasyarakatan, ada resistensi terhadap kebijakan yang mengupayakan pengurangan penghuni penjara. Upaya mereka, sadar tidak sadar, justru berusaha agar narapidana berada selama mungkin di penjara. Ini pulalah yang mungkin menyebabkan, bahwa sekarang ini sudah diterapkan kebijakan mengurangi masa PB dengan sepertiganya dari masa hukuman (atau sepersembilan dari dari masa hukuman). Dengan kebijakan ini, maka masa PB bukan lagi 1/3 (atau 3/9) dari masa hukuman, tetapi menjadi hanya 2/9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan tentang kebijakan didasari Surat Edaran Dirjen, sedangkan dasar aturan tentang PB adalah Pasal 15 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang 12 tahun 1995 serta PP 32 tahun 1999. Walaupun kemudian Surat Edaran tersebut telah diangkat menjadi PP 28 tahun 2006, &lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;yang tetap menjadi pertanyaan bagaimana Surat Edaran Dirjen yang kemudian dikukuhkan menjadi PP bertentangan dengan KUHP dan Undang-Undang?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memperingati Hari Pemasyarakatan pada tanggal 27 April 2007, pembenahan LP-Rutan di Indonesia, harus dimulai dari pemberian hak-hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang. Jika hal tersebut sudah terpenuhi, barulah pembenahan fisik bisa membawa manfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah yang dapat kami sampaikan, dengan harapan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prof Dr Rahardi Ramelan MSc.ME&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(Juru Bicara NAPI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan:&lt;br /&gt;1. Menko Polkam RI&lt;br /&gt;2. DirJen Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM&lt;br /&gt;3. Pengurus NAPI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat : &lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(153, 255, 255);"&gt;&lt;em&gt;Jl. Bungur Raya No.9 Harjamukti Cimanggis Depok 16954 Tel. (62-21) 873 4709 Fax : (62-21) 873 0105&lt;/em&gt;&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8556486888347658986-1685376349816891575?l=internalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://internalnapi.blogspot.com/feeds/1685376349816891575/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/surat-napi-kepada-menteri-hukum-dan-ham.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1685376349816891575'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8556486888347658986/posts/default/1685376349816891575'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://internalnapi.blogspot.com/2007/05/surat-napi-kepada-menteri-hukum-dan-ham.html' title='SURAT NAPI kepada MENTERI HUKUM dan HAM RI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rj2gGPzioEI/AAAAAAAAAFs/z3O-8HSGd-I/s72-c/rahadi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8556486888347658986.post-136010337312712224</id><published>2007-05-04T22:42:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T11:01:57.787+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>SWASTANISASI PENJARA..? Sebuah Alternatif (2)</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rj3_JvzioLI/AAAAAAAAAGk/PmfNSQ705NY/s1600-h/PRODEO+SWASTA.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5061482099150856370" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 196px; CURSOR: hand; HEIGHT: 145px" height="147" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rj3_JvzioLI/AAAAAAAAAGk/PmfNSQ705NY/s320/PRODEO+SWASTA.jpg" width="171" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffff66;"&gt;(Iqrak Sulhin),&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;4 Mei 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diskusi tentang sejumlah masalah penjara (lembaga pemasyarakatan) di Indonesia yang kembali mengemuka sebulan terakhir ini seharusnya dapat diakhiri dari dahulu bila pemerintah memikirkan secara serius alternatif pemecahannya. Nyatanya, masalah ini kembali muncul dan semakin memprihatinkan. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti kebakaran jenggot dengan maraknya kembali masalah tersebut. Terlebih media massa memberitakannya secara lebih intens&lt;/strong&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya banyak alternatif bagi penyelesaian masalah tersebut. Dalam tulisan saya sebelumnya dalam blog ini, salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mulai membuka proses kebijakan pemasyarakatan di Indonesia bagi keterlibatan stakeholder lain selain pemerintah melalui Dep Hum HAM, khususnya Dirjen Pemasyarakatan. Mengacu pada praktek di Amerika Serikat dan Australis, bentuk konkret dari ide ini adalah dibentuknya lembaga Ombudsman Penjara. Lembaga ini bersifat independen, lepas dari struktur Departemen dan Dirjen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia belum memiliki lembaga Ombudsman Penjara. Keberadaan Badan Pertimbangan Pemasyarakatan tidak dapat dipadankan 
